alfajri.info
Kalkulator Kafarat & Fidyah Mayit
Kaidah dasar: 1 hari/waktu kewajiban = 1 mud makanan pokok, dan 1 pelanggaran sumpah = 10 mud.
Berat 1 mud ditetapkan otomatis 750 gram (mengikuti rujukan yang menyamakan 1 mud ≈ 750 gr beras).
Jumlah Tolak Kafarat dihitung dari berapa kali beras yang sudah disediakan perlu disalurkan berulang
sampai totalnya mencapai atau melebihi kebutuhan beras. Tanggal Hijriyah dihitung otomatis dari tanggal
Masehi menggunakan kalender tabular (perkiraan ±1 hari dari rukyat lokal). Hasil akhir tetap perlu
dicocokkan dengan ustadz/rujukan sebelum ditunaikan — ini bukan fatwa resmi.
A Data Mayit
Data usia dipakai sebagai rujukan/pengecekan, bukan penentu jumlah hari — jumlah hari/waktu tetap diisi manual di bagian berikut berdasarkan yang diketahui keluarga. Tanggal Hijriyah (tanggal, bulan, tahun) dihitung otomatis dari tanggal Masehi menggunakan kalender tabular (perkiraan ±1 hari); silakan koreksi manual bila keluarga tahu tanggal Hijriyah pastinya dari catatan lain.
B Fidyah Shalat yang Ditinggalkan
Catatan fiqih: jumhur ulama (termasuk pendapat mu’tamad Syafi’iyyah) menyatakan shalat yang ditinggalkan
dengan sengaja tanpa uzur tidak memiliki qadha maupun fidyah — kewajibannya hanya taubat. Sebagian ulama
muta’akhkhirin membolehkan wali membayar fidyah shalat sebagai bentuk ihtiyath, mengqiyaskan pada fidyah
puasa. Bagian ini disediakan untuk yang mengikuti pendapat kedua — mohon dikonsultasikan dulu dengan
ustadz/rujukan sebelum dipakai.
Total waktu shalat ditinggalkan0 waktu
Total mud0 mud
Kebutuhan beras0 gram = 0 kg
Total tersalur setelah semua tolak—
Jumlah Tolak Kafarat0 tolak
C Fidyah Puasa yang Sama Sekali Tidak Diqadha
Untuk hari-hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan mayit dan tidak sempat diqadha sampai wafat.
Total mud (hari × 1 mud)0 mud
Kebutuhan beras0 gram = 0 kg
Total tersalur setelah semua tolak—
Jumlah Tolak Kafarat0 tolak
D Kafarat Ta’khir Qadha Puasa
Untuk qadha puasa yang ditunda melewati Ramadhan berikutnya tanpa uzur. Kaidah: fidyah per hari bertambah 1 mud setiap 1 kali Ramadhan berlalu sejak hari itu jatuh tempo — 1 tahun berlalu = 1 mud, 2 tahun berlalu = 2 mud, dst. Jumlah hari ta’khir diisi manual sesuai jumlah hari qadha yang sebenarnya tertunda di tahun tersebut (bukan otomatis dari panjang Ramadhan), dan pengali mud/hari (Ramadhan berlalu) tetap otomatis dari selisih Tahun Wafat Hijriyah (Bagian A) dikurangi Tahun Hijriyah asal — pastikan Tanggal Wafat sudah diisi di Bagian A. Subtotal tiap baris = jumlah hari ta’khir (manual) × pengali (otomatis). Klik “+ Tambah Tahun” untuk menambah baris tahun lain.
Subtotal: 0 mud
hapus baris
Total mud (seluruh tahun)0 mud
Kebutuhan beras0 gram = 0 kg
Total tersalur setelah semua tolak—
Jumlah Tolak Kafarat0 tolak
E Kafarat Pelanggaran Sumpah (Yamin)
Setiap pelanggaran sumpah = 10 mud makanan pokok (bila memilih opsi memberi makan, bukan memerdekakan budak/puasa 3 hari).
Total mud (pelanggaran × 10 mud)0 mud
Kebutuhan beras0 gram = 0 kg
Total tersalur setelah semua tolak—
Jumlah Tolak Kafarat0 tolak
F Kafarat Jimak di Siang Hari Bulan Ramadhan
Kafarat bagi yang bersetubuh di siang hari Ramadhan secara sengaja tanpa uzur, sesuai urutan: memerdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Pola di bawah untuk opsi memberi makan: 60 orang miskin × 1 mud per satu kali pelanggaran.
Total mud (pelanggaran × 60 mud)0 mud
Kebutuhan beras0 gram = 0 kg
Total tersalur setelah semua tolak—
Jumlah Tolak Kafarat0 tolak
G Kafarat Zihar
Kafarat bagi suami yang menzihar istrinya, sesuai urutan: memerdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Pola di bawah untuk opsi memberi makan: 60 orang miskin × 1 mud per satu kali zihar.
Total mud (zihar × 60 mud)0 mud
Kebutuhan beras0 gram = 0 kg
Total tersalur setelah semua tolak—
Jumlah Tolak Kafarat0 tolak
H Kafarat Nazar yang Tidak Ditunaikan
Kafarat bagi nazar (selain nazar taat yang jelas objeknya) yang tidak/tidak sanggup ditunaikan, mengikuti pola kafarat sumpah: setiap pelanggaran = 10 mud makanan pokok (bila memilih opsi memberi makan, bukan memerdekakan budak/puasa 3 hari).
Total mud (nazar × 10 mud)0 mud
Kebutuhan beras0 gram = 0 kg
Total tersalur setelah semua tolak—
Jumlah Tolak Kafarat0 tolak
I Kafarat / Denda Haji & Umrah (Dam)
Bagian ini masih dalam pengembangan. Perhitungan dam/denda pelanggaran haji & umrah (mis. tamattu’/qiran, meninggalkan wajib haji, atau pelanggaran ihram) belum tersedia di kalkulator ini — mohon konsultasikan langsung dengan ustadz/rujukan untuk sementara.
Ringkasan Total Kafarat
B. Fidyah shalat0 tolak
C. Fidyah puasa tidak diqadha0 tolak
D. Kafarat ta’khir qadha0 tolak
E. Kafarat pelanggaran sumpah0 tolak
F. Kafarat jimak Ramadhan0 tolak
G. Kafarat zihar0 tolak
H. Kafarat nazar0 tolak
Total Jumlah Tolak Kafarat0 tolak
J Verifikasi & Pengesahan
Dicetak dan ditandatangani setelah dikonsultasikan dengan ustadz/pihak rujukan.
Diperiksa oleh (ustadz/rujukan) — nama & tanda tangan
Ditunaikan oleh (ahli waris) — nama & tanda tangan