13 Kesesuaian Pendapat Umar bin Khattab dengan Firman Allah

Pendahuluan

Pembahasan kali ini berfokus pada hadis ke-403 yang termuat dalam Shahih Bukhari, sebuah kitab hadis paling otoritatif dalam tradisi keilmuan Islam. Sebelum masuk ke substansi hadis, perlu dipahami terlebih dahulu dua komponen utama dalam struktur hadis, yakni sanad (rantai periwayat) dan matan (teks atau isi hadis).


Sanad Hadits

Rantai periwayatan hadis ini tersusun sebagai berikut, dari periwayat terakhir hingga sumber pertama:

  1. ‘Amru bin ‘Aun (Bashrah, Tabi’ Tabi’in, W. 225 H)
  2. Husyaim bin Basyir (Baghdad, Tabi’ Tabi’in, W. 183 H)
  3. Humaid bin Mihran -Humaid At Thawil- (Bashrah, Tabi’in, W. 143 H)
  4. Anas Bin Malik (Madinah, Sahabat Anshar. W.93 H)
  5. Umar Bin Khattab (Mekkah, Sahabat Muhajirin. W.23 H)

Matan dan Terjemah

Teks Arab:

وَافَقْتُ رَبِّي فِي ثَلَاثٍ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ لَوِ اتَّخَذْنَا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى، فَنَزَلَتْ: وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى. وَآيَةُ الْحِجَابِ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ لَوْ أَمَرْتَ نِسَاءَكَ أَنْ يَحْتَجِبْنَ، فَإِنَّهُ يُكَلِّمُهُنَّ الْبَرُّ وَالْفَاجِرُ، فَنَزَلَتْ آيَةُ الْحِجَابِ. وَاجْتَمَعَ نِسَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْغَيْرَةِ عَلَيْهِ، فَقُلْتُ لَهُنَّ: عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبَدِّلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ.

Terjemah:

Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Pendapat saya sesuai dengan wahyu Allah pada tiga perkara. Pertama, saya berkata kepada Rasulullah ﷺ: ‘Seandainya kita jadikan Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat,’ maka Allah menurunkan ayat: وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى.

Kedua, berkaitan dengan ayat hijab. Saya berkata kepada Rasulullah ﷺ: ‘Seandainya engkau perintahkan kepada istri-istrimu untuk mengenakan hijab, sebab orang-orang yang berinteraksi dengan mereka ada yang baik dan ada yang jahat.’ Maka turunlah ayat hijab.

Ketiga, para istri Nabi berkumpul karena kecemburuan terhadap Nabi ﷺ. Lalu saya berkata kepada mereka: عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبَدِّلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ. Maka turunlah ayat tersebut.”


Syarah Hadits

A. Bukti Ketawadhu’an Umar bin Khattab

Hal yang menarik untuk dicermati adalah diksi yang dipilih oleh Umar bin Khattab dalam meriwayatkan hadis ini. Beliau menggunakan ungkapan:

وَافَقْتُ رَبِّي“Pendapat saya sesuai dengan (ketetapan) Tuhanku.”

Ungkapan ini secara harfiah bermakna bahwa pendapat Umar-lah yang mengikuti ketetapan Allah, bukan sebaliknya. Padahal secara kronologis, pernyataan Umar justru lebih dahulu terucap sebelum ayat diturunkan. Artinya, sesungguhnya wahyu Allah-lah yang turun membenarkan dan menguatkan pendapat Umar.

Pilihan diksi ini merupakan cerminan dari sikap tawadhu’ (rendah hati) yang luar biasa dari seorang Umar bin Khattab. Beliau tidak menonjolkan diri, meskipun faktanya pendapatnya mendahului turunnya wahyu.


B. Angka Tiga Bukan Pembatasan

Perlu dipahami bahwa pernyataan Umar tentang “tiga kesesuaian” dalam hadis di atas bukanlah pembatasan jumlah. Hal ini dikarenakan terdapat banyak riwayat lain yang membuktikan bahwa kesesuaian antara pendapat Umar dengan firman Allah jauh melampaui angka tiga tersebut.


Tujuh Belas Kesesuaian Pendapat Umar dengan Firman Allah

Berikut ini adalah uraian kesesuaian-kesesuaian tersebut berdasarkan berbagai riwayat yang dapat kami kumpulkan:


1. Maqam Ibrahim sebagai Tempat Shalat

Umar bin Khattab pernah mengusulkan kepada Rasulullah ﷺ agar Maqam Ibrahim dijadikan sebagai tempat pelaksanaan shalat setelah tawaf.

Allah kemudian menurunkan firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah: 125:

وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى

“Dan jadikanlah Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat.”


2. Kewajiban Hijab bagi Ummahatul Mukminin

Umar mengusulkan kepada Rasulullah ﷺ agar memerintahkan para istri beliau (Ummahatul Mukminin) untuk mengenakan hijab, dengan alasan bahwa orang-orang yang berinteraksi dengan mereka terdiri dari kalangan yang baik maupun yang buruk akhlaknya.

Allah kemudian menurunkan dua ayat dalam QS. Al-Ahzab yang selaras dengan usulan tersebut:

Ayat 53:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan… dan apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka (para istri Nabi), maka mintalah dari balik hijab. Yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.”

Ayat 59:

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu.”


3. Teguran kepada Istri-Istri Nabi yang Cemburu

Suatu ketika para istri Nabi ﷺ berkumpul dan mengkritisi beliau karena rasa cemburu kepada salah seorang istri yang lain. Umar bin Khattab kemudian menasihati mereka dengan berkata:

عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبَدِّلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ

“Mudah-mudahan Tuhannya, jika Dia menceraikan kamu sekalian, akan memberi ganti kepadanya istri-istri yang lebih baik dari kamu.”

Allah kemudian menurunkan QS. At-Tahrim: 5 dengan redaksi yang persis sama dengan nasihat Umar tersebut.


4. Perlakuan terhadap Tawanan Perang Badar

Rasulullah ﷺ meminta pendapat Abu Bakar dan Umar mengenai nasib para tawanan Perang Badar. Abu Bakar berpendapat agar mereka ditebus dengan fidyah (uang tebusan). Adapun Umar berpendapat:

“Tidak, demi Allah! Aku berpendapat agar engkau memberikan kewenangan kepada kami untuk memenggal leher mereka, karena mereka adalah para pemimpin kekufuran.”

Nabi ﷺ pada awalnya lebih condong kepada pendapat Abu Bakar, namun kemudian Al-Qur’an turun membenarkan pendapat Umar melalui QS. Al-Anfal: 67:

مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الْأَرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللَّهُ يُرِيدُ الْآخِرَةَ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Tidaklah pantas bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum dia dapat melumpuhkan musuhnya di bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi, sedangkan Allah menghendaki akhirat. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”


5. Larangan Menshalati Jenazah Orang Munafik

Ketika Abdullah bin Ubay bin Salul — tokoh utama kaum munafik — meninggal dunia, Rasulullah ﷺ dipanggil untuk menshalatinya. Umar bin Khattab berdiri menghalangi dan berkata:

“Wahai Rasulullah, apakah engkau akan menshalati musuh Allah ini? Dialah yang pada hari-hari tertentu pernah berkata demikian dan demikian (menyebutkan berbagai perbuatan buruknya).”

Allah kemudian menurunkan QS. At-Taubah: 84 yang sejalan dengan sikap Umar:

وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا

“Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya.”


6. Doa atas Pengharaman Khamr

Sebagaimana dipahami dalam sejarah pensyariatan Islam, pengharaman khamr (minuman keras) berlangsung secara bertahap. Hingga pada suatu waktu, Umar bin Khattab memanjatkan doa:

اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا

“Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamr dengan penjelasan yang tuntas dan memuaskan.”

Allah kemudian menurunkan QS. Al-Ma’idah: 90 sebagai pengharaman khamr secara total dan menyeluruh:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”


7. Pujian atas Kesempurnaan Penciptaan Allah

Ketika ayat mengenai tahapan penciptaan manusia diturunkan — yakni QS. Al-Mu’minun: 12-13 — Umar bin Khattab spontan mengucapkan kekagumannya:

فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

Allah kemudian menjadikan ucapan Umar tersebut sebagai penutup ayat ke-14 dari surah yang sama, sehingga ayat itu berbunyi:

“…Kemudian Kami menjadikannya makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Mahasucilah Allah, Pencipta yang paling baik.”


8. Larangan Memohonkan Ampun bagi Orang Munafik

Ketika Rasulullah ﷺ memperbanyak istighfar untuk suatu kaum dari kalangan munafik, Umar menyatakan:

سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ“Sama saja bagi mereka (baik dimintakan ampunan maupun tidak).”

Allah kemudian menurunkan QS. Al-Munafiqun: 6 dengan makna yang senada:

سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَسْتَغْفَرْتَ لَهُمْ أَمْ لَمْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ لَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

“Sama saja bagi mereka, engkau (Muhammad) mohonkan ampunan untuk mereka atau tidak engkau mohonkan ampunan bagi mereka, Allah tidak akan mengampuni mereka. Sesungguhnya Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.”


9. Musyawarah Keberangkatan ke Perang Badar

Ketika Rasulullah ﷺ meminta masukan para sahabat terkait keberangkatan menuju Badar, Umar bin Khattab memberikan isyarat yang tegas untuk segera berangkat berperang.

Allah kemudian menurunkan QS. Al-Anfal: 5 yang selaras dengan isyarat tersebut:

كَمَا أَخْرَجَكَ رَبُّكَ مِنْ بَيْتِكَ بِالْحَقِّ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ لَكَارِهُونَ

“Sebagaimana Tuhanmu menyuruhmu pergi dari rumahmu dengan kebenaran, meskipun sesungguhnya sebagian dari orang-orang yang beriman itu tidak menyukainya.”


10. Kisah Haditsul Ifk (Tuduhan Keji terhadap Aisyah)

Ketika Rasulullah ﷺ meminta pendapat beberapa sahabat perihal isu yang memfitnah Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha, Umar bin Khattab bertanya kepada Nabi:

“Siapakah yang menikahkan engkau dengannya?”

Nabi menjawab: “Allah.”

Umar kemudian berkata: “Wahai Rasul, apakah engkau menduga bahwa Tuhanmu telah menipu engkau dengan memilihkan Aisyah sebagai istrimu?” Lalu beliau mengucapkan:

سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ

Allah kemudian menurunkan QS. An-Nur: 16 dengan redaksi yang identik:

“Mahasuci Engkau (Ya Allah), ini adalah kebohongan yang amat besar.”

Dan dengan turunnya ayat ini, berakhirlah tuduhan keji yang ditujukan kepada Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha.


11. Kebolehan Berhubungan Suami Istri di Malam Ramadan

Pada masa awal Islam, terdapat ketentuan bahwa siapa pun yang telah tertidur pada malam hari di bulan Ramadan, maka tidak diperkenankan lagi untuk makan, minum, maupun berhubungan suami istri — meskipun waktunya masih malam. Suatu ketika, Umar bin Khattab mengadukan kepada Rasulullah ﷺ karena terlanjur melakukan hubungan suami istri setelah terbangun dari tidurnya.

Berkaitan dengan kasus ini, Allah menurunkan QS. Al-Baqarah: 187:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istrimu.”


12. Jawaban atas Pernyataan Yahudi tentang Malaikat Jibril

Seorang Yahudi pernah berkata kepada Umar bin Khattab:

“Sesungguhnya Jibril yang disebut-sebut oleh sahabatmu (Nabi Muhammad) adalah musuh kami.”

Umar pun menjawab ucapan tersebut dengan mengutip firman Allah:

مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِلَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ

Allah kemudian menurunkan QS. Al-Baqarah: 98 dengan redaksi yang persis sama dengan apa yang diucapkan Umar.


13. Larangan Memasuki Rumah Orang Lain Tanpa Izin

Suatu ketika, seorang pembantu Umar memasuki kamarnya tanpa meminta izin saat Umar sedang tidur. Atas kejadian itu, Umar memanjatkan doa:

اللَّهُمَّ حَرِّمِ الدُّخُولَ“Ya Allah, haramkanlah masuk (tanpa izin)!”

Allah kemudian menurunkan QS. An-Nur: 27 sebagai jawaban atas doa Umar tersebut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.”


Penutup

Kajian terhadap hadis ke-403 Shahih Bukhari ini memberikan gambaran yang sangat jelas tentang kedudukan mulia Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kesesuaian pendapatnya dengan wahyu yang turun bukan sekadar kebetulan, melainkan merupakan cerminan dari kejernihan bashirah (mata hati), kedalaman ilmu, serta ketulusan niat yang beliau miliki.

Selain itu, sikap tawadhu’ Umar yang memilih diksi “pendapatku sesuai dengan Tuhanku” — bukan sebaliknya — mengajarkan kepada kita bahwa kebesaran sejati seorang hamba justru tampak dari kerendahan hatinya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *