Pendahuluan
Dalam kajian fikih munakahat, keharaman menikahi seorang wanita tidak hanya disebabkan oleh faktor nasab (keturunan), tetapi juga oleh dua faktor lain, yaitu radha’ah (persusuan) dan mushaharah (kekerabatan akibat pernikahan). Artikel ini menguraikan secara sistematis kategori wanita yang haram dinikahi karena kedua faktor tersebut, lengkap dengan dalil, kaidah fikih, serta pengecualian-pengecualian yang berlaku menurut pandangan para ulama.
Wanita yang Haram Dinikahi karena Faktor Susuan
Di dalam Al-Qur’an, wanita yang haram dinikahi akibat faktor persusuan terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu ibu susu (termasuk jalur ke atasnya) dan saudari sesusuan.
Ibu Susu
Yang termasuk dalam kategori ibu susu adalah:
- Ibu susu Anda sendiri.
- Ibu susu dari ibu susu Anda.
- Ibu susu dari ayah susu Anda (al-fahl).
- Wanita yang pernah menyusui ayah atau ibu Anda, baik secara hakiki maupun majazi.
- Ibu dari ibu susu Anda.
- Ibu dari ayah susu Anda (al-fahl).
Seluruh poin di atas termasuk dalam cakupan makna “ibu susuan”.
Saudari Susuan
Setiap laki-laki yang pernah menyusu kepada seorang ibu susuan, maka seluruh anak perempuan dari ibu susuan tersebut berstatus sebagai saudari susuannya — baik saudari tersebut sebaya, lebih tua, maupun lebih muda darinya.
Perlu digarisbawahi bahwa banyak masyarakat awam keliru memahami bahwa saudari sesusuan hanya terbatas pada wanita yang sebaya (segenerasi). Padahal, wanita yang lahir lebih dahulu (kakak susuan) maupun yang lahir lebih belakangan (adik susuan) tetap berstatus sebagai saudari sesusuan.
Tujuh Wanita yang Haram Dinikahi karena Sesusuan
Apabila ditelaah lebih mendalam, jumlah wanita yang haram dinikahi karena faktor susuan sesungguhnya ada tujuh orang. Hal ini didasarkan pada kaidah fikih:
ويحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
“Haram (dinikahi) karena sesusuan, apa-apa yang haram (dinikahi) karena nasab.”
Artinya, seluruh wanita yang haram dinikahi karena nasab, statusnya juga berlaku sama pada jalur persusuan. Sebagai contoh: bibi dari pihak ibu (khalah) haram dinikahi karena faktor nasab, maka bibi dari ibu susu pun haram dinikahi karena faktor susuan.
Pengecualian dari Kaidah
Terdapat sejumlah kategori yang dikecualikan dari kaidah di atas, artinya nama-nama berikut tidak termasuk wanita yang haram dinikahi karena faktor susuan, meskipun padanannya haram karena faktor nasab:
- Ibu susu dari saudara/saudari Anda — bukan mahram karena susuan, padahal ibu kandung/tiri dari saudara/saudari Anda haram dinikahi karena nasab.
- Ibu susu dari cucu Anda, baik dari jalur anak laki-laki maupun anak perempuan — bukan mahram karena susuan, padahal secara nasab, wanita yang melahirkan cucu Anda (bisa jadi anak perempuan atau menantu perempuan Anda) haram dinikahi.
- Ibu dari ibu susu anak Anda — bukan mahram karena susuan, padahal secara nasab dan mushaharah, ibu dari istri yang telah Anda nikahi (mertua) berstatus mahram karena ia adalah nenek nasab dari anak Anda. Kemahraman ini terjadi karena status mertua adalah ibu dari wanita yang telah digauli (istri).
- Anak perempuan dari ibu susu anak Anda — bukan mahram karena susuan, padahal secara nasab dan mushaharah, anak perempuan dari istri Anda (anak tiri perempuan) haram dinikahi, karena statusnya adalah anak dari wanita yang telah digauli (istri).
Nama-nama di atas haram dinikahi karena faktor nasab, tetapi tidak haram dinikahi karena faktor susuan. Oleh karena itu, sebagian ulama memasukkan nama-nama tersebut sebagai bagian dari pengecualian kaidah “yuharramu min ar-radha’i ma yuharramu min an-nasab”.
Meskipun demikian, para ulama muhaqqiq (peneliti mendalam) tidak memasukkan nama-nama tersebut sebagai pengecualian dari kaidah. Menurut mereka, nama-nama tersebut haram dinikahi murni karena faktor nasab, sebab dari sisi persusuan mereka sama sekali tidak memiliki keterkaitan. Oleh karena itu, tidak diperlukan adanya pengecualian.
Wanita yang Haram Dinikahi karena Faktor Mushaharah
Mushaharah adalah ikatan yang menyerupai kekerabatan, yang timbul akibat adanya pernikahan. Contohnya adalah ibu mertua, yang dari segi kekerabatan menempati posisi seperti ibu kandung.
Sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya, wanita yang haram dinikahi karena faktor mushaharah berjumlah empat kategori.
1. Ibu Istri (Mertua), hingga Jalur ke Atas
Terdapat pula wanita-wanita lain yang hukumnya disamakan dengan ibu mertua, yaitu:
a. Ibu dari wanita yang disetubuhi secara milk al-yamin (kepemilikan budak)
Hubungan seksual yang dilakukan secara sah dengan status milk al-yamin menimbulkan konsekuensi hukum sebagai berikut.
Bagi sang tuan:
- Ibu dari budak perempuan tersebut, hingga jalur ke atas, haram dinikahi selama-lamanya.
- Anak perempuan dari budak perempuan tersebut, hingga jalur ke bawah, haram dinikahi selama-lamanya.
Bagi budak perempuan tersebut:
- Haram menikah selama-lamanya dengan ayah dari tuannya, hingga jalur ke atas.
- Haram menikah selama-lamanya dengan anak laki-laki dari tuannya, hingga jalur ke bawah.
Keharaman ini telah disepakati oleh para ulama hingga mencapai tingkat ijma’.
b. Ibu dari wanita yang disetubuhi secara syubhat
Salah satu gambaran hubungan seksual secara syubhat adalah ketika seseorang menduga bahwa wanita yang disetubuhinya adalah istri atau budaknya sendiri (padahal bukan).
Implikasi hukum bagi pihak laki-laki:
- Haram menikahi selama-lamanya ibu dari wanita/budak yang disetubuhinya, hingga jalur ke atas.
- Haram menikahi selama-lamanya anak perempuan dari wanita/budak yang disetubuhinya, hingga jalur ke bawah.
Implikasi hukum bagi pihak perempuan:
- Haram menikahi selama-lamanya ayah dari laki-laki yang menyetubuhinya, hingga jalur ke atas.
- Haram menikahi selama-lamanya anak laki-laki dari laki-laki yang menyetubuhinya, hingga jalur ke bawah.
c. Hubungan seksual secara zina
Berbeda dengan hubungan secara milk al-yamin dan watha’ syubhat di atas, hubungan seksual secara zina tidak menimbulkan hukum kemahraman. Implikasi hukum bagi laki-laki yang berzina:
- Boleh menikahi wanita yang dizinainya.
- Boleh menikahi ibu dari wanita yang dizinainya.
- Boleh menikahi anak perempuan dari wanita yang dizinainya.
Implikasi hukum bagi wanita yang berzina:
- Boleh menikah dengan ayah dari laki-laki yang menzinainya.
- Boleh menikah dengan anak laki-laki dari laki-laki yang menzinainya.
Perbedaan implikasi hukum antara hubungan seksual yang sah dan zina ini disebabkan karena nasab dan mushaharah merupakan nikmat yang dianugerahkan Allah kepada hamba-Nya, dan kedua nikmat tersebut tidak dapat terwujud melalui hubungan seksual yang haram (zina).
d. Cumbu mesra yang haram
Perbuatan cumbu mesra yang haram antara laki-laki dan perempuan yang menimbulkan syahwat, seperti meraba atau berciuman, tidak menimbulkan implikasi hukum kemahraman sebagaimana yang berlaku pada hubungan suami-istri, milk al-yamin, maupun syubhat.
Oleh karena itu, hukum yang berlaku bagi laki-laki yang melakukan cumbu mesra haram:
- Boleh menikahi ibu dari wanita yang dicumbunya.
- Boleh menikahi anak perempuan dari wanita yang dicumbunya.
Hukum ini berlaku karena perbuatan cumbu mesra tidak mewajibkan iddah, sehingga secara otomatis tidak berlaku ketentuan mengenai wanita-wanita yang haram dinikahi.
Meskipun demikian, dalam mazhab Hanafi disebutkan bahwa cumbu mesra dapat menyebabkan berlakunya hukum keharaman menikahi wanita-wanita yang berkaitan dengan wanita yang dicumbunya tersebut.
e. Berlaku hingga jalur ke atas
Keharaman menikahi ibu istri (mertua) berlaku hingga jalur ke atas, misalnya ibu dari ibu mertua. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara ibu istri (mertua) dan ibu susuan — keduanya sama-sama berlaku kemahraman hingga jalur ke atas.
f. Apakah disyaratkan telah terjadi dukhul?
Kemahraman dengan ibu istri (mertua) tidak mensyaratkan telah terjadinya hubungan seksual antara suami dan istri. Hal ini didasarkan pada kemutlakan ayat:
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
“Dan ibu-ibu istrimu…”
Oleh karena itu, patokan seorang wanita menjadi ibu mertua adalah terlaksananya akad nikah. Begitu akad nikah selesai, seorang suami otomatis haram menikahi mertuanya.
Ketentuan ini berbeda dengan konsep rabibah (anak tiri), yang mensyaratkan terlebih dahulu terjadinya hubungan seksual, sebagaimana akan dijelaskan pada bagian berikutnya.
Mengapa terdapat perbedaan konsep antara mertua dan anak tiri? Alasannya, mertua secara adat langsung dibutuhkan oleh menantu laki-lakinya untuk mengatur berbagai keperluan rumah tangga, sehingga syariat langsung menetapkan status mertua sebagai mahram sejak akad nikah demi memudahkan interaksi tersebut.
Hal ini kontras dengan anak tiri perempuan. Seorang suami, setelah melangsungkan akad nikah, tidak memiliki kebutuhan mendesak terhadap anak tirinya untuk mengatur berbagai keperluan. Oleh sebab itu, syariat menetapkan bahwa status mahram terhadap anak tiri baru berlaku setelah terjadi hubungan seksual antara suami dan istri.
g. Catatan penting mengenai status mertua
Beberapa catatan penting yang perlu digarisbawahi tentang status mertua:
Keotomatisan mertua menjadi mahram setelah akad nikah berlaku dengan syarat akad nikah tersebut sah. Apabila akad nikah tersebut fasid (rusak), maka ibu dari istri tidak otomatis menjadi mahram sebagai mertua. Kemahraman dengan ibu istri dalam kasus ini baru terjadi setelah adanya hubungan intim antara suami dan istri — dan status kemahraman tersebut terbentuk bukan karena akad nikah, melainkan karena watha’ syubhat.
Hal ini berbeda dengan anak tiri perempuan, yang statusnya menjadi mahram setelah terjadinya hubungan suami-istri, baik melalui akad nikah yang sah maupun yang fasid.
Kesimpulan: Wanita yang menjadi mahram secara otomatis setelah akad nikah sebagai mertua, patokannya adalah akad nikah yang sah. Namun, apabila telah terjadi hubungan seksual melalui akad nikah yang fasid, maka status mahram tersebut terjadi akibat watha’ syubhat, bukan karena akad. Sementara itu, kemahraman dengan anak perempuan tiri tidak dipengaruhi oleh sah atau fasidnya akad nikah.
2. Al-Rabibah (Anak Perempuan dari Istri / Anak Tiri)
Di dalam Al-Qur’an, anak perempuan dari istri (anak tiri) diistilahkan sebagai al-rabibah. Cakupan makna al-rabibah meliputi:
- Al-rabibah dari segi nasab.
- Al-rabibah dari segi persusuan.
- Cucu perempuan dari anak perempuan tiri.
- Cucu perempuan dari anak laki-laki tiri.
- Anak perempuan dari cucu laki-laki/perempuan istri.
Dalam kitab tafsir, Imam Al-Mawardi meringkas keterangan tersebut dengan menyatakan bahwa al-rabibah adalah anak perempuan dari istri beserta keturunan perempuan dari anak perempuan istri, cucu perempuan dari anak laki-laki istri, serta keturunan perempuan dari cucu perempuan tersebut.
Penjelasan ini menegaskan bahwa haram menikahi cucu perempuan tiri, baik dari jalur anak laki-laki maupun anak perempuan — sebuah persoalan yang paling banyak ditanyakan oleh masyarakat awam.
a. Syarat telah terjadinya hubungan intim
Syarat agar anak tiri (al-rabibah) berstatus mahram adalah telah terjadinya hubungan intim antara suami dengan istrinya (ibu dari anak tiri tersebut). Dengan demikian, apabila belum terjadi hubungan intim setelah akad nikah, maka status seorang laki-laki dengan anak tirinya belum menjadi mahram.
Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah:
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
“…Anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang berada dalam pemeliharaanmu, dari istri yang telah kamu campuri; tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya)…”
Penyebutan kata “al-hujur” (pemeliharaan) dalam ayat tersebut bukanlah sebagai syarat, melainkan hanya sebagai gambaran kondisi yang umum terjadi (ghalib), mengingat pada umumnya seorang laki-laki yang menikahi janda akan turut memelihara anak tirinya.
b. Makna hubungan intim
Yang dimaksud dengan hubungan intim dalam konteks ini adalah:
- Telah terjadi hubungan seksual, meskipun melalui dubur.
- Telah masuknya air mani suami, meskipun melalui dubur.
c. Hubungan intim yang dilakukan saat istri masih hidup
Menurut Syekh Abu Hamid Al-Isfarayini dan ulama lainnya, syarat lanjutan terjadinya kemahraman antara seorang laki-laki dengan anak tirinya adalah bahwa hubungan intim tersebut dilakukan pada saat istrinya masih dalam keadaan hidup.
Dengan demikian, apabila terjadi kasus di mana istri meninggal dunia setelah akad nikah, kemudian suami melakukan hubungan intim dengan jenazah istrinya tersebut, maka status suami dengan anak tirinya belum menjadi mahram. Alasannya, hubungan seksual tersebut secara pandangan urf belum termasuk dalam kategori “dukhul” (memasukkan kemaluan), sebab secara urf, kata “dukhul” bermakna melakukan hubungan seksual dalam keadaan masih hidup.
Adapun Imam Al-Ruyani berpendapat berbeda, yaitu bahwa hubungan intim setelah istri meninggal tetap menjadikan anak tirinya berstatus mahram.
d. Pengecualian hukum
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa anak tiri perempuan yang ibunya belum disetubuhi berstatus belum menjadi mahram. Namun, terdapat pengecualian, yaitu anak perempuan yang tidak diakui dalam kasus li’an. Anak perempuan tersebut tetap berstatus mahram, sebab sang ayah masih memiliki ruang untuk mengakuinya kembali sebagai anak kandung, dan anak tersebut akan otomatis menjadi anak kandungnya begitu diakui.
Sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya, ketika seorang ayah mengakui kembali seorang anak perempuan sebagai anak kandungnya, maka seluruh ketentuan syariat yang berkaitan dengannya menjadi berlaku.
Gambaran kasus anak li’an: Seorang laki-laki menikahi seorang perempuan. Setelah berlalu suatu masa terhitung sejak keduanya bertemu dan telah ada kesempatan untuk melakukan hubungan intim, sang istri melahirkan seorang anak perempuan yang diklaim sebagai anak dari suaminya, padahal sang suami pada kesempatan tersebut belum melakukan hubungan suami-istri.
Dalam kondisi seperti ini, apabila sang suami menolak anak tersebut sebagai anak kandungnya melalui li’an, maka anak tersebut secara hukum bukan anaknya. Namun demikian, status anak tersebut tetap mahram bagi laki-laki tersebut, karena masih terbuka kesempatan baginya untuk kembali mengakui anak tersebut sebagai anak kandungnya.
3. Istri Ayah (Ibu Tiri), hingga Jalur ke Atas
Berbeda dengan anak perempuan tiri, hukum yang berlaku pada ibu tiri tidak mensyaratkan telah terjadinya hubungan suami-istri. Artinya, apabila seorang ayah telah melangsungkan akad nikah dengan seorang wanita, maka wanita tersebut (ibu tiri) otomatis menjadi mahram, meskipun belum terjadi hubungan suami-istri.
Ketentuan ini didasarkan pada kemutlakan redaksi ayat 22 Surat An-Nisa’:
وَلَا تَنكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ
“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau.”
Sebelum ayat pengharaman ini diturunkan, pada masa jahiliah terdapat adat bahwa ibu tiri dinikahi oleh anak tirinya. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm, bahwa pada masa jahiliah, apabila seorang laki-laki meninggal dunia, istrinya akan dinikahi oleh anak laki-laki tirinya yang tertua.
Keotomatisan kemahraman terhadap ibu tiri berlaku apabila akad nikah tersebut sah. Adapun apabila akad nikah tersebut fasid, maka kemahraman dengan ibu tiri baru berlaku setelah terjadi hubungan intim, dan status kemahraman dalam kondisi ini adalah akibat watha’ syubhat, bukan karena akad nikah.
Berlaku hingga jalur ke atas: Kemahraman dengan ibu tiri berlaku hingga jalur ke atas. Maksudnya, ibu tiri bukan hanya sekadar istri ayah, tetapi juga mencakup istri kakek hingga ke atas. Ketentuan mengenai istri kakek ini berlaku secara umum, baik dari pihak ayah maupun pihak ibu, dan berlaku pula baik melalui jalur nasab maupun jalur sesusuan.
4. Istri dari Anak Laki-Laki (Menantu Perempuan), hingga Jalur ke Bawah
Kemahraman dengan menantu perempuan berlaku secara otomatis, tanpa disyaratkan telah terjadinya hubungan seksual. Ketentuan ini didasarkan pada kemutlakan redaksi ayat 23 Surat An-Nisa’:
وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ
“…(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu)…”
Keotomatisan kemahraman ini berlaku dalam konteks akad nikah yang sah. Adapun dalam konteks akad nikah yang fasid, kemahraman tersebut terjadi karena watha’ syubhat, bukan karena akad nikah.
Mengapa disebutkan “anak kandung”?
Terdapat pertanyaan yang sering diajukan terkait redaksi ayat di atas: mengapa dikaitkan dengan kata “min ashlabikum” (anak kandungmu)? Padahal menantu perempuan dari anak laki-laki susuan memiliki hukum yang sama dengan menantu perempuan dari anak laki-laki kandung, yaitu sama-sama termasuk mahram.
Jawabannya adalah bahwa penyebutan “anak kandung” dalam ayat tersebut dimaksudkan untuk mengeluarkan menantu perempuan dari anak laki-laki angkat — di mana seorang laki-laki tidak haram menikahi wanita yang merupakan istri dari anak angkatnya. Jadi, penyebutan “anak kandung” dalam ayat tersebut bukan dimaksudkan untuk mengeluarkan menantu perempuan dari anak laki-laki susuan, sebab telah menjadi ijma ulama bahwa haram menikahi menantu perempuan dari anak laki-laki susuan.
Adapun pernyataan Imam Al-Qalyubi dalam kitab Hasyiyah Al-Qalyubi ‘ala At-Tahrir termasuk dalam kategori sahw (lupa) atau sabq al-qalam (keceplosan pena), mengingat telah ada ijma ulama mengenai hal tersebut. Berikut pernyataan Imam Al-Qalyubi yang menyelisihi pendapat ijma:
وقوله من أصلابكم خرج به زوجة من تبناه أو ابنه من الرضاع
“Dan perkataannya ‘dari tulang sulbimu’ mengeluarkan (dari hukum haram) istri dari anak yang diangkatnya atau anak susuannya.”
Berlaku hingga jalur ke bawah: Kemahraman dengan menantu perempuan berlaku hingga jalur ke bawah, mencakup:
- Istri dari anak laki-laki.
- Istri dari cucu laki-laki.
- Dan seterusnya hingga jalur ke bawah.
Wanita-Wanita yang Tidak Haram Dinikahi
Berdasarkan seluruh keterangan di atas, berikut ini adalah wanita-wanita yang tidak haram dinikahi:
- Istri dari anak laki-laki tiri.
- Istri dari ayah tiri.
- Anak perempuan dari ayah tiri.
- Ibu dari ayah tiri.
- Cucu perempuan tiri dari menantu laki-laki (anak bawaan menantu laki-laki dari istri lain/sebelumnya).
- Ibu dari menantu laki-laki (bisan perempuan).
- Ibu dari menantu perempuan (bisan perempuan).
- Anak perempuan dari bisan perempuan (saudari kandung/tiri dari menantu perempuan).
Artikel Terkait
Fikih
Wanita-Wanita Yang Haram Dinikahi Selamanya Faktor Nasab
Pendahuluan Terdapat tiga faktor yang menyebabkan seorang wanita haram dinikahi selamanya (tahrim zati), yaitu faktor kekerabatan (nasab), faktor…
Mengenal Enam Golongan Mustahik Zakat Dan Ketentuan Fiqihnya
Pendahuluan Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang penyalurannya telah ditentukan secara rinci oleh syariat, baik dari sisi…
Tinggalkan Balasan