Shalat Sunnah di Atas Kendaraan: Kajian Shahih Bukhari No. 400

Materi Pengajian Rutin Shahih Bukhari — Masjid Besar Ubudiyah Punteuet, setiap Sabtu setelah Shalat Subuh

Pendahuluan

Hadis yang menjadi pembahasan kali ini adalah Hadis Shahih Bukhari Nomor 400. Hadis ini merupakan hadis ke dua dari 3 hadis yang terdapat dalam bab Menghadap ke arah kiblat dimana saja berada.


Sanad Hadis

Imam al-Bukhari meriwayatkan hadis ini melalui jalur sanad berikut:

  1. Muslim bin Ibrahim (Bashrah, Tabi’ Tabi’in, W. 222 H)
  2. Hisyam bin Abi Abdillah (Bashrah, Tabi’ Tabi’in, W. 153 H)
  3. Yahya bin Shalih (Abi Katsir) (Yamamah, Tabi’in Junior, W.129 H)
  4. Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban (Madinah, Tabi’in, W. 91 H)
  5. Jabir bin Abdullah (Madinah, Sahabat, W. 78 H)

Matan Hadis

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ

Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melaksanakan shalat di atas kendaraannya ke mana pun arah kendaraan itu menghadap. Namun apabila beliau hendak melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan lalu menghadap kiblat.


Syarah (Penjelasan) Hadis

Dua Fungsi Hadis Menurut Imam al-Muhallab

Menurut Imam al-Muhallab, hadis ini beserta hadis-hadis yang semakna dengannya memiliki dua fungsi utama:

Fungsi Pertama — Pentakhsis Surah al-Baqarah: 150

وَحَيْثُمَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

“Dan di mana saja kamu berada, maka hadapkanlah wajahmu ke arah itu (Masjidil Haram).”

Secara tekstual, ayat ini memberikan kesan bahwa setiap shalat — termasuk shalat sunnah — wajib dilaksanakan dengan menghadap kiblat. Hadis ini hadir sebagai pentakhsis (pembatas) terhadap keumuman makna tersebut, sehingga kewajiban menghadap kiblat hanya berlaku bagi shalat fardhu, bukan shalat sunnah yang dikerjakan di atas kendaraan.

Fungsi Kedua — Mubayyin (Penjelas) Surah al-Baqarah: 115

فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ

“Ke mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah Allah.”

Hadis ini memperjelas bahwa ayat di atas secara spesifik merujuk pada konteks shalat sunnah, bukan shalat secara umum.


Perbedaan Pendapat Ulama

1. Imam Ahmad dan Abu Tsur

Meskipun sepakat bahwa shalat sunnah di atas kendaraan tidak wajib menghadap kiblat, keduanya berpendapat bahwa disunahkan untuk menghadap kiblat pada saat takbiratul ihram (permulaan shalat).

Dasar hujjah mereka adalah riwayat dari al-Jarut bin Abi Sabrah, bersumber dari Anas bin Malik:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ فِي السَّيْرِ اسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ الْقِبْلَةَ ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ وَجَّهَتْ رِكَابُهُ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila hendak melaksanakan shalat sunnah dalam perjalanan, beliau menghadapkan untanya ke arah kiblat terlebih dahulu, kemudian melanjutkan shalat ke arah mana pun kendaraannya berjalan.”

(HR. Abu Dawud, Imam Ahmad, dan al-Daruquthni)


2. Kontroversi: Perjalanan Jauh atau Perjalanan Pendek?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai cakupan kebolehan shalat sunnah di atas kendaraan tanpa menghadap kiblat.

Pendapat Jumhur Ulama

Mayoritas ulama berpendapat bahwa kebolehan ini berlaku secara mutlak, baik dalam perjalanan jauh maupun perjalanan pendek. Alasannya adalah hadis-hadis yang membahas topik ini tidak dibatasi oleh jarak tertentu.

Pendapat Imam Malik

Imam Malik memiliki pandangan yang lebih ketat: kebolehan tersebut hanya berlaku dalam perjalanan jauh yang memenuhi syarat untuk mengqasar shalat (safar).

Argumentasinya: seluruh riwayat yang menceritakan Rasulullah shalat di atas kendaraan selalu terjadi dalam konteks perjalanan jauh (safar). Tidak ditemukan satu pun riwayat yang menyebutkan Rasulullah melakukan hal tersebut dalam perjalanan dekat. Ini menjadi qarinah bahwa kebolehan itu bersifat terbatas.

Pendapat Imam al-Thabari

Imam al-Thabari mendukung pendapat jumhur ulama dan secara tegas mengomentari bahwa pendapat Imam Malik tidak didukung oleh seorang ulama pun. Beliau memperkuat argumentasinya dengan penalaran analogis (qiyas) sebagai berikut:

  • Allah menjadikan tayamum sebagai rukhsah (keringanan) bagi orang sakit dan musafir.
  • Para ulama telah berijma’ bahwa seseorang yang berada di luar kota sejauh 1 mil dan tidak menemukan air dalam perjalanan pulangnya dibolehkan untuk bertayamum.
  • Jika jarak 1 mil sudah cukup untuk membolehkan tayamum, maka melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraan — yang setara kedudukannya sebagai rukhsah — sudah selayaknya juga dibolehkan.

3. Pendapat Abu Yusuf

Abu Yusuf sependapat dengan jumhur, namun dengan cakupan yang lebih luas: kebolehan shalat sunnah di atas kendaraan juga berlaku bagi orang yang berstatus mukim (hadhar), tidak hanya musafir.

Berdasarkan pandangan ini, lahirlah fatwa: apabila arah perjalanan tidak menghadap kiblat, maka tidak perlu membelokkan arah kecuali atas keperluan perjalanan itu sendiri. Namun apabila arah perjalanan kebetulan tidak menghadap kiblat dan seseorang memalingkan wajahnya ke arah kiblat, maka menurut pendapat yang shahih, hal itu tidaklah mengapa.


Hikmah Kebolehan Shalat Sunnah di Atas Kendaraan

Di balik kebolehan ini terdapat beberapa hikmah yang patut direnungkan:

  1. Kemudahan dalam beribadah — Islam memberikan rukhsah agar seorang hamba tetap dapat melaksanakan shalat sunnah meskipun berada dalam perjalanan.
  2. Kuantitas ibadah tetap terjaga — Kemudahan ini mendorong seorang Muslim untuk memperbanyak shalat sunnah tanpa terbebani oleh kondisi perjalanan.
  3. Bukti kasih sayang Allah — Setiap ibadah yang dilaksanakan dengan memanfaatkan rukhsah ini tetap mendapat ganjaran penuh dari Allah Ta’ala.

Shalat Witir: Apakah Wajib bagi Rasulullah?

Hadis ini turut dijadikan dalil oleh ulama bahwa shalat witir tidak termasuk kewajiban bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Logika argumennya:

  • Terdapat riwayat bahwa Rasulullah pernah melaksanakan shalat witir di atas kendaraan.
  • Shalat yang diperbolehkan dilaksanakan di atas kendaraan adalah shalat sunnah.
  • Maka shalat witir yang dilakukan di atas kendaraan membuktikan bahwa witir termasuk shalat sunnah, bukan shalat wajib.

Riwayat yang dimaksud adalah hadits nomor 1000 riwayat Ibnu Umar :

كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي في السفر على راحلته حيث توجهت به يومئ إيماء صلاة الليل إلا الفرائض ويوتر على راحلته

Artinya : Adalah Nabi ﷺ melaksanakan shalat pada saat safar di atas hewan tunggangannya ke arah mana pun tunggangannya itu menghadap. Beliau memberikan isyarat (anggukan kepala untuk ruku’ dan sujud) pada shalat malamnya, kecuali untuk shalat-shalat fardhu (wajib). Dan beliau juga melaksanakan shalat Witir di atas hewan tunggangannya.


Shalat Sunnah Sambil Berjalan Kaki

Hadis ini juga menjadi landasan hukum bagi kebolehan shalat sunnah bagi orang yang sedang berjalan kaki.

Namun dalam hal ini, Imam Malik kembali memiliki pendapat yang berbeda. Beliau tidak membolehkan shalat sunnah bagi orang yang berjalan kaki, dan hanya membolehkannya bagi orang yang berada di atas kapal laut.


Kesimpulan

Hadis Shahih Bukhari Nomor 400 ini memberikan pelajaran penting bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Kebolehan shalat sunnah di atas kendaraan tanpa menghadap kiblat adalah bentuk nyata dari rukhsah yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Para ulama memang berbeda pendapat dalam beberapa rincian, namun semuanya sepakat bahwa kewajiban menghadap kiblat hanya mengikat pada shalat fardhu, sementara shalat sunnah dalam perjalanan mendapat keluasan yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *