Hukum Mengundang Jamuan Makan Di Dalam Masjid

Pendahuluan

Materi pengajian rutin kitab Shahih Bukhari di Masjid Besar Ubudiyah Punteuet pada kesempatan kali ini membahas bab ke-43 dari Kitab Shalat, yang berjudul:

من دعا لطعام في المسجد ومن أجاب منه

“Orang yang mengundang makan di dalam masjid, dan orang yang memenuhi undangan tersebut.”

Dalam bab ini, Imam Bukhari mencantumkan sebuah hadis yang memberikan jawaban atas persoalan hukum mengundang jamuan makan di dalam masjid serta hukum memenuhi undangan tersebut. Sebelum membahas permasalahan ini secara lebih mendalam, terlebih dahulu perlu dipahami redaksi hadis nomor 422 yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.

Teks dan Terjemahan Hadits Nomor 422

Teks Hadits:

وجدت النبي صلى الله عليه وسلم في المسجد معه ناس فقمت فقال لي آرسلك أبو طلحة قلت نعم فقال لطعام قلت نعم فقال لمن معه قوموا فانطلق وانطلقت بين أيديهم

Terjemahan:

Anas bin Malik menceritakan bahwa ia mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada di dalam masjid bersama para sahabat. Ia kemudian berdiri, lalu Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah Abu Thalhah mengutusmu?” Ia menjawab, “Ya.” Rasulullah bertanya kembali, “membawa makanan?” Ia menjawab, “Ya.” Rasulullah kemudian bersabda kepada para sahabat yang berada di sampingnya, “Bangkitlah kalian semua.” Maka berangkatlah Rasulullah, dan Anas pun berangkat berjalan bersama mereka.

Kritik terhadap Korelasi Judul Bab dengan Matan Hadits

Ada yang mengajukan kritik terhadap judul bab yang dicantumkan oleh Imam Bukhari. Judul bab tersebut, menurut mereka, memuat dua unsur:

  1. Hukum mengundang orang lain untuk makan di dalam masjid.
  2. Hukum memenuhi undangan tersebut.

Menurut kritik ini, matan hadis yang dicantumkan Imam Bukhari dalam bab tersebut hanya memiliki korelasi (munasabah) dengan unsur kedua saja, yaitu praktik Rasulullah dan para sahabat dalam memenuhi undangan. Adapun unsur pertama, yaitu tentang orang yang mengundang makan di dalam masjid, tampak tidak memiliki korelasi sama sekali dengan matan hadis tersebut, sebab dalam redaksi hadis tidak menceritakan adanya makanan yang dihidangkan atau dimakan di dalam masjid, sehingga dianggap tidak relevan dengan paruh pertama judul bab.

Jawaban atas Kritikan

Kritik tersebut dijawab oleh ulama lain dengan penjelasan bahwa redaksi “fil masjid” (di dalam masjid) sesungguhnya berkaitan dengan tempat berlangsungnya undangan, bukan dengan lokasi jamuan makan itu sendiri.

Jika dipahami dalam kaitannya dengan undangan, maka maknanya adalah:

Tindakan mengundang seseorang di dalam masjid untuk menghadiri jamuan makan.

Dengan pemaknaan seperti ini, korelasi antara judul bab dan matan hadis menjadi sangat jelas, sebab dalam redaksi hadis tersebut sesungguhnya telah terkandung tindakan mengundang di dalam masjid, meskipun tidak terdapat lafaz undangan yang diucapkan secara eksplisit.

Sebaliknya, jika redaksi “fil masjid” dipahami dalam kaitannya dengan lokasi jamuan makan, maka maknanya menjadi:

Tindakan mengajak mencicipi makanan yang tersedia di dalam masjid.

Pemaknaan semacam ini justru tidak memiliki korelasi sama sekali dengan matan hadis.

Masjid yang Dimaksud dalam Hadits

Masjid yang dimaksud dalam redaksi hadis di atas adalah sebuah tempat yang digunakan oleh Rasulullah untuk melaksanakan shalat pada saat terjadinya pengepungan Kota Madinah oleh pasukan koalisi kafir dalam Perang Khandaq.

Oleh karena peristiwa ini berkaitan dengan Perang Khandaq, maka peristiwa mengundang Rasulullah untuk menghadiri jamuan makan di rumah Abu Thalhah tersebut terjadi pada tahun ke-5 Hijriyah.

Hikmah di Balik Penempatan Hadits

Terdapat beberapa hikmah dan tujuan yang dapat dipetik dari penempatan hadis ini oleh Imam Bukhari:

  1. Perbuatan mengundang jamuan makan yang dilakukan di dalam masjid hukumnya adalah mubah (boleh), dan tidak termasuk dalam kategori laghw (perbuatan sia-sia yang tidak bermanfaat) yang dilarang dilakukan di dalam masjid.
  2. Diperbolehkan mengundang jamuan makan meskipun bukan dalam rangka acara walimah.
  3. Diperbolehkan mengundang orang banyak meskipun ketersediaan makanan terbatas.
  4. Diperbolehkan bagi seseorang yang telah menerima undangan untuk mengajak orang lain turut menghadiri undangan jamuan makan tersebut, dengan syarat ia memiliki keyakinan bahwa pihak yang mengundang tidak akan merasa keberatan.

Redaksi Hadits Secara Lengkap (Hadits Nomor 3416)

Pada riwayat nomor 3416, Imam Bukhari mencantumkan hadis di atas dalam versi yang lengkap sebagai berikut.

Bagian Pertama

قال أبو طلحة لأم سليم لقد سمعت صوت رسول الله صلى الله عليه وسلم ضعيفا أعرف فيه الجوع فهل عندك من شيء

Anas bin Malik menceritakan bahwa Abu Thalhah berkata kepada Ummu Sulaim, “Sungguh aku mendengar suara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat lemah, aku mengenali tanda kelaparan padanya. Apakah engkau memiliki sesuatu (makanan)?”

Bagian Kedua

قالت نعم فأخرجت أقراصا من شعير ثم أخرجت خمارا لها فلفت الخبز ببعضه ثم دسته تحت يدي ولاثتني ببعضه ثم أرسلتني إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم

Ummu Sulaim menjawab, “Ya.” Ia kemudian mengeluarkan beberapa potong roti gandum, lalu mengeluarkan kerudungnya untuk membungkus roti tersebut dengan sebagian kerudungnya, menyisipkannya di bawah tangan Anas bin Malik, dan membalutkannya ke tubuhnya dengan sebagian kerudung yang lain. Setelah itu, ia mengutus Anas untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Bagian Ketiga

قال فذهبت به فوجدت رسول الله صلى الله عليه وسلم في المسجد ومعه الناس فقمت عليهم فقال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم آرسلك أبو طلحة فقلت نعم قال بطعام فقلت نعم فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لمن معه قوموا فانطلق وانطلقت بين أيديهم حتى جئت أبا طلحة فأخبرته

Anas berkata: Aku pun berangkat membawanya dan mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada di masjid bersama orang-orang. Aku berdiri di hadapan mereka. Rasulullah bertanya kepadaku, “Apakah Abu Thalhah yang mengutusmu?” Aku menjawab, “Ya.” Beliau bertanya lagi, “Membawa makanan?” Aku menjawab, “Ya.” Rasulullah kemudian berkata kepada orang-orang yang bersamanya, “Bangkitlah kalian.” Beliau pun berangkat, dan aku berjalan di hadapan mereka hingga tiba di rumah Abu Thalhah, lalu aku memberitahukannya.

Bagian Keempat

فقال أبو طلحة يا أم سليم قد جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم بالناس وليس عندنا ما نطعمهم فقالت الله ورسوله أعلم

Abu Thalhah berkata, “Wahai Ummu Sulaim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah datang membawa banyak orang, padahal kita tidak memiliki cukup makanan untuk menjamu mereka.” Ummu Sulaim menjawab dengan tenang, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.”

Bagian Kelima

فانطلق أبو طلحة حتى لقي رسول الله صلى الله عليه وسلم فأقبل رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبو طلحة معه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم هلمي يا أم سليم ما عندك فأتت بذلك الخبز فأمر به رسول الله صلى الله عليه وسلم ففت وعصرت أم سليم عكة فأدمته

Abu Thalhah pun bergegas keluar hingga menjumpai Rasulullah, kemudian Rasulullah masuk bersama Abu Thalhah. Rasulullah bersabda, “Bawalah ke mari apa yang engkau miliki, wahai Ummu Sulaim.” Ummu Sulaim pun membawa roti tersebut. Rasulullah memerintahkan agar roti itu diremukkan, kemudian Ummu Sulaim memeras wadah minyak samin miliknya untuk dijadikan lauknya.

Bagian Keenam

ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيه ما شاء الله أن يقول

Setelah itu, Rasulullah mengucapkan doa sebagaimana yang dikehendaki Allah untuk diucapkan olehnya, sebagai bentuk permohonan keberkahan atas makanan tersebut.

Bagian Ketujuh

ثم قال ائذن لعشرة فأذن لهم فأكلوا حتى شبعوا ثم خرجوا ثم قال ائذن لعشرة فأذن لهم فأكلوا حتى شبعوا ثم خرجوا ثم قال ائذن لعشرة فأذن لهم فأكلوا حتى شبعوا ثم خرجوا ثم قال ائذن لعشرة فأكل القوم كلهم وشبعوا والقوم سبعون أو ثمانون رجلا

Rasulullah kemudian bersabda, “Izinkanlah sepuluh orang masuk.” Maka sepuluh orang diizinkan masuk dan makan hingga kenyang, lalu keluar. Beliau bersabda kembali, “Izinkanlah sepuluh orang masuk.” Mereka pun masuk dan makan hingga kenyang, lalu keluar. Beliau bersabda kembali, “Izinkanlah sepuluh orang masuk,” demikian seterusnya, hingga seluruh rombongan yang berjumlah sekitar tujuh puluh atau delapan puluh orang tersebut makan hingga kenyang seluruhnya.

Analisis: Mengirim Makanan atau Mengundang Jamuan Makan?

Pertanyaan Rasulullah kepada Anas bin Malik ketika tiba di masjid memberikan gambaran bahwa kedatangan Anas pada mulanya dimaksudkan untuk menyampaikan pesan dari Abu Thalhah yang mengundang Rasulullah agar berkenan datang ke rumahnya, bukan dengan tujuan mengantarkan makanan.

Namun, pada bagian awal hadis disebutkan bahwa Ummu Sulaim telah membungkus makanan tersebut dan meletakkannya pada tubuh Anas untuk diserahkan kepada Rasulullah. Bagian ini justru menggambarkan bahwa tujuan Anas datang ke masjid untuk menjumpai Rasulullah adalah untuk mengantarkan makanan kepada beliau.

Kedua gambaran ini dapat digabungkan menjadi satu pemahaman yang utuh, yaitu bahwa tujuan awal Abu Thalhah dan Ummu Sulaim mengutus Anas bin Malik adalah untuk mengantarkan makanan tersebut khusus kepada Rasulullah semata.

Akan tetapi, sesampainya di masjid, Anas mendapati bahwa di sisi Rasulullah terdapat sekitar delapan puluh orang sahabat. Kondisi ini membuat Anas bin Malik merasa segan untuk menyerahkan makanan tersebut kepada Rasulullah, mengingat jumlah makanan yang dibawa tidak akan mencukupi untuk semua yang hadir.

Pada saat itu, Anas bin Malik memiliki gagasan untuk mengundang Rasulullah seorang diri agar berkenan datang ke rumah untuk mencicipi makanan tersebut, dengan harapan tujuan utama mereka untuk memberikan makanan kepada Rasulullah tetap dapat tercapai. Namun, di luar dugaan, Rasulullah justru mengajak seluruh sahabat yang berada di dalam masjid pada saat itu untuk bangkit dan berangkat bersama-sama menuju rumah Abu Thalhah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *