Wanita-Wanita Yang Haram Dinikahi Selamanya Faktor Nasab

Pendahuluan

Terdapat tiga faktor yang menyebabkan seorang wanita haram dinikahi selamanya (tahrim zati), yaitu faktor kekerabatan (nasab), faktor persusuan (radha’ah), dan faktor perbesanan atau hubungan mertua (mushaharah).

Hukum Pernikahan Beda Jenis: Manusia dan Jin

Berkaitan dengan faktor perbedaan jenis makhluk, pendapat yang mu’tamad (yang dipegang/diakui dalam mazhab) menyatakan bahwa pernikahan antara dua jenis makhluk yang berbeda—misalnya antara jin dan manusia—tidak termasuk perkara yang terlarang.

Pendapat ini disampaikan oleh Al-Qamuli, dan didukung oleh Imam Ramli, yang dalam hal ini mengutip fatwa ayahandanya.

Berbeda dengan pendapat tersebut, Ibnu Yunus berpandangan bahwa pernikahan beda jenis adalah terlarang. Pendapat Ibnu Yunus inilah yang kemudian dijadikan fatwa oleh Ibnu Abdi Salam, dan fatwa ini selanjutnya diikuti oleh Syaikhul Islam serta Syekh Al-Khatib.

Kelompok yang melarang pernikahan beda jenis ini berdalil dengan firman Allah dalam Surat Al-A’raf ayat 189:

هُوَ ٱلَّذِی خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسࣲ وَ ٰحِدَةࣲ وَجَعَلَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا لِیَسۡكُنَ إِلَیۡهَا

“Dialah yang menciptakan kamu dari jiwa yang satu (Adam) dan daripadanya Dia menciptakan pasangannya, agar dia merasa senang kepadanya.”

Namun, ulama dari kelompok pertama (yang membolehkan) membantah penggunaan dalil tersebut. Menurut mereka, penyebutan nikmat dari Allah dalam ayat itu dengan menyebutkan perkara yang paling besar atau paling utama di antara dua hal, tidak serta-merta menafikan (meniadakan) kebolehan perkara yang lain.

Dengan demikian, menurut pendapat yang membolehkan, seorang manusia diperbolehkan menikahi jin wanita, sekalipun jin tersebut tidak berwujud manusia—misalnya berwujud seperti babi—dan berlaku pula sebaliknya.

Adapun keharaman yang tidak bersifat zati (permanen), yaitu keharaman yang bersifat ‘aridhi (sementara atau baru muncul karena sebab tertentu) seperti disebabkan oleh haid, ihram, atau puasa, bukanlah menjadi fokus pembahasan dalam artikel ini.

Jumlah Wanita yang Haram Dinikahi

Perhitungan Berdasarkan Nash Al-Qur’an (14 Wanita)

Jumlah wanita yang haram dinikahi secara umum sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Annisa 22-23 berjumlah 14 orang, dengan rincian sebagai berikut.

Tujuh wanita diharamkan karena faktor nasab:

  1. Ibu, hingga jalur ke atas.
  2. Anak perempuan, hingga jalur ke bawah.
  3. Saudari, baik sekandung, seayah, maupun seibu.
  4. Bibi dari pihak ibu (khalah)—yakni bibinya ibu atau bibinya ayah.
  5. Bibi dari pihak ayah (‘ammah)—yakni bibinya ibu atau bibinya ayah.
  6. Anak perempuan dari saudara laki-laki, beserta seluruh anak perempuan dari keturunannya.
  7. Anak perempuan dari saudari perempuan, beserta seluruh anak perempuan dari keturunannya.

Dua wanita diharamkan karena faktor persusuan:

  1. Ibu susuan.
  2. Saudari sesusuan.

Empat wanita diharamkan karena faktor perbesanan (mertua):

  1. Ibu istri (mertua), hingga jalur ke atas.
  2. Anak perempuan dari istri (anak tiri).
  3. Istri ayah (ibu tiri), hingga jalur ke atas. (disebutkan pada ayat tersendiri yaitu Surat Annisa ayat 22)
  4. Istri dari anak laki-laki (menantu), hingga jalur ke bawah.

Satu wanita diharamkan karena faktor al-jam’u (penggabungan dalam pernikahan), yang sifatnya tidak permanen, yaitu saudari istri (ipar perempuan).

Perhitungan Berdasarkan Penelusuran Lebih Mendalam (18 Wanita)

Apabila ditelusuri lebih mendalam, jumlah wanita yang haram dinikahi selamanya sesungguhnya berjumlah 18 orang, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tujuh wanita diharamkan karena faktor nasab.
  • Tujuh wanita diharamkan karena faktor persusuan (persis sama dengan ketujuh kategori pada faktor nasab).
  • Empat wanita diharamkan karena faktor perbesanan (mertua).

Adapun jumlah wanita yang haram dinikahi karena faktor al-jam’u (penggabungan dalam pernikahan), yang sifatnya tidak permanen, adalah tiga wanita, yaitu:

  1. Saudari istri (adik/kakak ipar perempuan).
  2. Bibi istri dari pihak ayah.
  3. Bibi istri dari pihak ibu.

Dhabit (Batasan) Wanita yang Diharamkan Secara Nasab

Terdapat dua dhabit (batasan) yang memudahkan pengenalan terhadap wanita yang diharamkan dinikahi karena faktor nasab.

Batasan pertama: seluruh wanita dari kalangan kerabat haram dinikahi, kecuali wanita yang termasuk dalam kategori anak perempuan dari jalur ‘umumah (paman/bibi dari pihak ayah) dan anak perempuan dari jalur khuulah (paman/bibi dari pihak ibu). Contohnya adalah anak perempuan dari paman/bibi sebelah ayah, dan anak perempuan dari paman/bibi sebelah ibu.

Batasan kedua: diharamkan menikahi seluruh wanita yang termasuk dalam kategori berikut:

  • Ushul (pokok/asal): ibu, hingga jalur ke atas.
  • Fushul (cabang): anak perempuan, hingga jalur ke bawah.
  • Fushul Awal Ushul (cabang pada bagian awal dari asal): saudari perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari saudari perempuan, serta anak perempuan dari keturunan saudara laki-laki dan saudari perempuan tersebut.
  • Cabang pertama dari setiap asal yang tumbuh dari asal awal: bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu.

Oleh karena itu, wanita yang termasuk dalam kategori berikut ini tidak haram untuk dinikahi:

  • Tsani Fashl (cabang kedua): seluruh keturunan wanita dari pihak paman/bibi sebelah ayah, dan seluruh keturunan wanita dari pihak paman/bibi sebelah ibu.
  • Tsalits Fashl (cabang ketiga): seluruh wanita yang lahir dari keturunan cabang kedua (Tsani Fashl) tersebut.

Batasan pertama di atas dirumuskan oleh Syekh Abu Manshur Al-Baghdadi, murid dari Abu Ishaq Al-Isfarayini. Adapun batasan kedua dirumuskan langsung oleh sang guru, yaitu Abu Ishaq Al-Isfarayini.

Menurut Imam Rafi’i, batasan yang dirumuskan oleh Abu Manshur Al-Baghdadi lebih jelas dibandingkan batasan yang dirumuskan oleh gurunya, Abu Ishaq Al-Isfarayini. Alasannya, batasan Abu Manshur didasarkan pada nash yang secara langsung membahas tentang wanita, berbeda dengan batasan yang dirumuskan oleh Abu Ishaq.

Kajian Rinci Setiap Kategori Kemahraman

1. Ibu, Hingga Jalur ke Atas

Wanita pertama yang diharamkan dinikahi karena faktor nasab adalah ibu, hingga jalur ke atas. Terdapat beberapa patokan untuk memahami istilah “hingga jalur ke atas” ini:

  • Wanita yang melahirkanmu (ibu secara hakiki), dan seluruh wanita yang terlibat dalam proses lahirnya ayah dan ibumu (ibu secara majazi)—misalnya ibunya ibu.
  • Seluruh wanita yang kepadanya nasabmu secara bahasa berujung, baik secara langsung maupun melalui perantara. Nasab secara langsung merujuk pada ibu, sedangkan nasab melalui perantara misalnya adalah ibunya ibu. Adapun nasab secara syariat disandarkan kepada ayah, bukan kepada ibu, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Ahzab ayat 5:

ٱدۡعُوهُمۡ لِـَٔابَاۤىِٕهِمۡ

“Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.”

2. Anak Perempuan, Hingga Jalur ke Bawah

Dhabit (batasan) untuk memahami kategori “anak perempuan hingga jalur ke bawah” adalah sebagai berikut:

  • Setiap wanita yang engkau lahirkan (inilah anak perempuan secara hakiki), serta wanita yang lahir dari keturunanmu, baik keturunan tersebut laki-laki maupun perempuan—misalnya anak perempuan dari anak laki-lakimu, atau anak perempuan dari anak perempuanmu. Inilah anak perempuan secara majazi.
  • Setiap wanita yang nasabnya berujung kepadamu, baik secara langsung maupun melalui perantara. Wanita yang nasabnya tersambung kepadamu secara langsung adalah anak perempuanmu secara hakiki, sedangkan wanita yang nasabnya tersambung melalui perantara adalah anak perempuanmu secara majazi.

Anak Perempuan yang Tidak Diakui Nasabnya (Kasus Li’an)

Termasuk dalam batasan di atas adalah anak perempuan yang ditolak nasabnya melalui proses li’an. Alasannya, ada kemungkinan pada suatu saat sang ayah akan mengakui kembali nasab anak perempuannya tersebut, sehingga nasabnya tersambung kembali.

Pengakuan ini memiliki implikasi terhadap pemberlakuan sejumlah hukum yang berkaitan dengan anak perempuan tersebut, di antaranya:

  • Tangan anak perempuan tidak dipotong apabila mencuri harta ayahnya, dan berlaku pula sebaliknya.
  • Sang ayah tidak dikenai qishas sekalipun membunuh anak perempuannya, meskipun ia bersikeras menolak nasabnya.
  • Tidak haram bagi ayah memandang anak perempuannya, dan tidak haram pula berduaan dengannya.
  • Wudhu tidak batal karena bersentuhan dengannya, mengingat dalam Mazhab Syafi’i, keraguan tidak dijadikan sebab batalnya wudhu.

Hukum-hukum di atas merupakan pendapat yang dipegang oleh Imam Ramli. Adapun Imam Ibnu Hajar (Al-Haitami) memiliki pendapat berbeda, dan menganggap pendapatnya sebagai pendapat yang lebih kuat, yaitu:

  • Haram memandang anak perempuannya dan berduaan dengannya, serta wudhu batal apabila bersentuhan dengannya.

Pendapat Ibnu Hajar ini lebih condong pada sikap kehati-hatian (ikhtiyath).

Anak Perempuan Hasil Zina

Menurut pendapat ashah (pendapat yang lebih kuat/sahih), anak perempuan yang lahir akibat perbuatan zina tidak termasuk dalam kategori wanita yang haram dinikahi. Artinya, seorang ayah biologis halal menikahi anak hasil zinanya sendiri.

Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara anak zina yang lahir dari rahim wanita akibat hubungan atas dasar kerelaan maupun akibat paksaan.

Meskipun demikian, hukum menikahi anak hasil zina tersebut termasuk dalam kategori makruh, sebagai bentuk kehati-hatian untuk menghindari pendapat yang menyatakan tetap haramnya pernikahan tersebut.

Perlu dicatat bahwa anak perempuan yang dimaksud dalam lafaz “al-binti” (anak perempuan) adalah anak perempuan yang nasabnya tersambung kepada ayah kandungnya.

Argumentasi yang dikemukakan oleh pendapat ashah adalah bahwa makhluk yang tercipta dari air zina tidak memiliki kemuliaan (nasab). Buktinya, seluruh hukum yang berkaitan dengan status anak perempuan—seperti hak waris dan lainnya—dinafikan (tidak berlaku) baginya.

Adapun pendapat yang berseberangan menyatakan bahwa terhadap anak perempuan hasil zina, sebagian hukum tetap berlaku dan sebagian lainnya tidak berlaku. Hukum yang tetap berlaku misalnya larangan bagi ayah biologis untuk menikahinya, sedangkan contoh hukum yang tidak berlaku adalah hak warisnya.

Imam Rafi’i mengomentari kedua pendapat yang berbeda tersebut dengan menyatakan bahwa satu hal yang telah disepakati adalah tidak berlakunya hak waris bagi anak hasil zina.

Hukum yang sama berlaku pula pada kasus-kasus berikut:

  • Anak perempuan yang lahir dari air mani yang keluar bukan melalui hubungan dengan istrinya sendiri.
  • Bayi perempuan yang disusui dengan ASI yang dihasilkan akibat zina. Oleh karena itu, apabila seorang wanita memiliki air susu akibat zina, dan air susu tersebut diberikan kepada seorang bayi perempuan, maka suami dari wanita tersebut halal menikahi bayi perempuan itu.

Anak Laki-Laki Hasil Zina

Berbeda dengan ketentuan pada anak perempuan, anak laki-laki yang lahir akibat zina tidak halal menikahi ibu kandungnya sendiri. Anak laki-laki tersebut bukan hanya haram menikahi ibu kandungnya, tetapi juga haram menikahi seluruh mahram lain yang dimilikinya.

Adapun dalam hal hak waris, keduanya (anak dan ibu) tetap saling mewarisi—anak laki-laki mewarisi harta ibunya, dan berlaku pula sebaliknya.

Perbedaan Hukum antara Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan Hasil Zina

Seorang laki-laki, sebagai ayah biologis, dihalalkan menikahi anak perempuan hasil zinanya. Alasannya, anak perempuan tersebut terpisah (keluar) dari pihak laki-laki hanya dalam wujud setetes air mani yang dianggap kotor (hina), yang tidak diberi bobot hukum oleh syariat.

Sebaliknya, seorang wanita, sebagai ibu biologis, tidak dihalalkan menikah dengan anak laki-laki hasil zinanya. Alasannya, anak laki-laki tersebut terpisah (keluar) dari pihak perempuan sudah dalam wujud manusia yang sempurna.

3. Saudari Perempuan

Dhabit (batasan) kategori ini adalah setiap wanita yang dilahirkan oleh ayah dan ibu yang sama denganmu (saudari sekandung), oleh ayahmu saja (saudari seayah), atau oleh ibumu saja (saudari seibu).

4. Bibi dari Pihak Ibu (Khalah)

Dhabit (batasan) kategori ini adalah setiap saudari wanita dari pihak ibu yang melahirkanmu, baik secara langsung (bibi secara hakiki) maupun melalui perantara (bibi secara majazi), yaitu bibi dari ayahmu (saudari dari ibu ayahmu) dan bibi dari ibumu (saudari dari ibu ibumu).

5. Bibi dari Pihak Ayah (‘Ammah)

Kategori ini mencakup setiap saudari wanita dari pihak ayah yang melahirkanmu, baik secara langsung (‘ammah secara hakiki) maupun melalui perantara (‘ammah secara majazi), seperti bibi dari ayahmu (saudari dari ayahnya ayahmu) dan bibi dari ibumu (saudari dari ayah ibumu).

6. Anak Perempuan dari Saudara Laki-Laki

Kategori ini mencakup anak perempuan dari saudara laki-laki dari berbagai arah, yaitu:

  • Anak perempuan dari saudara laki-laki sekandung.
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki seayah.
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki seibu.

Ketiga bentuk ini termasuk dalam kategori kemenakan tanpa melalui perantara (kemenakan hakiki).

Adapun anak perempuan dari saudara laki-laki melalui perantara (kemenakan majazi), hukum kemahramannya tetap sama. Kemenakan majazi tersebut adalah setiap wanita yang lahir dari keturunan (baik laki-laki maupun perempuan) anak perempuan dari saudara laki-lakimu. Contohnya adalah anak perempuan dari anak laki-laki saudara laki-lakimu, dan anak perempuan dari anak perempuan saudara laki-lakimu.

7. Anak Perempuan dari Saudari Perempuan

Kategori ini juga mencakup anak perempuan dari saudari perempuan dari berbagai arah, yaitu:

  • Anak perempuan dari saudari perempuan sekandung.
  • Anak perempuan dari saudari perempuan seayah.
  • Anak perempuan dari saudari perempuan seibu.

Ketiga bentuk ini termasuk dalam kategori kemenakan tanpa melalui perantara (kemenakan hakiki).

Adapun anak perempuan dari saudari perempuan melalui perantara (kemenakan majazi), hukum kemahramannya tetap sama. Kemenakan majazi tersebut adalah setiap wanita yang lahir dari keturunan (baik laki-laki maupun perempuan) anak perempuan dari saudari perempuanmu. Contohnya adalah anak perempuan dari anak laki-laki saudari perempuanmu, dan anak perempuan dari anak perempuan saudari perempuanmu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *