Kisah Rasulullah Dan Harta Pajak Bumi Terbanyak dari Bahrain

Teks Hadits

أتي النبي صلى الله عليه وسلم بمال من البحرين فقال انثروه في المسجد وكان أكثر مال أتي به رسول الله صلى الله عليه وسلم فخرج رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى الصلاة ولم يلتفت إليه فلما قضى الصلاة جاء فجلس إليه فما كان يرى أحدا إلا أعطاه إذ جاءه العباس فقال يا رسول الله أعطني فإني فاديت نفسي وفاديت عقيلا فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم خذ فحثا في ثوبه ثم ذهب يقله فلم يستطع فقال يا رسول الله اؤمر بعضهم يرفعه إلي قال لا قال فارفعه أنت علي قال لا فنثر منه ثم ذهب يقله فقال يا رسول الله اؤمر بعضهم يرفعه علي قال لا قال فارفعه أنت علي قال لا فنثر منه ثم احتمله فألقاه على كاهله ثم انطلق فما زال رسول الله صلى الله عليه وسلم يتبعه بصره حتى خفي علينا عجبا من حرصه فما قام رسول الله صلى الله عليه وسلم وثم منها درهم

Artinya:

Suatu ketika Nabi ﷺ didatangkan harta dari Bahrain. Beliau lalu bersabda, “Tebarkanlah harta itu di dalam masjid.” Harta tersebut merupakan jumlah harta paling banyak yang pernah dibawa kepada Rasulullah ﷺ.

Setelah itu, Rasulullah ﷺ keluar untuk menunaikan shalat tanpa menoleh sedikit pun ke arah harta tersebut. Seusai shalat, beliau kembali dan duduk di dekat harta itu. Tidak ada seorang pun yang beliau lihat hadir di sana melainkan beliau berikan bagian kepadanya.

Tiba-tiba Al-Abbas datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, berilah aku, karena sesungguhnya aku telah membayar tebusan untuk diriku sendiri dan tebusan untuk Aqil.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Ambillah.”

Al-Abbas kemudian meraup harta itu ke dalam pakaiannya, lalu berusaha mengangkatnya, namun tidak sanggup. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, perintahkanlah seseorang untuk membantu mengangkatnya.” Beliau menjawab, “Tidak.” Al-Abbas berkata lagi, “Kalau begitu, engkau saja yang mengangkatnya untukku.” Beliau tetap menjawab, “Tidak.”

Al-Abbas pun membuang sebagian harta tersebut, kemudian mencoba mengangkatnya kembali. Ia mengulangi permintaannya, “Wahai Rasulullah, perintahkanlah seseorang untuk membantu mengangkatnya.” Beliau tetap menjawab, “Tidak.” Al-Abbas berkata lagi, “Kalau begitu, engkau saja yang mengangkatnya untukku.” Beliau kembali menjawab, “Tidak.”

Al-Abbas kembali membuang sebagian harta itu hingga akhirnya ia mampu mengangkat dan memikulnya sendiri di atas pundak, lalu pergi. Rasulullah ﷺ terus memandanginya hingga sosoknya tidak terlihat lagi, sebagai bentuk keheranan atas semangatnya membawa harta tersebut.

Rasulullah ﷺ sendiri tidak beranjak dari tempat itu hingga tidak tersisa satu dirham pun dari harta tersebut.


Korelasi antara Judul Bab dan Kandungan Hadits

Hadits ini dicantumkan oleh Imam Bukhari dalam bab yang membahas tentang kebolehan mendistribusikan harta serta menggantungkan tandan kurma di dalam masjid.

Korelasi antara judul bab dan kandungan hadits terlihat cukup jelas. Imam Bukhari tampak hendak menegaskan bahwa pendistribusian harta untuk kemaslahatan umat di dalam masjid hukumnya diperbolehkan.

Islam dan Bahrain

Pada bagian ini, pembahasan akan difokuskan pada asal-usul harta yang didatangkan kepada Rasulullah ﷺ dari Bahrain. Untuk memahami hadits secara lebih mendalam, perlu dipahami terlebih dahulu kisah awal masuknya pengaruh Islam ke wilayah Bahrain.

Sebelum berhubungan dengan Islam, Bahrain berada di bawah kekuasaan Persia. Pada masa itu, terdapat dua kekuatan adikuasa dunia, yaitu Persia dan Romawi.

Pada tahun 7 Hijriyah — meskipun sebagian ulama menyebutkan tahun 8 Hijriyah — Rasulullah ﷺ mengutus seorang sahabat bernama Al-Ala bin Al-Hadhrami untuk membawa surat diplomasi kepada pemimpin Bahrain, yaitu Al-Mundzir bin Sawa.

Setibanya di Bahrain, Al-Ala bin Al-Hadhrami menawarkan dua opsi diplomasi kepada Al-Mundzir bin Sawa beserta para pengikutnya, yaitu memeluk Islam atau berdamai di bawah naungan pemerintahan Islam dengan membayar jizyah.

Al-Mundzir, yang merupakan perpanjangan tangan Kekaisaran Persia di wilayah tersebut, memilih untuk memeluk Islam. Keputusan ini kemudian diikuti secara sukarela oleh seluruh penduduk Arab di wilayah Bahrain.

Sementara itu, penduduk setempat yang terdiri atas tiga kelompok agama, yaitu Nasrani, Yahudi, dan Majusi, memilih opsi perdamaian dengan Al-Mundzir bin Sawa dan Al-Ala bin Al-Hadhrami, yaitu dengan membayar pajak sebesar satu dinar untuk setiap jiwa yang telah baligh.

Pajak ini merupakan bentuk kompensasi atas jaminan perlindungan keamanan yang diberikan oleh negara Islam.

Kisah ini menjadi salah satu bukti toleransi beragama pada masa awal Islam. Penduduk non-Muslim, yakni kalangan Yahudi, Nasrani, dan Majusi, tidak dipaksa untuk meninggalkan agama mereka. Mereka diizinkan tetap memeluk keyakinan masing-masing dengan syarat mengikat perjanjian damai dan membayar jizyah.


Ekspansi tanpa Pertumpahan Darah

Kisah ini menunjukkan bahwa penaklukan atau perluasan wilayah Islam ke arah timur Jazirah Arab berlangsung secara damai melalui jalur perundingan politik, bukan melalui penaklukan militer.

Pajak Tanah Pertanian Bahrain

Kharaj adalah pajak atau pungutan berupa distribusi kekayaan yang dibebankan oleh negara Islam atas tanah pertanian yang berhasil ditaklukkan, baik melalui jalur damai (sulh) maupun melalui peperangan (‘anwah), yang kepemilikannya tetap berada di tangan penduduk asli non-Muslim (Ahl al-Dhimmah).

Selain pajak jiwa, penduduk asli Bahrain yang tidak memeluk Islam juga diwajibkan membayar pajak atas tanah pertanian mereka.

Oleh karena wilayah ini masuk ke dalam wilayah kekuasaan Islam melalui jalur diplomasi, maka status tanahnya digolongkan sebagai Ardh Sulh (Tanah Perjanjian/Perdamaian). Konsekuensi hukum dari status Ardh Sulh ini adalah sebagai berikut:

  • Tanah tidak dirampas maupun dibagikan kepada pasukan Muslim sebagai ghanimah.
  • Penduduk asli (Majusi, Yahudi, dan Nasrani) tetap memegang hak kepemilikan atas tanah perkebunan mereka.
  • Mereka diwajibkan membayar kharaj, yaitu pajak atas hasil bumi atau hasil pertanian yang besarannya proporsional terhadap hasil panen.

Jumlah Pajak Bumi

Dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah disebutkan bahwa jumlah pajak tanah yang dibawa oleh Al-Ala bin Al-Hadhrami ke hadapan Rasulullah ﷺ mencapai 100.000 dirham. Jumlah ini merupakan pajak bumi pertama yang pernah dibawa kepada Rasulullah ﷺ, sekaligus menjadi harta terbanyak yang pernah diserahkan kepada beliau.

Secara garis besar, jika dikonversi: 100.000 dirham × 2,975 gram = 297.500 gram.

Apabila dikonversi lebih lanjut: 297.500 gram × Rp50.000 = Rp14.875.000.000 (empat belas miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Siapa yang Membawa Harta Bahrain ke Hadapan Rasulullah?

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah disebutkan bahwa sosok yang membawa harta pajak bumi dari Bahrain kepada Rasulullah ﷺ adalah Al-Ala bin Al-Hadhrami.

Namun, dalam riwayat lain di dalam Shahih Bukhari terdapat keterangan yang jelas bahwa sosok sahabat yang membawa harta tersebut ke hadapan Rasulullah ﷺ adalah Abu Ubaidah bin Al-Jarrah. Berikut riwayat dari Amru bin Auf dalam Shahih Bukhari, Kitab Jizyah, nomor hadits 3158:

ان النبي صالح اهل البحرين وأمر عليهم العلاء بن الحضرمي وبعث ابا عبيدة بن الجراح اليهم فقدم ابو عبيدة بمال فسمعت الانصار بقدومه

Artinya:

Sesungguhnya Nabi ﷺ mengadakan perjanjian damai dengan penduduk Bahrain dan mengangkat Al-Ala bin Al-Hadhrami sebagai amir (gubernur) mereka. Beliau lalu mengutus Abu Ubaidah bin Al-Jarrah kepada mereka untuk mengambil harta. Kemudian Abu Ubaidah datang membawa harta tersebut, dan kaum Anshar mendengar kabar kedatangannya.

Terdapat pula versi lain, yaitu dari Imam Al-Waqidi, yang menyebutkan bahwa sosok yang membawa harta tersebut kepada Rasulullah ﷺ bernama Al-Ala bin Haritsah Al-Tsaqafi, sebagai utusan dari Al-Ala bin Al-Hadhrami.

Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, Al-Ala bin Haritsah Al-Tsaqafi merupakan pendamping Abu Ubaidah bin Al-Jarrah dalam mengantar harta ke hadapan Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, dalam hal ini tidak terdapat kontradiksi antar-riwayat.

Bagaimana dengan Riwayat Jabir?

Jabir bin Abdullah pernah mengisahkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menjanjikan kepadanya akan memberikan harta apabila harta dari Bahrain telah tiba. Namun, Rasulullah ﷺ wafat sebelum harta tersebut sampai ke hadapan beliau.

Berdasarkan kisah Jabir ini, dapat dipahami bahwa harta dari Bahrain yang dimaksud dalam riwayat tersebut tidak sempat diterima secara langsung oleh Rasulullah ﷺ semasa hidupnya.

Berikut riwayat Jabir dalam Shahih Bukhari dengan nomor hadits 2296:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَوْ قَدْ جَاءَ مَالُ البَحْرَيْنِ لَأَعْطَيْتُكَ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا» فَلَمْ يَجِئْ مَالُ البَحْرَيْنِ حَتَّى قُبِضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا جَاءَ مَالُ البَحْرَيْنِ أَمَرَ أَبُو بَكْرٍ فَنَادَى: مَنْ كَانَ لَهُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِدَةٌ أَوْ دَيْنٌ فَلْيَأْتِنَا، فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِي كَذَا وَكَذَا، فَحَثَى لِي حَثْيَةً، فَعَدَدْتُهَا فَإِذَا هِيَ خَمْسُمِائَةٍ، وَقَالَ: خُذْ مِثْلَيْهَا

Artinya:

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepadanya, “Seandainya harta dari Bahrain telah datang, niscaya aku akan memberimu sekian, sekian, dan sekian.”

Namun, harta Bahrain belum juga tiba hingga Nabi ﷺ wafat. Ketika harta Bahrain akhirnya tiba, yakni pada masa kekhalifahan Abu Bakar, Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memerintahkan seseorang untuk menyerukan, “Barangsiapa yang memiliki janji pemberian dari Rasulullah ﷺ, atau memiliki piutang terhadap beliau, hendaklah ia datang kepada kami.”

Maka Jabir pun mendatangi Abu Bakar dan berkata, “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah menjanjikan kepadaku begini dan begini.”

Abu Bakar kemudian meraup kepingan harta dengan kedua tangannya sebanyak satu kali untuk Jabir. Setelah dihitung, jumlah raupan tersebut adalah lima ratus. Abu Bakar lalu berkata kepadanya, “Ambillah dua kali lipat dari jumlah itu.”

Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, riwayat sahih ini tidak bertentangan dengan riwayat-riwayat sebelumnya. Sebab, yang dimaksud dalam riwayat Jabir ini adalah harta yang datang pada tahun terakhir kehidupan Rasulullah ﷺ, mengingat harta dari Bahrain sesungguhnya selalu datang setiap tahun sejak terjalinnya perdamaian.

Tebusan Abbas dan Aqil

Abbas bin Abdul Muthalib adalah paman Rasulullah ﷺ, saudara kandung dari Abdullah bin Abdul Muthalib, ayahanda Nabi ﷺ.

Sementara itu, Aqil bin Abi Thalib adalah sepupu Rasulullah ﷺ, kakak kandung dari Ali bin Abi Thalib.

Dalam Perang Badar, keduanya berada dalam barisan kaum Quraisy yang memerangi umat Islam.

Ketika pasukan Quraisy mengalami kekalahan telak dan banyak pembesarnya gugur, Abbas dan Aqil termasuk di antara mereka yang tertangkap hidup-hidup.

Oleh karena Abbas merupakan tokoh terpandang dan memiliki kekayaan, Rasulullah ﷺ menetapkan nilai tebusan yang cukup tinggi baginya dibandingkan dengan tawanan lain.

Abbas sempat berkilah bahwa dirinya tidak memiliki cukup harta untuk membayar tebusan. Pada momen inilah muncul salah satu kisah yang terkenal: Nabi ﷺ mengingatkannya tentang sejumlah harta yang ia titipkan kepada istrinya, Ummu Fadhl binti Al-Harits, sebelum berangkat ke Badar — sebuah rahasia yang menurut Abbas hanya diketahui oleh dirinya dan istrinya sendiri. Abbas pun terkejut dan akhirnya mengakui serta membayar tebusannya.

Secara umum, kebijakan Nabi ﷺ terhadap tawanan Perang Badar tergolong cukup manusiawi untuk konteks peperangan pada masa itu:

  • Tawanan yang mampu membayar tebusan dalam bentuk harta dibebaskan setelah pembayaran dilakukan.
  • Sebagian tawanan yang tidak mampu membayar tebusan namun memiliki kemampuan membaca dan menulis, ditugaskan untuk mengajar sepuluh anak-anak Anshar membaca dan menulis sebagai bentuk “tebusan jasa”.

Besarnya jumlah tebusan yang harus dibayar oleh Abbas bin Abdul Muthalib, ditambah dengan tebusan untuk Aqil bin Abi Thalib, menjadi alasan mengapa Abbas mengambil harta yang diberikan oleh Rasulullah ﷺ dari Bahrain dalam jumlah yang sangat banyak, sehingga ia tidak mampu mengangkatnya sekaligus dan pada akhirnya harus menguranginya secara bertahap.

Tandan Kurma (Qinw)

Terdapat tradisi di kalangan para sahabat yang memiliki kebun kurma, yaitu membawa qinw (tandan kurma yang masih memiliki buah) untuk kemudian digantungkan di antara dua tiang di dalam Masjid Nabawi. Tujuannya adalah sebagai sedekah, agar orang-orang miskin, musafir, maupun Ahlush Shuffah (penduduk miskin yang tinggal di serambi masjid) dapat mengambil kurma tersebut dengan cara memukul tandannya menggunakan tongkat hingga buahnya berjatuhan.

Menarik untuk dicermati bahwa korelasi mengenai pendistribusian harta pada judul bab tampak sangat jelas, karena dalam hadits di atas Rasulullah ﷺ secara langsung mendistribusikan harta yang didatangkan dari Bahrain kepada para mustahik.

Namun, terdapat persoalan terkait unsur tandan kurma. Judul bab menyebutkan tentang penggantungan tandan kurma, sementara di dalam hadits yang dicantumkan tidak terdapat riwayat mengenai hal tersebut.

Mengenai persoalan ini, Ibnu Al-Batthal berpandangan bahwa Imam Bukhari lupa mencantumkan riwayat tentang tandan kurma. Sedangkan menurut Ibnu Al-Tin, Imam Bukhari lupa tentang riwayat penggantungan tandan kurma.

Namun, pandangan tersebut dibantah oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Menurut beliau, pembahasan mengenai tandan kurma sesungguhnya telah tercakup dalam riwayat tentang peletakan harta dari Bahrain di dalam masjid.

Kedua riwayat tersebut memiliki kesamaan substansi, yaitu kebolehan menaruh harta di dalam masjid agar dapat diambil oleh pihak yang berhak dan membutuhkan.

Pandangan ini juga didukung oleh riwayat An-Nasa’i dari hadits Auf bin Malik Al-Asyja’i berikut:

خرج رسول الله وبيده عصا وقد علق رجل قنا حشف فجعل يطعن في ذلك القنو ويقول لو شاء رب هذه الصدقة تصدق بأطيب من هذا

Artinya:

Rasulullah ﷺ keluar dengan membawa tongkat di tangannya. Pada saat itu, ada seseorang yang menggantungkan setandan kurma hasyaf (kurma dengan kualitas buruk dan kering). Beliau kemudian menusuk-nusuk tandan kurma tersebut dengan tongkatnya seraya bersabda, “Seandainya pemilik sedekah ini menghendaki, niscaya ia dapat bersedekah dengan kurma yang lebih baik dari ini.”

Meskipun hadits ini memiliki sanad yang kuat, riwayat tersebut belum memenuhi persyaratan periwayatan yang ditetapkan oleh Imam Bukhari.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Imam Bukhari bukan lupa mencantumkan riwayat tentang tandan kurma, melainkan beliau memilih mencukupkan diri dengan kandungan makna yang terdapat dalam hadits utama, yang secara substansi memiliki kesamaan makna, yakni tentang peletakan barang di dalam masjid.

Hikmah Hadits

Terdapat beberapa hikmah yang terkandung dalam hadits ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani:

  1. Hadits ini menunjukkan kedermawanan Rasulullah ﷺ dan tidak terpengaruh dengan harta benda, baik sedikit maupun banyak sehingga pelaksanaan shalat tetap khusyuk.
  2. Hadits ini menegaskan bahwa sudah seyogianya seorang pemimpin segera menyalurkan harta kemaslahatan umat kepada pihak yang berhak menerimanya (mustahik) tanpa menunda-nunda.
  3. Hadits ini menunjukkan kebolehan menaruh harta milik bersama umat Islam, baik berupa sedekah maupun lainnya, di dalam masjid, selama tidak mengganggu kegiatan ibadah utama, termasuk kebolehan menaruh harta zakat fitrah.
  4. Hadits ini menunjukkan kebolehan menaruh sesuatu yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh jamaah, seperti air minum bagi orang yang kehausan.
  5. Kebolehan meletakkan barang di dalam masjid berlaku pada harta yang memang akan didistribusikan, bukan harta yang disimpan. Apabila peletakan barang di dalam masjid dimaksudkan untuk penyimpanan, maka hukumnya tidak diperbolehkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *