Mengenal Enam Golongan Mustahik Zakat Dan Ketentuan Fiqihnya

Pendahuluan

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang penyalurannya telah ditentukan secara rinci oleh syariat, baik dari sisi siapa saja yang berhak menerimanya (mustahik) maupun tata cara pembagiannya. Artikel ini membahas enam golongan mustahik zakat menurut perspektif fiqih Syafi’i, lengkap dengan syarat, kadar, serta golongan yang justru tidak diperkenankan menerima zakat.

1. Golongan Amil

Amil adalah pihak yang ditunjuk oleh pemimpin (imam/penguasa) untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada para mustahik.

Definisi ini mencakup berbagai peran, seperti petugas pengumpul zakat, juru tulis administrasi zakat, petugas pendistribusian kepada mustahik, hingga pihak yang bertugas mengumpulkan (mendata) para mustahik. Seluruh pihak tersebut berhak menerima bagian zakat karena termasuk dalam kategori amil.

Adapun Qadhi (hakim) dan Wali (kepala daerah) tidak termasuk dalam golongan amil. Bagian untuk mereka justru diambil dari seperlima bagian seperlima harta rampasan perang (khumusul-khumus) yang memang dialokasikan untuk kemaslahatan umum.

Bagian amil dari harta zakat adalah sebesar ujrah mitsil, yaitu upah yang setara dengan standar pekerjaan yang dilakukannya.

Apabila harta zakat diserahkan secara langsung oleh pemilik harta (tanpa melalui pemimpin), maka ketentuan golongan amil ini tidak berlaku. Sebab, kategori amil hanya berlaku ketika penyaluran zakat dilakukan melalui pemimpin.

Jumlah amil boleh hanya satu orang, selama dianggap memadai untuk menjalankan tugasnya. Namun jika satu orang dirasa tidak mencukupi, jumlahnya boleh ditambah hingga memadai.

Adapun total hak zakat yang boleh disalurkan kepada golongan amil—betapapun banyak jumlah mereka—tetap dibatasi pada ukuran gaji standar (ujrah mitsil).

Jika pada golongan mustahik lain terdapat kewajiban menyamaratakan (taswiyah) jumlah zakat yang diserahkan, maka kewajiban taswiyah tersebut tidak berlaku pada golongan amil.

2. Golongan Muallaf

Secara bahasa, muallaf bermakna “orang yang hatinya dijinakkan/dilunakkan”.

Terdapat empat kategori muallaf yang berhak menerima zakat, dan besaran zakat yang diberikan disesuaikan dengan pertimbangan pemilik harta atau pemimpin.

Pertama, Muallafat al-Muslimin, yaitu orang yang baru memeluk Islam namun keimanannya masih lemah.

Makna “dijinakkan” di sini merujuk pada kondisi hati muallaf yang biasanya masih enggan berbaur dengan umat Islam karena rasa cinta di antara mereka belum sepenuhnya tumbuh. Penyaluran zakat kepada muallaf dapat mempererat kedekatan tersebut serta menumbuhkan rasa cinta kepada Islam.

Kategori pertama ini berhak menerima zakat agar hatinya semakin condong (jinak) kepada Islam dan imannya semakin bertambah, mengingat keimanan manusia itu dapat bertambah dan berkurang.

Sementara itu, keimanan para malaikat bersifat stabil—tidak bertambah maupun berkurang—sedangkan keimanan para nabi senantiasa bertambah dan tidak pernah berkurang.

Adapun Muallaf Al Kuffar yaitu memberikan zakat kepada orang kafir dengan harapan mau masuk Islam, atau karena khawatir kejahatannya maka tidak dibolehkan.

Ketidak bolehan ini, bukan hanya penyaluran zakat saja tapi juga penyaluran harta lainnya. Sebab Allah sudah meninggikan agama Islam dan pemeluknya serta tidak perlu untuk menjinakkan hati orang kafir.

Kedua, muallaf yang hatinya sudah kuat. Kategori ini mencakup orang-orang yang telah memeluk Islam dengan keimanan yang kokoh, namun memiliki kedudukan terpandang di kalangan masyarakatnya. Harapannya, apabila mereka diberikan zakat, kelompok atau pengikut mereka juga akan tertarik untuk masuk Islam.

Ketiga, muallaf yang mampu melindungi umat Islam dari ancaman atau serangan pengikutnya sendiri.

Keempat, muallaf yang mampu melindungi umat Islam dari ancaman pihak-pihak yang enggan menunaikan zakat.

Muallaf pada kategori ketiga dan keempat baru boleh diberikan zakat apabila umat Islam benar-benar membutuhkan perlindungan dari mereka. Pertimbangannya adalah bahwa memberikan zakat kepada mereka jauh lebih ringan secara kalkulasi dibandingkan harus mempersiapkan pasukan tempur untuk menghadapi pihak kafir atau kelompok yang menolak menunaikan zakat.

Adapun muallaf kategori pertama dan kedua tidak disyaratkan pertimbangan semacam itu.

Apakah perempuan termasuk kategori muallafah?

Menurut pendapat yang lebih kuat (al-ashah), perempuan juga termasuk dalam kategori muallaf yang berhak menerima zakat. Penyalurannya boleh dilakukan langsung oleh pemilik harta maupun melalui pemimpin.

Berbeda dengan itu, Imam al-Mahsyi berpendapat bahwa apabila pemilik harta menyalurkan zakat secara langsung, maka gugurlah golongan muallaf, sebab penyaluran zakat kepada muallaf hanya sah jika dilakukan melalui pemimpin.

Pendapat Al Mashyi ini besar kemungkinan ditujukan untuk konteks mualaf kategori yang ketiga dan keempat. Oleh sebab itu, tidak ada kontradiksi bahwa penyaluran zakat kepada golongan muallaf kategori pertama dan kedua adalah boleh dilakukan langsung oleh pemilik harta dan boleh juga disalurkan oleh pemimpin.

3. Golongan Budak (Riqab)

Budak yang berhak menerima zakat hanyalah budak mukatab, yaitu budak yang terikat akad mukatabah secara sah (shahih) dengan tuannya.

Adapun budak yang terikat akad mukatabah namun akadnya tidak sah, maka ia tidak berhak menerima zakat.

Kadar zakat yang disalurkan kepada budak mukatab adalah sejumlah harta yang belum mampu ia lunasi untuk memperoleh pembebasan (kemerdekaan).

Terdapat beberapa ketentuan terkait penyaluran zakat kepada budak mukatab, di antaranya:

  • Budak mukatab tersebut bukan milik pemberi zakat, sekalipun tuannya adalah orang kafir, Bani Hasyim, atau Bani Muthalib.
  • Zakat disalurkan kepada budak mukatab yang belum memiliki harta yang cukup untuk memperoleh kemerdekaannya.
  • Jumlah zakat yang diberikan adalah sebesar yang dapat membantu mereka segera mencapai kemerdekaan.
  • Penyaluran zakat kepada budak mukatab boleh dilakukan meskipun tanpa izin tuannya.
  • Penyaluran zakat kepada budak mukatab juga boleh dilakukan meskipun waktu cicilan pembayaran (nujum) belum jatuh tempo.

Dengan demikian, tidak diperbolehkan menyalurkan zakat kepada budak mukatab milik sendiri, sebab harta tersebut pada akhirnya akan kembali kepada tuan (pemberi zakat itu sendiri).

Ketentuan ini tidak bertentangan dengan kasus seseorang yang menyalurkan zakat kepada orang yang memiliki utang kepadanya, kemudian utang tersebut dikembalikan oleh pihak yang berutang sebagai bentuk pelunasan. Praktik semacam ini telah dijelaskan sebagai sah, karena pihak yang berutang bukanlah milik dari pihak pemberi utang.

Sebaliknya, dalam kasus seorang tuan menyalurkan zakat kepada budaknya sendiri, hukumnya tidak sah karena budak tersebut adalah miliknya.

Adapun budak yang terikat akad mukatabah yang fasid (rusak/tidak memenuhi syarat) tidak berhak menerima zakat. Contoh akad mukatabah yang fasid adalah ketika pembayaran tebusan disyaratkan harus dilakukan secara tunai sekaligus, padahal salah satu syarat sah akad mukatabah adalah pembayaran secara bertahap (nujum).

4. Golongan Gharim (Orang yang Berutang)

Terdapat tiga kategori gharim yang berhak menerima zakat.

Kategori Pertama: Berutang untuk Mendamaikan Sengketa

Kategori ini mencakup orang yang berutang demi mendamaikan perselisihan (fitnah) yang terjadi antara dua pihak karena ada korban yang mati.

Korban dalam kasus tersebut tidak terbatas pada manusia saja, tetapi juga dapat mencakup hewan, bahkan seekor anjing sekalipun.

Orang tersebut berhak menerima zakat dari golongan gharim sejumlah harta yang dapat melunasi utangnya, baik ia berstatus kaya maupun miskin.

Hikmah di balik ketentuan ini adalah untuk mendorong semangat umat dalam melakukan perbuatan mulia, yaitu mendamaikan dua pihak yang berselisih. Sebab, apabila disyaratkan harus dalam kondisi fakir untuk memperoleh zakat golongan ini, maka akan sangat sedikit orang yang tergerak melakukan upaya perdamaian tersebut.

Zakat golongan gharim ini hanya boleh disalurkan selama utang tersebut masih ada. Oleh karena itu, penyalurannya harus dilakukan sebelum utang tersebut lunas, baik dengan cara dibayar maupun cara lainnya.

Dengan demikian, apabila utang telah dilunasi menggunakan harta pribadinya, maka ia tidak lagi berhak menerima zakat dari golongan gharim.

Begitu pula, jika seseorang menyerahkan hartanya untuk mencegah terjadinya perselisihan tanpa perlu berutang terlebih dahulu, maka ia tidak berhak menerima zakat dari golongan gharim.

Demikian juga, apabila pemberi utang telah membebaskan utang tersebut (tidak perlu dibayar lagi), maka pihak yang berutang tidak lagi berhak menerima zakat dari golongan gharim.

Namun demikian, apabila orang tersebut termasuk fakir atau miskin, ia tetap berhak menerima zakat dari golongan fakir/miskin, meskipun sudah tidak berhak lagi menerima dari golongan gharim.

Kategori Kedua: Berutang untuk Kebutuhan Pribadi/Keluarga

Termasuk dalam kategori gharim yang berhak menerima zakat adalah orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau keluarganya, digunakan untuk sesuatu yang mubah, baik dalam ranah ketaatan maupun bukan.

Termasuk pula orang yang berutang untuk tujuan maksiat, namun ternyata penggunaan utang tersebut dialihkan untuk sesuatu yang mubah.

Termasuk juga orang yang berutang untuk maksiat dan benar-benar menggunakannya untuk maksiat, namun kemudian bertobat. Dalam kondisi ini, zakat tetap boleh disalurkan kepadanya, dengan syarat penyalur zakat memiliki dugaan kuat (zhan) atas kesungguhan tobatnya, sekalipun durasi tobat tersebut masih terbilang singkat.

Untuk kategori kedua ini, zakat diserahkan dengan syarat adanya kebutuhan (hajat) yang nyata—yakni ia memiliki keinginan untuk melunasi utangnya, tetapi tidak mampu melakukannya.

Dengan demikian, orang yang berutang untuk maksiat, menggunakannya untuk maksiat, dan tidak mau bertobat, tidak berhak menerima zakat dari golongan gharim. Begitu pula orang yang berutang namun tidak memiliki kebutuhan riil untuk itu.

Kadar zakat yang diserahkan untuk kategori kedua ini adalah sejumlah harta yang dapat menutupi kekurangan yang tidak sanggup ia lunasi.

Kategori Ketiga: Berutang sebagai Penjamin (Dhamin)

Dhamin adalah seseorang yang mengambil alih tanggung jawab pelunasan utang orang lain.

Ketentuan penyaluran zakat terhadap kategori ini adalah sebagai berikut:

  • Jika penjaminan utang dilakukan atas izin pihak yang berutang asal, maka penjamin tidak berhak menerima zakat gharim, kecuali apabila pihak yang berutang asal tersebut juga telah bangkrut.
  • Jika penjaminan utang dilakukan tanpa izin pihak yang berutang asal, maka penjamin tidak berhak menerima zakat gharim, kecuali apabila dirinya sendiri telah bangkrut, sekalipun pihak yang berutang asal belum bangkrut.

Kadar zakat yang diserahkan untuk kategori ketiga ini juga sama, yaitu sejumlah harta yang dapat menutupi kekurangan yang tidak sanggup dilunasi.

5. Golongan Sabilillah

Sabilillah adalah kelompok pejuang yang tidak menerima gaji tetap dalam daftar ketentaraan, dan mereka berperang semata-mata karena ketaatan kepada Allah.

Secara bahasa, sabilillah berarti “orang yang menempuh jalan menuju Allah”. Berdasarkan makna bahasa ini, istilah sabilillah sebenarnya mencakup segala bentuk ketaatan.

Namun demikian, penggunaan istilah sabilillah dalam konteks urf (kebiasaan) dan syariat lebih sering merujuk pada konteks jihad, karena jihad merupakan jalan menuju kesyahidan yang mengantarkan seseorang kepada Allah.

Oleh karena itu, makna yang paling tepat dari istilah sabilillah dalam konteks ini adalah orang yang berperang di jalan Allah.

Golongan sabilillah tetap berhak menerima zakat sekalipun status ekonominya tergolong kaya, dengan tujuan membantu mereka dalam pertempuran.

Setiap orang yang telah menerima zakat golongan sabilillah wajib mengembalikannya apabila:

  • Ia tidak jadi ikut serta dalam pertempuran, atau
  • Masih terdapat sisa dana yang signifikan setelah peperangan berakhir.

6. Golongan Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang memulai perjalanan (safar) dari negeri tempat harta zakat berada, atau seseorang yang sedang melintasi negeri tempat harta zakat berada.

Kadar zakat yang diserahkan kepada ibnu sabil adalah sejumlah harta yang mencukupi kebutuhannya hingga sampai ke tujuan, atau hingga sampai ke tempat hartanya berada.

Secara bahasa, ibnu sabil bermakna “anak jalan”, karena kelekatannya dengan perjalanan diibaratkan seperti kelekatan seorang anak dengan ayahnya. Dari sinilah muncul pula istilah abna’ud-dunya (anak-anak dunia) bagi orang yang tenggelam dalam mengejar harta duniawi.

Syarat bagi Ibnu Sabil

Terdapat dua syarat agar seseorang berhak menerima zakat dari golongan ibnu sabil:

  1. Adanya kebutuhan (hajat). Dengan demikian, ibnu sabil yang tidak membutuhkan—misalnya karena telah memiliki bekal yang cukup untuk sampai ke tujuan atau ke tempat hartanya berada—tidak berhak menerima zakat.
  2. Perjalanan bukan untuk maksiat. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang melakukan perjalanan dengan tujuan maksiat, maupun kepada pengembara yang tidak memiliki tujuan yang jelas.

Tata Cara Penyaluran Zakat

Apabila Seluruh Golongan Mustahik Tersedia

Zakat wajib disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana telah ditetapkan oleh Allah.

Apabila Hanya Sebagian Golongan Mustahik yang Tersedia

Apabila di lokasi penyaluran zakat tidak ditemukan kedelapan golongan mustahik secara lengkap, maka berlaku ketentuan berikut:

  • Pemilik harta wajib menyalurkan zakat kepada golongan mustahik yang tersedia di lokasi tersebut, karena ia tidak diperkenankan memindahkan harta zakat ke luar lokasi penyalurannya. Adapun bagian yang semestinya untuk golongan yang tidak tersedia, harus disalurkan secara merata (ta’mim) kepada golongan-golongan yang ada.
  • Pemimpin (imam) diperbolehkan memindahkan bagian zakat dari golongan mustahik yang tidak tersedia di suatu lokasi ke wilayah lain yang masih berada di bawah kepemimpinannya, karena pemimpin memiliki kewenangan untuk memindahkan lokasi penyaluran zakat.

Apabila Tidak Ditemukan Satu pun Mustahik Zakat

Apabila di lokasi penyaluran tidak ditemukan seorang pun mustahik zakat, maka:

  • Pemilik harta wajib memindahkan zakatnya ke daerah terdekat.
  • Pemimpin wajib menyimpan harta zakat tersebut hingga ditemukan mustahik, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Jumlah Minimal Penerima Zakat pada Setiap Golongan

Diperbolehkan membatasi penyaluran zakat kepada tiga orang mustahik pada setiap golongan, dengan syarat:

  • Zakat disalurkan sendiri oleh pemilik harta (tanpa melalui imam) dan jumlah mustahik di lokasi tersebut tidak terbatas; atau
  • Zakat disalurkan sendiri oleh pemilik harta dan jumlah mustahik terbatas, namun harta zakat yang tersedia tidak mencukupi untuk seluruh mustahik.

Adapun apabila jumlah penerima zakat terbatas dan harta zakat mencukupi, maka pemimpin maupun pemilik harta wajib menyalurkannya secara menyeluruh (ta’mim) kepada seluruh mustahik yang ada.

Dalil kebolehan membatasi tiga orang penerima

Dalam Al-Qur’an, hampir seluruh golongan mustahik disebutkan oleh Allah dalam bentuk redaksi jamak, kecuali golongan sabilillah dan ibnu sabil. Sebagaimana telah dimaklumi, jumlah minimal dari bentuk jamak adalah tiga.

Apabila zakat terlanjur disalurkan hanya kepada dua orang

Apabila zakat pada suatu golongan terlanjur disalurkan hanya kepada dua orang, maka pemilik harta berkewajiban menanggung bagian untuk orang ketiga sejumlah aqallu mutamawwal (batas minimal sesuatu yang bernilai harta).

Terdapat pula pendapat lain—yang tergolong lemah—yang menyatakan bahwa pemilik harta wajib mengganti sepertiga bagian kepada orang ketiga, dengan alasan bahwa penyerahan kepada dua orang sebelumnya telah menghilangkan sepertiga hak orang ketiga.

Pendapat ini tampak lebih relevan apabila diasumsikan bahwa kewajiban taswiyah (menyamaratakan) tetap berlaku bagi pemilik harta. Sebaliknya, pendapat pertama berangkat dari asumsi bahwa kewajiban taswiyah tidak berlaku apabila zakat diserahkan secara langsung oleh pemilik harta. Jika kedua asumsi ini dipahami secara konsisten, sesungguhnya tidak terdapat perbedaan substansial di antara kedua pendapat tersebut.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Terdapat lima golongan yang tidak berhak menerima zakat, yaitu:

1. Orang Kaya

Seseorang yang memiliki kekayaan—baik berupa harta dan usaha, harta saja, maupun usaha saja—tidak diperkenankan menerima zakat.

Perbandingan keutamaan: orang kaya yang bersyukur vs. orang fakir yang bersabar

Para ulama berbeda pendapat mengenai keutamaan antara orang kaya yang bersyukur dan orang fakir yang bersabar.

Menurut pendapat yang muktamad, orang kaya yang bersyukur lebih utama dibandingkan orang fakir yang bersabar.

Adapun riwayat hadis yang menyebutkan bahwa orang fakir akan masuk surga lebih dahulu setengah hari akhirat dibandingkan orang kaya, tidak serta-merta menafikan keutamaan orang kaya yang bersyukur. Hal ini karena terkadang pihak yang mafdhul (tidak lebih utama) tetap memiliki suatu kelebihan yang tidak dimiliki oleh pihak yang lebih utama.

Sementara itu, Imam al-Bulqini berpendapat sebaliknya, bahwa orang fakir yang bersabar lebih utama dibandingkan orang kaya yang bersyukur.

2. Budak

Budak termasuk salah satu dari lima golongan yang tidak berhak menerima zakat, kecuali budak mukatab sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

3. Bani Hasyim dan Bani Muthalib

Orang yang memiliki garis keturunan Bani Hasyim dan Bani Muthalib tidak berhak menerima zakat, dan tidak sah pula menyalurkan zakat kepada mereka. Cakupan istilah “Bani” di sini tidak terbatas pada laki-laki, tetapi juga mencakup kaum perempuan dari kalangan Bani Hasyim dan Bani Muthalib.

Dalil ketentuan ini terdapat dalam riwayat Sahih Muslim yang menegaskan bahwa sedekah (zakat) pada hakikatnya adalah kotoran (harta pembersih) manusia, dan karenanya tidak halal baik bagi Nabi Muhammad ﷺ maupun bagi keluarga beliau.

Dalil lain terdapat dalam riwayat Imam ath-Thabrani dalam kitab al-Kabir, yang menegaskan bahwa ahlul bait tidak dihalalkan menerima sedikit pun bagian dari zakat, karena bagian mereka telah dicukupkan dari khumusul-khumus (seperlima dari seperlima harta rampasan perang), yang bahkan dapat mencukupi atau membuat mereka berkecukupan.

Golongan Bani Hasyim dan Bani Muthalib tetap tidak diperkenankan menerima zakat, sekalipun pada praktiknya mereka terhalang untuk menerima bagian dari khumusul-khumus tersebut.

Mantan budak (mawla) Bani Hasyim dan Bani Muthalib

Mantan budak yang telah dimerdekakan oleh seseorang berketurunan Bani Hasyim atau Bani Muthalib juga tidak berhak menerima zakat, dan tidak sah pula menyalurkan zakat kepada mereka. Ketentuan ini berlandaskan pada riwayat Imam at-Tirmidzi dan an-Nasa’i yang menegaskan bahwa mawla (mantan budak) suatu kaum termasuk bagian dari kaum tersebut.

Menurut pendapat yang masyhur, kalangan Bani Hasyim, Bani Muthalib, dan para mantan budak yang dimerdekakan oleh mereka hanya diperkenankan menerima sedekah sunnah, dengan alasan bahwa kedua riwayat di atas secara konteks membicarakan sedekah wajib (zakat), bukan sedekah sunnah.

Adapun pendapat lain menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak diperkenankan menerima sedekah dalam bentuk apa pun, baik wajib maupun sunnah, dengan alasan bahwa kedua riwayat tersebut berlaku secara umum.

Adapun bagi pribadi Rasulullah ﷺ, beliau tidak diperkenankan menerima sedekah dalam bentuk apa pun—baik wajib maupun sunnah—karena hal tersebut tidak sesuai dengan kedudukan mulia kerasulan beliau.

4. Orang Kafir

Zakat tidak sah disalurkan kepada orang yang bukan pemeluk agama Islam. Dalil ketentuan ini terdapat dalam sabda Rasulullah ﷺ riwayat Imam Bukhari, yang menyebutkan bahwa zakat diambil dari kalangan orang kaya (umat Islam) dan dikembalikan kepada golongan fakir di antara mereka. Yang dimaksud “mereka” dalam hadis tersebut adalah umat Islam, sehingga penyaluran zakat kepada orang kafir menjadi tidak sah.

Pengecualian hukum

Pihak-pihak seperti juru takar (al-kayyal), pembawa unta (al-jammal), dan penjaga keamanan (al-hafizh), meskipun berasal dari kalangan kafir, tetap diperbolehkan menerima pembayaran atas jasa mereka yang diambil dari bagian saham amil. Hal ini karena pembayaran tersebut berstatus sebagai upah (ujrah), bukan zakat.

5. Orang yang Kebutuhannya Telah Ditanggung

Golongan terakhir yang tidak berhak dan tidak sah menerima zakat adalah orang yang kebutuhannya telah ditanggung sepenuhnya, baik oleh pemilik harta zakat, kerabat, tuan, maupun pihak lain, sehingga mereka sudah tidak lagi memiliki kebutuhan (hajat).

Kondisi ini setara dengan orang yang mampu berusaha dan menghasilkan penghasilan yang memadai untuk kebutuhannya sendiri.

Tidak sah menyalurkan zakat kepada mereka atas nama golongan fakir dan miskin, karena mereka tidak lagi termasuk dalam kategori tersebut, mengingat kebutuhan mereka telah tercukupi melalui nafkah dari pihak lain.

Namun, penyaluran zakat kepada mereka tetap sah apabila diatasnamakan golongan selain fakir dan miskin, misalnya atas nama amil, muallaf, pejuang sabilillah, atau ibnu sabil.

Pengecualian hukum

Dari pembahasan di atas, terdapat satu pengecualian, yaitu perempuan tidak diperkenankan menerima zakat atas nama golongan sabilillah maupun golongan amil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *