Membongkar Kuburan Musyrikin Dan Menjadikan Sebagai Masjid

Pendahuluan

Kajian rutin Shahih Al-Bukhari pada hari ini membahas Bab ke-48 dalam Kitab Ash-Shalah (Kitab tentang Shalat). Dalam bab ini, Imam Al-Bukhari mengisyaratkan dua problematika hukum sekaligus melalui satu judul bab yang tersusun secara cermat.

Berikut judul bab tersebut secara lengkap:

بَابُ هَلْ تُنْبَشُ قُبُورُ مُشْرِكِي الْجَاهِلِيَّةِ وَيُتَّخَذُ مَكَانُهَا مَسَاجِدُ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ، وَمَا يُكْرَهُ مِنَ الصَّلَاةِ فِي الْقُبُورِ، وَرَأَى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يُصَلِّي عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ: الْقَبْرَ الْقَبْرَ! وَلَمْ يَأْمُرْهُ بِالْإِعَادَةِ

Terjemahan:

“Bab tentang apakah boleh membongkar kuburan orang-orang musyrikin Jahiliyah dan menjadikan lokasinya sebagai masjid, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: ‘Allah melaknat orang-orang Yahudi yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.’ Dan tentang kemakruhan pelaksanaan shalat di perkuburan. Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah melihat Anas bin Malik melaksanakan shalat di dekat sebuah kuburan, lalu beliau menegur: ‘Kuburan! Kuburan!’ — namun Umar tidak memerintahkannya untuk mengulangi shalat tersebut.”

Dari judul bab ini, tampak jelas dua problematika hukum yang hendak diisyaratkan oleh Imam Al-Bukhari:

  1. Hukum membongkar kuburan musyrikin Jahiliyah dan menjadikan lokasinya sebagai masjid.
  2. Hukum melaksanakan shalat di kuburan.

Kedua tema ini akan dibahas secara berurutan.


Bagian Pertama: Hukum Membongkar Kuburan Musyrikin Jahiliyah

Terdapat beberapa isyarat hukum yang dapat dipahami dari susunan judul bab bagian pertama ini.

1. Kebolehan Membongkar Kuburan Musyrik untuk Lokasi Masjid

Membongkar kuburan orang-orang musyrikin Jahiliyah untuk kemudian dijadikan lokasi pembangunan masjid, hukumnya adalah boleh.

Adapun pembongkaran kuburan yang terlarang adalah kuburan para nabi beserta para pengikutnya. Sebab, membongkar kuburan para nabi dan pengikutnya termasuk dalam kategori penghinaan (ihānah) terhadap kedudukan mereka.

Sementara itu, kaum musyrikin Jahiliyah sama sekali tidak memiliki kehormatan atau kemuliaan yang perlu dijaga. Dengan demikian, pembongkaran kuburan mereka tidak termasuk dalam kategori penghinaan yang terlarang.

2. Tidak Ada Kontradiksi antara Perbuatan dan Ucapan Nabi ﷺ

Muncul sebuah pertanyaan penting: di satu sisi, Nabi ﷺ membangun Masjid Nabawi di atas lokasi bekas perkuburan musyrikin Jahiliyah. Namun di sisi lain, Nabi ﷺ juga menyatakan melalui sabdanya bahwa orang yang membangun masjid di atas perkuburan akan mendapatkan laknat Allah.

Ketiadaan kontradiksi antara ucapan dan perbuatan Nabi ﷺ ini dapat dipahami melalui dua sudut pandang:

Sudut Pandang Pertama: Aspek Pengagungan (Ta’zhim)

Ancaman laknat Allah tersebut mencakup orang Yahudi yang menjadikan kuburan para nabi mereka (termasuk para pengikutnya) sebagai masjid dengan tujuan pengagungan (ta’zhim) dan sikap berlebih-lebihan (ghuluw) (contoh: sujud pada kuburan) — sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Jahiliyah, yang pada akhirnya menyeret mereka pada penyembahan terhadap sosok yang dikuburkan tersebut.

Berdasarkan sudut pandang ini, terlihat jelas bahwa tidak ada kontradiksi antara perbuatan dan ucapan Nabi ﷺ. Buktinya:

  • Lokasi Masjid Nabawi bukanlah bekas perkuburan para nabi, melainkan bekas perkuburan musyrikin Jahiliyah.
  • Larangan berupa laknat itu ditujukan kepada orang yang menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid untuk tujuan pengagungan berlebihan (contoh : menjadikannya sebagai kiblat) yang berujung pada penyembahan.
  • Pembangunan Masjid Nabawi sama sekali tidak mengandung makna pengagungan terhadap sosok-sosok yang dahulu dikuburkan di lokasi tersebut, karena pada dasarnya mereka tidak memiliki kemuliaan sama sekali — dibuktikan dengan dipindahkannya tulang-belulang mereka.

Sudut Pandang Kedua: Aspek Pembongkaran Kuburan

Ancaman laknat Allah tersebut juga mencakup orang Yahudi yang menjadikan lokasi kuburan para nabi dan pengikutnya sebagai masjid dengan cara membongkar kuburan dan membuang jasadnya.

Berdasarkan sudut pandang ini pun tidak terlihat adanya kontradiksi antara ucapan dan perbuatan Nabi ﷺ, karena larangan tersebut hanya berlaku pada pembongkaran kubur para nabi dan pengikut mereka. Adapun yang dilakukan Rasulullah ﷺ adalah membongkar kuburan musyrikin Jahiliyah, yang sama sekali tidak termasuk dalam larangan tersebut.


