Pendahuluan
Kajian kali ini merupakan pembahasan ke-43 dalam rangkaian kajian Kitab Shalat dari Shahih Bukhari, dengan judul bab:
القضاء واللعان في المسجد
yang secara harfiah bermakna: hukum pelaksanaan peradilan dan sumpah li’an di dalam masjid.
Pada bab ini, Imam Bukhari mencantumkan sebuah hadis dengan nomor 423 sebagai landasan pembahasan.
Analisis Judul Bab
Meskipun secara substansi sumpah li’an termasuk ke dalam bagian dari proses peradilan (qadha), Imam Bukhari tetap secara khusus menambahkan redaksi “pelaksanaan sumpah li’an” setelah judul bab pelaksanaan peradilan secara umum.
Penambahan ini bukan tanpa maksud. Hal tersebut menjadi indikasi bahwa perkara sumpah li’an merupakan sebuah persoalan yang sakral dan sangat dianjurkan untuk dilaksanakan secara khusus di dalam masjid.
Dalam kaidah kebahasaan dan ushul, teknik penyusunan redaksi semacam ini dikenal dengan istilah athaf khash ‘ala ‘am, yaitu menyebutkan sesuatu yang bersifat khusus setelah menyebutkan sesuatu yang bersifat umum, sebagai bentuk penekanan atas pentingnya hal yang khusus tersebut.
Maksud Tersembunyi di Balik Penyusunan Judul Bab
Penyusunan judul bab ini oleh Imam Bukhari sesungguhnya memiliki tujuan tertentu, yaitu untuk membantah secara halus salah satu pendapat dalam Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa pelaksanaan sumpah li’an tidak harus dianjurkan di dalam masjid, melainkan cukup dilaksanakan di tempat pemimpin (hakim) berada, atau di lokasi lain yang ditunjuk oleh pemimpin tersebut.
Dalam pandangan Mazhab Hanafi, pelaksanaan sumpah li’an bersifat fleksibel dari segi lokasi. Sumpah tersebut dapat dilaksanakan di mana saja—baik di ruang khusus peradilan maupun di tempat lainnya—selama terdapat hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Argumentasi yang mendasari pandangan ini adalah bahwa sumpah atas nama Allah dalam kasus li’an itu sendiri sudah merupakan beban yang sangat berat, sehingga dipandang tidak diperlukan lagi penambahan unsur pemberat lain, termasuk dari segi tempat pelaksanaannya.
Untuk menjawab dan membantah pandangan tersebut, Imam Bukhari menghadirkan hadis nomor 423. Melalui penempatan hadis ini, seolah-olah Imam Bukhari hendak menjelaskan bahwa pelaksanaan li’an di dalam masjid memiliki tujuan untuk melakukan taghlizh (pemberatan) dari segi tempat pelaksanaannya.
Logikanya, sumpah atas nama Allah yang diiringi dengan pernyataan laknat dan murka Allah akan terasa jauh lebih berat dan menggetarkan hati apabila diucapkan di dalam masjid, dibandingkan jika diucapkan di tempat lain. Tujuan dari pemberatan ini adalah agar pihak suami atau istri yang berdusta dalam persaksiannya merasa takut, sehingga pada akhirnya bersedia berkata jujur atau mencabut tuduhannya sebelum sumpah kelima diucapkan.
Teks dan Terjemahan Hadis
Hadis Nomor 423
Matan Hadis:
عن سهل بن سعد أن رجلا قال يا رسول الله أرأيت رجلا وجد مع امرأته رجلا أيقتله فتلاعنا في المسجد وأنا شاهد
Terjemahan:
Diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad, bahwa seorang lelaki bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang seorang lelaki yang mendapati seorang pria asing bersama istrinya—apakah ia boleh membunuhnya?” Kemudian keduanya (suami istri tersebut) melakukan sumpah li’an di dalam masjid, dan aku menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Identitas Lelaki dalam Riwayat
Dalam hadis nomor 423 ini, tidak disebutkan secara tegas siapa nama lelaki yang melaksanakan sumpah li’an di hadapan Rasulullah ﷺ.
Namun demikian, dalam riwayat lain di dalam Shahih Bukhari, disebutkan secara jelas kronologi terjadinya peristiwa sumpah li’an tersebut beserta hasil akhirnya. Riwayat tersebut terdapat, di antaranya, dalam Kitab Tafsir pada hadis nomor 4745.
Hadis Nomor 4745: Kronologi Lengkap Peristiwa Li’an
Berikut ini adalah riwayat hadis nomor 4745 yang menjelaskan secara rinci kronologi peristiwa tersebut.
Bagian Pertama:
عن سهل بن سعد أن عويمرا أتى عاصم بن عدي وكان سيد بني عجلان فقال كيف تقولون في رجل وجد مع امرأته رجلا أيقتله فتقتلونه أم كيف يصنع سل لي رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك
Terjemahan:
Diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad, bahwa Uwaimir mendatangi ‘Ashim bin ‘Adi—yang saat itu menjabat sebagai pemimpin Bani ‘Ajlan—lalu bertanya, “Bagaimana pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang mendapati laki-laki lain bersama istrinya? Apakah ia boleh membunuhnya, sehingga kalian kemudian akan membunuhnya sebagai bentuk qishash? Ataukah apa yang seharusnya ia lakukan? Tolong tanyakan perkara ini kepada Rasulullah ﷺ untukku.”
Bagian Kedua:
فأتى عاصم النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله فكره رسول الله صلى الله عليه وسلم المسائل فسأله عويمر فقال إن رسول الله صلى الله عليه وسلم كره المسائل وعابها قال عويمر والله لا أنتهي حتى أسأل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك
Terjemahan:
Kemudian ‘Ashim mendatangi Nabi ﷺ dan menyampaikan, “Wahai Rasulullah…” Namun Rasulullah ﷺ tidak menyukai pertanyaan-pertanyaan semacam itu dan mencelanya.
‘Ashim kemudian memberitahukan kepada Uwaimir bahwa Rasulullah ﷺ tidak menyukai pertanyaan tersebut. Mendengar hal itu, Uwaimir berkata, “Demi Allah, aku tidak akan berhenti sebelum aku menanyakannya sendiri secara langsung kepada Rasulullah ﷺ.”
Bagian Ketiga:
فجاء عويمر فقال يا رسول الله رجل وجد مع امرأته رجلا أيقتله فتقتلونه أم كيف يصنع فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم قد أنزل الله القرآن فيك وفي صاحبتك فأمرهما رسول الله صلى الله عليه وسلم بالملاعنة بما سمى الله في كتابه فلاعنها
Terjemahan:
Maka Uwaimir pun datang dan bertanya, “Wahai Rasulullah, seorang laki-laki mendapati laki-laki lain bersama istrinya, apakah ia boleh membunuhnya, sehingga kalian akan membunuhnya, ataukah apa yang harus ia lakukan?”
Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat Al-Qur’an mengenai dirimu dan istrimu.”
Rasulullah ﷺ kemudian memerintahkan keduanya untuk melaksanakan mula’anah (saling melaknat) sesuai dengan ketentuan yang telah Allah sebutkan di dalam Kitab-Nya. Maka Uwaimir pun melakukan li’an terhadap istrinya.
Bagian Keempat:
ثم قال يا رسول الله إن حبستها فقد ظلمتها فطلقها فكانت سنة لمن كان بعدهما في المتلاعنين
Terjemahan:
Setelah melaksanakan li’an, Uwaimir berkata, “Wahai Rasulullah, apabila aku tetap menahannya sebagai istri, sungguh aku telah berbuat zalim kepadanya.” Maka Uwaimir pun menceraikan istrinya tersebut. Peristiwa ini kemudian menjadi ketetapan (sunnah) bagi setiap orang yang melaksanakan li’an setelah keduanya.
Bagian Kelima:
ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم انظروا فإن جاءت به أسحم أدعج العينين عظيم الأليتين خدلج الساقين فلا أحسب عويمرا إلا قد صدق عليها وإن جاءت به أحيمر كأنه وحرة فلا أحسب عويمرا إلا قد كذب عليها
Terjemahan:
Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, “Perhatikanlah nanti. Jika wanita itu melahirkan anak yang berkulit gelap, bermata hitam lebar, berpantat besar, dan berbetis tebal, maka aku tidak menyangka kecuali bahwa Uwaimir telah berkata benar mengenai tuduhannya kepada istrinya. Namun, jika ia melahirkan anak yang berkulit kemerahan seperti tokek atau kadal, maka aku tidak menyangka kecuali bahwa Uwaimir telah berdusta atas tuduhannya kepada istrinya.”
Bagian Keenam (Penutup):
فجاءت به على النعت الذي نعت به رسول الله صلى الله عليه وسلم من تصديق عويمر فكان بعد ينسب إلى أمه
Terjemahan:
Pada akhirnya, wanita tersebut melahirkan seorang anak dengan ciri-ciri persis sebagaimana yang telah disebutkan oleh Rasulullah ﷺ, yang membenarkan kesaksian Uwaimir. Sejak saat itu, anak tersebut dinasabkan (disandarkan nasabnya) kepada ibunya.
Artikel Terkait
Hukum Pelaksanaan Shalat Tamu di Rumah Orang Lain
Pada kesempatan ini, kami akan membagikan materi kajian rutin Shahih Bukhari yang dilaksanakan di Masjid Besar Ubudiyah Punteuet.…
Hukum Mengundang Jamuan Makan Di Dalam Masjid
Pendahuluan Materi pengajian rutin kitab Shahih Bukhari di Masjid Besar Ubudiyah Punteuet pada kesempatan kali ini membahas bab…
Tinggalkan Balasan