Khitbah adalah permohonan resmi dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan untuk melangsungkan ikatan pernikahan. Dalam Islam, khitbah bukan sekadar formalitas sosial, melainkan sebuah proses yang memiliki aturan dan hukum tersendiri yang perlu dipahami setiap Muslim.
1. Sunah Membaca Khutbah Sebelum Lamaran
Disunnahkan bagi pihak laki-laki untuk membaca khutbah terlebih dahulu sebelum memasuki prosesi peminangan.
Tata Cara Khutbah Lamaran (Pihak Laki-Laki)
- Membaca pujian kepada Allah
- Membaca shalawat dan salam kepada Rasulullah ﷺ
- Menyampaikan wasiat takwa kepada Allah
- Membaca Amma Ba’du, dilanjutkan dengan ungkapan seperti:
فَقَدْ جِئْتُكُمْ خَاطِبًا كَرِيمَتَكُمْ أَوْ فَتَاتَكُمْ
“Kami datang untuk meminang anak gadis kalian.”
Tata Cara Khutbah Jawaban (Pihak Perempuan)
Pihak perempuan juga disunnahkan menjawab dengan khutbah sebelum memberikan jawaban atas pinangan:
- Memuji Allah
- Membaca shalawat dan salam kepada Rasulullah ﷺ
- Menyampaikan wasiat takwa kepada Allah
- Membaca Amma Ba’du, dilanjutkan dengan ungkapan seperti:
فَلَسْتَ بِمَرْغُوبٍ عَنْكَ
“Engkau bukanlah lelaki yang pantas ditolak.”
Catatan: Kesunahan khutbah sebelum lamaran dan khutbah jawaban lamaran sudah tercukupi dengan adanya khutbah sebelum akad nikah, meskipun khutbah tersebut dibacakan oleh orang lain yang tidak terlibat langsung—seperti seorang yang faqih yang menikahkan orang lain.
2. Khutbah Calon Suami antara Ijab dan Kabul
Apabila calon suami membaca khutbah singkat di antara ijab dan kabul, hukumnya adalah sah, namun disunnahkan untuk tidak melakukannya. Meskipun demikian, Imam Rafi’i dan Imam Nawawi menyunahkannya.
Kesimpulan: Empat Kesunahan Khutbah dalam Pernikahan
| No. | Momen Khutbah | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Sebelum Lamaran | Sunah |
| 2 | Sebelum Menjawab Lamaran | Sunah |
| 3 | Sebelum Akad Nikah | Sunah |
| 4 | Sebelum Kabul Nikah | Pendapat Imam Rafi’i dan Imam Nawawi; ulama lain menganjurkan untuk tidak dilakukan |
3. Syarat Peminang
Pihak laki-laki yang datang meminang disyaratkan bahwa statusnya sah secara hukum untuk menikahi wanita yang dipinang.
Konsekuensi hukumnya:
- Laki-laki yang sudah memiliki empat orang istri haram melamar wanita lain.
- Haram meminang wanita yang secara syariat haram dijadikan istri kedua, misalnya adik perempuan dari istri yang sudah ada.
4. Hukum Meminang Wanita yang Sedang Beriddah
A. Haram Meminang Secara Terang-Terangan
Meminang wanita yang sedang menjalani masa iddah secara terang-terangan hukumnya haram. Apabila berakhir dengan pernikahan:
- Jika pernikahan terjadi sebelum selesai masa iddah → nikah tidak sah
- Jika pernikahan terjadi setelah berakhir masa iddah → nikah sah
Penting: Memberikan nafkah kepada wanita yang sedang beriddah juga termasuk dalam kategori “meminang secara terang-terangan” dan hukumnya haram.
Jenis-Jenis Iddah yang Dimaksud
- Iddah karena kematian suami
- Iddah karena talak ba’in
- Iddah karena talak raj’i
- Iddah karena fasakh atas aib suami
- Iddah karena fasakh atas aib istri
- Iddah infisakh (seperti karena sepersusuan atau watha’ syubhat)
5. Hukum Pengecualian: Mantan Suami
Keharaman meminang wanita beriddah secara terang-terangan tidak berlaku bagi mantan suami. Mantan suami diperbolehkan meminang mantan istrinya—baik secara terang-terangan maupun sindiran—dengan satu syarat: mantan suami tersebut masih halal menikahi mantan istrinya.
Contoh Kasus
Kasus 1 — Iddah Khulu’:
Apabila istri menggugat cerai dengan tebusan (khulu’), suami menjatuhkan talak satu ba’in. Dalam masa iddah khulu’ ini, mantan suami boleh melamar mantan istrinya secara terang-terangan, karena ia tidak dapat sekadar rujuk, melainkan harus melalui akad nikah baru.
Kasus 2 — Talak Raj’i:
Apabila suami menceraikan istri dengan talak raj’i, mantan suami tidak boleh melamar, baik terang-terangan maupun sindiran, karena dalam kondisi ini ia berhak untuk rujuk—bukan menikah kembali. Namun jika redaksi kata “nikah” dimaksudkan sebagai rujuk, maka rujuk tersebut dianggap sah apabila diniatkan sebagai rujuk.
Mantan Suami yang Tidak Halal Menikahi Kembali
Laki-laki yang berstatus mantan suami dan tidak lagi halal menikahi mantan istrinya—misalnya karena mantan istrinya kemudian hamil akibat watha’ syubhat dari laki-laki lain di tengah masa iddah—tidak boleh meminangnya sama sekali, baik terang-terangan maupun sindiran. Hal ini karena statusnya tidak halal menikahi mantan istri akibat iddah kehamilan tersebut.
6. Menafkahi Wanita yang Sudah Dipinang
Apabila seorang laki-laki memberikan nafkah kepada wanita yang sudah dipinangnya, kemudian pernikahan batal—baik karena keputusan pihak laki-laki maupun karena wafatnya calon istri—maka ia berhak meminta kembali semua yang telah diberikan, termasuk hal-hal kecil.
Kebolehan meminta kembali berlaku apabila:
- Pemberian diberikan secara mutlak tanpa syarat apapun
- Pemberian diniatkan dan dikaitkan untuk pernikahan
Tidak boleh diminta kembali apabila pemberian tersebut diberikan murni sebagai hadiah dan tidak berkaitan dengan pernikahan.
7. Hikmah Diharamkan Meminang Wanita Beriddah Secara Terang-Terangan
Hikmah di balik larangan ini adalah untuk mencegah kemungkinan wanita memanipulasi informasi tentang masa iddahnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
نَاقِصَاتُ عَقْلٍ وَدِينٍ
“Sesungguhnya wanita itu (secara umum) lemah akal dan agamanya.”
8. Meminang Wanita Non-Muslim
Seorang laki-laki Muslim diperbolehkan berkata kepada wanita Majusi (non-Muslim):
“Jika engkau masuk Islam, saya akan menikahinya.”
Sebaliknya, sama sekali tidak diperbolehkan bagi laki-laki non-Muslim untuk meminang wanita Muslimah.
9. Meminang Secara Sindiran kepada Wanita Beriddah
Meminang wanita yang sedang beriddah secara sindiran diperbolehkan, khusus bagi wanita yang diceraikan selain cerai raj’i.
Jika berakhir dengan pernikahan:
- Jika pernikahan terjadi masih dalam masa iddah → nikah tidak sah
- Jika pernikahan terjadi setelah selesai iddah → nikah sah
Adapun wanita yang beriddah karena talak raj’i, haram dipinang baik secara terang-terangan maupun sindiran, karena dua alasan:
- Wanita tersebut masih terikat aturan masa iddah talak, dan lamaran berisiko mendorong ia berbohong demi mengincar harta peminang.
- Pada hakikatnya, wanita yang beriddah raj’i masih berstatus sebagai istri—dan meminang istri orang lain hukumnya haram, baik terang-terangan maupun sindiran.
Hukum yang sama berlaku pula bagi budak perempuan (amat) yang dijadikan gundik (mustafrasah) oleh tuannya, selama belum diceraikan oleh sang tuan.
10. Meminang Wanita yang Sudah Dipinang Orang Lain
Seorang laki-laki haram meminang wanita yang telah dipinang oleh laki-laki lain. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
“Tidak boleh seorang laki-laki meminang di atas pinangan saudaranya, hingga peminang pertama meninggalkannya atau memberikan izin kepadanya.”
Syarat Berlakunya Keharaman Ini
Syarat Pertama: Status pinangan pihak pertama adalah pinangan yang dibolehkan.
Apabila pinangan pihak pertama tergolong haram (misalnya meminang wanita beriddah secara terang-terangan), maka pinangan pihak kedua dibolehkan.
Syarat Kedua: Pihak pertama sudah mendapatkan jawaban secara terang-terangan dari pihak yang berhak menjawab, yaitu:
- Wali, jika wanita berstatus mujbarah
- Wanita itu sendiri, jika statusnya bukan mujbarah
- Wali dan wanita bersama, jika laki-laki yang melamar tidak sekufu
- Tuan, jika wanita berstatus budak selain mukatabah
- Tuan dan budak wanita, jika berstatus mukatabah
- Sultan (hakim), jika wanita gila dan tidak memiliki ayah maupun kakek
Syarat Ketiga: Pihak kedua sudah mengetahui seluruh hal berikut:
- Adanya lamaran dari pihak pertama
- Lamaran pihak pertama adalah lamaran yang dibolehkan
- Lamaran pihak pertama telah diterima
- Penerimaan dilakukan secara terang-terangan
- Penerimaan dilakukan oleh pihak yang berwenang
- Bahwa meminang di atas pinangan orang lain hukumnya haram
- Pihak pertama belum membatalkan pinangan
- Pihak wanita belum membatalkan pinangan
Apabila satu saja syarat di atas tidak terpenuhi, maka tidak ada keharaman meminang di atas pinangan orang lain.
11. Masalah Penting: Hukum Menyebutkan Aib
Wajib hukumnya menyebutkan aib (kekurangan) seseorang yang hendak diajak berinteraksi dalam konteks pernikahan, transaksi muamalah, atau pengambilan ilmu—baik dimintai pendapat maupun tidak—sebagai bentuk nasihat (al-nashihah).
Ketentuan Penyebutan Aib
- Jika tidak memberikan informasi dan besar kemungkinan orang tersebut akan terjerumus → wajib memberikan informasi
- Jika tidak memberikan informasi dan besar kemungkinan ia tidak akan terjerumus → haram menyebutkan aib
- Jika sebagian informasi sudah diberikan dan kemungkinan besar ia tidak terjerumus → haram menambah informasi aib, cukup informasi yang sudah ada
Enam Kondisi yang Tidak Termasuk Ghibah
Para ulama merangkumnya dalam bait syair:
الْقَدْحُ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ
مُتَظَلِّمٍ وَمُعَرِّفٍ وَمُحَذِّرِ
وَمُجَاهِرٍ فِسْقًا وَمُسْتَفْتٍ وَمَنْ
طَلَبَ الْإِعَانَةَ فِي إِزَالَةِ مُنْكَرِ
“Celaan (menyebutkan keburukan) tidaklah termasuk ghibah pada enam keadaan: orang yang dizalimi, orang yang memberi tanda pengenal, orang yang memberi peringatan, orang yang terang-terangan berbuat fasik, orang yang meminta fatwa, dan orang yang meminta bantuan untuk menghilangkan kemungkaran.”
12. Kesimpulan: Tabel Hukum Pinangan
| Kondisi Wanita | Terang-Terangan | Sindiran |
|---|---|---|
| Tidak ada kendala pernikahan | Boleh | Boleh |
| Bersuami | Haram | Haram |
| Iddah talak raj’i | Haram | Haram |
| Iddah selain raj’i | Haram | Boleh |
Catatan: Hukum menjawab pinangan mengikuti hukum meminang itu sendiri. Jika meminang haram, maka menjawab pun haram. Jika meminang boleh, maka menjawab pun boleh.
Artikel Terkait
Memahami Tata Cara Penyaluran Sedekah dan Zakat Sesuai Syariat
Pendahuluan Dalam khazanah fikih Islam, sedekah terbagi ke dalam dua kategori utama: sedekah sunnah dan sedekah wajib. Sedekah…
Konsep Walimatul ‘Urs Atau Pesta Pernikahan Dalam Islam
Definisi dan Pengertian Walimatul 'Urs terdiri dari dua kata berbahasa Arab: walimah yang bermakna perkumpulan, dan al-'urs yang…
Tinggalkan Balasan