Ketentuan Penyaluran Zakat dalam Mazhab Syafi’i
Dalam Mazhab Syafi’i, zakat — termasuk zakat fitrah — wajib diserahkan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, dan penyerahannya dilakukan di lokasi di mana harta zakat tersebut berada.
Dalam konteks masa kini, ketentuan tersebut dinilai memberatkan bagi pihak muzakki (pembayar zakat). Imam Al-Bajuri menawarkan solusi atas persoalan ini dengan menyatakan bahwa pada masa sekarang, tidak mengapa bertaklid kepada pendapat sebagian ulama yang membolehkan zakat diserahkan hanya kepada satu kelompok mustahik saja. Bahkan, terdapat sebagian ulama yang berpendapat bahwa seandainya Imam Syafi’i masih hidup, beliau niscaya akan berfatwa demikian.
Mustahik Zakat dalam Al-Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah merinci golongan-golongan yang berhak menerima zakat dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَاۤءِ وَٱلۡمَسَـٰكِینِ وَٱلۡعَـٰمِلِینَ عَلَیۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِی ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَـٰرِمِینَ وَفِی سَبِیلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِیلِۖ فَرِیضَةࣰ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِیمٌ حَكِیمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Zakat dan Cinta: Analogi dalam Syair Klasik
Para ulama pernah menganalogikan delapan golongan penerima zakat beserta ketentuan penyerahannya di lokasi harta dengan tema cinta, yang dituangkan dalam sebuah syair:
صرفت زكاة الحسن لم لا بدأت بي؟ * فإني أنا المحتاج لو كنت تعرف
Engkau telah mengeluarkan ‘zakat kecantikanmu’, lalu mengapa engkau tidak memulainya dariku? Padahal sungguh akulah orang yang paling membutuhkan, seandainya engkau tahu.
فقير، ومسكين، وغاز، وعامل، * ورق، سبيل، غارم، ومؤلف
(Karena di hadapan cintamu, aku ini seperti) orang fakir, miskin, pejuang, amil, budak, musafir, orang yang terlilit utang, dan mualaf (orang yang baru dibujuk hatinya).
Filosofi yang terkandung dalam syair tersebut adalah bahwa kecantikan pun memiliki zakatnya, yakni berupa senyuman, perhatian, dan balasan cinta.
Syair ini menggambarkan seorang pencinta yang memprotes karena balasan cinta diberikan kepada pihak lain di tempat yang berbeda, padahal ia sendiri ibarat delapan golongan mustahik yang antri menerima zakat:
- Ibarat fakir di hadapan pesona kecantikan.
- Ibarat miskin yang sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang.
- Ibarat fisabilillah yang senantiasa berjuang demi mendapatkan cinta.
- Ibarat amil yang terus bekerja keras hingga tercapai kesuksesan.
- Ibarat budak yang sangat ingin dibebaskan dengan balasan cinta.
- Ibarat Ibnu Sabil yang kehabisan bekal dalam perjalanan mencari cinta.
- Ibarat gharim yang terlilit utang cinta dan tidak sanggup melunasinya.
- Ibarat mualaf yang baru jatuh hati dan perlu terus dibujuk agar merasa tenang.
Lafaz Hashr: Pembatasan Golongan Penerima Zakat
Lafaz innama (إِنَّمَا) yang terdapat pada awal ayat di atas mengandung makna pembatasan (hashr), yang menegaskan bahwa zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Zakat tidak boleh disalurkan kepada selain mereka. Ketentuan ini bersifat ijmak yang disepakati oleh seluruh ulama.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama hanya muncul pada persoalan kewajiban meratakan zakat kepada seluruh individu di setiap golongan. Pendapat dalam Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa pemerataan tersebut hukumnya wajib. Namun sebagian ulama berpendapat sebaliknya, bahwa tidak ada kewajiban meratakan kepada setiap individu; cukup menyalurkan kepada minimal tiga individu di setiap golongan. Di antara ulama yang mendukung pendapat ini adalah Imam As-Subki.
Analisis Linguistik: Lam Milik versus Fi Zharaf
Terdapat perbedaan yang menarik dalam penggunaan huruf jar pada empat golongan pertama dan empat golongan terakhir dalam ayat tersebut:
- Empat golongan pertama (fakir, miskin, amil, dan mualaf) menggunakan huruf lam yang berfaedah kepemilikan (lam al-milk), menandakan bahwa mereka langsung memiliki harta zakat yang diterima.
- Empat golongan terakhir (budak, gharim, fisabilillah, dan Ibnu Sabil) menggunakan huruf fi yang berfaedah keterangan tempat (fi zharaf), menandakan bahwa harta zakat yang mereka terima harus segera disalurkan untuk tujuan tertentu.
Hikmah dari perbedaan ini adalah:
Empat golongan terakhir tidak bebas mempergunakan harta zakat untuk kepentingan pribadi secara umum, melainkan harus menggunakannya sesuai peruntukan. Contohnya, golongan gharim (orang yang terlilit utang) wajib menggunakan zakat yang diterimanya untuk melunasi utang. Apabila tidak digunakan demikian, zakat tersebut ditarik kembali.
Rahasia Pengulangan Huruf Fi pada Golongan Sabilillah
Sebagaimana telah dijelaskan, empat golongan terakhir menggunakan huruf fi zharaf. Namun secara khusus, huruf fi tersebut diulang kembali ketika menyebut golongan sabilillah, padahal tanpa pengulangan pun huruf fi zharaf masih tetap berlaku karena adanya huruf athaf (kata penghubung).
Hikmah dari pengulangan ini adalah untuk membedakan arah penyaluran di antara empat golongan terakhir:
- Golongan budak dan gharim menyalurkan harta zakat yang diterimanya kepada pihak lain, yakni kepada tuan mereka dan kepada pemberi utang.
- Golongan sabilillah dan Ibnu Sabil menyalurkan harta zakat yang diterimanya untuk kebutuhan diri mereka sendiri.
Memahami Makna Fakir dalam Konteks Zakat
Definisi Fakir
Fakir dalam konteks zakat adalah orang yang tidak memiliki harta dan usaha yang mencukupi kebutuhannya. Golongan inilah yang berhak menerima zakat.
Perlu dibedakan dengan dua istilah lain yang tidak termasuk dalam kategori ini:
- Fakir al-‘araya: Seseorang yang tidak memiliki uang tunai di tangannya, meskipun memiliki banyak harta dalam bentuk lain. Golongan ini tidak berhak menerima zakat. (Pembahasan lengkap tentang araya akan dikaji dalam bab jual beli.)
- Fakir fi al-‘aqilah: Seseorang yang terkena denda akibat pembunuhan tidak sengaja sehingga anggota keluarganya harus menanggung denda secara bersama. Orang yang berstatus fakir fi al-‘aqilah tidak dibebani membayar denda, namun juga tidak berhak menerima zakat. (Pembahasan ini akan diuraikan dalam bab jinayat.)
Kategori-Kategori Fakir
Redaksi “tidak memiliki harta dan usaha” dalam definisi fakir mencakup beberapa kondisi:
- Tidak memiliki harta maupun usaha sama sekali.
- Tidak memiliki usaha, namun memiliki harta — tetapi harta tersebut tidak mencukupi apabila dikonsumsi hingga batas umur ghalib (63 tahun) tanpa diusahakan. Patokannya: harta yang ada menghasilkan maksimal setengah dari kebutuhan harian.Contoh: Kebutuhan harian Rp100.000. Seseorang memiliki harta, namun apabila dibagi berdasarkan usia ghalib, penghasilan hariannya hanya mencapai maksimal Rp40.000 (kurang dari setengah kebutuhan).Catatan: Apabila harta yang dimilikinya mencapai nisab, maka ia tetap berkewajiban menunaikan zakat, namun di sisi lain ia berhak menerima zakat dari orang lain.
- Memiliki usaha namun tidak memiliki harta — dan penghasilan dari usahanya tidak mencukupi kebutuhan harian. Patokannya: penghasilan tidak mencapai setengah dari kebutuhan.Contoh: Kebutuhan harian Rp100.000, namun hasil usaha hanya Rp40.000 per hari.
- Memiliki harta dan usaha, namun jumlah keduanya tidak mencukupi dan tidak mencapai setengah dari kebutuhan harian.
Ketentuan Harta dan Usaha yang Diperhitungkan
Harta dan usaha yang dijadikan patokan bagi fakir hanyalah yang bersumber dari yang halal. Harta atau penghasilan dari sumber yang haram — seperti al-maksu (pemungutan pajak secara zalim) dan kegiatan zalim lainnya — tidak diperhitungkan.
Selain itu, patokan usaha adalah usaha yang layak bagi kondisi seseorang. Usaha yang tidak layak bagi seseorang tidak dijadikan ukuran dalam menentukan statusnya sebagai fakir atau bukan.
Berkaitan dengan hal ini, Imam Al-Ghazali pernah berfatwa:
إن أرباب البيوت الذين لم تجرِ عادتهم بالكسب يجوز لهم أخذ الزكاة
“Sesungguhnya para penghuni rumah (orang yang terbiasa diam di rumah) yang tidak memiliki kebiasaan untuk bekerja mencari nafkah, maka diperbolehkan bagi mereka untuk menerima zakat.”
Fatwa Imam Al-Ghazali ini berkaitan dengan ketidaklayakan usaha bagi seseorang, bukan berkaitan dengan kemalasan dalam berusaha.
Cakupan Makna Kebutuhan
Yang dimaksud dengan “kebutuhan” dalam definisi fakir mencakup: makanan, pakaian, tempat tinggal, dan segala hal yang mesti ada pada diri seseorang sesuai kelayakan kondisinya serta kondisi orang-orang yang ditanggungnya, dalam rentang waktu umur ghalib (63 tahun).
Perbedaan Pendapat tentang Durasi Tanggungan
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait seseorang yang memiliki anak-anak, beberapa budak, dan hewan untuk keperluan dasar: berapa lama durasi tanggungan tersebut dihitung untuk menentukan statusnya sebagai fakir?
- Pendapat pertama: Hitungan mengacu pada usia ghalib si kepala keluarga sebagai patokan tunggal.
- Pendapat kedua: Hitungan anak-anak mengacu pada usia balig mereka; hitungan budak mengacu pada usia ghalib manusia; dan hitungan hewan mengacu pada usia ghalib hewan yang bersangkutan.
Menurut Imam Al-Bajuri, pendapat yang lebih zahir dan lebih banyak didukung oleh komentar para ulama adalah pendapat pertama, meskipun pendapat kedua secara logika lebih kuat.
Memahami Makna Miskin dalam Konteks Zakat
Definisi Miskin
Golongan miskin adalah orang yang mampu memiliki harta dan/atau pekerjaan, di mana masing-masing dari harta atau penghasilan tersebut dapat menutupi sebagian besar dari kebutuhan pokoknya, namun belum mencukupinya secara penuh.
Patokannya: harta dan/atau pekerjaan yang dimiliki menghasilkan minimal 50% (setengah) dari kebutuhan.
Dengan demikian, orang yang memiliki harta dan/atau pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhan secara penuh tidak berhak menerima zakat.
Perincian Golongan Miskin
Berikut rincian kondisi yang termasuk golongan miskin, dengan patokan kebutuhan harian Rp100.000:
- Seseorang memiliki harta dan usaha; namun jika dijumlahkan, penghasilan hariannya minimal Rp50.000 dan maksimal di bawah Rp100.000 untuk ukuran durasi usia ghalib.
- Seseorang memiliki harta tetapi tidak memiliki usaha; jika dihitung, harta tersebut menghasilkan minimal Rp50.000 dan maksimal di bawah Rp100.000 per hari untuk ukuran durasi usia ghalib.
- Seseorang memiliki usaha tetapi tidak memiliki harta; penghasilan yang diperoleh per hari minimal Rp50.000 dan maksimal di bawah Rp100.000 untuk ukuran durasi usia ghalib.
Perbandingan Fakir dan Miskin
Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa kondisi golongan fakir lebih menyedihkan dibandingkan golongan miskin, karena fakir tidak memiliki harta maupun penghasilan yang mencapai separuh dari kebutuhan, sementara miskin setidaknya masih memiliki keduanya meskipun belum mencukupi.
Kewajiban Pemerataan dalam Penyaluran Zakat
Zakat yang disalurkan kepada delapan golongan mustahik wajib dilakukan secara merata, kecuali untuk golongan amil yang hanya menerima sebesar upah kerjanya. Ketentuan ini berlaku baik ketika zakat disalurkan langsung oleh muzakki maupun melalui pemimpin (imam/penguasa). Namun, jika disalurkan langsung oleh muzakki, maka kewajiban amil menjadi gugur.
Penyaluran melalui Pemimpin
Apabila zakat disalurkan melalui pemimpin, maka wajib meratakan kepada setiap individu mustahik dan menyamaratakan pembagian di antara mereka apabila kebutuhan mereka setara.
Penyaluran Langsung oleh Muzakki
Apabila zakat disalurkan langsung oleh muzakki, kewajiban pemerataan dan penyamarataan tetap berlaku, dengan syarat seluruh golongan mustahik tersebut berada di wilayah yang sama dan harta zakat mencukupi untuk dibagikan secara merata.
Adapun apabila di suatu wilayah tidak terdapat seluruh delapan golongan mustahik, atau harta tidak mencukupi untuk disamaratakan, maka kewajiban meratakan kepada setiap individu dan menyamaratakan harta zakat menjadi gugur.
Dalam kondisi tersebut, kewajiban muzakki hanya menyalurkan kepada minimal tiga individu di setiap golongan mustahik, kecuali amil.
Ketentuan Besaran Zakat untuk Fakir dan Miskin
Bagi muzakki yang menyalurkan zakat kepada golongan fakir dan miskin, besaran yang disalurkan hendaknya mencukupi kebutuhan hidup mereka selama umur ghalib (63 tahun). Penerima zakat selanjutnya dianjurkan menggunakan dana tersebut untuk membeli properti atau aset yang dapat menghasilkan manfaat. Ketentuan ini berlaku khusus bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan atau keahlian untuk bekerja.
Adapun jika penyaluran dilakukan oleh pemimpin, maka pemimpin diperbolehkan membelikan aset produktif untuk golongan fakir, miskin, dan pejuang fisabilillah — dengan syarat mereka tidak mampu atau tidak memiliki keahlian bekerja.
Bagi mereka yang memiliki keahlian atau keterampilan (ahlu hirfah), zakat diberikan sejumlah yang cukup untuk membeli peralatan kerja yang dibutuhkan. Adapun bagi yang memiliki keahlian berdagang, zakat diberikan sejumlah yang cukup untuk membeli barang dagangan yang dikuasainya, dengan ukuran bahwa hasil atau laba yang diperoleh dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Ketentuan Pemindahan Harta Zakat
Larangan Memindahkan ke Luar Daerah
Bagi muzakki, haram hukumnya memindahkan harta zakat ke luar daerah selama masih terdapat orang yang berhak menerima zakat di wilayah harta zakat tersebut berada.
Kewajiban Memindahkan ke Daerah Terdekat
Apabila di wilayah harta zakat tidak terdapat seorang pun yang berhak menerima zakat, maka muzakki wajib memindahkan harta zakat ke daerah terdekat.
Penanganan Sisa Harta Zakat
Apabila muzakki telah menyalurkan zakat di wilayah harta kepada seluruh golongan dan masih terdapat sisa, maka sisa tersebut wajib dipindahkan ke daerah terdekat dan disalurkan kepada golongan yang sama sebagaimana yang telah disalurkan di wilayah harta zakat.
Pengalihan kepada Golongan yang Ada
Apabila di suatu daerah hanya terdapat sebagian golongan mustahik dan zakat telah disalurkan kepada mereka, maka sisa yang dialokasikan untuk golongan yang tidak ada di wilayah tersebut dapat dialihkan kepada golongan yang sudah ada, dengan syarat kebutuhan mereka belum terpenuhi secara penuh.
Secara garis besar: apabila harta zakat dibagi rata kepada semua golongan, masing-masing menerima 1/8 bagian. Jika hanya terdapat dua golongan di suatu daerah, maka sisa yang tidak tersalurkan dialihkan kepada dua golongan yang ada, asalkan kebutuhan mereka belum tercukupi.
Demikian pula, apabila harta zakat muzakki sangat besar dan bagian 1/8 untuk suatu golongan melebihi kebutuhan mereka, maka kelebihan tersebut dialihkan kepada golongan lain yang ada, asalkan kebutuhan mereka belum tercukupi.
Contoh: Golongan gharim mendapat alokasi Rp50.000.000, sementara utang si gharim hanya Rp40.000.000. Maka sisa Rp10.000.000 diserahkan kepada golongan lain yang ada — seperti fakir dan miskin — dengan syarat kebutuhan mereka belum tercukupi.
Kewenangan Pemimpin
Berbeda dengan muzakki, pemimpin (imam) tidak diharamkan memindahkan harta zakat ke luar daerah, meskipun di wilayah harta zakat tersebut masih terdapat orang yang berhak menerimanya.
Hukum Menolak Menerima Zakat
Apabila seluruh kelompok mustahik di suatu daerah bersepakat secara kolektif untuk menolak menerima penyaluran zakat, maka pemimpin berhak untuk memerangi mereka (sebagaimana memerangi kelompok yang menolak menunaikan kewajiban syariat).
Adapun apabila penolakan tersebut bersifat perorangan — karena alasan menjaga harga diri, rasa malu, atau merasa sudah berkecukupan — maka yang bersangkutan tidak boleh diperangi.
Penyaluran Berdasarkan Keilmuan
Seseorang yang menyalurkan zakat dan mengetahui status kelayakan penerima wajib menyalurkan berdasarkan pengetahuannya tersebut: apabila berhak, disalurkan; apabila tidak berhak, tidak disalurkan.
Adapun bagi penerima yang statusnya tidak diketahui, berlaku ketentuan berikut:
- Klaim sebagai fakir atau miskin dapat dibenarkan tanpa perlu sumpah.
- Klaim kelemahan iman (mualaf) dapat dibenarkan tanpa perlu sumpah.
- Klaim banyak tanggungan keluarga harus dibuktikan dengan dua orang saksi lelaki yang adil, atau satu saksi lelaki adil ditambah dua saksi perempuan.
- Klaim harta yang hilang atau rusak juga harus dibuktikan dengan dua orang saksi lelaki yang adil, atau satu saksi lelaki adil ditambah dua saksi perempuan.
- Klaim sebagai amil, mukatab, gharim, atau mualaf harus disertai dua orang saksi lelaki yang adil, atau satu saksi lelaki adil ditambah dua saksi perempuan.
- Klaim sebagai pejuang fisabilillah atau Ibnu Sabil dapat langsung diterima tanpa perlu mendatangkan saksi.
Kewajiban mendatangkan saksi diberlakukan karena pembuktian jenis ini tergolong mudah untuk dipenuhi. Kewajiban tersebut gugur apabila:
- Klaim sesuai dengan berita yang sudah masyhur di kalangan masyarakat.
- Klaim gharim dibenarkan oleh pengakuan pihak pemberi utang.
- Klaim budak mukatab dibenarkan oleh pengakuan tuannya.
Artikel Terkait
Mengenal Enam Golongan Mustahik Zakat Dan Ketentuan Fiqihnya
Pendahuluan Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang penyalurannya telah ditentukan secara rinci oleh syariat, baik dari sisi…
Wanita yang Haram Dinikahi Sebab Faktor Susuan Dan Mushaharah
Pendahuluan Dalam kajian fikih munakahat, keharaman menikahi seorang wanita tidak hanya disebabkan oleh faktor nasab (keturunan), tetapi juga…
Tinggalkan Balasan