Pendahuluan
Kajian ini membahas hadis nomor 397, yang merupakan hadis ketiga dari empat hadis dalam bab bertajuk: “Firman Allah Ta’ala: ‘Dan Jadikanlah Makam Ibrahim sebagai Musalla'”. Sebelum mengkaji kandungan hadis secara lebih mendalam, perlu dipahami terlebih dahulu struktur sanad dan matan hadis ini.
Sanad Hadis
Rantai periwayatan (sanad) hadis ini tersusun sebagai berikut:
- Musaddad
- Yahya Bin Sa’id Al Qatthan
- Saif bin Sulaiman
- Mujahid
- Ibnu Umar
Matan dan Terjemahan Hadis
Teks Arab:
أتي ابن عمر فقيل له هذا رسول الله صلى الله عليه وسلم دخل الكعبة فقال ابن عمر فأقبلت والنبي صلى الله عليه وسلم قد خرج وأجد بلالا قائما بين البابين فسألت بلالا فقلت أصلى النبي صلى الله عليه وسلم في الكعبة قال نعم ركعتين بين الساريتين اللتين على يساره إذا دخلت ثم خرج فصلى في وجه الكعبة ركعتين
Terjemahan:
Ibnu Umar didatangi oleh seseorang yang menyampaikan bahwa Rasulullah ﷺ telah masuk ke dalam Ka’bah. Ibnu Umar kemudian bergegas mendatangi Ka’bah, namun Nabi ﷺ telah keluar terlebih dahulu. Ibnu Umar kemudian menjumpai Bilal yang sedang berdiri di antara dua pintu (Al-Babain), lalu bertanya: “Apakah Nabi ﷺ melaksanakan shalat di dalam Ka’bah?” Bilal menjawab: “Iya, dua rakaat di antara dua tiang penyangga yang berada di sebelah kiri apabila engkau masuk. Kemudian setelah keluar, beliau melaksanakan shalat dua rakaat di depan Ka’bah.”
Syarah (Penjelasan) Hadis
1. Identitas Pembawa Informasi kepada Ibnu Umar
Ibnu Hajar menyatakan bahwa beliau belum berhasil menemukan nama orang yang mendatangi Ibnu Umar dan menyampaikan informasi bahwa Rasulullah ﷺ masuk ke dalam Ka’bah. Identitas tokoh ini masih belum diketahui hingga saat ini.
2. Makna “Al-Babain” (Dua Pintu)
Ketika Ibnu Umar tiba, Rasulullah ﷺ telah keluar dari Ka’bah. Ibnu Umar mendapati Bilal bin Rabah sedang berdiri di antara Al-Babain. Secara leksikal, Al-Babain berarti “dua pintu.” Namun terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai maknanya yang lebih spesifik.
a. Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar memaknai lafaz Al-Babain sebagai dua daun pintu Ka’bah. Dengan demikian, posisi Bilal bin Rabah ketika ditemui Ibnu Umar adalah di luar Ka’bah, tepatnya di depan dua daun pintu penutup Ka’bah.
b. Pendapat Al-Kirmani (W.786 H)
Al-Kirmani memaknai Al-Babain secara hakiki, yaitu dua pintu Ka’bah. Pemaknaan ini menempatkan posisi Bilal di dalam Ka’bah. Terdapat dua argumen yang mendukung pendapat Al-Kirmani:
- Pertama: Patokan dua pintu Ka’bah merujuk pada desain asli Ka’bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim, yang memiliki dua pintu. Setelah banjir bandang pada masa Rasulullah ﷺ, kaum Quraisy merenovasi Ka’bah dengan hanya satu pintu.
- Kedua: Kemungkinan riwayat ini disampaikan oleh perawi setelah Abdullah bin Zubair merenovasi Ka’bah dan mengembalikan dua pintu seperti bentuk aslinya.
c. Kritikan Ibnu Hajar terhadap Al-Kirmani
Ibnu Hajar mengkritisi pendapat Al-Kirmani dengan merujuk pada riwayat Al-Hamuyi (381 H) yang menyebutkan lafaz:
بين الناس
(Artinya: “di antara manusia”)
Riwayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa posisi Bilal bin Rabah saat itu adalah di luar Ka’bah. Oleh karena itu, Ibnu Hajar menegaskan bahwa lafaz Al-Babain lebih tepat diartikan sebagai dua daun pintu penutup Ka’bah, bukan dua pintu Ka’bah.
3. Persoalan Jumlah Dua Rakaat
Ibnu Umar bertanya kepada Bilal bin Rabah mengenai apakah Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat di dalam Ka’bah. Bilal menjawab bahwa Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat dua rakaat.
a. Pandangan Al-Ismaili (W 371 H)
Menurut Al-Ismaili, jawaban Bilal bahwa Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat dua rakaat di dalam Ka’bah mengandung kemusykilan (problematika). Alasannya karena hal ini berbenturan dengan riwayat masyhur dari jalur Nafi’ dan lainnya, di mana Ibnu Umar menyatakan:
ونسيت أن أسأله كم صلى
(Artinya: “Dan saya lupa bertanya kepada Bilal tentang jumlah shalat yang dilaksanakan oleh Rasulullah ﷺ.”)
Pertanyaannya: bagaimana mungkin Bilal menerangkan jumlah rakaat, sementara Ibnu Umar sendiri mengakui bahwa ia lupa bertanya tentang jumlah rakaat?
Menurut Al-Ismaili, pernyataan Ibnu Umar yang menyebutkan diri lupa bertanya tentang jumlah rakaat mengindikasikan bahwa Bilal hanya menjelaskan posisi berdiri Rasulullah ﷺ di dalam Ka’bah, bukan jumlah rakaatnya.
b. Kritikan Ibnu Hajar terhadap Al-Ismaili
Ibnu Hajar membantah kemusykilan yang dikemukakan Al-Ismaili dengan sebuah kemungkinan ilmiah, bahwa penyebutan “dua rakaat” dalam matan hadis adalah penambahan dari Ibnu Umar sendiri, bukan dari pernyataan Bilal bin Rabah.
Ibnu Umar menambahkan keterangan “dua rakaat” karena jumlah tersebut sudah pasti—tidak ada satu pun riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melaksanakan shalat sunnah di siang hari kurang dari dua rakaat.
Pendapat ini diperkuat oleh riwayat Umar bin Syabah dalam kitab “Kitabu Makkah”, dari jalur Abdul Aziz bin Abi Rawad, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dengan matan:
فاستقبلني بلال فقلت: ما صنع رسول الله – صلى الله عليه وسلم – هاهنا؟ فأشار بيده أي صلى ركعتين بالسبابة والوسطى
(Artinya: “Maka Bilal menghadap saya, lalu saya bertanya: ‘Apa yang dilakukan Rasulullah ﷺ di sini?’ Bilal memberi isyarat dengan tangannya—menggunakan jari telunjuk dan jari tengah—yang bermakna shalat dua rakaat.”)
Riwayat ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar tidak bertanya secara lisan dan Bilal pun tidak menjawab secara lisan. Informasi jumlah rakaat diperoleh Ibnu Umar dari isyarat tangan Bilal bin Rabah.
Dengan demikian, pernyataan Ibnu Umar bahwa ia “lupa bertanya” dimaksudkan sebagai ketidakpastian apakah Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat lebih dari dua rakaat atau tidak.
4. Pendapat Ulama Hadis Mutaakhirin
Sebagian ulama hadis mutaakhirin berpendapat bahwa kedua riwayat yang tampak kontradiktif itu harus digabungkan (al-jam’u). Kesimpulannya: Ibnu Umar memang lupa bertanya pada kesempatan pertama, namun kemudian menjumpai Bilal pada kesempatan lain dan menanyakannya kembali.
Kritikan Ibnu Hajar
Ibnu Hajar menolak metode penggabungan ini dengan dua alasan:
Pertama, secara lahiriah, peristiwa pertanyaan Ibnu Umar kepada Bilal tidak terjadi berulang kali. Kedua riwayat yang tampak kontradiktif ini sama-sama menggunakan huruf fa (ف) yang bermakna muta’aqib, yaitu menunjukkan urutan dan keterikatan waktu yang sangat dekat.
- Riwayat Mujahid dari Ibnu Umar (hadis no. 397): فأقبلت فسألت بلالا
- Riwayat Nafi’ dari Ibnu Umar (hadis no. 468): فبدرت فسألت بلالا
Penggunaan huruf fa pada kedua riwayat ini membuktikan bahwa pertanyaan Ibnu Umar kepada Bilal hanya terjadi sekali dalam satu waktu.
Kedua, periwayat pernyataan “lupa bertanya” adalah Nafi’—mantan budak Ibnu Umar yang selalu menyertai Ibnu Umar hingga wafatnya. Sangat tidak logis jika Nafi’ hanya meriwayatkan tentang lupanya Ibnu Umar bertanya, tanpa pernah meriwayatkan peristiwa sebaliknya.
5. Pernyataan Kutipan Qadhi Iyadh dan Kritikan Ibnu Hajar
Pernyataan Kutipan Qadhi Iyadh
Qadhi Iyad mengutip sebuah pendapat bahwa kata “Rak’atain” (dua rakaat) dalam matan hadis merupakan kesalahan yang bersumber dari Yahya bin Said Al-Qattan.
Kelompok tersebut menyatakan bahwa pada dasarnya Yahya bin Said tidak memasukkan kata “dua rakaat” dalam hadis, dan kebingungan serta penambahan itu terjadi di kemudian hari.
Kritikan Ibnu Hajar
Ibnu Hajar menolak pernyataan kutipan Qadhi Iyadh dengan tegas dan menyatakan justru kelompok itu-lah yang keliru. Sebab, Yahya bin Said tidak meriwayatkan hadis ini seorang diri. Terdapat sejumlah perawi lain yang meriwayatkan dengan redaksi yang sama dari Saif bin Sulaiman, di antaranya:
- Abu Nuaim dari Saif bin Sulaiman (diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Al-Nasa’i)
- Abu Ashim dari Saif bin Sulaiman (diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah)
- Umar bin Ali dari Saif bin Sulaiman (diriwayatkan oleh Al-Ismaili)
- Abdullah bin Numair dari Saif bin Sulaiman (diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal)
Selain itu, Saif bin Sulaiman sendiri tidak meriwayatkan seorang diri dari Mujahid. Terdapat perawi lain yang meriwayatkan seperti riwayatnya:
- Khasif dari Mujahid (diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal)
Demikian pula, Mujahid tidak meriwayatkan seorang diri dari Ibnu Umar. Terdapat perawi lain seperti:
- Ibnu Abi Mulaikah (diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Al-Nasa’i)
- Amru bin Dinar (diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal)
Hadis-hadis pendukung dari jalur lain yang menguatkan redaksi “dua rakaat” antara lain:
| No. | Sahabat | Periwayat | Keterangan Sanad |
|---|---|---|---|
| 1 | Utsman bin Abi Thalhah | Imam Ahmad & Imam Al-Thabrani | Sanad Qawi (kuat) |
| 2 | Abu Hurairah | Imam Al-Bazzar | — |
| 3 | Abdurrahman bin Shafwan | Imam Al-Thabrani | Sanad Shahih |
| 4 | Syaibah bin Utsman | Imam Al-Thabrani | Sanad Jayyid (bagus) |
Redaksi hadis Abdurrahman bin Shafwan:
فلما خرج سألت من كان معه فقالوا: صلى ركعتين عند السارية الوسطى
(Artinya: “Setelah Rasulullah ﷺ keluar dari Ka’bah, saya bertanya kepada orang-orang yang mendampingi beliau, dan mereka menjawab: ‘Beliau melaksanakan shalat dua rakaat di sisi tiang tengah.'”)
Redaksi hadis Syaibah bin Utsman:
لقد صلى ركعتين عند العمودين
(Artinya: “Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat dua rakaat di sisi dua tiang.”)
Ibnu Hajar menyatakan keheranannya atas keberanian kelompok tersebut dalam menyalahkan sekumpulan besar para penghafal hadis hanya karena tidak mampu menggabungkan dua riwayat yang tampak kontradiktif. Menurut Ibnu Hajar, diam itu lebih selamat daripada membuat pernyataan yang tidak berdasarkan landasan ilmiah yang kuat.
Shalat di Hadapan Ka’bah
Pendapat Ibnu Hajar
Setelah Rasulullah ﷺ keluar dari Ka’bah, beliau melaksanakan shalat dua rakaat di depan pintu Ka’bah.
Pendapat Al-Kirmani
Redaksi “shalat di hadapan Ka’bah” jika ditinjau dari tarjamah (judul bab) yang dibuat Imam Bukhari, mengisyaratkan bahwa lokasi pelaksanaan shalat tersebut adalah di depan Makam Ibrahim, karena Makam Ibrahim berada di depan pintu Ka’bah. Pernyataan Al-Kirmani ini seolah-olah menjadikan shalat di depan Makam Ibrahim sebagai suatu kewajiban.
Jawaban Ibnu Hajar
Ibnu Hajar merespons pendapat Al-Kirmani dengan menyatakan bahwa persoalan ini telah dijelaskan pada pembahasan hadis nomor 396. Ini merupakan masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) yang dikutip dari para ahli ilmu. Ibnu Hajar juga telah menerangkan korelasi antara hadis ini dengan tarjamah Imam Bukhari dari sudut pandang yang berbeda, yaitu bahwa shalat menghadap Makam Ibrahim tidaklah wajib.
Demikian pula halnya dengan pelaksanaan shalat di dalam Ka’bah. Terdapat riwayat Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Al-Thabrani:
ما أحب أن أصلي في الكعبة، من صلى فيها فقد ترك شيئا منها خلفه
(Artinya: “Saya tidak suka melaksanakan shalat di dalam Ka’bah. Siapa saja yang melaksanakan shalat di dalam Ka’bah, maka ia telah meninggalkan sebagian dari Ka’bah di belakangnya.”)
Riwayat inilah yang menjadi kunci penutup mengapa Imam Bukhari memasukkan riwayat Ibnu Abbas ini ke dalam bab ke-30 sebagai hadis keempat dari empat hadis yang ada.
Artikel Terkait
13 Kesesuaian Pendapat Umar bin Khattab dengan Firman Allah
Pendahuluan Pembahasan kali ini berfokus pada hadis ke-403 yang termuat dalam Shahih Bukhari, sebuah kitab hadis paling otoritatif…
Shalat Sunnah di Atas Kendaraan: Kajian Shahih Bukhari No. 400
Materi Pengajian Rutin Shahih Bukhari — Masjid Besar Ubudiyah Punteuet, setiap Sabtu setelah Shalat Subuh Pendahuluan Hadis yang…
Tinggalkan Balasan