Menelaah Klaim Ibnu Abbas tentang Tidak Adanya Pelaksanaan Shalat Rasulullah di Dalam Ka’bah

(Kajian Hadis Nomor 398: Hadis Keempat dalam Bab: Firman Allah “Jadikanlah Makam Ibrahim sebagai Musalla”)


I. Sanad Hadis

Hadis ini diriwayatkan melalui jalur sanad berikut:

  • Ishaq bin Nashr (Bukhara, Tabiut Tabi’in, W 242 H)
  • Abdurrazzaq Bin Hammam Al Shan’ani (Yaman, Tabiut Tabi’in, W 211 H)
  • Ibnu Juraij, Abdul Malik Bin Abdul Aziz Bin Juraij (Makkah, Tabi’in Junior, W 150 H)
  • Atha Bin Abi Rabah (Makkah, Tabi’in Senior, W 114 H)
  • Ibnu Abbas، Abdullah Bin Abbas (Makkah, Sahabat, W 68 H)

II. Matan dan Terjemahan Hadis

عن عطاء قال سمعت ابن عباس قال لما دخل النبي صلى الله عليه وسلم البيت دعا في نواحيه كلها ولم يصل حتى خرج منه فلما خرج ركع ركعتين في قبل الكعبة وقال هذه القبلة

Terjemahan:

‘Atha berkata: “Saya mendengar Ibnu Abbas menerangkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ masuk ke dalam Ka’bah, beliau berdoa di setiap penjurunya dan tidak melaksanakan shalat hingga keluar dari Ka’bah. Setelah keluar, Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat dua rakaat di depan Ka’bah, lalu bersabda: ‘Inilah kiblat.’


III. Pemaknaan Lafaz Hadis

A. Isyarat “Inilah Kiblat”

Pernyataan Rasulullah ﷺ “inilah kiblat” merupakan penegasan bahwa Ka’bah adalah arah kiblat dalam pelaksanaan shalat. Para ulama merumuskan beberapa penafsiran atas isyarat tersebut:

  1. Penetapan kepastian perpindahan kiblat — isyarat kepastian bahwa kiblat telah berpindah dari Baitul Maqdis ke Ka’bah.
  2. Kewajiban menghadap langsung Ka’bah — bagi orang yang melihat Ka’bah secara langsung, wajib menghadap tepat ke bangunan Ka’bah; berbeda halnya dengan orang yang tidak melihat Ka’bah secara langsung.
  3. Batas cakupan kiblat — perintah menghadap kiblat tidak bermakna menghadap Tanah Haram secara keseluruhan, bukan pula Kota Mekah, dan bukan pula masjid di sekitar Ka’bah, melainkan Ka’bah itu sendiri.
  4. Pintu Ka’bah sebagai posisi imam — isyarat bahwa posisi berdiri imam berada di depan pintu Ka’bah.

Penafsiran keempat didukung oleh riwayat Al-Bazzar dari hadis Abdullah bin Habsyi Al-Khas’ami, yang menyatakan:

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي إلى باب الكعبة وهو يقول: أيها الناس، إن الباب قبلة البيت

“Saya melihat Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat di depan pintu Ka’bah, lalu bersabda: ‘Wahai manusia, sesungguhnya pintu Ka’bah adalah kiblat Ka’bah.’

Pernyataan Rasulullah ﷺ dalam riwayat tersebut harus dipahami sebagai anjuran (kesunahan), yakni bahwa berdiri di depan pintu Ka’bah merupakan posisi yang paling utama — bukan sebuah keharusan mutlak. Hal ini karena terdapat ijma’ tentang kebolehan menghadap kiblat dari segala arah dan tidak harus dari arah pintu Ka’bah.


IV. Pertentangan Klaim: Ibnu Umar vs. Ibnu Abbas

Hadis nomor 398 ini memuat klaim Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ﷺ tidak melaksanakan shalat di dalam Ka’bah. Sementara itu, hadis sebelumnya (nomor 397) memuat keterangan Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat dua rakaat di dalam Ka’bah.

Pertentangan antara kedua klaim ini melahirkan tiga pendekatan di kalangan ulama hadis:

  1. Mengunggulkan riwayat Ibnu Umar.
  2. Melakukan penggabungan dan penyelarasan (al-jam’u wa al-taufiq) antara kedua riwayat.
  3. Menggabungkan kedua riwayat tanpa mengunggulkan salah satunya.

V. Pendekatan Pertama: Mengunggulkan Riwayat Ibnu Umar

Mayoritas ulama hadis mengunggulkan riwayat Ibnu Umar — yang menetapkan adanya pelaksanaan shalat Rasulullah ﷺ di dalam Ka’bah — atas riwayat Ibnu Abbas yang mengingkarinya. Ada dua faktor yang menjadi landasan penilaian ini:

1. Ibnu Abbas Tidak Berada di Dalam Ka’bah Bersama Rasulullah ﷺ

Ibnu Abbas, yang mengklaim bahwa Rasulullah ﷺ tidak melaksanakan shalat di dalam Ka’bah, ternyata tidak hadir langsung bersama Rasulullah ﷺ saat itu. Klaimnya bersumber dari informasi pihak lain: terkadang dari Usamah bin Zaid, terkadang dari saudaranya, Al-Fadhl bin Abbas.

  • Jika sumbernya adalah Al-Fadhl bin Abbas, maka perlu diketahui bahwa Al-Fadhl pun tidak berada bersama Nabi ﷺ di dalam Ka’bah saat itu. Adapun riwayat yang menyebutkan Al-Fadhl termasuk di antara sahabat yang masuk ke dalam Ka’bah berstatus syaz (syadz/lemah karena menyendiri).
  • Jika sumbernya adalah Usamah bin Zaid, maka memang benar Usamah bin Zaid berada bersama Rasulullah ﷺ di dalam Ka’bah. Namun, Ibnu Umar pun memiliki informasi dari Usamah bin Zaid — justru menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat di dalam Ka’bah. Ini menunjukkan bahwa terdapat dua riwayat berbeda yang bersumber dari Usamah bin Zaid: satu menyatakan tidak ada pelaksanaan shalat, dan satu lagi menyatakan ada.

2. Itsbat Lebih Kuat daripada Nafi

Klaim Ibnu Umar bersifat itsbat (penetapan adanya peristiwa), sedangkan klaim Ibnu Abbas bersifat nafi (peniadaan). Secara metodologis, pernyataan yang menetapkan terjadinya suatu peristiwa lebih kuat dibandingkan pernyataan yang meniadakannya, karena pihak yang menetapkan memiliki pengetahuan lebih dibandingkan pihak yang meniadakan.

Selain itu, riwayat yang menetapkan adanya pelaksanaan shalat di dalam Ka’bah diriwayatkan secara konsisten, sedangkan riwayat yang meniadakannya justru tidak konsisten — mengingat Usamah bin Zaid (salah satu sumber informasi Ibnu Abbas) juga meriwayatkan hal yang sebaliknya, yaitu adanya pelaksanaan shalat di dalam Ka’bah.


VI. Pendekatan Kedua: Penggabungan dan Penyelarasan (Al-Jam’u wa Al-Taufiq)

Sekelompok ulama memilih untuk menyelaraskan kedua riwayat yang tampak bertentangan ini, daripada mengabaikan salah satunya.

A. Imam Nawawi

Imam Nawawi memaparkan rekonstruksi peristiwa sebagai berikut:

  • Rasulullah ﷺ masuk ke dalam Ka’bah bersama para sahabat, termasuk Usamah bin Zaid. Di dalam Ka’bah, Rasulullah ﷺ berdoa, dan Usamah pun ikut berdoa di sudut yang berbeda.
  • Selesai berdoa, Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat dan disaksikan oleh Bilal bin Rabah yang berada dekat dengan beliau. Pelaksanaan shalat ini tidak terlihat oleh Usamah karena posisinya jauh dari Rasulullah ﷺ dan ia masih sibuk berdoa.
  • Ditambah lagi, pintu Ka’bah dalam keadaan tertutup sehingga kondisi di dalamnya gelap. Kemungkinan besar, posisi Rasulullah ﷺ dan Usamah juga terhalang oleh tiang penyangga Ka’bah.
  • Dengan demikian, klaim Usamah bahwa Rasulullah ﷺ tidak melaksanakan shalat didasarkan atas zhan (perkiraan), bukan kepastian.

B. Muhibbutthabari

Muhibbutthabari menyepakati penjelasan Imam Nawawi, namun menambahkan kemungkinan lain: Usamah bin Zaid tidak melihat shalat Rasulullah ﷺ karena ia keluar dari Ka’bah lebih dahulu untuk suatu keperluan. Kemungkinan ini diperkuat oleh riwayat Abu Daud yang bersumber dari Usamah sendiri:

دخلت على رسول الله صلى الله عليه وسلم في الكعبة فرأى صورا، فدعا بدلو من ماء، فأتيته به، فضرب به الصور

“Saya masuk ke dalam Ka’bah bersama Rasulullah ﷺ. Beliau melihat gambar-gambar di dalam Ka’bah, lalu meminta seember air. Saya pun membawakan air tersebut, dan beliau menghapus gambar-gambar itu.”

Riwayat ini dinilai berkualitas bagus (jayyid) dari segi sanad.

C. Al-Qurthubi

Al-Qurthubi menambahkan bahwa klaim Usamah tentang tidak adanya pelaksanaan shalat Rasulullah ﷺ di dalam Ka’bah didasarkan atas singkatnya durasi waktu antara ia keluar dan kembali ke Ka’bah, sehingga ia tidak sempat menyaksikan shalat tersebut.

Catatan: Penjelasan Imam Nawawi, Muhibbutthabari, dan Al-Qurthubi di atas menggunakan metode al-jam’u wa al-taufiq dalam konteks peristiwa pada tahun Fathu Makkah.

D. Ibnu Hajar Al-Asqalani

Ibnu Hajar menawarkan penyelarasan berbeda untuk pandangan yang menyatakan peristiwa masuknya Rasulullah ﷺ ke Ka’bah bukan terjadi pada Fathu Makkah. Ia mendasarkan penjelasannya pada riwayat Umar bin Syaibah dalam Kitab Makkah:

دخل النبي صلى الله عليه وسلم الكعبة، ودخل معه بلال، وجلس أسامة على الباب، فلما خرج وجد أسامة قد احتبى، فأخذ بحبوته فحلها

“Nabi ﷺ masuk ke dalam Ka’bah didampingi oleh Bilal, sementara Usamah bin Zaid duduk di pintu Ka’bah. Setelah Rasulullah ﷺ keluar, beliau mendapati Usamah sedang duduk ihtiba, lalu beliau mengambil kain ikatannya dan melepaskannya.”

Berdasarkan riwayat ini, kemungkinan besar Usamah bin Zaid berada di luar Ka’bah dalam posisi duduk ihtiba sambil beristirahat dan tertidur, sehingga ia sama sekali tidak melihat shalat yang dilaksanakan Rasulullah ﷺ di dalam Ka’bah. Jawaban Usamah saat ditanya pun sesungguhnya hanya menafikan ia melihat Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat, bukan menafikan bahwa Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat di dalam Ka’bah.


VII. Pendekatan Ketiga: Penggabungan Tanpa Menonjolkan Keunggulan Salah Satu Riwayat

Sekelompok ulama lain menggabungkan kedua riwayat yang tampak bertentangan ini tanpa mengunggulkan salah satunya, dengan anggapan bahwa keduanya sama-sama benar. Pendekatan ini menghasilkan beberapa versi penafsiran:

A. Makna Bahasa vs. Makna Syariat

  • Riwayat yang menetapkan shalat Rasulullah ﷺ di dalam Ka’bah dipahami menggunakan makna shalat secara bahasa, yaitu doa.
  • Riwayat yang menafikan shalat dipahami sebagai peniadaan shalat secara syariat, artinya tidak ada ibadah shalat resmi di dalam Ka’bah — yang ada hanya doa.

Pendekatan ini digunakan oleh ulama yang berpendapat bahwa pelaksanaan shalat di dalam Ka’bah hukumnya makruh, baik shalat fardhu maupun sunnah. Namun, pendekatan ini terbantahkan oleh riwayat hadis nomor 397 yang secara tegas menyebutkan “dua rakaat” — sebuah indikator yang jelas bahwa yang dimaksud adalah shalat secara syariat, bukan sekadar doa.

B. Shalat Sunnah vs. Shalat Fardhu

  • Riwayat yang menetapkan shalat dimaknai sebagai shalat sunnah.
  • Riwayat yang menafikan shalat dimaknai sebagai peniadaan shalat fardhu.

Artinya: tidak ada pelaksanaan shalat fardhu di dalam Ka’bah, tetapi ada pelaksanaan shalat sunnah. Pendekatan ini merupakan pendapat yang paling masyhur dalam Mazhab Maliki.

C. Dua Kali Masuk: Ada dan Tiada (Imam Al-Muhallab)

Imam Al-Muhallab berpendapat bahwa peristiwa masuknya Rasulullah ﷺ ke dalam Ka’bah kemungkinan terjadi dua kali: pada satu kesempatan beliau melaksanakan shalat, dan pada kesempatan lain beliau tidak melaksanakan shalat.

D. Fathu Makkah vs. Haji Wada’

Sekelompok ulama menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ masuk ke dalam Ka’bah dua kali pada dua peristiwa yang berbeda:

  • Riwayat Ibnu Umar — yang bersumber dari Bilal dan menetapkan adanya shalat — terjadi pada peristiwa Fathu Makkah.
  • Riwayat Ibnu Abbas — yang bersumber dari Usamah dan menafikan shalat — terjadi pada peristiwa Haji Wada’.

Ibnu Hajar Al-Asqalani menilai pendekatan ini sangat baik dan logis. Namun, Imam Nawawi membantahnya dengan menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para ahli ilmu, masuknya Rasulullah ﷺ ke dalam Ka’bah hanya terjadi satu kali, yaitu pada peristiwa Fathu Makkah — dan pada Haji Wada’, Rasulullah ﷺ tidak masuk ke dalam Ka’bah.

Merespons bantahan Imam Nawawi, Ibnu Hajar menawarkan pandangan baru: peristiwa masuknya Rasulullah ﷺ ke dalam Ka’bah terjadi dua kali dalam satu perjalanan, yaitu pada peristiwa Fathu Makkah. Dengan demikian, redaksi riwayat yang menyebut “sekali” bermakna sekali safar (perjalanan), yakni perjalanan Fathu Makkah — sementara di dalam perjalanan itu sendiri, peristiwa masuk ke Ka’bah terjadi dua kali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *