A. Wali Nikah Secara Wala’
1. Hierarki Perwalian Wala’
Apabila seluruh wali nikah secara nasab tidak ada, maka hak perwalian nikah berpindah kepada Maula Al-Mu’tiq (tuan yang memerdekakan budak).
Jika Maula Al-Mu’tiq pun tidak ada, maka hak perwalian beralih kepada ashabah dari Maula Al-Mu’tiq, sesuai dengan tertib hukum yang berlaku pada warisan wala’.
Apabila ashabah dari Maula Al-Mu’tiq juga tidak ada, maka hak perwalian jatuh kepada Mu’tiq Al-Mu’tiq (tuan yang memerdekakan tuan si budak).
Jika Mu’tiq Al-Mu’tiq pun tidak ada, maka hak perwalian beralih kepada ashabah dari Mu’tiq Al-Mu’tiq, dan seterusnya ke atas secara berurutan.
2. Ketentuan Berlaku pada Ashabah Mu’tiq
Pada ashabah Mu’tiq dan Mu’tiq Al-Mu’tiq berlaku ketentuan sebagaimana hukum warisan wala’, yaitu:
- Saudara dan anak saudara didahulukan atas ayah.
- Paman dan anak paman didahulukan atas bapaknya kakek.
3. Ketentuan Jenis Kelamin Mu’tiq
Syarat yang berlaku adalah bahwa jenis kelamin tuan yang memerdekakan budak (Mu’tiq) haruslah laki-laki.
Jika Mu’tiqah (tuan wanita yang memerdekakan budak) masih hidup, maka yang berhak menjadi wali nikah adalah orang yang menikahkan si Mu’tiqah itu sendiri, dengan mengikuti tertib ketentuan pada wali secara nasab.
Jika Mu’tiqah telah meninggal dunia, maka hak perwalian jatuh kepada anak laki-laki dari si Mu’tiqah, kemudian kepada anak laki-laki dari anak laki-lakinya, dan seterusnya ke bawah.
4. Catatan Penting
Adapun alasan mantan budak wanita dinikahkan oleh wali yang menikahkan Mu’tiqah adalah karena perwalian budak wanita tersebut mengikuti perwalian tuannya.
Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Tetap diperlukan ridha dari mantan budak wanita untuk dinikahkan.
- Diamnya mantan budak wanita yang masih perawan (bikr) sudah mencukupi sebagai tanda ridha.
- Menurut pendapat yang paling ashah, izin dari Mu’tiqah tidak memiliki pengaruh hukum sama sekali, karena tidak ada hak perwalian pada pihak wanita. Oleh sebab itu, izin Mu’tiqah tidak memiliki faedah apapun dalam tinjauan hukum.
B. Wali Nikah Secara Hakim
1. Dasar Kewenangan Hakim
Apabila seorang wanita tidak memiliki wali, baik dari segi nasab maupun wala’, maka yang berhak menjadi wali nikah adalah Hakim.
Hakim di sini bersifat umum, mencakup:
- Hakim Umum (‘Am), yaitu hakim yang memiliki kewenangan luas.
- Hakim Khusus (Khas), yaitu pejabat yang ditugaskan khusus untuk akad nikah saja.
2. Ketentuan Seputar Tahkim (Pengangkatan Hakim oleh Para Pihak)
| Kondisi Hakim | Ketentuan |
|---|---|
| Wali hakim tidak ada | Boleh bertahkim kepada orang merdeka dan adil, meskipun bukan mujtahid |
| Wali hakim ada, namun memungut bayaran yang memberatkan | Boleh bertahkim kepada orang merdeka dan adil, meskipun bukan mujtahid |
| Wali hakim ada dan tidak memungut bayaran yang memberatkan | Tidak boleh bertahkim kecuali kepada mujtahid |
| Wali hakim darurat ada dan tidak memungut bayaran yang memberatkan | Tidak boleh bertahkim kecuali kepada mujtahid |
3. Redaksi Akad Tahkim
Redaksi pengangkatan hakim (tahkim) yang digunakan adalah sebagai berikut:
حَكَّمْنَاكَ لِتَعْقِدَ لَنَا النِّكَاحَ وَرَضِيْنَا بِحُكْمِكَ
“Kami angkat engkau menjadi hakim kami agar engkau melakukan akad nikah untuk kami, dan kami ridha dengan pertahkimanmu.”
4. Kondisi-Kondisi Hakim Berhak Menjadi Wali Nikah
Hakim berhak menjadi wali nikah dalam kondisi-kondisi berikut:
- Wanita tidak memiliki wali nasab maupun wala’ — Hakim berhak menjadi wali bagi wanita yang sama sekali tidak memiliki wali.
- Wali yang diketahui adalah calon suami itu sendiri — Hakim berhak menjadi wali apabila tidak ada informasi mengenai wali, baik masih hidup atau sudah wafat, sementara wali yang diketahui keberadaannya adalah calon suami itu sendiri dan tidak ada wali lain yang sederajat dengannya. Contohnya: wanita hendak dinikahi oleh sepupu laki-lakinya sendiri. Namun jika ada wali lain yang sederajat, seperti sepupu lain, maka hak perwalian jatuh kepada sepupu yang lain tersebut.
- Wali berada di tempat jauh — Hakim berhak menjadi wali apabila wali nikah si wanita berada pada jarak yang membolehkan qashar shalat, meskipun keberadaannya masih diketahui.
- Wali berada dalam penjara — Hakim berhak menjadi wali apabila wali nikah si wanita berada dalam penjara dan petugas penjara melarang penjumpaan dengannya. Namun jika petugas penjara mengizinkan penjumpaan, maka akad nikah dilaksanakan di dalam penjara oleh wali si wanita sendiri.
- Wanita yang berada di bawah perwalian — Hakim berhak menjadi wali bagi budak wanita yang berada di bawah perwalian, seperti anak-anak, orang gila, dan safih (orang yang kurang akal dalam pengelolaan harta), dengan syarat wanita tersebut tidak memiliki ayah atau kakek. Jika masih ada ayah atau kakek, maka hak perwalian kembali kepada mereka.
- Wali tidak diketahui keberadaannya (kabur) — Hakim berhak menjadi wali bagi wanita yang walinya telah pergi dan tidak diketahui keberadaannya.
- Wali sedang dalam keadaan ihram — Hakim berhak menjadi wali bagi wanita yang walinya sedang melaksanakan ihram.
- Wali bersifat ta’azzuz (menunda-nunda) — Hakim berhak menjadi wali apabila wali si wanita bersifat menunda-nunda pernikahan tanpa kepastian. Contohnya: wali menjawab akan menikahkan esok hari, namun ketika tiba waktunya ia kembali menunda dan berjanji di waktu yang akan datang, begitu seterusnya.
- Wali bersifat ‘adhal (enggan menikahkan) — Hakim berhak menjadi wali apabila wali si wanita enggan menikahkannya dengan calon suami yang setara (kufu’), padahal wanita tersebut telah memintanya. Adapun apabila wali memiliki calon suami lain yang juga setara, maka berdasarkan pendapat yang ashah, wali dibolehkan bersifat ‘adhal karena pertimbangannya dipandang lebih sempurna dibandingkan pertimbangan si wanita.
- Budak wanita yang telah memeluk Islam milik tuan kafir — Hakim berhak menjadi wali bagi budak wanita yang telah masuk Islam sementara tuannya masih kafir.
- Wanita gila yang sudah dewasa tanpa wali mujbir — Hakim berhak menjadi wali bagi wanita gila yang telah dewasa, dengan syarat sudah tidak ada lagi wali mujbir-nya.
Berada Dalam wilayah kekuasaan hakim
Hakim hanya berhak menikahkan wanita yang berada di dalam wilayah kekuasaannya. Apabila wanita berada di luar wilayah tersebut, maka hakim baru dibolehkan menikahkannya setelah wanita tersebut tiba di wilayah kekuasaannya. Akad yang dilakukan sebelum wanita itu tiba di wilayah kekuasaan hakim dinyatakan tidak sah, meskipun wanita tersebut ridha.
Artikel Terkait
Ibadah Kurban: Makna, Pensyariatan, dan Ketentuan Hukumnya
Dalam terminologi bahasa Arab, ibadah kurban disebut sebagai al-udhiyyah. Istilah ini memiliki beberapa variasi bacaan yang diakui dalam…
Fikih
Mengenal Wali Nikah Secara Nasab Dan Ketentuan Hukumnya
Faktor-Faktor Terjadinya Wali Nikah Terdapat empat faktor yang menjadi sebab seseorang dapat menjadi wali nikah, yaitu: Jalur Ayah…
Tinggalkan Balasan