Zakat Rikaz: Pengertian, Hukum, dan Ketentuan Lengkap

1. Pengertian Rikaz

Secara bahasa, rikaz bermakna “tersembunyi” (al-khifa’). Hal ini tercermin dalam firman Allah dalam Al-Qur’an surah Thaha ayat 98:

وَكَمۡ أَهۡلَكۡنَا قَبۡلَهُم مِّن قَرۡنٍ هَلۡ تُحِسُّ مِنۡهُم مِّنۡ أَحَدٍ أَوۡ تَسۡمَعُ لَهُمۡ رِكۡزَۢا

“Dan berapa banyak umat yang telah Kami binasakan sebelum mereka. Adakah engkau (Muhammad) melihat salah seorang dari mereka atau engkau mendengar bisikan mereka?”

Secara terminologi, rikaz adalah harta yang ditemukan dan diambil dari timbunan yang dibuat oleh kaum jahiliyah.

Catatan: Istilah jahiliyah merujuk pada kondisi bangsa Arab sebelum datangnya Islam, yakni masa ketika mereka masih jahil (bodoh/tidak mengenal) terhadap Allah, Rasul, dan syariat Islam.


2. Apakah Harta Rikaz Harus Berupa Emas dan Perak?

Menurut pendapat yang dijadikan pegangan (mu’tamad) dalam Mazhab Syafi’i, sebuah harta timbunan hanya dapat dikategorikan sebagai harta rikaz apabila berwujud emas atau perak.


3. Kepemilikan Harta Timbunan

Kepemilikan harta timbunan bergantung pada lokasi penemuannya, dengan rincian sebagai berikut:

a. Ditemukan di tanah tak bertuan (mawat) atau oleh orang yang menghidupkan lahan (al-muhyi)
Harta tersebut menjadi hak milik si penemu dan dikategorikan sebagai rikaz.

b. Ditemukan di masjid atau jalan umum
Harta tersebut dikategorikan sebagai luqathah (barang temuan).

c. Ditemukan di tanah milik orang lain atau lahan yang diwakafkan untuk individu tertentu

  • Jika pemilik tanah mengklaim bahwa harta tersebut miliknya, maka harta itu menjadi hak pemilik tanah.
  • Jika pemilik tanah menyangkal atau tidak memberikan klaim apa pun, maka harta tersebut dikembalikan kepada pemilik tanah sebelumnya, dan demikian seterusnya, hingga sampai kepada pemilik pertama, yaitu orang yang pertama kali membuka lahan (ihya al-amwat).

Kepemilikan Bagi Pembuka Lahan

Kepemilikan harta timbunan menjadi hak pembuka lahan, meskipun ia sendiri menyangkalnya. Hal ini didasarkan pada dua alasan:

  1. Harta timbunan secara otomatis menjadi milik si pembuka lahan disebabkan oleh tindakan membuka lahan itu sendiri.
  2. Harta tersebut termasuk dalam kategori madfun (tertimbun) dan manqul (dapat dipindahkan). Transaksi jual beli lahan tidak mengalihkan kepemilikan harta yang bersifat madfun dan manqul kepada pembeli.

Apabila pemiliknya telah meninggal dunia, harta timbunan tersebut beralih menjadi harta warisan.


4. Penyelesaian Sengketa

Apabila terdapat harta yang tertimbun di tanah bertuan dan timbul sengketa antar pihak berikut:

  • Penjual (bai’) dan pembeli (musytari), atau
  • Pemberi sewa (mukri) dan penyewa (muktari), atau
  • Pemberi pinjaman (mu’ir) dan peminjam (musta’ir),

dan kedua pihak sama-sama mengklaim sebagai pelaku penimbunan, maka pihak yang pernyataannya didengar adalah pihak yang aktif melakukan kegiatan, dengan syarat disumpah terlebih dahulu.

Setelah penyumpahan, harta timbunan menjadi milik:

  • Pembeli (musytari), atau
  • Peminjam (musta’ir), atau
  • Penyewa (muktari)

5. Harta Rikaz yang Ditemukan Tidak dalam Keadaan Tertimbun

Jika harta rikaz ditemukan dalam kondisi tidak tertimbun (berada di permukaan tanah), ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Jika diyakini bahwa harta tersebut muncul ke permukaan akibat banjir dan seumpamnya, maka harta tersebut tetap dikategorikan sebagai rikaz, karena pada dasarnya benda itu memang tertimbun.
  • Jika tidak ada keyakinan bahwa harta tersebut terangkat oleh banjir dan seumpamanya, maka harta tersebut dikategorikan sebagai luqathah.
  • Jika terdapat keraguan apakah harta itu terangkat oleh banjir atau memang tidak pernah tertimbun sama sekali, maka harta tersebut juga dikategorikan sebagai luqathah.

6. Bagaimana Jika Timbunan Tersebut Milik Umat Islam?

Jika terdapat petunjuk bahwa harta yang ditemukan adalah tmbunan umat Islam, seperti adanya tulisan ayat Al-Qur’an atau nama raja Islam, maka ketentuannya adalah:

  • Jika pemiliknya diketahui, harta wajib diserahkan kepadanya, karena harta orang Islam tidak dapat dikuasai begitu saja (istila’).
  • Jika pemiliknya tidak diketahui, harta tersebut dikategorikan sebagai luqathah. Si penemu wajib mencari pemiliknya selama satu tahun. Jika tidak ditemukan, barulah harta tersebut boleh dimiliki.
  • Jika tidak ada petunjuk sama sekali tentang status pemiliknya—apakah dari kalangan jahiliyah atau Islam, seperti pada emas batangan—maka harta tersebut dikategorikan sebagai luqathah.
  • Jika diketahui bahwa pemiliknya pernah didakwahi namun tetap membangkang, maka harta tersebut dikategorikan sebagai fai’ (harta musuh yang didapat tanpa terjadi peperangan).

7. Syarat Haul dan Nisab

Pada zakat rikaz, hanya disyaratkan nisab. Adapun haul (berlalunya satu tahun) tidak menjadi syarat dalam zakat rikaz. Oleh sebab itu, zakat wajib dikeluarkan pada saat ditemukan dalam keadaan mencapai nisab.

Dalam hal ini, zakat rikaz memiliki kesamaan dengan zakat barang tambang, yakni disyaratkan nisab tanpa disyaratkan haul.

Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa harta timbunan yang ditemukan tidak harus langsung mencapai nisab secara mandiri. Apabila harta yang ditemukan belum mencapai nisab, maka harta tersebut wajib digabungkan dengan emas dan perak yang telah dimiliki sebelumnya. Jika setelah digabungkan jumlahnya mencapai nisab, maka zakat wajib dikeluarkan. Ketentuan ini sama dengan hukum yang berlaku pada zakat tambang emas dan perak.


8. Cara Membedakan Timbunan Orang Islam dan Jahiliyah

Harta timbunan dapat dikategorikan sebagai rikaz hanya berdasarkan satu patokan, yaitu bahwa timbunan tersebut berasal dari zaman jahiliyah. Adapun cetakan pada emas atau perak yang bernuansa jahiliyah tidak secara otomatis menjadikannya sebagai harta rikaz.

Ringkasannya adalah sebagai berikut:

  • Jika terdapat tanda cetakan islami, maka harta tersebut adalah timbunan umat Islam.
  • Jika terdapat tanda cetakan jahili, maka terdapat dua kemungkinan: pertama, timbunan jahiliyah; kedua, timbunan islami yang pernah ditemukan oleh seorang Muslim, lalu ditimbun kembali.

9. Kadar Zakat yang Wajib Dikeluarkan

Kadar zakat yang wajib dikeluarkan dari harta rikaz adalah 1/5 (20%).

Di sinilah letak perbedaan mendasar antara zakat tambang dan zakat rikaz. Pada zakat tambang, zakat yang dikeluarkan hanya 1/4 dari 1/10 (2,5%).

Perbedaan kadar ini didasarkan pada pertimbangan biaya. Pada zakat rikaz, biaya yang dikeluarkan sangat kecil, sehingga kadar zakatnya lebih besar. Sebaliknya, pada zakat tambang, biaya yang dikeluarkan sangat besar, sehingga kadar zakatnya lebih kecil.

Analogi serupa berlaku pada zakat biji-bijian:

  • Biji-bijian yang diairi dengan air hujan alami dikenai zakat sebesar 1/10 (10%), karena modal yang dikeluarkan sangat kecil.
  • Biji-bijian yang diairi menggunakan alat dikenai zakat sebesar 1/2 dari 1/6 (5%), karena modal yang dikeluarkan sangat besar.

10. Penerima Zakat Rikaz

Menurut pendapat mu’tamad, zakat rikaz diserahkan kepada 8 golongan sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an, dan harus diberikan kepada mereka yang berhak di lokasi ditemukannya harta rikaz tersebut.

Terdapat pula pendapat yang lemah yang menyatakan bahwa harta rikaz diserahkan kepada Ahlu al-Khums (lima kelompok) sebagaimana yang tercantum dalam ayat fai’, yakni surah Al-Hasyr ayat 7:

مَّاۤ أَفَاۤءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِی ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡیَتَـٰمَىٰ وَٱلۡمَسَـٰكِینِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِیلِ…

“Harta rampasan fai’ yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” (QS. Al-Hasyr: 7)


11. Ketentuan Bagi Kafir Zimmi

Kafir zimmi yang berada dalam wilayah Islam tidak diperbolehkan melakukan penambangan emas dan perak, serta tidak diperbolehkan mengambil emas dan perak dari timbunan.

Namun, apabila harta tersebut telanjur ditemukan dan diambil olehnya, maka harta itu menjadi hak kepemilikannya dan tidak dikenakan zakat rikaz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *