Telaah Hadis Shahih Bukhari Tentang Shalat Dua Rakaat Thawaf

I. Pendahuluan

Kajian Shahih al-Bukhari kali ini telah sampai pada Kitab al-Shalat, Bab ke-30, yang berjudul “Bab tentang Firman Allah Ta’ala: ‘Jadikanlah Maqam Ibrahim sebagai Musalla’.”

Ayat yang dimaksud merupakan penggalan dari QS. al-Baqarah [2]: 125, dengan redaksi sebagai berikut:

وَٱتَّخِذُوا۟ مِن مَّقَامِ إِبۡرَٰهِـۧمَ مُصَلًّى

Dalam bab ini, Imam al-Bukhari mencantumkan empat hadis, dengan jalur periwayatan sebagai berikut:

  1. Hadis No. 395: Amru bin Dinar (tabi’in) — Ibnu Umar (sahabat) — Nabi SAW.
  2. Hadis No. 396: Amru bin Dinar (tabi’in) — Jabir bin Abdullah (sahabat).
  3. Hadis No. 397: Mujahid (tabi’in) — Ibnu Umar (sahabat) — Nabi SAW.
  4. Hadis No. 398: ‘Atha (tabi’in) — Ibnu Abbas (sahabat) — Nabi SAW.

Kajian ini difokuskan pada hadis No. 395 dan 396.

II. Redaksi dan Terjemahan Hadis

A. Hadis No. 395 (Riwayat Ibnu Umar)

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ سَأَلْنَا ابْنَ عُمَرَ عَنْ رَجُلٍ طَافَ بِالْبَيْتِ الْعُمْرَةَ وَلَمْ يَطُفْ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ أَيَأْتِي امْرَأَتَهُ فَقَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَطَافَ بِالْبَيْتِ سَبْعًا وَصَلَّى خَلْفَ الْمَقَامِ رَكْعَتَيْنِ وَطَافَ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Terjemahan: Amru bin Dinar menuturkan bahwa ia dan para sahabatnya pernah bertanya kepada Ibnu Umar perihal seorang laki-laki yang telah selesai melaksanakan thawaf umrah, namun belum melaksanakan sa’i antara Safa dan Marwah—apakah ia sudah diperbolehkan menggauli istrinya? Ibnu Umar menjawab dengan menyebutkan perbuatan Nabi SAW: beliau tiba (di Makkah), lalu melaksanakan thawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran, kemudian menunaikan shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, dan selanjutnya melaksanakan sa’i antara Safa dan Marwah. Ibnu Umar kemudian mengutip firman Allah: ‘Dan sungguh, pada diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagimu.’

B. Hadis No. 396 (Riwayat Jabir bin Abdullah)

وَسَأَلْنَا جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ لَا يَقْرَبَنَّهَا حَتَّى يَطُوفَ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ

Terjemahan: Kami juga menanyakan hal yang sama kepada Jabir bin Abdullah, dan beliau menjawab dengan tegas: ‘Ia tidak boleh mendekati istrinya sebelum melaksanakan sa’i antara Safa dan Marwah.’

III. Perbedaan Qiraat pada QS. al-Baqarah [2]: 125 dan Implikasinya

Terdapat dua varian bacaan (qiraat) pada lafaz وَاتَّخِذُوا dalam ayat 125 surat al-Baqarah, yang masing-masing memiliki implikasi hukum yang berbeda:

  • Wattakhażū (dibaca dengan fathah pada huruf kha): Bacaan ini memberikan makna informatif, yakni bahwa mereka menjadikan Maqam Ibrahim sebagai musalla. Berdasarkan qiraat ini, sebagian ulama berpendapat bahwa shalat di Maqam Ibrahim hukumnya tidak wajib.
  • Wattakhiżū (dibaca dengan kasrah pada huruf kha): Bacaan ini memberikan makna imperatif (perintah), yaitu perintah untuk menjadikan Maqam Ibrahim sebagai musalla. Perintah dalam kaidah ushul fikih pada dasarnya menunjukkan kewajiban (wujub). Oleh karena itu, sebagian ulama menyimpulkan bahwa shalat di belakang Maqam Ibrahim hukumnya wajib.

IV. Ikhtilaf Ulama dalam Pemaknaan Istilah

A. Makna ‘Maqam Ibrahim’

Para ulama berbeda pendapat dalam memaknai istilah ‘Maqam Ibrahim’. Terdapat dua pendapat utama:

  • Maqam Ibrahim adalah batu berbekas telapak kaki Nabi Ibrahim AS. Pendapat ini merupakan pendapat yang paling kuat (rajih).
  • Maqam Ibrahim mencakup seluruh kawasan tanah haram. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Mujahid (tabi’in).

B. Makna ‘Musalla’

Demikian pula, para ulama berbeda pendapat mengenai makna ‘musala’:

  • Musalla berarti kiblat. Pendapat ini dikemukakan oleh Hasan al-Bashri (tabi’in).
  • Musalla berarti tempat berdoa. Pendapat ini dikemukakan oleh Mujahid (tabi’in).

Catatan penting: kata ‘musalla’ tidak dapat diterjemahkan begitu saja sebagai ‘tempat shalat’, karena Maqam Ibrahim sendiri tidak dijadikan lokasi pelaksanaan shalat. Shalat yang dimaksud hanya dilaksanakan di sekitar sisinya.

V. Posisi Maqam Ibrahim dalam Lintas Sejarah

Imam al-Azraqī dalam kitab Akhbār Makkah menerangkan bahwa pada masa Rasulullah SAW, Abu Bakar, dan Umar bin Khattab, Maqam Ibrahim berada di lokasi yang sama dengan posisinya sekarang.

Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, terjadi banjir besar yang menyebabkan Maqam Ibrahim terseret arus hingga ditemukan di kawasan Makkah bagian bawah. Batu tersebut kemudian diambil kembali dan diikatkan pada penutup Ka’bah. Selanjutnya, Umar bin Khattab memindahkannya kembali ke posisi semula dan membangun struktur pelindung di sekelilingnya sehingga tetap kokoh hingga saat ini.

VI. Identifikasi Shalat yang Diperintahkan dalam QS. al-Baqarah [2]: 125

Berdasarkan salah satu qiraat yang menggunakan kasrah (yang bermakna perintah), pelaksanaan shalat di belakang Maqam Ibrahim bersifat wajib. Maka pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: shalat apakah yang diperintahkan untuk dilaksanakan di sana?

Imam al-Bukhari menjawab pertanyaan ini secara implisit melalui konstruksi babnya. Dengan menuliskan judul bab yang mengacu pada QS. al-Baqarah [2]: 125, kemudian langsung diikuti oleh hadis No. 395 dari Ibnu Umar yang memuat penggalan matan:

وَصَلَّى خَلْفَ الْمَقَامِ رَكْعَتَيْنِ

seolah Imam al-Bukhari hendak menegaskan bahwa shalat yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah shalat dua rakaat setelah thawaf.

VII. Hukum Pelaksanaan Shalat Sunah Thawaf di Belakang Maqam Ibrahim

Para ulama berbeda pendapat mengenai wajib atau tidaknya shalat sunah thawaf dilaksanakan tepat di belakang Maqam Ibrahim:

  1. Wajib dilaksanakan di belakang Maqam Ibrahim. Pendapat ini dipegang oleh al-Tsauri dan ulama yang sependapat dengannya.
  2. Tidak wajib dilaksanakan di belakang Maqam Ibrahim; hukumnya sunah dan boleh dilaksanakan di tempat lain. Imam al-Bukhari termasuk ulama yang berpegang pada pendapat ini.

A. Dalil Ketidakwajiban (Golongan Kedua)

Imam al-Bukhari menguatkan pendapat ini dengan menghadirkan hadis No. 397, dari Mujahid—dari Ibnu Umar, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat dua rakaat di dalam Ka’bah. Argumennya adalah: apabila shalat dua rakaat thawaf wajib dilaksanakan tepat di belakang Maqam Ibrahim, maka shalat yang dilakukan Nabi di dalam Ka’bah otomatis tidak sah, karena lokasi tersebut telah melampaui posisi Maqam Ibrahim.

B. Dalil Kesunahan (Golongan Kedua)

Ulama yang berpendapat sunah berdalil dengan hadis No. 395 dari Ibnu Umar, khususnya pada penggalan:

فَطَافَ بِالْبَيْتِ سَبْعًا وَصَلَّى خَلْفَ الْمَقَامِ رَكْعَتَيْنِ

Artinya: ‘Rasulullah melaksanakan thawaf mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, kemudian menunaikan shalat dua rakaat di belakang Maqam (Ibrahim).’

