Pendahuluan
Dalam khazanah fikih Islam, sedekah terbagi ke dalam dua kategori utama: sedekah sunnah dan sedekah wajib. Sedekah wajib inilah yang dikenal dengan istilah zakat, yang para penerimanya (mustahik) telah ditetapkan secara tegas oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an.
Sebelum memasuki pembahasan mengenai para mustahik zakat, terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu dipahami terlebih dahulu, yakni tata cara penyaluran sedekah sunnah maupun sedekah wajib (zakat) secara benar sesuai tuntunan syariat.
1. Landasan Hukum Kesunnahan Bersedekah
Terdapat beberapa dalil normatif yang menjadi landasan kesunnahan bersedekah, di antaranya:
a. Dalil Al-Qur’an
Q.S. Al-Zalzalah: 7
فَمَن یَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٍ خَیۡرࣰا یَرَهُ
“Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.”
b. Dalil Hadis
Dalam Shahih Bukhari, hadis nomor 1417, terdapat sabda Rasulullah ﷺ:
اتقوا النار ولو بشق تمرة
“Jagalah diri kalian dari api neraka, walau hanya dengan bersedekah sepotong (sebelah) kurma.”
2. Ketentuan-Ketentuan dalam Bersedekah
2.1 Bersedekah dengan Harta yang Disukai
Di antara hal yang disunnahkan dalam bersedekah adalah menyerahkan harta yang paling dicintai. Ketentuan ini bersumber dari firman Allah dalam Q.S. Āli ‘Imrān: 92:
لَن تَنَالُوا۟ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَۚ
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.”
2.2 Larangan Mengungkit Sedekah
Mengungkit kembali pemberian sedekah hukumnya haram dan berakibat pada gugurnya pahala sedekah tersebut. Ketentuan ini ditegaskan dalam Q.S. Al-Baqarah: 264:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ لَا تُبۡطِلُوا۟ صَدَقَـٰتِكُم بِٱلۡمَنِّ وَٱلۡأَذَىٰ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima).”
2.3 Memperbanyak Sedekah pada Momen Tertentu
Disunnahkan untuk meningkatkan kuantitas sedekah pada momen-momen tertentu, seperti:
- Bulan Ramadhan,
- Ketika menghadapi situasi krisis atau kebutuhan yang mendesak, serta
- Di waktu dan tempat yang memiliki nilai kemuliaan secara syar’i.
2.4 Menyerahkan kepada Pihak yang Tepat
Sedekah hendaknya disalurkan kepada orang yang memiliki sifat Ahlul Khair (orang yang baik) sekaligus orang yang membutuhkan.
2.5 Kesunnahan Bersedekah secara Sembunyi
Menyerahkan sedekah secara diam-diam (sirr) lebih utama daripada secara terang-terangan. Akan tetapi, dalam konteks keteladanan agar diikuti orang lain, sedekah secara terang-terangan justru dianjurkan.
3. Ketentuan Penyerahan Zakat
3.1 Kewajiban Menyerahkan Zakat Secara Segera (Faur)
Penyerahan zakat wajib dilakukan secara segera (faur) apabila ketiga syarat berikut telah terpenuhi:
- Harta yang wajib dizakati telah ada,
- Penerima zakat (mustahik) telah tersedia, dan
- Pemilik harta tidak memiliki keperluan mendesak, baik yang bersifat duniawi maupun ukhrawi.
Urgensi penyerahan secara segera ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kebutuhan para mustahik zakat harus segera dipenuhi.
Meskipun demikian, pemilik harta dibenarkan untuk menunda sementara penyerahan zakat demi menunggu kerabat, tetangga, atau pihak yang lebih membutuhkan dan lebih layak untuk diprioritaskan—dengan syarat penundaan tersebut tidak menimbulkan masyaqqah (kesulitan) bagi mustahik yang telah hadir.
Selain itu, disunnahkan bagi muzakki untuk menyerahkan zakat dengan keikhlasan hati yang penuh.
3.2 Pihak yang Berhak Menyalurkan Zakat
Pihak yang berwenang menyalurkan zakat adalah:
- Pemilik harta (muzakki), baik secara langsung maupun melalui wakilnya, atau
- Imam/Pemerintah, baik langsung maupun melalui amil yang ditunjuk.
Pemilik harta berhak menyerahkan zakatnya secara langsung kepada para mustahik. Namun, apabila pemerintah meminta agar zakat dikelola secara resmi—sekalipun pemerintah tersebut dinilai berlaku tidak adil—kewajiban itu tetap berlaku bagi harta zakat yang bersifat zahir, yaitu:
| Jenis Zakat | Keterangan |
|---|---|
| Zakat Masyiah | Hewan Ternak |
| Zakat Zar’ | Pertanian |
| Zakat Tsamar | Buah-buahan |
| Zakat Ma’din | Barang Tambang |
Adapun untuk harta zakat yang bersifat batin, pemerintah tidak berhak meminta pengelolaannya. Jenis-jenisnya meliputi:
| Jenis Zakat | Keterangan |
|---|---|
| Zakat Naqad | Emas dan Perak |
| Zakat ‘Urudh Tijarah | Harta Perdagangan |
| Zakat Rikaz | Emas Temuan |
Mengenai Zakat Fitrah: Zakat Fitrah dikategorikan sebagai zakat batin. Namun, apabila pemerintah mengetahui bahwa seseorang belum menunaikan zakat fitrah, pemerintah berhak menawarkan dua opsi: muzakki menyerahkan sendiri atau menyerahkannya kepada pemerintah.
Penyerahan zakat fitrah kepada pemerintah lebih diutamakan apabila pemerintah bersikap adil, karena pemerintah dinilai lebih mengetahui kondisi para mustahik. Sebaliknya, jika pemerintah dinilai tidak adil, maka menyalurkan sendiri atau melalui wakil lebih diutamakan. Menyalurkan zakat fitrah secara langsung juga lebih utama dibandingkan menyerahkannya kepada wakil.
4. Ketentuan Niat dalam Penyerahan Zakat
4.1 Kewajiban Niat
Niat merupakan syarat wajib dalam penyerahan zakat. Niat tersebut dapat dilakukan oleh pemilik harta sendiri atau oleh pihak yang telah diberi izin (wakil), dan boleh dilakukan pada saat pemisahan harta zakat dari total harta yang dimiliki. Contoh lafaz niat:
“Ini adalah zakatku” atau “Ini adalah sedekah wajib dari hartaku.”
4.2 Niat atas Zakat Harta Anak Kecil dan Orang Gila
Dalam hal harta yang dimiliki oleh anak kecil atau orang yang mengalami gangguan jiwa, maka niat zakatnya beralih kepada wali mereka. Oleh karena itu, wali berkewajiban untuk berniat mengeluarkan zakat atas harta yang berada di bawah perwaliannya.
4.3 Niat oleh Imam/Pemimpin
Dalam kondisi normal, niat zakat yang dilakukan oleh pemimpin tanpa seizin muzakki adalah tidak memadai. Artinya, apabila seorang petugas mengambil harta tanpa persetujuan pemiliknya, maka kewajiban zakat atas pemilik harta tersebut belum gugur dan ia tetap wajib menunaikan zakatnya sendiri.
Namun, dalam kondisi tidak normal—yakni ketika muzakki enggan menunaikan zakat—pemerintah berhak menyita harta sejumlah nilai zakat yang wajib dikeluarkan. Dalam kasus demikian, pemerintah wajib berniat mengeluarkan zakat dari harta yang disita tersebut sebagai pengganti niat dari muzakki yang bersangkutan.
5. Hukum Zakat yang Dikaitkan dengan Hutang
5.1 Hutang yang Diniatkan sebagai Zakat
Apabila seseorang memiliki piutang dan kemudian ia menyatakan bahwa piutang tersebut dijadikan sebagai zakat, maka menurut pendapat yang muktamad (shahih), penyerahan tersebut tidak memadai sebagai zakat.
Adapun menurut pendapat yang lemah (dha’if), hal tersebut dianggap memadai, dianalogikan dengan harta titipan yang dijadikan zakat.
5.2 Hutang yang Dikembalikan Kemudian Diserahkan sebagai Zakat
Apabila seorang debitur melunasi hutangnya, kemudian kreditur mengembalikan uang tersebut kepadanya sebagai zakat, maka para ulama bersepakat bahwa hal ini memadai sebagai zakat.
5.3 Zakat yang Disyaratkan untuk Melunasi Hutang
Apabila seorang debitur meminta kepada kreditur agar diberikan zakat, sementara kreditur mensyaratkan bahwa zakat tersebut kelak dijadikan sebagai pelunasan hutang, maka kasus ini menimbulkan dua akibat hukum:
- Zakat tersebut tidak memadai sebagai zakat, dan
- Hutang tersebut tidak dapat dilunasi dengan harta zakat itu, sehingga hutang dianggap belum terlunasi.
6. Hukum Zakat yang Dikaitkan dengan Harta Pajak (Al-Maks)
Apabila seseorang menyerahkan harta akibat adanya pungutan paksa (al-maks) oleh pemerintah, dan muzakki meniatkan harta yang dipungut tersebut sebagai zakat, maka zakatnya dinyatakan memadai menurut pendapat muktamad.
Ilustrasi kasus: Seseorang memiliki kewajiban membayar zakat harta. Pada saat yang bersamaan, pemerintah memungut paksa sejumlah harta dengan dalih pajak. Ketika menyerahkan uang tersebut kepada petugas, dalam hatinya ia meniatkan pembayaran itu sebagai zakat yang wajib atas dirinya.
Syarat keabsahan dalam kasus ini adalah bahwa petugas pemungut pajak tersebut merupakan orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir atau miskin.
Namun demikian, Imam Al-Kamal Al-Raddad dalam kitab Syarh Al-Irsyad berpendapat sebaliknya, yaitu bahwa hal tersebut tidak memadai sebagai zakat dalam kondisi apa pun.
Artikel Terkait
Konsep Walimatul ‘Urs Atau Pesta Pernikahan Dalam Islam
Definisi dan Pengertian Walimatul 'Urs terdiri dari dua kata berbahasa Arab: walimah yang bermakna perkumpulan, dan al-'urs yang…
Khitbah Atau Meminang dalam Islam: Hukum, dan Tata Caranya
Khitbah adalah permohonan resmi dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan untuk melangsungkan ikatan pernikahan. Dalam Islam, khitbah bukan…
Tinggalkan Balasan