Hukum Penamaan Masjid Dengan Nama Suku/Kabilah Dalam Islam

Sanad Hadis

Rantai periwayatan (sanad) hadis yang menjadi dasar pembahasan ini tersusun sebagai berikut, dari perawi terakhir hingga sumbernya:

PerawiAsalGenerasiWafat
Abdullah bin Yusuf At-TinnisiDamaskusTabi’ Tabi’in218 H
Malik bin AnasMadinahTabi’in Kecil179 H
Nafi’ Maula Ibnu UmarPersiaTabi’in117 H
Abdullah bin UmarMakkahSahabat Muhajirin73 H

Matan Hadis

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ سَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي أُضْمِرَتْ مِنَ الْحَفْيَاءِ وَأَمَدُّهَا ثَنِيَّةُ الْوَدَاعِ، وَسَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي لَمْ تُضْمَرْ مِنَ الثَّنِيَّةِ إِلَى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ، وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ فِيمَنْ سَابَقَ بِهَا

Terjemahan:

Bahwa Rasulullah ﷺ mengadakan perlombaan kuda antara kuda-kuda yang telah di-idmar (dilatih/dilangsingkan) dari Hafya’, dengan batas akhir di Tsaniyyatul Wada’ (+- 11 KM). Dan beliau mengadakan perlombaan kuda antara kuda-kuda yang tidak di-idmar dari Tsaniyyah hingga Masjid Bani Zuraiq (+- 1.5 KM). Abdullah bin Umar termasuk di antara orang-orang yang turut berlomba dalam perlombaan tersebut.


Metode Istinbath Imam Bukhari: Pertanyaan sebagai Judul Bab

Imam Bukhari memberikan judul bab dalam bentuk pertanyaan: “Bolehkah menyebut Masjid Bani Fulan?” Pemilihan bentuk pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Imam Bukhari menggunakannya untuk mengisyaratkan bahwa persoalan ini masih mengandung ihtimal — yakni kemungkinan penafsiran lebih dari satu arah.

Sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut, Imam Bukhari mencantumkan hadis perlombaan kuda di atas, yang di dalamnya terdapat redaksi:

إِلَى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ“hingga ke Masjid Bani Zuraiq”

Dari redaksi ini, para ulama mengistinbatkan beberapa faedah hukum, yaitu:

  1. Kebolehan menyandarkan nama masjid kepada pembangunnya.
  2. Kebolehan menyandarkan nama masjid kepada kelompok yang biasa melaksanakan shalat di dalamnya.

Hukum ini kemudian dikembangkan lebih lanjut melalui metode qiyas: bahwa setiap amal kebaikan boleh disandarkan kepada pelakunya. Sebagai contoh penerapannya dalam konteks lokal, penyebutan seperti “Dayah Teungku Fulan” masuk dalam kategori yang sama.


Dua Kemungkinan (Ihtimal) dalam Memahami Hadis

Imam Bukhari menggunakan bentuk pertanyaan pada judul bab karena terdapat dua kemungkinan penafsiran terhadap hadis tersebut:

Kemungkinan Pertama

Penyebutan nama “Masjid Bani Zuraiq” sudah ada dan dikenal pada masa Rasulullah ﷺ hidup. Apabila demikian, maka Nabi mengetahui penyebutan tersebut dan membiarkannya tanpa koreksi. Hal ini masuk dalam kategori taqrir (persetujuan diam-diam) Rasulullah ﷺ, yang merupakan salah satu bentuk sunnah.

Kemungkinan Kedua

Penyebutan nama tersebut baru muncul setelah Rasulullah ﷺ wafat. Apabila demikian, maka tidak ada taqrir dari beliau, sehingga kebolehannya tidak bisa disandarkan langsung kepada persetujuan Nabi.

Tarjih Ibnu Hajar: Di antara dua kemungkinan ini, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menilai bahwa kemungkinan pertama lebih zhahir (lebih kuat dan nyata). Pandangan ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama (jumhur) yang menyatakan bahwa penamaan masjid dengan nama seperti “Bani Zuraiq” adalah boleh.


Pendapat Berbeda: Imam Al-Nakha’i

Satu-satunya ulama yang berbeda pendapat dengan jumhur dalam masalah ini adalah Imam Ibrahim Al-Nakha’i. Keterangan ini disampaikan langsung oleh Ibnu Abi Syaibah yang meriwayatkan bahwa Imam Al-Nakha’i menganggap makruh penyebutan “Masjid Bani Fulan”. Sebagai alternatif, beliau menganjurkan penggunaan redaksi “Mushalla Bani Fulan” — yakni menggunakan kata mushalla (tempat shalat) sebagai pengganti kata masjid.

Dalil yang dijadikan landasan oleh Imam Al-Nakha’i adalah firman Allah dalam Al-Qur’an:

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ (QS. Al-Jin: 18)
“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah.”

Berdasarkan ayat ini, beliau berpendapat bahwa seluruh masjid adalah milik Allah secara mutlak. Oleh karena itu, tidak layak masjid disandarkan kepada selain-Nya — baik kepada individu maupun kepada kabilah atau suku tertentu.


Jawaban Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

Merespons argumentasi Imam Al-Nakha’i, Ibnu Hajar memberikan jawaban yang sederhana namun sangat tajam secara keilmuan. Beliau menjelaskan bahwa idhafah (penyandaran) dalam konteks penamaan seperti “Masjid Bani Zuraiq” adalah:

  • Idhafah Tamyiz — yaitu penyandaran yang berfungsi sebagai pembeda dan pengenal, bukan sebagai klaim kepemilikan.

Bukan:

  • Idhafah Milk — yaitu penyandaran yang bermakna kepemilikan.

Dengan demikian, penyebutan nama masjid kepada suku tertentu tidak bertentangan dengan firman Allah dalam QS. Al-Jin: 18. Kepemilikan masjid secara hakiki tetap milik Allah semata. Adapun penyandarannya kepada suku atau kelompok tertentu hanyalah berfungsi sebagai pengenal dan pembeda — untuk memperjelas lokasi, identitas, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masjid tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *