Pendahuluan
Setelah pada pembahasan sebelumnya diuraikan syarat-syarat haji, kajian kali ini akan difokuskan pada rukun haji. Sebagaimana lazimnya dalam metodologi fiqih, pembahasan syarat selalu didahulukan dari pembahasan rukun. Hal ini disebabkan syarat berada di luar hakikat (māhiyyah) suatu ibadah, sehingga secara sistematis pembahasannya harus lebih dahulu dipaparkan.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Jumlah Rukun Haji
Di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai jumlah rukun haji.
Pendapat Mu’tamad: Enam Rukun
Menurut pendapat yang mu’tamad (dipegang sebagai pendapat resmi mazhab), rukun haji berjumlah enam, yaitu:
- Niat ihram
- Wukuf di Arafah
- Thawaf di Ka’bah
- Sa’i antara Shafa dan Marwah
- Bercukur atau memendekkan rambut
- Tertib pada sebagian besar rukun
Pendapat Sebagian Ulama: Empat Rukun
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa rukun haji hanya terdiri dari empat perkara:
- Ihram beserta niatnya
- Wukuf di Arafah
- Thawaf di Ka’bah
- Sa’i antara Shafa dan Marwah
Perbedaan mendasar antara kedua pendapat ini terletak pada status cukur/memendekkan rambut dan tertib.
Pendapat mu’tamad menempatkan cukur/memendekkan rambut sebagai rukun kelima karena dipandang sebagai ibadah (nusuk) yang berdiri sendiri. Argumentasinya, mencukur atau memendekkan rambut memiliki kedudukan yang sama dengan thawaf, yaitu tidak dapat digantikan dengan menyembelih dam.
Pendapat mu’tamad juga menetapkan tertib pada sebagian besar rukun sebagai rukun keenam. Urutan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Ihram harus didahulukan atas seluruh rukun lainnya.
- Wukuf di Arafah harus didahulukan atas thawaf ifadhah dan mencukur/memendekkan rambut.
- Thawaf ifadhah harus didahulukan atas sa’i, apabila sa’i belum dilaksanakan setelah thawaf qudum.
Pendapat yang menjadikan tertib sebagian besar rukun sebagai rukun keenam ini disebutkan dalam Kitab Ar-Raudhah, dengan analogi yang sama seperti ibadah shalat, di mana tertib merupakan salah satu rukun shalat.
Sementara itu, pendapat sebagian ulama yang menyatakan rukun haji hanya empat perkara memasukkan cukur/memendekkan rambut ke dalam kategori wajib haji, bukan rukun haji. Demikian pula dengan tertib pada sebagian besar rukun, yang di dalam Kitab Al-Majmu’ dimasukkan sebagai bagian dari syarat haji, bukan rukun haji.
Rukun-Rukun Haji yang Paling Utama
Berikut adalah rukun-rukun haji yang paling utama:
- Thawaf
- Wukuf
- Sa’i
- Mencukur atau memendekkan rambut (berdasarkan pendapat mu’tamad yang memasukkannya sebagai rukun haji)
Adapun ihram merupakan sarana bagi setiap ibadah, sekalipun ia termasuk sebagai rukun haji. Demikian pula tertib pada sebagian besar rukun merupakan sifat dari ibadah, sekalipun ia juga termasuk sebagai rukun haji.
Perlu dicatat bahwa seluruh rukun haji tidak dapat digantikan dengan menyembelih dam.
Rukun Pertama: Niat Ihram
Dua Makna Lafaz Ihram
Lafaz ihram digunakan dalam dua makna:
- Kegiatan memasuki ibadah. Jika ihram dimaknai demikian, maka ihram tidak termasuk dalam rukun haji. Penggunaan kata ihram dengan makna ini hanya relevan dalam konteks sah atau fasidnya ihram.
- Niat. Jika ihram dimaknai sebagai niat, maka ihram termasuk salah satu rukun haji.
Dalil Niat Ihram sebagai Rukun
Kedudukan niat ihram sebagai rukun haji didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ:
إنما الأعمال بالنيات
Artinya: “Segala amalan itu tergantung pada niatnya.”
Sunnah-Sunnah dalam Ihram
Terdapat beberapa hal yang disunnahkan sebelum melaksanakan ihram, yaitu:
- Mandi ihram. Jika tidak mampu mandi, disunnahkan bertayamum.
- Memakai wewangian di badan. Tidak mengapa jika aroma wewangian tersebut masih melekat setelah ihram.
- Bagi wanita, disunnahkan mewarnai kedua tangan hingga pergelangan tangan dengan pacar (hinai), serta mengusapkan sedikit pacar pada wajah.
- Shalat sunnah dua rakaat ihram pada waktu yang tidak dimakruhkan untuk melaksanakan shalat.
- Mengucapkan lafaz niat ihram disertai bacaan talbiyah. Contoh: “Saya niat ihram haji,” lalu senantiasa membaca talbiyah.
- Berihram bagi orang yang memasuki tanah haram untuk tujuan bisnis atau ziarah, sebagai bentuk penghormatan terhadap tanah haram — sebagaimana shalat tahiyatul masjid merupakan bentuk penghormatan terhadap masjid. Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ bahkan menegaskan bahwa makruh hukumnya tidak berihram ketika memasuki tanah haram.
Hal-Hal yang Paling Utama Dilakukan
Ada beberapa hal yang paling utama dilakukan sebelum melaksanakan ihram:
- Berihram ketika sudah menghadap ke arah tujuan perjalanan.
- Menentukan tujuan ihram, apakah ihram haji, ihram umrah, atau keduanya sekaligus (ihram qiran).
Niat Ihram Mutlak
Apabila ihram diniatkan secara mutlak (tanpa penentuan tujuan tertentu), misalnya dengan lafaz “saya niat ihram,” maka berlaku ketentuan berikut:
- Jika niat ihram dilakukan pada bulan-bulan haji dan masih tersedia waktu untuk melaksanakan ibadah haji, maka boleh diarahkan kepada ihram haji, ihram umrah, atau keduanya sekaligus.
- Jika niat ihram dilakukan pada bulan haji namun tidak ada sisa waktu untuk melaksanakan ibadah haji, maka niat ihram tersebut diarahkan kepada ihram umrah.
- Jika niat ihram dilakukan di luar bulan haji, maka menurut pendapat yang ashah, niat ihram tersebut otomatis menjadi ihram umrah. Oleh karena itu, ihram tersebut tidak boleh digunakan sebagai ihram haji ketika telah memasuki bulan haji.
Mengikuti Niat Ihram Orang Lain
Dibolehkan bagi seseorang untuk berniat ihram mengikuti niat ihram orang lain, misalnya dengan lafaz: “Saya niat ihram seperti niat ihramnya si Zaid.” Ketentuan hukumnya adalah sebagai berikut:
- Jika si Zaid belum berihram, maka niat ihram orang yang mengikutinya menjadi niat ihram mutlak, sekalipun ia mengetahui bahwa si Zaid belum berihram.
- Jika ihram si Zaid berstatus fasid (rusak), maka niat ihram orang yang mengikutinya juga menjadi niat ihram mutlak, sekalipun ia mengetahui bahwa ihram si Zaid rusak.
- Jika ihram si Zaid berstatus sah, maka niat ihram orang yang mengikutinya otomatis mengikuti niat ihram si Zaid. Apabila si Zaid berniat ihram secara tertentu, maka niat ihram orang yang mengikutinya juga menjadi ihram tertentu — baik ihram haji, ihram umrah, maupun ihram keduanya. Namun, apabila niat ihram si Zaid dilakukan secara mutlak, maka niat ihram orang yang mengikutinya juga menjadi niat ihram mutlak. Dengan demikian, orang yang mengikuti boleh mengarahkan niat ihramnya sesuai keinginannya sendiri, dan tidak perlu disamakan dengan arah manasik yang dipilih oleh si Zaid.
- Jika tidak memungkinkan untuk mengetahui arah niat ihram si Zaid — misalnya karena si Zaid telah meninggal dunia atau sebab lainnya — maka orang yang mengikutinya wajib mengarahkan niat ihramnya sebagai ihram qiran, kemudian melaksanakan seluruh amalannya. Hal ini bertujuan agar ia benar-benar keluar secara sah dari ibadah yang telah terlanjur ia mulai. Meskipun demikian, sekalipun telah mengerjakan ihram qiran, ia belum terbebas dari tanggungan umrah, karena terdapat kemungkinan bahwa ihram Zaid sebenarnya adalah ihram haji, sementara umrah tidak boleh dimasukkan ke dalam ihram haji.
Memasuki Kota Makkah
Termasuk hal yang utama untuk dilakukan adalah memasuki kota Makkah sebelum melaksanakan wukuf di Arafah. Apabila telah memasuki kota Makkah dan melihat Ka’bah, disunnahkan membaca doa berikut:
اللهم زد هذا البيت تشريفاً وتعظيماً وتكريماً ومهابة، وزد من شرفه وكرمه ممن حجه أو اعتمره تشريفاً وتكريماً وتعظيماً وبراً، اللهم أنت السلام ومنك السلام فحينا ربنا بالسلام
Artinya: “Ya Allah, tambahkanlah pada Baitullah ini kemuliaan, keagungan, kehormatan, dan wibawa. Dan tambahkanlah bagi orang yang memuliakan dan menghormatinya dari kalangan yang berhaji atau berumrah, akan kemuliaan, kehormatan, keagungan, dan kebaikan. Ya Allah, Engkau adalah As-Salam (Maha Sejahtera) dan dari-Mu-lah kesejahteraan; maka hidupkanlah kami, wahai Tuhan kami, dengan kesejahteraan.”
Selanjutnya, disunnahkan memasuki Masjidil Haram melalui pintu Bani Syaibah, yang kini dikenal dengan nama pintu Babussalam, lalu memulai pelaksanaan thawaf qudum, kecuali terdapat uzur seperti keharusan melaksanakan shalat berjamaah.
Rukun Kedua: Wukuf di Arafah
Salah satu rukun haji adalah wukuf di Arafah, yaitu hadirnya orang yang berihram haji di Arafah, walaupun hanya sesaat, setelah tergelincirnya matahari (zawal) pada hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah).
Dalil Wukuf di Arafah
Dalil mengenai wukuf di Arafah adalah sabda Rasulullah ﷺ:
الحج عرفة
Artinya: “Rukun inti haji adalah Arafah.”
Batasan Area Arafah
Seseorang dianggap telah melaksanakan wukuf apabila berada di lokasi mana pun dalam area Arafah. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ dalam riwayat Muslim:
وعرفة كلها موقف
Artinya: “Arafah, seluruh areanya adalah tempat wukuf.”
Termasuk dalam kategori area Arafah adalah sesuatu yang bersambung dengannya, seperti hewan tunggangan serta dahan pohon (akar dan cabang) yang berada di Arafah.
Berbeda halnya apabila akar suatu pohon berada di Arafah sementara cabangnya berada di luar area Arafah — duduk di atas cabang tersebut tidak dianggap sebagai wukuf di Arafah. Demikian pula sebaliknya, apabila cabang berada di Arafah sementara akarnya berada di luar area Arafah, duduk di atas akar tersebut tidak dianggap sebagai wukuf di Arafah.
Ruang Udara Arafah
Dapat disimpulkan bahwa ruang udara di atas Arafah tidak termasuk dalam kategori area Arafah. Oleh karena itu, seseorang yang terbang melintasi ruang udara Arafah tidak dianggap telah melaksanakan wukuf di Arafah.
Adapun apabila pelaksanaan wukuf dilakukan di luar area Arafah akibat kesalahan, maka wukuf tersebut juga tidak memadai, baik kesalahan itu dilakukan oleh sedikit jamaah maupun secara massal, karena kesalahan semacam ini sangat jarang terjadi.
Asal-Usul Nama Arafah
Terdapat beberapa pendapat mengenai asal-usul penamaan Arafah:
- Sebuah tempat yang telah dideskripsikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Ibrahim. Ketika Nabi Ibrahim melihat tempat tersebut, beliau langsung mengenalinya (‘arafahu).
- Malaikat Jibril memandu Nabi Ibrahim berkeliling ke beberapa tempat manasik. Setibanya di suatu tempat, Jibril bertanya, “Apakah engkau sudah paham (qad ‘arafta)?” Tempat itu kemudian dinamakan Arafah.
- Nabi Adam dan Siti Hawa saling berkenalan kembali (ta’arafa) di bumi, di sebuah tempat yang disebut Arafah.
- Jamaah haji dari seluruh dunia berkumpul di sebuah tempat yang disebut Arafah, tempat mereka saling berkenalan (yata’arafun).
Makna Kehadiran di Arafah
Seseorang dianggap telah melaksanakan wukuf di Arafah dengan sekadar hadir di lokasi Arafah, sekalipun sambil berlari mencari budak yang kabur, melarikan diri, atau kondisi lainnya, dan sekalipun ia tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut adalah Arafah.
Dengan demikian, patokan wukuf di Arafah adalah kehadiran di lokasi Arafah secara mutlak, bukan berupa tata cara atau kegiatan tertentu.
Waktu Pelaksanaan Wukuf
Sebagaimana telah dijelaskan, waktu pelaksanaan wukuf dimulai setelah tergelincirnya matahari (zawal) pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan minimal dilaksanakan hanya sesaat (lahzhah).
Disunnahkan melaksanakan wukuf hingga waktu maghrib tiba. Oleh karena itu, apabila seseorang keluar dari Arafah sebelum maghrib dan tidak kembali lagi, disunnahkan baginya untuk menyembelih dam. Hal ini disebabkan tidak tergabungnya waktu siang dan malam dalam pelaksanaan wukufnya, serta sebagai bentuk kehati-hatian keluar dari perbedaan pendapat ulama (al-khuruj min al-khilaf) yang mewajibkan penggabungan waktu siang dan malam dalam wukuf di Arafah.
Adapun apabila seseorang keluar dari Arafah sebelum maghrib namun sempat kembali pada malam harinya, tidak disunnahkan baginya untuk menyembelih dam, karena penggabungan waktu siang dan malam telah tercapai.
Bacaan saat Wukuf
Disunnahkan memperbanyak dzikir dan doa selama pelaksanaan wukuf di Arafah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi:
أفضل الدعاء دعاء يوم عرفة، وأفضل ما قلت أنا والنبيون من قبلي: لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير
Artinya: “Doa yang paling utama adalah doa pada hari Arafah, dan redaksi doa yang paling utama adalah sebagaimana yang aku baca dan juga para nabi sebelumku: ‘Tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, yang tiada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.'”
Dalam riwayat Imam Baihaqi, terdapat tambahan redaksi:
اللهم اجعل في قلبي نوراً وفي بصري نوراً، اللهم اشرح لي صدري ويسر لي أمري
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah dalam hatiku cahaya, dan pada pandanganku cahaya. Ya Allah, lapangkanlah dadaku dan mudahkanlah urusanku.”
Kasus Kesalahan Penentuan Tanggal 9 Dzulhijjah
Sebagaimana telah diterangkan, wukuf di Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Apabila wukuf dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah akibat kesalahan menduga hari tersebut sebagai 9 Dzulhijjah, maka wukuf tersebut tetap dianggap memadai.
Contoh gambarannya adalah sebagai berikut: hilal 1 Dzulhijjah tidak terlihat akibat mendung, sehingga bulan Dzulqa’dah digenapkan menjadi 30 hari. Kemudian terbukti bahwa malam ke-30 Dzulqa’dah tersebut sebenarnya adalah malam 1 Dzulhijjah.
Ketentuan ini berlaku apabila kesalahan tersebut bersifat mayoritas, bukan minoritas. Oleh karena itu, jika tanggal pelaksanaan berbeda dengan mayoritas jamaah haji, maka wukuf tersebut tidak dianggap memadai.
Kesimpulannya, wukuf yang telah dilaksanakan tetap sah dan tidak perlu diqada, karena tidak ada jaminan bahwa kesalahan serupa tidak akan terulang pada tahun berikutnya, di samping pelaksanaan qada secara umum mengandung masyaqqah (kesulitan).
Kasusnya berbeda apabila kesalahan tersebut disebabkan oleh kekeliruan perhitungan (hisab); dalam kondisi ini, wukuf yang dilaksanakan tidak dianggap memadai. Ketentuan ini sejalan dengan fatwa Imam Ar-Rafi’i.
Kasusnya juga berbeda apabila wukuf dilaksanakan pada tanggal 8 atau 11 Dzulhijjah — dalam kondisi ini, wukuf tidak dianggap memadai, karena kesalahan pada kedua tanggal tersebut sangat jarang terjadi.
Syarat Pelaksanaan Wukuf
Satu-satunya syarat bagi orang yang melaksanakan wukuf adalah memiliki kecakapan untuk beribadah (ahlan lil ibadah). Kondisi tertidur tidak menghalangi keabsahan wukuf.
Adapun orang yang pingsan, gila, atau mabuk tidak dianggap memadai wukufnya, karena tidak termasuk dalam kategori orang yang memiliki kecakapan beribadah.
Oleh karena itu, apabila seseorang mengalami pingsan hingga berakhirnya waktu wukuf, maka luputlah pelaksanaan ibadah hajinya — hajinya tidak sah baik sebagai haji fardhu maupun haji sunnah. Meskipun demikian, terdapat pula pendapat yang menyatakan bahwa hajinya tetap termasuk dalam kategori haji sunnah.
Adapun bagi orang yang gila, hajinya jatuh sebagai haji sunnah, sebagaimana hajinya anak-anak yang belum mumayyiz.
Adapun bagi orang yang mabuk, apabila hilang akalnya maka hajinya jatuh sebagai haji sunnah; namun apabila akalnya tidak hilang, hajinya tetap dihitung sebagai haji fardhu.
Batas Akhir Waktu Wukuf
Waktu pelaksanaan wukuf dimulai sejak tergelincirnya matahari (zawal) dan berakhir hingga terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah (hari Nahr). Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya:
من جاء ليلة جمع قبل طلوع الفجر فقد أدرك الحج
Artinya: “Barang siapa yang datang pada malam Jama’ sebelum terbitnya fajar, maka ia telah mendapatkan haji.”
Malam Jama’ yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah malam Muzdalifah.
Rukun Ketiga: Thawaf
Salah satu rukun haji adalah thawaf. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an:
وليطوفوا بالبيت العتيق
Artinya: “Dan hendaklah mereka melakukan thawaf mengelilingi Baitul Atiq (Ka’bah).”
Delapan Kewajiban dalam Pelaksanaan Thawaf
Pertama, jumlah putaran thawaf sebanyak tujuh putaran penuh. Apabila seseorang meninggalkan sedikit saja dari tujuh putaran tersebut, thawafnya dianggap tidak memadai.
Kedua, posisi Ka’bah berada di sebelah kiri. Orang yang melaksanakan thawaf harus memastikan Ka’bah selalu berada di sisi sebelah kiri, sambil berjalan menghadap ke arah depan. Oleh karena itu, jika posisi Ka’bah berada di arah depan, belakang, atau sebelah kanan, maka thawafnya tidak sah. Thawaf juga dianggap tidak sah apabila Ka’bah berada di sisi kiri namun pelakunya berjalan mundur ke arah Rukun Yamani. Dengan demikian, orang yang melaksanakan thawaf harus senantiasa berjalan menghadap ke depan.
Ketiga, dimulai dari Hajar Aswad. Pelaksanaan thawaf harus dimulai dengan menyejajarkan seluruh anggota badan sisi kiri dengan Hajar Aswad atau bagian darinya. Apabila thawaf dimulai bukan dari Hajar Aswad, maka putaran yang telah dilakukan tidak sah. Sebagai contoh, seseorang yang memulai thawaf dari pintu Ka’bah — ketika ia sampai kembali pada posisi Hajar Aswad, putaran yang telah dilakukannya sebelumnya tidak dianggap sebagai thawaf; hitungan thawaf baru dimulai sejak ia sejajar dengan Hajar Aswad.
Keempat, dilaksanakan di dalam Masjidil Haram. Pelaksanaan thawaf harus dilakukan dalam kawasan Masjidil Haram, termasuk area yang telah mengalami perluasan, dengan catatan tidak keluar dari batas tanah haram. Dengan demikian, thawaf yang dilakukan di ruang udara Masjidil Haram, di atap Masjidil Haram, pada posisi lebih tinggi dari Ka’bah, atau terdapat penghalang antara pelaku thawaf dan Ka’bah, tetap dianggap sah.
Kelima, niat thawaf. Kewajiban niat ini berlaku apabila thawaf dilaksanakan secara terpisah, tidak berkaitan dengan ibadah manasik. Adapun thawaf yang berkaitan dengan manasik tidak disyaratkan niat tersendiri, karena telah tercakup dalam niat manasik itu sendiri.
Keenam, tidak berubah niat. Niat dasar thawaf harus dijaga agar tidak berpaling kepada niat lain, misalnya mencari orang yang berutang. Apabila niat berpaling kepada selain thawaf, maka thawafnya terputus.
Ketujuh, menutup aurat.
Kedelapan, suci dari hadas kecil, hadas besar, dan najis, sebagaimana ketentuan dalam ibadah shalat. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ:
الطواف بالبيت صلاة
Artinya: “Thawaf mengelilingi Ka’bah itu sama seperti shalat.”
Apabila aurat tersingkap atau kesucian hilang di tengah pelaksanaan thawaf, pelaku harus memperbaikinya — dengan menutup aurat kembali atau berwudhu — kemudian melanjutkan sisa putaran yang belum diselesaikan. Ketentuan ini berlaku sekalipun tersingkapnya aurat atau hilangnya kesucian terjadi secara sengaja, dan sekalipun jeda waktunya cukup lama.
Dalam hal kebolehan melanjutkan, thawaf berbeda dengan shalat yang harus diulangi dari awal, sebab terdapat sejumlah hal dalam thawaf yang tidak diperbolehkan dalam shalat, seperti berbicara.
Meskipun demikian, disunnahkan bagi orang yang mengalami tersingkapnya aurat atau hadas untuk mengulang thawafnya dari awal, sebagai bentuk kehati-hatian keluar dari perbedaan pendapat ulama (al-khuruj min al-khilaf) yang mewajibkan pengulangan thawaf.
Adapun najis yang terdapat di tempat thawaf dalam jumlah yang sudah termasuk kategori umum bala (sulit dihindari), maka dimaafkan.
Sunnah-Sunnah Thawaf
Kesunnahan dalam pelaksanaan thawaf sangat banyak, di antaranya:
- Menghadap Baitullah pada awal thawaf, kemudian berjalan menuju sisi Hajar Aswad yang berada di searah dengan Rukun Yamani. Setelah sejajar dengan Hajar Aswad, memutar badan sehingga posisi Ka’bah berada di sebelah kiri.
- Berjalan kaki, termasuk bagi perempuan, karena menyerupai sikap tawadhuk dan adab. Kesunnahan ini dikecualikan bagi yang memiliki uzur, seperti sakit.
- Mengusap, mencium, dan sujud di atas Hajar Aswad, disertai kecupan ringan tanpa menimbulkan suara, pada setiap kali memulai putaran.
- Membaca doa saat mengusap Hajar Aswad pada setiap putaran. Pada putaran pertama disunnahkan sebagai Sunnah muakkad: بسم الله والله أكبر، اللهم إيماناً بك، وتصديقاً بكتابك، ووفاءً بعهدك، واتباعاً لسنة نبيك محمد صلى الله عليه وسلم Artinya: “Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, karena iman kepada-Mu, membenarkan kitab-Mu, memenuhi janji-Mu, dan mengikuti sunnah Nabi-Mu, junjungan kami Muhammad ﷺ.”
- Mengusap Rukun Yamani, tanpa menciumnya. Adapun Rukun Syami dan Rukun Iraqi tidak disunnahkan untuk diusap maupun dicium.
- Membaca doa saat berada di depan pintu Ka’bah: اللهم إن البيت بيتك، والحرم حرمك، والأمن أمنك، وهذا مقام العائذ بك من النار Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya rumah ini adalah rumah-Mu, tanah haram ini adalah tanah haram-Mu, keamanan ini adalah keamanan dari-Mu, dan ini adalah tempat berdirinya orang yang berlindung kepada-Mu dari api neraka.” Pada saat mengucapkan kata “hazā” (ini), tangan diisyaratkan ke arah Maqam Ibrahim.
- Membaca doa saat berada di Rukun Iraqi: اللهم إنا نعوذ بك من الشك والشرك، والشقاق والنفاق وسوء الأخلاق، وسوء المنقلب في الأهل والمال والولد Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari keraguan dan kesyirikan, perpecahan dan kemunafikan, akhlak yang buruk, serta tempat kembali yang buruk pada keluarga, harta, dan anak.”
- Membaca doa saat berada di Mizab (talang air Ka’bah): اللهم أظلني في ظلك يوم لا ظل إلا ظلك، واسقني بكأس سيدنا محمد صلى الله عليه وسلم شربة هنيئة مريئة لا أظمأ بعدها أبداً يا ذا الجلال والإكرام Artinya: “Ya Allah, naungilah aku di bawah naungan-Mu pada hari di mana tidak ada naungan kecuali naungan-Mu, dan berilah aku minum melalui gelas junjungan kami Muhammad ﷺ dengan minuman yang nikmat dan menyegarkan, yang aku tidak akan merasa haus selamanya setelah itu, wahai Dzat Yang Maha Agung dan Maha Mulia.”
- Membaca doa saat berada di antara Rukun Syami dan Rukun Yamani: ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار Artinya: “Ya Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka.”
- Ramal (lari-lari kecil) pada tiga putaran pertama, khusus bagi laki-laki dan khusus pada thawaf yang akan dilanjutkan dengan sa’i. Caranya adalah mempercepat langkah sekaligus memendekkannya. Pada empat putaran terakhir, disunnahkan berjalan seperti biasa.
- Membaca doa saat ramal: اللهم اجعله حجاً مبروراً، وذنباً مغفوراً، وسعياً مشكوراً، وتجارة لن تبور، يا عزيز يا غفور Artinya: “Ya Allah, jadikanlah ini haji yang mabrur, dosa yang diampuni, sa’i yang diterima, dan perdagangan yang tidak akan merugi, wahai Dzat Yang Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” Khusus bagi pelaku umrah, redaksi “hajjan mabruran” diganti dengan “‘umratan mabrurah“: اللهم اجعله عمرة مبرورة، وذنباً مغفوراً، وسعياً مشكوراً، وتجارة لن تبور، يا عزيز يا غفور Artinya: “Ya Allah, jadikanlah ini umrah yang mabrur, dosa yang diampuni, sa’i yang diterima, dan perdagangan yang tidak akan merugi, wahai Dzat Yang Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.”
- Membaca doa pada empat putaran sisa: ربي اغفر وارحم، وتجاوز عما تعلم، إنك أنت الأعز الأكرم، ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار Artinya: “Ya Tuhanku, ampunilah dan rahmatilah, serta maafkanlah apa yang Engkau ketahui (dari kesalahanku); sesungguhnya Engkau Maha Perkasa lagi Maha Mulia. Ya Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan akhirat, serta peliharalah kami dari siksa neraka.”
- Idhtiba’, yaitu membuka bahu sebelah kanan, khusus bagi laki-laki, khusus pada thawaf yang dilanjutkan dengan sa’i, dan khusus pada thawaf yang disunnahkan ramal padanya. Caranya adalah menjadikan bagian tengah kain rida’ berada di bawah bahu kanan, sementara kedua ujungnya berada di bahu kiri, menyerupai gaya Ahlu Al-Syathārah (pasukan elit). Ketentuan ini berbeda dengan pelaksanaan shalat sunnah thawaf, yang justru dimakruhkan membuka bahu kanan.
- Berdoa dengan doa apa saja di sepanjang putaran thawaf, dengan keutamaan membaca doa ma’tsur (doa yang diajarkan Rasulullah dan para sahabat), Al-Qur’an, atau doa-doa lainnya. Disunnahkan berdoa secara pelan (sirr) karena lebih menunjang kekhusyukan.
- Melaksanakan thawaf secara berturut-turut (muwalat), sebagai bentuk kehati-hatian keluar dari perbedaan pendapat ulama yang mewajibkan thawaf secara berturut-turut.
- Mendekat ke Ka’bah, khusus bagi laki-laki, karena memudahkan untuk mengusap dan mencium Hajar Aswad. Namun, apabila hal ini menimbulkan risiko cedera bagi diri sendiri maupun orang lain akibat berdesak-desakan, maka menjauh dari Ka’bah lebih utama.
- Melaksanakan shalat sunnah dua rakaat setelah thawaf. Posisi yang paling utama untuk melaksanakannya secara berurutan adalah: di belakang Maqam Ibrahim, di dalam Hijir Ismail, di dalam Masjidil Haram, di tanah haram, atau di mana dan kapan saja yang diinginkan. Kesunnahan shalat ini tidak pernah berakhir kecuali dengan kematian. Disunnahkan membaca Surat Al-Kafirun pada rakaat pertama dan Surat Al-Ikhlas pada rakaat kedua. Bacaan dilakukan secara jahar (nyaring) apabila dilaksanakan pada malam hari, demikian pula shalat-shalat lain yang merupakan kelanjutannya hingga terbit matahari; pada waktu selain itu, bacaan dilakukan secara pelan. Kewajiban shalat sunnah thawaf ini telah memadai dengan pelaksanaan shalat fardhu atau shalat sunnah lainnya.
- Mengusap Hajar Aswad setelah thawaf dan setelah shalat sunnah thawaf, kemudian keluar melalui pintu Shafa untuk melaksanakan sa’i.
Ketentuan Posisi Ka’bah di Sebelah Kiri
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa kewajiban kedua dalam thawaf adalah memastikan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, maka pelaku thawaf wajib berada di luar:
- Dinding Ka’bah
- Syazarwan, yaitu pondasi yang menonjol keluar dari lebar dinding Baitullah
- Hijir Ismail, yaitu area yang dipagari di sisi Ka’bah, berbentuk setengah lingkaran, yang di antara ujung dindingnya dan masing-masing dari dua rukun (Rukun Syami dan Rukun Iraqi) terdapat celah sebagai pintu masuk/keluar. Area ini juga disebut Al-Hathim.
Dengan demikian, apabila seseorang berjalan di atas syazarwan, menyentuh dinding Ka’bah saat thawaf, atau masuk dari salah satu pintu Hijir Ismail lalu keluar dari pintu lainnya, maka thawafnya tidak sah.
Asal-Usul Hajar Aswad
Terdapat riwayat Ibnu Khuzaimah dari Abdullah bin Abbas mengenai asal-usul Hajar Aswad:
إن الحجر الأسود ياقوتة من ياقوت الجنة، أشد بياضاً من اللبن، وإنما سودته خطايا بني آدم، ولولا ذلك ما مسه ذو عاهة إلا برئ
Artinya: “Hajar Aswad adalah salah satu batu permata (yaqut) dari permata-permata surga, yang asalnya lebih putih daripada susu; hanyasanya dosa-dosa anak cucu Adam-lah yang membuatnya menjadi hitam. Seandainya bukan karena hal itu, niscaya tidaklah seseorang yang memiliki penyakit menyentuhnya melainkan ia akan sembuh.”
Jika Hajar Aswad Hilang
Pertama-tama, kita memohon perlindungan kepada Allah agar tidak melihat maupun mengalami peristiwa hilangnya Hajar Aswad. Secara hukum fiqih, apabila Hajar Aswad hilang, pelaksanaan thawaf tetap wajib dimulai dari posisi asal Hajar Aswad dengan menyejajarkan badan pada titik tersebut, dan tetap disunnahkan mengusap, mencium, serta sujud pada tempat tersebut.
Rukun Keempat: Sa’i antara Shafa dan Marwah
Salah satu rukun haji adalah melaksanakan sa’i antara Shafa dan Marwah.
Dalil Sa’i
Ketentuan ini didasarkan pada riwayat Ad-Daruquthni dan lainnya dengan sanad hasan:
أن النبي صلى الله عليه وسلم استقبل القبلة في المسعى وقال: يا أيها الناس اسعوا فإن السعي قد كتب لكم
Artinya: “Bahwa sesungguhnya Nabi ﷺ menghadap ke arah kiblat di tempat sa’i dan bersabda, ‘Wahai manusia, laksanakanlah sa’i, karena sesungguhnya sa’i telah diwajibkan bagi kalian.'”
Secara bahasa, sa’i bermakna berjalan cepat. Namun dalam konteks bab haji, istilah sa’i bermakna berjalan secara umum.
Syarat-Syarat Sa’i
Terdapat tiga syarat dalam pelaksanaan ibadah sa’i:
Pertama, jumlahnya sebanyak tujuh kali. Apabila kurang dari tujuh kali, sekalipun hanya sedikit, maka sa’inya tidak sah.
Kedua, dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ saat ditanya:
أنبدأ بالصفا أم بالمروة؟ قال: ابدؤوا بما بدأ الله به
Artinya: “Wahai Rasulullah, apakah kami memulai dari Shafa atau dari Marwah? Rasulullah menjawab, ‘Mulailah dengan sesuatu yang dimulai oleh Allah.'”
Oleh karena itu, apabila sa’i dimulai dari Marwah, maka putaran tersebut tidak dihitung sebagai putaran pertama.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perjalanan dari Shafa menuju Marwah dihitung pada bilangan ganjil, yaitu perjalanan pertama, ketiga, kelima, dan ketujuh (total empat kali perjalanan). Sedangkan perjalanan dari Marwah menuju Shafa dihitung pada bilangan genap, yaitu perjalanan kedua, keempat, dan keenam (total tiga kali perjalanan).
Sebagai catatan hitungan: satu kali perjalanan dari Shafa ke Marwah dihitung sebagai satu putaran, dan perjalanan kembali dari Marwah ke Shafa juga dihitung sebagai satu putaran.
Ketiga, dilaksanakan setelah thawaf ifadhah atau thawaf qudum. Apabila sa’i dilaksanakan setelah thawaf qudum, maka disyaratkan agar tidak diselingi oleh wukuf di Arafah antara pelaksanaan thawaf qudum dan sa’i. Oleh karena itu, apabila telah diselingi oleh wukuf di Arafah, maka sa’i tidak boleh dilaksanakan setelah wukuf, kecuali dilaksanakan setelah thawaf ifadhah.
Sunnah-Sunnah Sa’i
Terdapat beberapa sunnah yang sangat dianjurkan dalam pelaksanaan sa’i:
1. Ya’du (lari-lari kecil dengan sungguh-sungguh), khusus bagi laki-laki, pada bagian tengah perjalanan sa’i, sementara pada bagian awal dan akhir tetap berjalan seperti biasa.
Caranya, pelaksanaan sa’i dimulai dengan berjalan biasa hingga sampai kira kira enam hasta dari pilar hijau pertama yang tergantung di pojok Masjidil Haram sebelah kiri. Dari posisi pertengahan tersebut, dimulai ya’du hingga sampai pada pilar hijau kedua yang tergantung di dekat rumah Abbas, kemudian kembali berjalan biasa hingga sampai ke Marwah. Ketika kembali ke Shafa, dilakukan pola yang sama — berjalan biasa dan berlari-lari kecil pada titik yang sama.
2. Berjalan biasa tanpa ya’du, khusus bagi perempuan dan khuntsa.
3. Membaca doa berikut selama sa’i:
رب اغفر وارحم، إنك أنت الأعز الأكرم
Artinya: “Ya Tuhanku, ampunilah dan rahmatilah, sesungguhnya Engkau Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia.”
اللهم اجعله حجاً مبروراً — أو عمرة مبرورة — وذنباً مغفوراً، وسعياً مشكوراً، وتجارة لن تبور
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah ia haji yang mabrur (atau umrah yang mabrur, bagi pelaku umrah), dosa yang diampuni, sa’i yang diterima, dan perniagaan yang tidak akan merugi.”
يا عزيز يا غفور
Artinya: “Wahai Yang Maha Perkasa, wahai Yang Maha Pengampun.”
Dilanjutkan dengan takbir yang diulang sebanyak tiga kali:
الله أكبر
Artinya: “Allah Maha Besar.”
ولله الحمد، الله أكبر على ما هدانا، والحمد لله على ما أولانا، لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد، وهو على كل شيء قدير، لا إله إلا الله وحده، صدق وعده، ونصر عبده، وأعز جنده، وهزم الأحزاب وحده، لا إله إلا الله، ولا نعبد إلا إياه، مخلصين له الدين ولو كره الكافرون
Artinya: “Dan segala puji bagi Allah. Allah Maha Besar atas petunjuk yang diberikan-Nya kepada kami, dan segala puji bagi Allah atas karunia-Nya kepada kami. Tiada Tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan dan segala puji, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan selain Allah semata, Dia menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, memuliakan bala tentara-Nya, dan mengalahkan pasukan sekutu (musuh) sendirian. Tiada Tuhan selain Allah, dan kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya, dengan mengikhlaskan agama untuk-Nya, walaupun orang-orang kafir membencinya.”
Lalu berdoa dengan doa apa saja, baik tentang dunia maupun agama.
Rangkaian dzikir dan doa di atas disunnahkan diulang sebanyak tiga kali dalam satu putaran sa’i.
4. Berjalan kaki, meskipun berkendaraan tetap diperbolehkan.
5. Beriringan (muwalat) antara satu putaran sa’i dengan putaran berikutnya.
6. Beriringan (muwalat) antara pelaksanaan sa’i dengan thawaf.
7. Naik ke bukit Shafa dan Marwah hingga setinggi orang berdiri, khusus bagi laki-laki, berdasarkan dalil bahwa Rasulullah ﷺ naik ke bukit Shafa dan Marwah hingga dapat melihat Baitullah.
Bagi perempuan, tidak disunnahkan naik ke bukit Shafa dan Marwah hingga setinggi orang berdiri, kecuali tempat tersebut kosong dari laki-laki ajnabi (bukan mahram).
Hukum-Hukum Lain terkait Sa’i
- Dimakruhkan berhenti untuk berbicara atau kegiatan lainnya di tengah pelaksanaan sa’i.
- Hukum dasar mewajibkan bagi orang yang tidak naik ke atas bukit Shafa dan Marwah untuk menempelkan tumitnya pada titik awal ia memulai sa’i, dan menempelkan ujung-ujung jari kaki pada titik akhir tujuannya. Namun, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi pada masa sekarang, karena bukit Shafa telah ditimbun setinggi tiga anak tangga, dan bukit Marwah telah ditimbun setinggi satu anak tangga.
- Bagi orang yang telah melaksanakan sa’i setelah thawaf qudum, tidak disunnahkan mengulanginya kembali setelah thawaf ifadhah.
- Tidak ada persyaratan suci maupun menutup aurat dalam pelaksanaan ibadah sa’i.
Tentang Shafa dan Marwah
Secara bahasa, Shafa bermakna al-hijarah al-mils (batu licin). Bukit Shafa merupakan ujung dari Gunung Qubais.
Qubais sendiri bermakna “menyulut api.” Gunung tersebut dinamakan Gunung Qubais karena Nabi Ibrahim menyulut api dari sana, dan api itulah yang kemudian digunakan oleh manusia.
Adapun Marwah merupakan ujung dari Gunung Qainuqa’.
Dari segi keutamaan, bukit Marwah lebih utama dibandingkan Shafa, karena Marwah merupakan titik akhir tujuan sa’i.
Jarak antara bukit Shafa dan Marwah adalah 770 hasta, dengan hitungan hasta tangan.
Rukun Kelima: Bercukur atau Memendekkan Rambut
Menurut pendapat mu’tamad, salah satu rukun haji adalah bercukur atau memendekkan rambut. Adapun pendapat yang berlawanan menempatkannya dalam kategori wajib haji.
Ulama yang mengategorikan mencukur/memendekkan rambut sebagai wajib haji berpandangan bahwa aktivitas tersebut hanya berfungsi sebagai pembolehan atas sesuatu yang sebelumnya diharamkan (istibāhah mahjūr). Konsekuensi dari pendapat ini adalah pelaksanaan cukur/memendekkan rambut tidak memperoleh pahala tersendiri, karena hanya berfungsi sebagai pembolehan.
Sebaliknya, apabila berpegang pada pendapat mu’tamad, maka aktivitas mencukur/memendekkan rambut tetap diberikan pahala sebagai ibadah tersendiri.
Terkait memendekkan rambut, Imam Ramli berfatwa bahwa dalam konteks haji, cukup dengan memotong bagian rambut yang keluar dari batas wajah. Adapun dalam konteks wudhu, ketentuan tersebut belum dianggap memadai.
Rukun Keenam: Tertib
Masih menurut pendapat mu’tamad, tertib merupakan salah satu rukun haji. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu dilaksanakan secara tertib:
- Pelaksanaan ihram harus dilakukan sebelum seluruh rukun lainnya.
- Wukuf di Arafah harus dilakukan sebelum thawaf ifadhah dan sebelum bercukur/memendekkan rambut.
- Thawaf ifadhah harus didahulukan sebelum sa’i, dengan catatan bahwa sa’i belum dilaksanakan setelah thawaf qudum.
Perlu ditegaskan bahwa kedudukan tertib sebagai rukun haji hanya berlaku pada sebagian besar rukun sebagaimana disebutkan di atas, dan tidak berlaku pada seluruh rukun secara mutlak.
Sebagai bukti, antara thawaf dan bercukur tidak terdapat urutan tertib. Oleh karena itu, dibolehkan mencukur terlebih dahulu baru melaksanakan thawaf, atau sebaliknya.
Bukti lainnya, dibolehkan mendahulukan pelaksanaan sa’i sebelum thawaf (ifadhah) dan cukur, yaitu dengan cara melaksanakan sa’i setelah thawaf qudum.
Artikel Terkait
Memahami Semua Persyaratan Ibadah Manasik Haji Dan Umrah
A. Pengertian Haji dan Umrah Secara Bahasa dan Istilah Kata haji berasal dari bahasa Arab yang dapat dibaca…
Wanita yang Haram Dimadu dalam Satu Ikatan Pernikahan
Pendahuluan Terdapat satu golongan wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki, namun keharamannya bersifat sementara, bukan selamanya. Wanita…
Tinggalkan Balasan