Bagian Kedua: Hukum Melaksanakan Shalat di Kuburan

Menurut Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, redaksi judul bab yang menggunakan kata “fī al-qubūr” (di perkuburan) mencakup tiga bentuk keadaan:

  1. Shalat di atas kuburan.
  2. Shalat menghadap kuburan.
  3. Shalat di antara dua kuburan.

Dalil Larangan: Hadits Abu Martsad Al-Ghanawi

Imam Bukhari tidak memasukkan riwayat larangan shalat di kuburan yang disampaikan langsung oleh Rasul. Padahal beliau tau tentang riwayat tentang larangan tersebut.

Larangan shalat di perkuburan yang bersumber langsung dari Rasulullah ﷺ termuat dalam hadits marfū’ riwayat Abu Martsad Al-Ghanawi yang terdapat dalam Shahih Muslim:

لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا أَوْ عَلَيْهَا

Artinya: “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah shalat menghadap kuburan atau shalat di atasnya.”

Riwayat ini tidak memenuhi persyaratan ketat yang ditetapkan oleh Imam Al-Bukhari dalam menyusun Shahih-nya. Oleh sebab itu, riwayat ini tidak dimasukkan secara langsung ke dalam Shahih Al-Bukhari.

Meskipun demikian, Imam Al-Bukhari tetap mengisyaratkan makna hadits ini di dalam judul bab pada bagian atsar Umar bin Al-Khaththab yang menunjukkan bahwa larangan pelaksanaan shalat di perkuburan yang disampaikan oleh Rasul adalah tidak sampai pada tingkatan haram (hanya makruh saja). Selain itu, juga tidak menyebabkan batalnya shalat.

Verifikasi Sanad Atsar Umar bin Al-Khaththab

Ibnu Hajar menegaskan bahwa atsar Umar ini diriwayatkan secara mausul (bersambung sanadnya) dalam kitab Al-Shalah karya Abu Nu’aim, yang merupakan guru dari Imam Al-Bukhari.

Fakta ini membuktikan bahwa Imam Al-Bukhari sesungguhnya mengetahui riwayat tersebut — sebab riwayat ini berasal dari gurunya sendiri. Hanya saja, sanad riwayat ini tidak mencapai kriteria ketat yang telah beliau tetapkan, sehingga tidak disebutkan secara lengkap dengan sanad di dalam Shahih Al-Bukhari.

Berikut redaksi riwayat tersebut sebagaimana termuat dalam kitab Al-Shalah karya Abu Nu’aim:

بَيْنَمَا أَنَسٌ يُصَلِّي إِلَى قَبْرٍ نَادَاهُ عُمَرُ: الْقَبْرَ الْقَبْرَ، فَظَنَّ أَنَّهُ يَعْنِي الْقَمَرَ، فَلَمَّا رَأَى أَنَّهُ يَعْنِي الْقَبْرَ جَازَ الْقَبْرَ وَصَلَّى

Artinya: “Ketika Anas sedang melaksanakan shalat menghadap ke sebuah kuburan, Umar memanggilnya: ‘Al-Qabr! Al-Qabr!’ (Kuburan! Kuburan!). Anas menyangka bahwa yang dimaksud Umar adalah ‘al-qamar’ (bulan). Namun ketika ia sadar bahwa yang dimaksud Umar adalah ‘al-qabr’ (kuburan), ia pun bergeser melewati posisi kuburan tersebut dan melanjutkan shalatnya.”

Jalur Riwayat Tambahan dalam Ta’liq At-Ta’liq

Ibnu Hajar juga menegaskan bahwa riwayat ini telah beliau jelaskan secara lebih rinci dari berbagai jalur periwayatan lain dalam kitab khusus karya beliau berjudul Ta’liq At-Ta’liq — sebuah kitab yang memuat sanad secara lengkap atas seluruh hadits dalam Shahih Al-Bukhari yang disebutkan tanpa sanad yang bersambung (mu’allaq).

Terkait riwayat ini, Ibnu Hajar dalam kitab tersebut ikut mencantumkan satu jalur periwayatan dari Humaid, dari Anas bin Malik, yang di dalamnya terdapat tambahan redaksi:

فَقَالَ بَعْضُ مَنْ يَلِينِي: إِنَّمَا يَعْنِي الْقَبْرَ، فَتَنَحَّيْتُ عَنْهُ

Artinya: “Maka sebagian orang yang berada di sekitarku berkata: ‘Sesungguhnya yang beliau (Umar) maksud adalah kuburan.’ Maka aku pun menyingkir darinya.”

Tambahan redaksi ini memberikan gambaran yang lebih mendetail, bahwa pemahaman Anas mengenai maksud teguran Umar — yaitu “al-qabr” (kuburan) — diperoleh berkat bantuan informasi dari orang-orang di sekitarnya.


Penutup

Melalui susunan judul bab yang cermat, Imam Al-Bukhari berhasil mengisyaratkan dua kaidah fiqih sekaligus tanpa perlu menyatakannya secara eksplisit dalam bentuk hadits yang memenuhi syarat periwayatannya: pertama, kebolehan membongkar kuburan musyrikin Jahiliyah untuk lokasi masjid; kedua, kemakruhan shalat di kuburan dan tidak sampai membatalkan keabsahan shalat itu sendiri.


Sumber: Kajian Rutin Shahih Al-Bukhari, Masjid Besar ‘Ubudiyah Punteuet — 25 Shafar 1448 H / 8 Agustus 2026 M. Rujukan: Shahih Al-Bukhari beserta syarah Fathul Bari karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *