Ibadah Kurban: Makna, Pensyariatan, dan Ketentuan Hukumnya

Dalam terminologi bahasa Arab, ibadah kurban disebut sebagai al-udhiyyah. Istilah ini memiliki beberapa variasi bacaan yang diakui dalam literatur fikih, yaitu:

  • Al-Udhiyyah (dhammah hamzah)
  • Al-Udhiyyah (dhammah hamzah + tasydid ya)
  • Al-Idhiyyah (kasrah hamzah)
  • Al-Idhiyyah (kasrah hamzah + tasydid ya)
  • Al-Dhihiyyah (kasrah dhad) — jamaknya dhahaayaa, sebagaimana ithiyyah dan athaayaa
  • Al-Dhahiyyah (fathah dhad) — jamaknya dhahaayaa
  • Al-Adhhah (fathah hamzah) — jamaknya adhan, sebagaimana arthah dan arthan
  • Al-Idhhah (kasrah hamzah) — jamaknya adhan

Keberagaman istilah di atas berakar dari kata dhahwah, yang bermakna waktu awal pelaksanaan penyembelihan, yakni waktu dhuha.

Secara definitif, istilah-istilah tersebut merujuk pada penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Daftar Isi

1.1 Jenis Hewan yang Berlaku

Terdapat tiga jenis hewan ternak yang sah dijadikan kurban, yaitu unta, sapi/lembu, dan kambing/domba. Pembatasan ini didasarkan pada firman Allah dalam surah al-Hajj ayat 34:

وَلِكُلِّ أُمَّةࣲ جَعَلۡنَا مَنسَكࣰا لِّیَذۡكُرُوا۟ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِیمَةِ ٱلۡأَنۡعَـٰمِۗ

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”

Secara logis, kurban adalah ibadah yang berkaitan langsung dengan hewan, sehingga pembatasannya pada hewan ternak analog dengan zakat yang juga berkaitan dengan hewan.

Adapun pendapat berbeda dikemukakan oleh Abdullah Ibnu Abbas, yang menyatakan bahwa ayam atau angsa pun sudah memadai sebagai kurban. Imam Bajuri mengutip pendapat gurunya, Syaikh Muhammad bin Ali al-Fadhali (wafat 1236 H), bahwa orang fakir sangat dianjurkan untuk bertaklid kepada pendapat Ibnu Abbas ini. Beliau pernah pula menganalogikan hal ini dengan aqiqah, di mana seekor ayam dinyatakan cukup sebagai ganti aqiqah bagi yang tidak mampu, berdasarkan pendapat Ibnu Abbas.

1.2 Waktu Penyembelihan

Penyembelihan kurban dimulai setelah terbitnya matahari di Hari Raya Idul Adha, tepatnya setelah berlalunya waktu yang setara dengan pelaksanaan dua rakaat singkat shalat hari raya beserta dua khutbahnya yang singkat.

Masa penyembelihan berlangsung hingga berakhirnya tiga hari tasyrik, termasuk malam harinya. Meskipun demikian, penyembelihan pada waktu malam hukumnya makruh.

1.3 Tujuan Kurban

Tujuan utama ibadah kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, penyembelihan yang dilakukan semata-mata untuk tujuan konsumsi atau penjualan daging tidak termasuk dalam kategori ibadah kurban.

Kesimpulan definisi: Ibadah kurban memiliki tiga unsur yang mengikat:

  1. Hewan yang disembelih adalah hewan ternak
  2. Dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik
  3. Diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah

2. Landasan Pensyariatan

2.1 Dalil Al-Qur’an

Landasan utama ibadah kurban bersumber dari surah al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ

“Maka laksanakanlah shalat Id karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

2.2 Dalil Hadis

Pertama, riwayat Sayyidah Aisyah yang diriwayatkan Imam Tirmizi, bahwa Nabi bersabda:

ما عمل إبن أدم يوم النحر من عمل أحب الى الله من إراقة الدم إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها و أظلافها و إن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

“Tidak ada amalan yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Idul Adha yang lebih dicintai Allah daripada mengalirkan darah (menyembelih kurban). Hewan tersebut akan dihadirkan pada Hari Kiamat lengkap dengan tanduk dan kukunya, dan darahnya yang ditumpahkan itu lebih cepat sampai kepada Allah sebelum jatuh ke bumi. Maka perbaikilah jiwamu dalam berkurban.”

Kedua, riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik:

ضحى النبي بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيده الكريمة و سمى و كبر و وضع رجله المباركة على صفاحهما

“Nabi menyembelih dua ekor domba putih bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan mulianya, membaca bismillah, bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas lambung domba tersebut.”

Pensyariatan ibadah kurban ini berlaku sejak tahun kedua Hijriah.


3. Hukum Berkurban

3.1 Hukum Umum

Hukum ibadah kurban bagi umat Nabi Muhammad adalah sunnah muakkad, sedangkan bagi diri pribadi Nabi hukumnya adalah wajib.

Kesunahan ini berlaku bagi orang yang memenuhi syarat berikut: Islam, balig, berakal, merdeka, dan mampu. Adapun budak berstatus muba’ath (merdeka sebagian) juga dianjurkan berkurban menggunakan harta yang dimilikinya dari bagian statusnya yang merdeka.

3.2 Standar Kemampuan

Seseorang dianggap mampu berkurban apabila memiliki harta yang melebihi kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang wajib ia nafkahi selama empat hari, yakni Hari Raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik.

Standar ini selaras dengan zakat fitrah, di mana seseorang disyaratkan memiliki kelebihan harta dari kebutuhannya hanya pada malam dan siang Hari Raya. Perbedaannya terletak pada durasi waktu: zakat fitrah dihitung satu hari, sedangkan kurban dihitung empat hari.

Ada pula pendapat yang menyatakan standar kelebihan harta untuk kurban hanya dihitung satu hari saja — menyamakan kurban dengan sedekah sunnah.

Berdasarkan persyaratan kurban di atas, budak mukatab baru boleh berkurban dan sedekah lainnya setelah mendapat izin dari tuannya.

3.3 Keutamaan Kurban

Kurban lebih utama dibandingkan sedekah biasa, karena sebagian ulama berpendapat bahwa kurban adalah wajib. Bahkan Imam Syafi’i pernah menegaskan bahwa beliau tidak memberikan kemudahan untuk meninggalkan kurban bagi orang yang mampu, baik yang tinggal di pedesaan maupun perkotaan.

Tidak ada perbedaan hukum kesunahan berkurban antara orang yang sedang berhaji maupun yang tidak. Hal ini dibuktikan oleh riwayat syaikhani bahwa Rasulullah berkurban di Mina untuk istri-istrinya dengan seekor sapi betina.

3.4 Anjuran Tidak Memotong Rambut dan Kuku

Bagi orang yang hendak berkurban, dianjurkan untuk tidak memotong atau mencukur rambut dan kukunya sejak awal bulan Dzulhijjah hingga selesai pelaksanaan kurban. Ketentuan ini berlaku pula bagi kulit yang tumbuh di sekitar kuku yang tidak berbahaya jika dibiarkan.

Memotong atau mencabut rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban hukumnya makruh, meskipun bertepatan dengan hari Jumat atau acara-acara tertentu. Larangan ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim. Hikmahnya adalah agar seluruh anggota tubuh tersebut mendapat ampunan dan pembebasan dari api neraka.

3.5 Tata Cara Penyembelihan

  • Laki-laki dianjurkan menyembelih sendiri hewan kurbannya jika mampu, mengikuti sunnah Rasulullah.
  • Perempuan, khunsa, dan orang yang tidak pandai menyembelih dianjurkan mewakilkan kepada orang lain.
  • Orang yang sudah mewakilkan dianjurkan untuk menyaksikan sendiri proses penyembelihan tersebut.

Anjuran menyaksikan penyembelihan ini berdasarkan sabda Rasulullah kepada Fatimah, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Hakim:

قومي إلى أضحيتك فاشهديها فإنه بأول قطرة من دمها يغفر لك ما سلف من ذنوبك

“Wahai Fatimah, berdirilah untuk menyaksikan hewan kurbanmu, karena pada tetesan darah pertama yang mengalir, Allah akan mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu.”

3.6 Hukum Sunnah Kifayah dan Sunnah Ain

Hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkad secara kifayah bagi orang yang telah berkeluarga. Artinya, jika salah satu anggota keluarga sudah berkurban, maka gugur tuntutan sunnah bagi seluruh anggota keluarga lainnya.

Adapun bagi orang yang belum berkeluarga, hukumnya adalah sunnah muakkad secara ain, yakni berlaku untuk dirinya sendiri secara personal.

Kurban termasuk dalam tujuh ibadah yang hukumnya sunnah kifayah, sebagaimana dirumuskan dalam nazam oleh Syaikh Muhammad bin Ali al-Fadhali (wafat 1236 H), yaitu: azan, tasymit (mendoakan orang yang bersin), mengurus hal Sunnah pada jenazah, membaca basmalah saat hendak makan bersama, berkurban untuk keluarga, memulai ucapan salam, dan mengumandangkan ikamah.


4. Kurban Wajib

4.1 Sebab-Sebab Menjadi Wajib

Hukum kurban dapat berubah menjadi wajib karena nazar, baik nazar hakiki maupun nazar hukmi ( al-ja’lu).

Nazar Hakiki: Ucapan seseorang, “Demi Allah, saya akan berkurban dengan kambing ini.”

Nazar Hukmi (al-Ja’lu): Ucapan seseorang, “Saya jadikan kambing ini sebagai kurban.” Lafaz al-ja’lu (menjadikan) memiliki kedudukan hukum yang sama dengan nazar.

Bahkan pernyataan awam seperti “Ini adalah hewan kurban saya” sebagai jawaban atas pertanyaan orang lain sudah termasuk kurban wajib, meskipun si pengucap tidak mengetahuinya. Dalam hal ini, alasan ketidaktahuan tidak dapat diterima sebagai pembenaran untuk memakan daging kurban tersebut.

Sebagian ulama memang menerima alasan tersebut bagi orang awam. Namun menurut Syibran Malasi, pendapat yang membolehkan itu tergolong lemah. Jawaban yang paling aman saat ditanya adalah: “Kami akan menyembelih hewan ini pada hari raya.”

4.2 Niat dalam Kurban Wajib

  • Orang yang bernazar secara hakiki dan telah menentukan hewan kurbannya tidak perlu niat ulang pada saat penyembelihan.
  • Orang yang bernazar secara hukmi melalui al-ja’lu wajib berniat pada saat penyembelihan. Niat ini boleh dikuasakan kepada orang Islam yang sudah mumayyiz meskipun bukan orang yang diserahi penyembelihan.
  • Orang yang bernazar dalam tanggungan (belum menentukan hewan tertentu) wajib berniat pada saat penyembelihan atau saat menentukan hewan yang akan disembelih.

Jika penyembelihan sudah diwakilkan kepada orang lain, maka niat dari pihak yang mewakilkan sudah mencukupi, meskipun penyembelih tidak mengetahui bahwa hewan tersebut adalah kurban.

4.3 Kewajiban Melaksanakan dalam Waktu yang Berlaku

Orang yang telah bernazar untuk menyembelih hewan tertentu wajib melaksanakan penyembelihan dalam rentang waktu yang berlaku. Jika melewati waktu tersebut, penyembelihan tetap wajib dilaksanakan sebagai qadha.

4.4 Kasus Hewan Kurban Nazar yang Rusak atau Hilang

  • Tanpa kelalaian: Tidak ada kewajiban penggantian, karena kepemilikan hewan sudah berpindah sejak saat nazar diucapkan dan statusnya bagi orang yang bernazar adalah seperti barang titipan.
  • Karena kelalaian: Wajib diganti dengan hewan kurban yang lebih berkualitas pada hari raya. Jika rusak/hilang sebelum hari raya, wajib diganti dengan harga yang setara pada hari kejadian, untuk membeli hewan lain yang lebih baik atau minimal dua hewan setara.
  • Dirusak/dihilangkan orang lain: Orang tersebut wajib memberi ganti rugi senilai hewan tersebut untuk dibelikan hewan pengganti. Jika tidak ditemukan hewan yang setara, barulah boleh diganti dengan hewan di bawah kualitasnya.

5. Ketentuan Hewan Kurban

5.1 Domba

Domba yang sah dijadikan kurban adalah yang telah mencapai usia al-jaz’u, yakni genap satu tahun dan memasuki tahun kedua. Hikmah ketentuan usia ini adalah bahwa satu tahun merupakan usia balig domba, di mana hewan telah mencapai kematangan fisik.

Seandainya domba tersebut sudah copot giginya sebelum berusia satu tahun (namun telah berusia enam bulan ke atas), maka sudah boleh dijadikan kurban.

Rasulullah bersabda:

ضحوا بالجذع من الضأن فإنه جائز

“Sembelihlah kurban yaitu domba jaz’u, karena itu sudah memadai.”

5.2 Kambing

Kambing layak dijadikan kurban apabila telah mencapai usia al-tsani, yakni genap dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

Rasulullah bersabda:

لا تذبحوا إلا مسنة إلا ان يعسر عليكم فأذبحوا جذعة من الضأن

“Jangan kalian menyembelih hewan kurban kecuali yang musinnah, kecuali jika memberatkan bagi kalian, maka sembelihlah domba yang sudah copot giginya.”

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hadis ini merupakan anjuran (sunnah) , bukan kewajiban. Artinya, dianjurkan menyembelih hewan yang musinnah, namun jika sulit barulah dianjurkan menyembelih domba jaz’u.

5.3 Unta

Unta layak dijadikan kurban apabila telah mencapai usia al-tsani, yakni genap lima tahun dan memasuki tahun keenam.

Satu ekor unta sudah cukup sebagai kurban untuk tujuh orang atau tujuh rumah tangga, setara dengan tujuh ekor kambing. Setiap peserta wajib menyedekahkan bagiannya masing-masing.

Jika jumlah peserta melebihi tujuh orang dalam satu ekor unta, maka tidak seorang pun dari mereka yang sah kurbannya.

Jika satu ekor unta dikurbankan oleh satu orang sebagai pengganti seekor kambing, maka sisa dari tujuh bagian tersebut merupakan kurban sunnah yang dapat dipergunakan sesuai ketentuan kurban sunnah.

Hewan peranakan antara unta dan kambing/domba tidak memadai dikurbankan lebih dari satu orang, dengan patokan usia mengikuti standar yang lebih tinggi, yakni usia unta.

5.4 Sapi/Lembu

Sapi layak dijadikan kurban apabila telah mencapai usia al-tsani, yakni genap dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Ketentuan jumlah peserta sapi sama persis seperti ketentuan pada unta, yakni maksimal tujuh orang.

5.5 Ketentuan Jenis Kelamin

Untuk semua jenis hewan kurban, baik jantan, betina, maupun khunsa sudah memadai. Meskipun demikian:

  • Jantan lebih utama, dengan catatan tidak sering melakukan hubungan intim.
  • Betina lebih utama jika hewan jantan tersebut sering melakukan hubungan intim.

Mengenai khunsa pada hewan, Imam al-Mutawali berpendapat bahwa khunsa hanya ada pada manusia, bukan pada hewan. Sementara itu, Imam Nawawi berpendapat bahwa khunsa pada hewan itu ada, dan hewan tersebut tetap sah dijadikan kurban.

5.6 Ketentuan Khusus Kambing/Domba

  • Kambing/domba tidak dapat dikurbankan oleh lebih dari satu orang.
  • Jika satu kambing/domba dikurbankan atas nama dua orang, keduanya belum dianggap berkurban.
  • Dibolehkan berkurban seekor kambing/domba dengan niat untuk dirinya dan seluruh keluarganya. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah berdoa: “Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”
  • Dibolehkan pula menggabungkan pahala kurban dengan orang lain meskipun hanya seekor kambing.

Para penceramah yang mengkhususkan makna “umat Muhammad” dalam doa tersebut hanya untuk orang fakir sebenarnya tidak tepat, karena dalam riwayat hadis tidak terdapat kalimat pengkhususan ( hashr).


6. Ketentuan Lain dalam Ibadah Kurban

6.1 Izin dalam Berkurban

Berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya tidak sah. Adapun kurban yang sah tanpa izin adalah:

  1. Berkurban untuk anggota keluarganya sendiri
  2. Wali yang berkurban dari hartanya untuk orang yang diwalikan
  3. Imam (pemimpin) yang berkurban dari harta Baitul Mal untuk umat Islam

Jika sudah ada izin, kurban tetap sah meskipun pemberi izin sudah meninggal dunia. Contohnya: wasiat sebelum meninggal untuk disembelihkan kurban, atau syarat dalam akad wakaf agar hasilnya dikurbankan atas namanya.


7. Hewan yang Paling Utama untuk Dikurbankan

7.1 Dari Segi Penumpahan Darah

Seekor kambing/domba yang disembelih sendiri lebih utama dibandingkan ikut serta dalam satu ekor unta/sapi bersama orang lain, karena lebih bersifat personal dalam menumpahkan darah.

7.2 Dari Segi Banyaknya Daging

Urutan keutamaan: unta → sapi → kambing, karena daging unta lebih banyak dari sapi, dan daging sapi lebih banyak dari kambing.

7.3 Dari Segi Kualitas Daging

Domba lebih utama dari kambing; kerbau lebih utama dari sapi Arab.

7.4 Dari Segi Jumlah Hewan

Tujuh ekor kambing/domba lebih utama dari seekor unta/sapi, karena penumpahan darahnya lebih banyak dan kualitas dagingnya lebih baik.

7.5 Dari Segi Warna

Urutan keutamaan warna: putih → kuning ( ufara’ ) → merah → belang → hitam.

Sabda Rasulullah yang diriwayatkan Imam Ahmad: “Sungguh darah ufara’ itu lebih dicintai Allah daripada darah dua ekor kambing hitam.”

Para ulama sepakat bahwa hewan yang gemuk lebih dianjurkan dijadikan kurban. Oleh karena itu, hewan gemuk berwarna hitam lebih utama dari hewan putih yang kurus. Hewan dengan dua sifat keutamaan lebih baik dari yang hanya memiliki satu sifat.


8. Hewan yang Tidak Layak Dijadikan Kurban

8.1 ‘Aura’ (Buta Sebelah)

Hewan yang matanya mengalami keputihan ( aura’ ) sehingga mengganggu penglihatannya tidak layak dijadikan kurban, meskipun biji matanya masih ada. Imam Syafi’i menjelaskan: keputihan itu menutupi pandangan.

Oleh sebab itu, jika keputihan itu banyak dan menutupi pandangan, maka tidak layak; jika keputihan hanya sedikit dan tidak mengganggu penglihatan, maka masih layak.

8.2 ‘Arja’ (Pincang)

Hewan yang pincang secara jelas tidak layak dijadikan kurban. Patokannya adalah jika dilepas bersama hewan lain menuju tempat penggembalaan, ia akan tertinggal. Kepincangan ringan yang tidak mengakibatkan ketertinggalan tidak memengaruhi kelayakannya. Hewan pincang tetap tidak layak meskipun kepincangannya disebabkan oleh perlawanannya saat akan disembelih.

8.3 Maridhah (Sakit)

Hewan yang sakit secara jelas tidak layak dijadikan kurban, dengan patokan bahwa sakitnya menyebabkan hewan tersebut kurus dan dagingnya menyusut. Sakit ringan yang tidak berdampak pada kondisi fisik hewan tidak memengaruhi kelayakannya.

8.4 Al-Ujafa’ (Kurus)

Hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang tidak layak dijadikan kurban.


9. Hukum-Hukum Lain yang Berkaitan

9.1 Hewan Kebiri

Hewan yang telah dikebiri (dipotong kedua pelernya) layak dijadikan kurban. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah berkurban dengan dua ekor kambing yang telah dikebiri.

Para ulama mazhab Syafi’i sepakat bahwa hewan yang boleh dimakan dagingnya diperbolehkan dikebiri saat masih kecil dengan tujuan meningkatkan kualitas dagingnya, dan dilakukan pada cuaca yang tidak terlalu panas atau dingin. Ibnu Munzir memiliki pendapat berbeda, bahwa binatang tidak boleh dikebiri sama sekali.

9.2 Kondisi Tanduk

  • Hewan bertanduk terbelah masih layak kurban selama tidak berdampak pada daging.
  • Hewan terlahir tanpa tanduk layak dijadikan kurban, namun hewan bertanduk lebih utama karena Nabi menyembelih domba bertanduk. Menyembelih hewan tidak bertanduk hukumnya makruh.

9.3 Kondisi Gigi

  • Hewan terlahir tanpa gigi sudah memadai sebagai kurban karena tidak berpengaruh pada daging.
  • Hewan yang giginya rontok setelah tumbuh tidak layak dijadikan kurban karena berdampak pada kemampuan mengunyah dan kualitas daging.
  • Jika hanya sebagian gigi yang rontok dan tidak memengaruhi kemampuan mengunyah, hewan tersebut masih layak.

9.4 Kondisi Telinga

  • Hewan yang telinganya terpotong sebagian atau seluruhnya, maupun yang terlahir tanpa telinga, tidak layak dijadikan kurban.
  • Hewan yang telinganya hanya terbelah atau berlubang tanpa ada bagian yang hilang masih layak dijadikan kurban.
  • Abu Hanifah berpendapat bahwa jika potongan telinga tidak mencapai sepertiga, hewan masih layak.
  • Al-Mahsyi berpendapat bahwa hewan yang terlahir tanpa telinga masih layak, karena tidak berdampak pada daging.

9.5 Kondisi Ekor

  • Hewan yang ekornya terpotong sebagian atau seluruhnya tidak layak dijadikan kurban.
  • Hewan yang terlahir tanpa ekor masih layak, sama seperti hewan yang terlahir tanpa puting susu atau pantat — karena ekor, puting, dan pantat bukanlah anggota tubuh yang pasti ada pada setiap hewan.

9.6 Kondisi Bagian Tubuh Lainnya

  • Hewan yang sebagian lidahnya terpotong tidak layak dijadikan kurban karena mengurangi daging.
  • Hewan yang ujung pantatnya dipotong saat kecil masih layak karena tergantikan dengan kegemukan.
  • Terpotong sedikit daging pada anggota besar seperti paha tidak memengaruhi kelayakan, namun jika potongannya besar maka tidak layak lagi.

10. Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan kurban dimulai setelah matahari terbit di Hari Raya Idul Adha, tepatnya setelah waktu yang setara dengan dua rakaat singkat salat hari raya dan dua khutbah singkat.

Waktu yang paling utama adalah menunda sedikit hingga matahari naik setinggi satu tombak, guna keluar dari pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa penyembelihan sebelum matahari naik satu tombak tidak sah.

Rasulullah bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

أول ما نبدأ به في يومنا هذا نصلي ثم نرجع فننحر من فعل ذلك فقد أصاب سنتنا و من ذبح قبل فإنما هو لحم قدمه لأهله ليس من النسك شيئ

“Kegiatan pertama yang kami lakukan di hari raya adalah melaksanakan salat, lalu kami kembali dan berkurban. Siapa yang melakukan seperti itu maka ia telah mengikuti sunnah kami. Dan siapa yang menyembelih sebelum pelaksanaan salat, maka dagingnya hanya untuk keluarganya, tanpa nilai ibadah sedikitpun.”

Waktu penyembelihan berakhir saat matahari terbenam pada hari ketiga tasyrik. Jika saluran makan dan napas hewan terpotong setelah matahari terbenam, kurban tidak sah. Jika terpotong sebelum terbenam meskipun sebagian, maka sah. Total waktu penyembelihan adalah empat hari.


11. Sunnah-Sunnah Saat Menyembelih

11.1 Membaca Basmalah

Orang yang menyembelih dianjurkan membaca basmalah, minimalnya “bismillah“. Dan dianjurkan dibaca secara sempurna (bismillahirrahmanirrahim). Jika basmalah tidak dibaca, sembelihan tetap halal dalam mazhab Syafi’i karena membaca basmalah hukumnya sunnah, bukan wajib.

Mazhab lain mewajibkan basmalah berdasarkan zahir ayat: “Janganlah kalian makan dari sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah.” Mazhab Syafi’i menafsirkan ayat ini sebagai larangan memakan sembelihan yang disebut nama selain Allah, bukan sembelihan tanpa basmalah.

11.2 Membaca Selawat

Disunnahkan membaca selawat kepada Rasulullah saat menyembelih, beserta salamnya. Makruh jika ditinggalkan secara sengaja.

Dimakruhkan menggabungkan nama Allah dan nama Rasul dalam satu kalimat saat menyembelih. Hukum penggabungan tersebut berbeda-beda:

  • Diniatkan untuk tabarruk: makruh, sembelihan halal
  • Tanpa niat apapun: haram, namun sembelihan tetap halal (menurut pendapat kuat); sebagian ulama berpendapat hanya makruh
  • Diniatkan untuk menyekutukan Allah: kufur, sembelihan haram

Adapun jika dibaca dengan harakat rafa’ pada kata ismu Muhammad (seperti: bismillahi wa ismu Muhammad), maka tidak haram dan tidak makruh.

11.3 Menghadap Kiblat

Disunnahkan mengarahkan bagian leher hewan ke arah kiblat (bukan wajahnya), dan orang yang menyembelih juga disunnahkan menghadap kiblat.

11.4 Membaca Takbir

Disunnahkan membaca takbir saat penyembelihan, baik sebelum maupun sesudah basmalah, sebanyak tiga kali. Membaca sekali sudah memadai dari sisi kesunahan, namun tiga kali lebih sempurna. Setelah tiga kali takbir, dianjurkan menutup dengan kalimat walillahilham.

11.5 Berdoa

Disunnahkan membaca doa saat menyembelih: “Ya Allah, hewan kurban ini dariMu dan untukMu, maka terimalah.”

11.6 Adab Lainnya

  • Tidak mengasah pisau di hadapan hewan sembelihan
  • Menggerakkan pisau bolak-balik dengan tekanan yang kuat
  • Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri dan mengikat seluruh kakinya kecuali kaki kanan
  • Untuk unta, disunnahkan ‘aql (mengikat kaki depan kiri dalam posisi lutut tertekuk, diikat ke pangkal paha, sehingga unta berdiri dengan tiga kaki)

12. Hukum Daging Kurban

12.1 Daging Kurban Wajib

Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikitpun dari daging kurban wajib. Seluruh daging wajib disedekahkan, termasuk kulit dan tanduknya.

Jika daging tersebut dimakan oleh orang yang berkurban, wajib diganti. Jika terlambat diserahkan dan terjadi kerusakan atau kehilangan, wajib ditanggung.

Daging kurban wajib juga tidak boleh dikonsumsi oleh orang yang wajib dinafkahi oleh pihak yang berkurban.

Penyebab kurban menjadi wajib:

  1. Nazar dengan menyebutkan hewan tertentu dalam redaksi nazar ( muayyanah bi al-nazri ibtidaan)
  2. Nazar tanpa menyebutkan hewan tertentu, kemudian menentukan hewannya setelah bernazar ( muayyanah amma fi al-zimmah)
  3. Al-Ja’lu (menjadikan hewan sebagai kurban melalui pernyataan)

Hadyu nazar, dam jubran, aqiqah nazar, dan masakan nazar memiliki hukum yang sama dengan kurban wajib.

12.2 Susu dan Anak Hewan Kurban Wajib

  • Dibolehkan meminum susu hewan kurban dari sisa yang lebih dari kebutuhan anak hewan tersebut, baik kurban itu wajib maupun sunnah. Boleh diberikan kepada orang lain tanpa imbalan.
  • Orang yang berkurban wajib dibolehkan memakan anak dari hewan kurban wajib yang disembelih dalam waktu penyembelihan, karena anak tersebut statusnya seperti susu — yakni sesuatu yang lebih dari induknya.

Syaikhul Islam memiliki pendapat berbeda: anak dari hewan kurban wajib tidak boleh dimakan. Namun pendapat ini dapat dikerucutkan hanya berlaku khusus dalam kasus:

  • Induk yang mati setelah melahirkan anak dan belum disembelih maka tidak boleh dikonsumsi sebab posisi anak sudah menggantikan posisi induk. Sebagaimana induk tidak boleh dimakan, maka anak sebagai pengganti induk juga tidak boleh dimakan.

Ketentuan terkait:

  • Hewan yang dinazarkan dalam kondisi hamil (muayyanah bi al-nazri ibtidaan), lalu sudah tiba waktu penyembelihan dan belum melahirkan maka hewan nazar tersebut harus disembelih. Dan orang yang berkurban boleh memakan daging anaknya.
  • Jika induk sudah melahirkan sebelum penyembelihan, maka induk dan anaknya wajib disembelih, dan orang yang berkurban boleh memakan daging anaknya.
  • Nazar menyembelih kurban yang hamil maka nazarnya tidak sah (muayyanah amma fi al-zimmah).
  • Nazar menyembelih hewan kurban tertentu (muayyanah bi al-nazri ibtidaan) dan bukan dalam kondisi hamil, ternyata saat tiba waktu penyembelihan kondisi hewan tersebut sudah hamil maka tidak boleh disembelih dalam kondisi hamil.

12.3 Bulu Hewan Kurban

  • Boleh mencukur bulu hewan kurban wajib jika dibiarkan justru akan menyebabkan mudharat.
  • Tidak boleh dicukur jika tidak menimbulkan mudharat, agar bulu tersebut dapat dimanfaatkan oleh orang miskin setelah penyembelihan.

12.4 Penggunaan Hewan Sebelum Disembelih

  • Boleh menggunakan dan meminjamkan hewan kurban selama tidak menimbulkan mudharat.
  • Tidak boleh menyewakan hewan kurban karena termasuk jual beli manfaat.

12.5 Larangan Menjual Daging Kurban

Diharamkan menjual bagian apapun dari hewan kurban, baik daging, rambut, maupun kulitnya — berlaku untuk kurban wajib maupun sunnah. Transaksi jual beli tersebut tidak sah dan mengandung unsur haram.

Jika penjualan terjadi dan pembelinya adalah orang fakir, maka daging tersebut dihukumi sebagai sedekah dan si fakir berhak meminta kembali uang yang telah diserahkan.

Rasulullah bersabda sebagaimana diriwayatkan al-Hakim: “Barang siapa yang menjual kulit kurbannya, maka ia sama dengan tidak berkurban.”

Diharamkan pula menjadikan bagian hewan kurban sebagai ongkos/upah bagi penjagal (penyembelih). Namun jika diserahkan sebagai sedekah tanpa embel-embel upah, maka tidak haram.

12.6 Yang Dibolehkan pada Kurban Sunnah

Untuk kurban sunnah, diperbolehkan:

  • Memberikan sebagai hadiah
  • Menjadikan kulit sebagai wadah air, alas kaki, atau pakaian kulit
  • Meminjamkannya
  • Yang paling utama adalah menyedekahkannya

12.7 Ketentuan Pembagian Daging Kurban Sunnah

Orang yang berkurban sunnah dianjurkan memakan sepertiga dari daging kurban (pendapat jadid yang dikuatkan Imam Nawawi), dan menyedekahkan dua pertiga sisanya.

Menurut sebagian ulama, dari dua pertiga tersebut: sepertiga dihadiahkan kepada umat Islam yang berkecukupan, dan sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin. Inilah pendapat yang muktamad.

Yang paling utama adalah menyedekahkan seluruh daging kecuali beberapa suap untuk dikonsumsi sebagai tabarruk.

Dianjurkan orang yang berkurban mengonsumsi bagian hati, karena Rasulullah pun mengonsumsi hati hewan kurban — bagian yang merupakan sisa dari kewajiban, bukan bagian dari kurban wajib.

12.8 Penyerahan kepada Fakir Miskin

  • Daging kurban wajib diserahkan dalam keadaan mentah agar si penerima bebas menggunakannya sesuai kebutuhan. Menyajikan dalam bentuk masakan tidak memadai.
  • Jumlah yang diserahkan harus bernilai dan tidak sepele, minimal setara dengan kurang lebih 400 gram daging.
  • Tidak boleh diserahkan dalam bentuk daging kering ( qudaid).
  • Cukup diserahkan kepada satu orang fakir atau miskin. Ini berbeda dari zakat yang mengharuskan minimal tiga orang per mustahiq.
  • Penerima harus umat Islam. Tidak boleh memberikan daging kurban kepada non-Muslim, baik sebagai sedekah maupun hadiah — termasuk kepada kafir dzimmi — karena kurban adalah jamuan Allah untuk umat Islam.

Jika daging kurban tidak dapat disedekahkan karena tidak ada penerima atau kondisi darurat:

  • Menurut Syibran Malasi: daging boleh dijual jika sudah mencapai ambang batas rusak, dan harganya disimpan.
  • Menurut Imam Ibrahim al-Bajuri: daging sebaiknya dikeringkan dan dijadikan qudaid sebagai solusi yang paling aman dari praktik terlarang menjual daging kurban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *