Kajian Fikih Komprehensif Tentang Zakat Tambang Emas Dan Perak
1. Definisi Ma’din
Istilah Ma’din berasal dari bahasa Arab dan dapat dibaca dalam dua versi bacaan yang berbeda, yakni: Ma’din (dengan kasrah pada huruf dal), yang berarti suatu tempat atau kawasan yang di dalamnya terkandung emas atau perak.
Ma’dan (dengan fatah pada huruf dal), yang merujuk pada emas atau perak sebagai produk hasil eksplorasi dari suatu wilayah bumi, baik pada tanah yang telah ada kepemilikannya maupun pada tanah yang berstatus tidak bertuan (mawat).
2. Landasan Hukum Kewajiban Zakat Ma’din
Landasan hukum kewajiban zakat Ma’din bersumber dari praktik langsung yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Imam Malik meriwayatkan dalam Kitab Al-Muwatha’ sebagai berikut:
ان النبي صلى الله عليه وسلم أقطع بلال بن الحارث المزني المعادن القبلية، وأخذ منه الزكاة
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW memberikan iqta’ (hak pengelolaan) kepada Bilal bin Al-Harits Al-Muzani berupa tambang-tambang emas dan perak di wilayah Qabaliyah, dan beliau memungut zakat darinya.”
3. Status dan Tingkat Kewajiban Zakat Ma’din
Kewajiban zakat Ma’din telah mencapai derajat ijmak, yakni kesepakatan seluruh ulama tanpa adanya perbedaan pendapat. Dengan demikian, zakat atas emas dan perak hasil tambang merupakan kewajiban yang bersifat mutlak dan tidak dapat diperdebatkan.
4. Cakupan Objek Zakat: Hasil Tambang Selain Emas dan Perak
Dalam perspektif Mazhab Syafi’i, zakat tambang hanya dikenakan terhadap emas dan perak. Adapun hasil tambang selain keduanya, seperti besi, tembaga, yaqut, dan mineral lainnya, tidak termasuk dalam objek yang wajib dizakati.
Terdapat satu pendapat yang menyatakan bahwa seluruh jenis barang tambang dikenakan zakat. Namun demikian, pendapat tersebut dikategorikan sebagai pendapat syaz dan munkar, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai rujukan hukum yang sahih.
5. Subjek yang Dikenai Kewajiban Zakat Tambang
Kewajiban zakat tambang hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi dua syarat berikut: Beragama Islam. Berstatus merdeka (bukan budak). Oleh karena itu, hasil tambang yang diperoleh oleh non-Muslim maupun hamba sahaya tidak dikenakan kewajiban zakat.
6. Ketentuan Status Lokasi Lahan Pertambangan
Kewajiban zakat tambang berlaku pada eksplorasi yang dilakukan di dua jenis lahan berikut: Tanah atau bumi yang tidak bertuan (mawat). Tanah atau bumi yang merupakan milik penambang itu sendiri.
7. Ketentuan Zakat apabila Emas atau Perak Terdapat pada Tanah Wakaf
Terdapat dua skenario yang perlu dibedakan berdasarkan peruntukan tanah wakaf:
A. Tanah yang Diwakafkan untuk Masjid
- Apabila emas atau perak ditemukan setelah prosesi wakaf dilaksanakan, maka hasil tambang tersebut menjadi milik masjid dan hanya boleh dipergunakan untuk kemaslahatan masjid. Penambang tidak berhak memilikinya.
- Apabila emas atau perak telah ada pada saat prosesi wakaf dilaksanakan, maka keduanya menjadi bagian integral dari harta wakaf. Oleh sebab itu, tidak boleh ditasharufkan, dan penambang tidak berhak memilikinya.
Penetapan waktu keberadaan emas atau perak tersebut didasarkan pada keterangan dari para ahli yang kompeten di bidangnya (Ahlu Khibrah).
B. Tanah yang Diwakafkan untuk Perorangan
- Apabila hasil tambang ditemukan setelah prosesi wakaf, maka hasil tambang tersebut menjadi hak Mauquf Alaih (penerima manfaat wakaf).
- Apabila hasil tambang ditemukan pada saat prosesi wakaf berlangsung, maka hasil tambang tersebut merupakan bagian dari harta wakaf itu sendiri.
Sebagaimana pada kasus wakaf masjid, penentuan waktu keberadaan emas atau perak dikembalikan kepada keterangan Ahlu Khibrah.
8. Persyaratan Nisab pada Zakat Tambang Emas dan Perak
Zakat Ma’din mensyaratkan terpenuhinya nisab sebagai batas minimal kewajiban.
Ketentuan nisab adalah sebagai berikut:
- Nisab emas: 20 dinar (setara dengan 85 gram).
- Nisab perak: 200 dirham (setara dengan 595 gram).
9. Kadar Zakat yang Wajib Dikeluarkan
Emas dan perak hasil tambang wajib dizakati sebesar 1/4 dari 1/10, yakni sebesar 2,5%. Ketentuan ini didasarkan pada keumuman hadits berikut:
و في الرقة ربع العشر
Artinya: “Pada emas dan perak terdapat kewajiban zakat sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%).”
ليس في أقل من عشرين دينارا شىئ، و في عشرين نصف دينار
Artinya: “Tidak ada kewajiban zakat pada emas yang kurang dari 20 dinar. Adapun kadar zakat pada emas sebanyak 20 dinar adalah sebesar setengah dinar.”
10. Ketentuan Penggabungan Hasil Tambang apabila Nisab Belum Terpenuhi dalam Satu Kali Penambangan
Dalam zakat Ma’din, jumlah kegiatan penambangan tidak menjadi penentu kewajiban. Yang menjadi patokan adalah akumulasi hasil.
Mekanismenya sebagai berikut:
- Apabila lokasi tambang masih sama dan kegiatan eksplorasi tidak pernah terhenti: Seluruh hasil penambangan yang dilakukan secara berulang wajib digabungkan. Apabila jumlah gabungan telah mencapai nisab, maka zakat wajib dikeluarkan.
Catatan: penghentian sementara yang disebabkan oleh uzur syar’i—seperti perbaikan peralatan eksplorasi, meskipun memerlukan waktu yang lama—tidak dikategorikan sebagai penghentian kegiatan.
- Apabila lokasi tambang berbeda atau kegiatan eksplorasi berhenti tanpa uzur yang syar’i: Zakat hanya dikeluarkan satu kali, yaitu untuk lokasi atau eksplorasi terakhir. Caranya adalah dengan menggabungkan hasil tambang terakhir dengan hasil-hasil sebelumnya.
Contoh: Eksplorasi pertama menghasilkan 50 dirham, dan eksplorasi terakhir menghasilkan 150 dirham. Maka jumlah 150 digabungkan dengan 50, sehingga totalnya menjadi 200 dirham. Zakat hanya dikeluarkan satu kali untuk eksplorasi terakhir, sedangkan hasil eksplorasi pertama tidak dikenakan kewajiban zakat tersendiri.
11. Kewajiban Menggabungkan Emas atau Perak Hasil Tambang dengan yang Bukan Hasil Tambang
Emas atau perak yang diperoleh dari kegiatan eksplorasi wajib digabungkan dengan emas atau perak yang dimiliki dari sumber non-eksplorasi untuk keperluan perhitungan nisab.
Contoh: Perak hasil eksplorasi berjumlah 150 dirham, sedangkan perak dari sumber non-eksplorasi berjumlah 50 dirham. Keduanya digabungkan menjadi 200 dirham, yang berarti telah mencapai nisab dan wajib dizakati.
12. Waktu Berlakunya Kewajiban Mengeluarkan Zakat Tambang
Dalam zakat Ma’din, terdapat dua dimensi waktu yang perlu dibedakan secara konseptual:
- Waktu wajib zakat (Wujub):
Kewajiban zakat secara prinsip mulai berlaku sejak hasil tambang berada dalam kekuasaan si penambang, meskipun belum dibersihkan dari campuran.
- Waktu wajib mengeluarkan zakat (Ada’):
Pelaksanaan pembayaran zakat baru dapat dilakukan setelah hasil tambang selesai dibersihkan dari campuran.
Dengan demikian, waktu wajib zakat dan waktu wajib mengeluarkan zakat merupakan dua hal yang secara hukum berbeda dan tidak dapat disamakan.
13. Apakah Zakat Tambang Mensyaratkan Haul (Satu Tahun)?
Haul—yakni persyaratan kepemilikan selama satu tahun penuh—tidak berlaku dalam zakat Ma’din. Begitu hasil tambang mencapai nisab, kewajiban zakat langsung berlaku pada saat itu juga, tanpa perlu menunggu satu tahun.
14. Ketentuan Zakat apabila Penambangan Dilakukan di Atas Lahan Milik Pihak Lain
Apabila emas atau perak diperoleh dari penambangan di atas tanah milik orang lain, maka secara hukum hasil tambang tersebut wajib diserahkan kepada pemilik lahan. Setelah penyerahan dilakukan, kewajiban zakat beralih dan dibebankan kepada pemilik lahan tersebut.
15. Kewajiban Penggabungan dengan Hasil Tambang Pihak Lain untuk Memenuhi Nisab
Apabila dalam satu lokasi eksplorasi terdapat lebih dari satu penambang, dan nisab hanya dapat terpenuhi dengan cara menggabungkan seluruh hasil mereka, maka penggabungan tersebut wajib dilakukan.
Ketentuan ini masuk dalam kategori Zakat Khultah, yaitu zakat atas harta yang bercampur antara milik beberapa pihak.
16. Ketentuan mengenai Biaya Pembersihan Hasil Tambang
Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk proses pembersihan hasil tambang wajib ditanggung sepenuhnya oleh pemilik hasil tambang. Biaya tersebut tidak boleh diambil atau dipotong dari emas atau perak yang menjadi objek zakat.
Ketentuan ini telah disepakati oleh seluruh ulama tanpa ada perbedaan pendapat.
17. Hukum Menjual Tanah yang Masih Bercampur dengan Emas atau Perak Tambang
Menjual tanah yang masih mengandung campuran emas atau perak tambang di dalamnya hukumnya tidak diperbolehkan. Larangan ini bersifat umum, mencakup transaksi jual beli dalam bentuk apa pun—baik menggunakan emas, perak, maupun mata uang lainnya.
Tanah tersebut baru diperbolehkan untuk dijual setelah proses pembersihan selesai dilakukan.
18. Kepemilikan Tambang yang Ditemukan Pasca Akad Jual Beli Tanah
Apabila kandungan emas atau perak pada suatu lahan baru diketahui setelah akad jual beli tanah selesai dilaksanakan, maka seluruh hak atas lahan tersebut—termasuk hasil tambangnya—menjadi milik pembeli.
Pengelolaan lahan sepenuhnya berada di bawah inisiatif dan kebijakan pembeli. Tidak ada kewajiban bagi pembeli untuk melakukan eksplorasi; ia diperbolehkan mengelola lahan tersebut untuk kepentingan lain sesuai kehendaknya.
19. Hukum Non-Muslim (Zimmi) Melakukan Eksplorasi Tambang di Wilayah Negara Islam
Non-Muslim sama sekali tidak diperbolehkan melakukan penambangan emas dan perak di wilayah negara Islam. Di samping itu, non-Muslim juga tidak diperkenankan melakukan praktik Ihya’ Al-Amwat, yaitu menghidupkan atau mengelola lahan tidak bertuan di wilayah negara Islam.
Salah satu tanggung jawab pemimpin negara Islam adalah melarang dan mencegah non-Muslim melakukan eksplorasi tambang di wilayah yang berada di bawah kekuasaan Islam.