Hukum Pelaksanaan Shalat Tamu di Rumah Orang Lain

Pada kesempatan ini, kami akan membagikan materi kajian rutin Shahih Bukhari yang dilaksanakan di Masjid Besar Ubudiyah Punteuet.

Kajian kali ini telah sampai pada judul bab berikut:

باب إذا دخل بيتا يصلي حيث شاء أو حيث أمر ولا يتجسس

Judul bab tersebut dapat diartikan: apabila seseorang memasuki rumah orang lain, apakah pelaksanaan shalat boleh dilakukan di lokasi mana saja yang dikehendaki, ataukah harus dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan oleh pemilik rumah? Serta, larangan melakukan tajassus (mencari-cari aib orang lain).

Judul Bab: Pernyataan atau Pertanyaan?

Berdasarkan judul tersebut, seolah-olah Imam Bukhari hendak menyatakan bahwa lokasi pelaksanaan shalat saat bertamu masih menjadi persoalan yang belum terjawab secara pasti. Persoalan tersebut kemudian dijawab oleh Imam Bukhari melalui sebuah hadits yang beliau cantumkan pada nomor hadits 424.

Namun demikian, terdapat pula ulama yang berpendapat bahwa judul bab di atas sesungguhnya bermakna pertanyaan, bukan pernyataan. Terdapat huruf pertanyaan yang tersirat di dalam redaksi judul bab tersebut.

Dengan demikian, terjemahan judul bab yang lebih tepat menurut pendapat ini adalah: apabila seseorang telah memasuki rumah orang lain, apakah izin pelaksanaan shalat itu bergantung pada izin khusus dari pemilik rumah, ataukah sudah cukup dengan izin secara umum yang diberikan pada saat memasuki rumah?

Jika izin pelaksanaan shalat bergantung pada pemilik rumah, maka tamu tidak diperkenankan melaksanakan shalat di tempat yang dikehendakinya sendiri; ia harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pemilik rumah. Sebaliknya, jika izin pelaksanaan shalat sudah tercakup dalam izin umum ketika memasuki rumah, maka tamu diperbolehkan melaksanakan shalat di mana saja yang dikehendakinya tanpa perlu menunggu izin tersendiri dari pemilik rumah.

Larangan Mencari-Cari Aib (Tajassus)

Tajassus adalah tindakan memata-matai untuk mencari aib, keburukan, atau rahasia orang lain.

Sebagian ulama meriwayatkan bahwa redaksi judul bab tersebut bukanlah tajassus (menggunakan huruf jim), melainkan tahassus (menggunakan huruf ha), yang bermakna mencari tahu informasi atau mendengarkan percakapan orang lain secara diam-diam.

Melalui judul bab ini, dapat dipahami bahwa perbuatan tajassus maupun tahassus di dalam rumah orang lain merupakan hal yang terlarang.

Matan Hadits

Dalam judul bab ini, Imam Bukhari mencantumkan satu riwayat hadits yang bersumber dari Mahmud bin Rabi’:

أن النبي صلى الله عليه وسلم أتاه في منزله فقال أين تحب أن أصلي لك من بيتك قال فأشرت له إلى مكان فكبر النبي صلى الله عليه وسلم وصففنا خلفه فصلى ركعتين

Artinya: Bahwasanya Nabi ﷺ mendatangi Itban bin Malik di rumahnya. Kemudian Rasulullah ﷺ bertanya, “Di lokasi mana di rumahmu yang engkau kehendaki agar aku melaksanakan shalat?” Itban bin Malik lalu menunjuk ke suatu tempat di dalam rumah. Rasulullah ﷺ pun bertakbir untuk melaksanakan shalat, dan kami mengatur shaf di belakang beliau. Rasulullah ﷺ kemudian melaksanakan shalat sebanyak dua rakaat.

Pemahaman Al-Muhallab

Menurut Al-Muhallab (ulama mazhab Maliki, wafat 435 H), matan hadits tersebut memberikan pemahaman bahwa hukum kebolehan tamu melaksanakan shalat di rumah orang lain secara bebas di mana saja telah dicabut.

Hukum baru yang berlaku, menurutnya, adalah kewajiban meminta izin lokasi terlebih dahulu kepada pemilik rumah sebelum melaksanakan shalat. Alasannya, Rasulullah ﷺ terlebih dahulu meminta izin lokasi kepada pemilik rumah, yaitu Itban bin Malik, sebelum melaksanakan shalat.

Permintaan izin tersebut terekam dalam redaksi:

أين تحب أن أصلي لك من بيتك

Artinya: “Di mana lokasi dalam rumahmu yang engkau sukai agar aku melaksanakan shalat?”

Pemahaman Al-Maziri

Menurut Al-Maziri (ulama mazhab Maliki, wafat 536 H), makna kalimat dalam judul bab, “di lokasi mana saja yang ia kehendaki,” merujuk pada lokasi yang telah diizinkan oleh pemilik rumah.

Berdasarkan pemahaman Al-Maziri ini, maka:

  • Tamu diperbolehkan melaksanakan shalat di sudut mana saja yang dikehendakinya, selama masih berada dalam lokasi yang telah diberikan izin kepadanya.
  • Apabila terdapat perintah dari tuan rumah untuk melaksanakan shalat di sudut tertentu, maka pelaksanaan shalat wajib mengikuti perintah tersebut.

Keterangan Al-Maziri ini seolah-olah hendak menegaskan bahwa tidak terjadi penghapusan hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Muhallab.

Pemahaman Ibnu Al-Munayyir

Menurut Ibnu Al-Munayyir (ulama mazhab Maliki, wafat 683 H), terdapat ruang diskusi yang terkandung dalam judul bab yang disusun oleh Imam Bukhari tersebut.

Ruang diskusi itu berkaitan dengan dua hal:

  1. Kebolehan tamu melaksanakan shalat di lokasi mana saja dalam rumah. Alasannya, izin memasuki rumah bersifat umum mencakup berbagai sudut yang ada dalam ruang tamu. Oleh karena itu, duduk atau shalatnya tamu sudah mencukupi dari izin umum tersebut, tanpa perlu meminta izin tambahan.
  2. Pelaksanaan shalat oleh tamu di dalam rumah membutuhkan izin khusus. Alasannya, Rasulullah ﷺ terlebih dahulu meminta izin sebelum melaksanakan shalat di rumah Itban bin Malik.

Dari kedua pandangan tersebut, Ibnu Al-Munayyir menjelaskan bahwa pendapat pertama lebih zahir (lebih kuat secara lahiriah). Adapun permintaan izin Rasulullah ﷺ untuk melaksanakan shalat disebabkan oleh keinginan tuan rumah untuk menjadikan sudut tertentu sebagai musala. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ bertanya dan meminta kejelasan mengenai sudut mana yang diinginkan oleh tuan rumah sebagai tempat pelaksanaan shalat.

Dengan demikian, tamu yang hendak melaksanakan shalat untuk dirinya sendiri sudah cukup dengan izin umum ketika memasuki rumah.

Pemahaman Ibnu Hajar

Secara garis besar, Ibnu Hajar sependapat dengan penjelasan yang disampaikan oleh Ibnu Al-Munayyir. Hanya saja, Ibnu Hajar menambahkan bahwa apabila pemilik rumah mengkhususkan sudut tertentu untuk pelaksanaan shalat, maka keumuman izin sebelumnya menjadi tidak berlaku lagi, dan yang berlaku adalah izin khusus tersebut.

Redaksi Hadits Secara Lengkap

Hadits nomor 424 di atas hanyalah ringkasan dari keseluruhan riwayat hadits yang disampaikan oleh Itban bin Malik, dan hanya memuat beberapa poin saja. Berikut ini adalah kisah Itban bin Malik secara lengkap.

أن عتبان بن مالك وهو من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم ممن شهد بدرا من الأنصار

Artinya: Bahwa sesungguhnya Itban bin Malik adalah seorang sahabat Rasulullah ﷺ dari kalangan Anshar yang termasuk salah satu pasukan yang ikut serta dalam Perang Badar.

أنه أتى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله قد أنكرت بصري وأنا أصلي لقومي فإذا كانت الأمطار سال الوادي الذي بيني وبينهم لم أستطع أن آتي مسجدهم فأصلي بهم ووددت يا رسول الله أنك تأتيني فتصلي في بيتي فأتخذه مصلى

Artinya: Itban bin Malik mendatangi Rasulullah ﷺ dan berkata, “Wahai Rasulullah, penglihatan mataku sudah berkurang, sedangkan aku menjadi imam shalat bagi kaumku. Apabila turun hujan, lembah yang berada di antara tempatku dan tempat mereka akan dipenuhi banjir, sehingga aku tidak mampu mendatangi masjid mereka untuk mengimami shalat. Aku berharap, wahai Rasulullah, agar engkau berkenan mendatangi rumahku dan melaksanakan shalat di sana, sehingga aku dapat menjadikan lokasi tersebut sebagai musala.”

قال فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم سأفعل إن شاء الله

Artinya: Rasulullah ﷺ menjawab, “Insya Allah, akan aku lakukan.”

قال عتبان فغدا رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبو بكر حين ارتفع النهار فاستأذن رسول الله صلى الله عليه وسلم فأذنت له فلم يجلس حتى دخل البيت

Artinya: Itban bin Malik menceritakan bahwa keesokan harinya, Rasulullah ﷺ bersama Abu Bakar mendatangi rumahnya pada saat matahari telah meninggi. Rasulullah ﷺ kemudian meminta izin untuk masuk, dan aku pun mengizinkannya. Rasulullah ﷺ tidak duduk terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam rumah.

ثم قال أين تحب أن أصلي من بيتك قال فأشرت له إلى ناحية من البيت فقام رسول الله صلى الله عليه وسلم فكبر فقمنا فصفنا فصلى ركعتين ثم سلم

Artinya: Rasulullah ﷺ bertanya, “Sudut mana di rumahmu yang engkau sukai agar aku melaksanakan shalat di sana?” Itban bin Malik lalu menunjuk ke suatu sudut dalam rumah. Rasulullah ﷺ kemudian berdiri di sudut tersebut dan bertakbir. Kami pun turut berdiri dan merapatkan shaf. Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat sebanyak dua rakaat, kemudian mengucapkan salam.

قال وحبسناه على خزيرة صنعناها له قال فآب في البيت رجال من أهل الدار ذوو عدد فاجتمعوا

Artinya: Kami kemudian menahan Rasulullah ﷺ agar tidak segera kembali, sebelum mencicipi hidangan khazirah (daging yang dimasak dengan kuah) yang telah kami siapkan khusus untuk beliau. Setelah itu, berdatanganlah ke rumah Itban bin Malik banyak lelaki dari perkampungan tersebut hingga mereka berkumpul.

فقال قائل منهم أين مالك بن الدخيشن أو ابن الدخشن فقال بعضهم ذلك منافق لا يحب الله ورسوله

Artinya: Di antara mereka ada yang bertanya, “Di manakah Malik Ad-Dukhaisyin?” Sebagian dari mereka menjawab, “Ia adalah orang munafik yang tidak mencintai Allah dan Rasul-Nya.”

فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا تقل ذلك ألا تراه قد قال لا إله إلا الله يريد بذلك وجه الله قال الله ورسوله أعلم قال فإنا نرى وجهه ونصيحته إلى المنافقين قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فإن الله قد حرم على النار من قال لا إله إلا الله يبتغي بذلك وجه الله

Artinya: Rasulullah ﷺ pun bersabda, “Janganlah engkau ucapkan demikian. Bukankah engkau melihat bahwa ia telah mengucapkan lā ilāha illallāh dengan tujuan mengharapkan ridha Allah?” Itban bin Malik menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Sesungguhnya kami melihat bahwa arah dan nasihatnya lebih condong kepada orang-orang munafik.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan neraka bagi orang yang mengucapkan lā ilāha illallāh dengan mengharapkan ridha Allah.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *