Wanita yang Haram Dinikahi Sebab Faktor Susuan Dan Mushaharah
Pendahuluan Dalam kajian fikih munakahat, keharaman menikahi seorang wanita tidak hanya disebabkan oleh faktor nasab (keturunan), tetapi juga oleh dua faktor lain, yaitu radha’ah (persusuan) dan mushaharah (kekerabatan akibat pernikahan). Artikel ini menguraikan secara sistematis kategori wanita yang haram dinikahi karena kedua faktor tersebut, lengkap dengan dalil, kaidah fikih, serta pengecualian-pengecualian yang berlaku menurut pandangan […]