C. Dalil Kebolehan Melaksanakannya di Tempat Lain

Selain salatnya Nabi di dalam Ka’bah, para ulama juga berdalil dengan riwayat yang menyebutkan bahwa Umar bin Khattab pernah melaksanakan shalat sunah thawaf di Dzi Thuwa. Riwayat tersebut berbunyi:

أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ طَافَ بَعْدَ الصُّبْحِ، وَلَمْ يَرَ أَنَّ الشَّمْسَ قَدْ طَلَعَتْ فَرَكِبَ، فَلَمَّا أَتَى ذَا طُوًى أَنَاخَ رَاحِلَتَهُ وَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ

Artinya: ‘Sesungguhnya Umar bin Khattab melaksanakan thawaf setelah shalat Subuh. Ia tidak menyadari bahwa matahari telah terbit, lalu bergegas menaiki kendaraannya. Setibanya di kawasan Dzi Thuwa, ia menghentikan tunggangannya dan menunaikan shalat dua rakaat.’ Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwattha’ dengan status shahih.

Dalil lain yang turut dikemukakan adalah riwayat yang menyatakan bahwa Ibnu Umar juga pernah melaksanakan shalat dua rakaat di dalam Ka’bah:

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فِي الْبَيْتِ

Artinya: ‘Ibnu Umar biasa melaksanakan thawaf dan menunaikan shalat dua rakaat di dalam Ka’bah.’

Perbuatan Ibnu Umar ini merupakan bentuk peneladanan terhadap Rasulullah SAW, dan Ibnu Umar sendiri adalah perawi hadis tentang shalatnya Nabi di dalam Ka’bah (hadis No. 397).

Meskipun para ulama sepakat tentang kebolehan shalat sunah thawaf di luar lokasi Maqam Ibrahim, Imam Malik memiliki pandangan tersendiri: beliau menghukumi makruh shalat di dalam Hijr Ismail, karena Hijr Ismail termasuk bagian dari Ka’bah.

VIII. Hukum Hubungan Suami Istri setelah Thawaf Umrah dan sebelum Sa’i

Dalam hadis No. 395, Amru bin Dinar menceritakan pertanyaan yang diajukan kepada Ibnu Umar: apakah seorang laki-laki yang telah selesai thawaf umrah—tetapi belum melaksanakan sa’i—sudah diperbolehkan menggauli istrinya?

Perlu dipahami bahwa pertanyaan tersebut bukan semata-mata menyangkut hubungan suami istri, melainkan mencakup seluruh larangan-larangan dalam keadaan ihram. Hubungan suami istri hanya dijadikan contoh karena ia merupakan larangan ihram yang paling besar.

A. Jawaban Ibnu Umar

Ibnu Umar menjawab secara implisit dengan mengingatkan pentingnya meneladani tata cara ibadah Rasulullah SAW secara menyeluruh. Kewajiban mengikuti manasik Nabi ini diperkuat oleh sabda beliau:

خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

Artinya: ‘Ambillah dariku (tata cara) manasik kalian.’ Adapun tata cara umrah yang dilakukan oleh Nabi SAW adalah: thawaf, shalat dua rakaat, kemudian sa’i. Jawaban Ibnu Umar ini secara tersirat menegaskan bahwa sa’i harus tetap dilaksanakan sebelum seseorang dinyatakan bertahalul.

B. Jawaban Jabir bin Abdullah

Berbeda dengan Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah memberikan jawaban yang lebih tegas dan eksplisit: seseorang tidak boleh mendekati istrinya sebelum melaksanakan sa’i antara Safa dan Marwah.

C. Pendapat Ibnu Abbas

Ibnu Abbas memiliki pandangan yang berbeda dari Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah, maupun jumhur ulama. Menurut Ibnu Abbas, seseorang yang melaksanakan umrah sudah boleh bertahalul segera setelah menyelesaikan thawaf, meskipun belum melaksanakan sa’i.

Pandangan ini terekam dalam Shahih Muslim, di mana Ibnu Abbas ditanya tentang persoalan tahalul setelah thawaf yang tampaknya telah menyebar dan membingungkan masyarakat. Ibnu Abbas menjawab:

سُنَّةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَإِنْ رَغِمْتُمْ

Artinya: ‘Itu adalah sunnah Nabi kalian, meskipun kalian tidak menyukainya.’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *