Aib Aib Pernikahan Penyebab Munculnya Hak Khiyar Untuk Fasakh

Dalam kajian fikih munakahat, terdapat sejumlah aib (cacat) yang dapat menjadi sebab munculnya hak khiyar, yaitu hak bagi salah satu pasangan suami istri untuk memilih antara melanjutkan pernikahan atau membatalkannya (fasakh). Artikel ini membahas secara sistematis jenis-jenis aib tersebut, waktu munculnya hak khiyar, kedudukan wali istri, perbedaan fasakh dengan talak, serta ketentuan pembuktian dan prosedur pengajuannya.

1. Klasifikasi Umum Aib dalam Pernikahan

Terdapat tiga aib yang dapat dialami baik oleh suami maupun istri, yaitu:

  1. Gila
  2. Kusta/lepra
  3. Supak

Apabila salah satu pasangan mengidap salah satu dari ketiga penyakit tersebut, maka pasangannya berhak menggunakan hak khiyar.

Selain ketiga aib di atas, terdapat pula aib yang khusus hanya dapat terjadi pada istri, yaitu:

  • Al-Rataq: kondisi di mana jalan lahir tertutup oleh tulang atau struktur yang keras.
  • Al-Qaran: adanya daging tumbuh di dalam jalan lahir yang menghalangi masuknya alat kelamin suami.

Jika istri mengidap salah satu dari dua aib tersebut, suami memiliki hak khiyar.

Sebaliknya, terdapat aib yang khusus hanya dapat terjadi pada suami, yaitu:

  • Al-Jabbu: kondisi di mana penis suami terpotong secara keseluruhan, atau tersisa sebagian namun tidak cukup untuk melakukan jimak.
  • Al-‘Unnah: impotensi, yaitu ketidakmampuan penis untuk ereksi secara total meskipun telah diobati, sehingga hubungan suami istri tidak dapat dilakukan sama sekali.

Jika suami mengidap salah satu dari dua aib tersebut, istri memiliki hak khiyar.

2. Waktu Munculnya Aib yang Menyebabkan Hak Khiyar

Hak khiyar bagi masing-masing suami dan istri tidak pengaruh dengan kapan aib itu muncul. Dengan demikian maka hak khiyar tetap berlaku dalam beberapa kondisi berikut ini:

  1. Aib sudah ada sebelum akad nikah dilaksanakan.
  2. Aib baru muncul setelah akad nikah, namun belum sempat terjadi hubungan intim.
  3. Aib muncul setelah akad nikah dan setelah terjadi hubungan intim.

3. Hak Khiyar bagi Wali Istri

Ketetapan hak khiyar juga berlaku bagi wali istri apabila suami memiliki aib berupa gila, kusta, atau lepra, dengan syarat aib-aib tersebut sudah ada sejak akad nikah dilaksanakan. Penetapan hak khiyar bagi wali istri ini disebabkan karena wali turut menanggung rasa malu atas aib yang ada pada suami.

Hak khiyar bagi wali istri tidak berlaku apabila aib yang diidap suami berupa impotensi, terpotongnya kelamin, atau ketiga aib di atas (gila, kusta, supak) yang baru muncul setelah akad nikah. Hal ini disebabkan karena wali istri tidak turut menanggung rasa malu atas aib-aib tersebut.

4. Perbedaan dan Persamaan antara Fasakh dan Talak

Terdapat empat hikmah penggunaan hak khiyar untuk membatalkan nikah, yang sekaligus menjadi pembeda antara fasakh dan talak:

  1. Kalkulasi jumlah: Fasakh tidak berkaitan dengan kalkulasi jumlah, sedangkan talak dapat mengurangi jumlah batasan maksimal. Contoh, jika telah dijatuhkan talak satu, maka sisa talak adalah dua; apabila telah mencapai jumlah tiga, maka tidak ada lagi hak untuk bersama pasangan tersebut. Sementara dalam konteks fasakh, apabila nikah pertama telah dibatalkan kemudian dilangsungkan kembali, jumlah fasakh tersebut tidak berkurang. Fasakh tetap dapat dilakukan berulang kali setelah pembaruan akad nikah.
  2. Kewajiban mahar sebelum hubungan intim: Apabila fasakh dilakukan sebelum hubungan intim, suami tidak memiliki kewajiban apa pun berkaitan dengan mahar. Sementara jika talak dijatuhkan sebelum hubungan intim, suami berkewajiban membayar mahar mitsil.
  3. Kewajiban mahar setelah hubungan intim: Apabila fasakh dilakukan setelah hubungan intim akibat ditemukannya aib, suami hanya berkewajiban menyerahkan mahar mitsil.
  4. Kewajiban nafkah: Apabila fasakh dilakukan karena aib yang sudah ada sejak akad, suami tidak memiliki kewajiban memberi nafkah, sekalipun istri dalam kondisi hamil. Adapun jika talak Bain dijatuhkan dalam kondisi istri hamil, suami tetap berkewajiban memberikan nafkah.

Adapun persamaan hukum antara fasakh dan talak adalah bahwa suami tetap wajib menyediakan tempat tinggal apabila fasakh atau talak dijatuhkan setelah terjadi hubungan intim.

5. Aib-Aib pada Istri

Terdapat lima aib pada istri yang menyebabkan suami memiliki hak untuk melakukan fasakh.

5.1 Gila

Gila adalah penyakit yang menyebabkan hilangnya kesadaran dalam hati, namun kekuatan dan pergerakan anggota tubuh tetap ada. Imam Syafi’i memasukkan Al-Khabal (kondisi medis berupa kelemahan fungsi akal yang biasanya tidak disertai agresivitas fisik, seperti idiot) ke dalam kategori gila (junun). Mayoritas ulama juga berpendapat bahwa penyakit Al-Shar’ (ayan/epilepsi) merupakan bagian dari penyakit gila. Penyakit Al-Shar’ ini juga sering disebut sebagai Luhuq Al-Ukht, yaitu kondisi yang diyakini disebabkan oleh gangguan jin perempuan atau qarinah.

Gila berterusan maupun berwaktu. Kebolehan bagi suami untuk memfasakh istri yang mengalami gila berlaku secara umum, baik gila tersebut bersifat berterusan maupun berwaktu. Dalam konteks gila berwaktu, Imam Al-Mutawalli mengecualikan gila yang bersifat ringan dan hanya datang pada waktu-waktu tertentu.

Dapat atau tidak dapat diobati. Suami berhak memfasakh istrinya yang gila, baik gila tersebut sifatnya dapat disembuhkan maupun tidak. Dengan demikian, suami boleh memfasakh istri yang mengalami gila tanpa perlu terpenuhinya syarat istihkam (kondisi yang sudah menyebar, parah, dan sulit disembuhkan), berbeda dengan penyakit kusta dan supak yang menurut sebagian ulama disyaratkan harus mencapai istihkam terlebih dahulu.

Imam Al-Zarkasyi menjelaskan bahwa perbedaan antara penyakit gila dengan kusta/supak terletak pada kemungkinan gila berimplikasi pada tindak pidana, sebab istri yang mengalami gila berpotensi melakukan perbuatan jinayah seperti pembunuhan dan sejenisnya.

Pingsan (Al-Ighma’). Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pingsan, baik yang disebabkan oleh penyakit maupun sebab lain. Pendapat yang muktamad menyatakan bahwa pingsan tergolong sebagaimana penyakit lain pada umumnya dan tidak termasuk kategori gila, sekalipun pingsan tersebut berlangsung terus-menerus. Adapun Imam Al-Mutawalli berpendapat bahwa pingsan yang berkelanjutan termasuk dalam kategori gila. Pendapat Imam Al-Mutawalli ini didukung oleh Al-Khatib Al-Syarbini, yang menyatakan bahwa pingsan yang berkelanjutan termasuk dalam kategori junun (gila).

5.2 Kusta

Kusta adalah penyakit yang membuat anggota tubuh berubah menjadi merah, kemudian menghitam, lalu putus/robek, dan akhirnya rontok.

Suami memiliki hak khiyar apabila istri mengidap penyakit kusta. Menurut pendapat mu’tamad, hak ini berlaku secara langsung tanpa mensyaratkan istihkam, karena secara naluriah manusia langsung merasa jijik terhadap penyakit kusta sekalipun masih dalam tahap ringan.

Namun, Imam Al-Juwaini berpendapat berbeda, yaitu bahwa hak khiyar bagi suami belum berlaku pada tahap awal munculnya penyakit. Hak khiyar baru berlaku ketika kusta tersebut telah mulai memotong anggota tubuh. Meskipun demikian, Imam Al-Juwaini memberikan kelonggaran bahwa hak khiyar sudah dapat digunakan suami ketika anggota tubuh istri yang terkena kusta sudah terlihat menghitam.

Keputusan pakar medis. Berat atau ringannya penyakit kusta harus berpatokan pada keterangan ahli medis. Artinya, jika berpegang pada pendapat adanya persyaratan Istihkam maka hak khiyar baru dapat digunakan suami apabila telah ada keterangan medis yang menyatakan bahwa kusta yang dialami istri telah mencapai tahap istihkam.

Pengobatan tradisional (mujarabah). Terdapat cara pengobatan yang dikenal manjur untuk mengatasi penyakit kusta, yaitu dengan mengambil minyak biji anggur (duhn habb al-‘inab) dan empedu burung nasar/hering (mararat al-nasr) dalam takaran yang sama, kemudian mencampurkan keduanya, lalu mengoleskannya pada bagian yang sakit selama tiga hari.

Riwayat hadis tentang penularan. Terdapat dua hadis sahih dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim mengenai penyakit menular yang secara lahiriah tampak saling bertentangan.

Pertama, riwayat Abu Hurairah dalam Shahih Bukhari nomor 5707:

فر من المجذوم فرارك من الاسد

Artinya: “Larilah/hindarilah dari penyakit kusta sebagaimana engkau menghindar dari singa.” Riwayat ini menggambarkan bahwa menghindari penyakit kusta sangat dianjurkan karena penyakit tersebut merupakan penyakit menular.

Kedua, riwayat Abu Hurairah dalam Shahih Bukhari nomor 5717:

لا عدوى

Artinya: “Tidak ada penyakit yang menular (dengan sendirinya).” Riwayat ini menggambarkan bahwa tidak ada penyakit yang mampu menularkan diri kepada orang lain.

Agar tidak terjadi kontradiksi antara kedua riwayat tersebut, para ulama hadis menempuh metode al-jam’u atau al-tawfiq, yaitu menggabungkan kedua riwayat tersebut. Riwayat pertama ditujukan bagi orang yang keyakinannya masih kurang bahwa apa yang dialaminya merupakan ketentuan yang telah ditetapkan Allah. Kurangnya keyakinan ini tampak dari rasa takut bahwa penyakit tersebut akan menular kepadanya. Secara kebiasaan, seseorang yang diliputi ketakutan akan tertimpa sesuatu yang buruk biasanya justru mengalami apa yang dikhawatirkannya.

Adapun riwayat kedua yang menegaskan tidak adanya penyakit menular ditujukan bagi orang yang keyakinannya sudah kuat bahwa apa yang dialaminya telah ditetapkan oleh Allah, sehingga dirinya yakin bahwa penyakit tersebut tidak mampu menular dan tidak akan menimbulkan kemudaratan baginya.

Oleh karena itu, klaim ahli medis bahwa penyakit menular dapat menulari banyak orang dan hanya sedikit yang selamat, berlaku bagi orang yang hatinya masih diliputi kekhawatiran akan tertular. Namun, sebagian ulama lain memahami riwayat yang menyatakan tidak ada penyakit menular sebagai penegasan bahwa tidak ada penyakit yang mampu menular dengan sendirinya; penularan kepada orang lain tetap terjadi atas kuasa Allah. Pernyataan Rasulullah dalam riwayat “tidak ada penyakit menular” ditujukan untuk membantah keyakinan masyarakat jahiliah bahwa terdapat kekuatan yang mampu mendatangkan kemudaratan selain Allah Ta’ala.

5.3 Supak

Supak adalah penyakit dengan tanda berupa warna putih ekstrem pada kulit, yang menghilangkan karakteristik darah dan daging di bawahnya.

Menurut pendapat muktamad, suami memiliki hak khiyar apabila istri mengalami penyakit supak, sekalipun levelnya belum mencapai istihkam. Namun terdapat pula pendapat yang menyatakan bahwa hak khiyar baru dapat digunakan suami apabila penyakit tersebut telah mencapai tahap istihkam.

Berat atau ringannya penyakit yang dialami istri cukup ditetapkan berdasarkan pernyataan ahli medis.

Pengobatan mujarab untuk supak. Untuk mengatasi penyakit supak, terdapat pengobatan yang telah banyak terbukti manjur, yaitu menggunakan air mawar yang dioleskan pada bagian yang terkena selama tiga hari, dengan izin Allah penyakit tersebut akan hilang.

5.4 Panu (Al-Bahaq) — Bukan Termasuk Aib

Al-Bahaq (panu) adalah penyakit yang mengubah warna kulit tanpa menghilangkan darah di bawahnya. Penyebabnya adalah rusaknya Al-Mizaj (keseimbangan cairan tubuh) serta terjadinya kelainan pada tabiat tubuh. Oleh sebab itu, para ahli kedokteran menjelaskan bahwa siapa saja yang melakukan bekam kemudian mengonsumsi makanan yang asin-asin, lalu terkena penyakit panu atau kudis, hendaknya tidak menyalahkan siapa pun kecuali dirinya sendiri.

Al-Bahaq (panu) tidak menyebabkan suami memiliki hak khiyar.

5.5 Al-Rataq (Tersumbatnya Kelamin oleh Daging)

Al-Rataq adalah kondisi yang menyebabkan tersumbatnya kelamin wanita oleh daging. Suami memiliki hak khiyar untuk melakukan fasakh terhadap istri yang mengidap penyakit Al-Rataq, sekalipun suami sendiri memiliki penyakit impotensi atau kelamin terpotong. Hal ini sama kedudukannya dengan kasus istri yang memiliki suami pengidap impotensi atau kelamin terpotong: istri tetap memiliki hak khiyar untuk melakukan fasakh sekalipun dirinya juga memiliki penyakit tersumbatnya kelamin oleh daging atau tulang.

Operasi. Istri yang mengidap penyakit Al-Rataq tidak boleh dipaksa untuk menjalani operasi. Namun, apabila istri menjalani operasi atas kemauannya sendiri, atau dioperasi oleh orang lain dengan persetujuannya, maka hak khiyar suami untuk melakukan fasakh menjadi hilang, karena penghalang untuk melakukan hubungan intim telah tiada. Apabila istri berstatus sebagai budak, maka operasi baru boleh dilakukan atas izin tuannya.

Saluran keluarnya air seni. Terdapat pertanyaan yang sering diajukan, yaitu dari mana air seni keluar apabila seorang wanita mengalami penyakit tersumbatnya kelamin. Jawabannya adalah bahwa air seni keluar melalui lubang yang sangat kecil, seukuran saluran kemih (ihlil) pada laki-laki.

5.6 Al-Qaran (Tersumbat oleh Tulang)

Al-Qaran adalah kondisi berupa tertutupnya tempat jimak oleh tulang. Suami memiliki hak khiyar untuk melakukan fasakh terhadap istri yang mengidap penyakit ini.

5.7 Penyakit Lain pada Istri yang Tidak Menyebabkan Hak Khiyar

Selain kelima penyakit yang telah disebutkan di atas, suami tidak memiliki hak khiyar untuk melakukan pembatalan nikah terhadap istrinya. Berikut beberapa contoh penyakit yang diidap istri namun tidak menyebabkan hak khiyar:

  • Al-Bakhar (bau mulut menyengat)
  • Al-Shunan (bau ketiak)
  • Al-Nakhar (bau busuk dari hidung)
  • Al-Istihadhah (darah penyakit yang keluar terus-menerus)
  • Al-Quruh Al-Siyalah (luka yang terus mengeluarkan cairan/nanah)
  • Al-Mubarak (penyakit menular seksual seperti sifilis/raja singa)

6. Aib-Aib pada Suami

Terdapat lima aib yang jika salah satunya diidap oleh suami, maka istri memiliki hak khiyar untuk melakukan fasakh nikah.

6.1 Gila, Kusta, dan Supak

Ketiga aib ini juga dapat diidap oleh istri sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Oleh karena itu, jika salah satu pasangan mengidap salah satu dari tiga penyakit tersebut, pasangannya memiliki hak untuk melakukan fasakh nikah.

Kebolehan melakukan fasakh ini tetap berlaku sekalipun pihak yang melakukan fasakh juga mengidap penyakit yang sama. Sebagai contoh, istri tetap sah melakukan fasakh terhadap suami yang mengidap penyakit supak, meskipun istri sendiri juga mengidap penyakit yang sama. Bahkan, keabsahan fasakh tetap berlaku sekalipun pihak yang melakukan fasakh mengidap penyakit yang lebih berat dibandingkan pasangannya yang difasakh. Hal ini disebabkan karena naluri manusia merasa jijik terhadap penyakit orang lain, namun tidak merasa jijik terhadap penyakit yang diidap diri sendiri.

Pengecualian pada kasus gila. Jika suami dan istri sama-sama mengidap penyakit gila, keduanya tidak memiliki hak khiyar untuk melakukan fasakh, karena keduanya tidak termasuk dalam kategori ahl al-khiyar (pihak yang berhak menggunakan hak khiyar).

Dalam konteks ini muncul pertanyaan: bagaimana dapat digambarkan keabsahan nikah, sementara hak khiyar berlaku bagi istri akibat aib yang diidap suami, padahal aib tersebut telah ada sejak akad nikah dilaksanakan? Sebab salah satu syarat sah nikah adalah kesekufuan (kafa’ah) antara suami dan istri, sedangkan dalam kasus ini suami tidak sekufu dengan istri karena memiliki aib, meskipun istri sebenarnya juga memiliki aib yang sama.

Jawaban. Kasus seperti ini terjadi dalam konteks seorang wanita memberikan izin kepada walinya untuk menikahkannya dengan lelaki tertentu. Izin tersebut diberikan atas dasar dugaan bahwa lelaki tersebut terbebas dari penyakit, karena hukum dasarnya memang manusia terbebas dari penyakit. Apabila pada kenyataannya suami memiliki penyakit, maka berlakulah hak khiyar bagi istri. Adapun dalam kasus wanita yang dinikahkan secara paksa oleh wali mujbirnya, dan ternyata suami memiliki penyakit, maka pernikahan tersebut otomatis batal (tidak sah sejak awal akad) dan tidak perlu ditetapkan hak khiyar.

6.2 Terpotong Zakar (Al-Jubbu)

Secara bahasa, Al-Jubb bermakna terpotong, mencakup segala sesuatu yang terpotong, baik zakar maupun anggota tubuh lainnya. Dalam penggunaannya, istilah Al-Jubb kemudian digunakan secara khusus untuk terpotongnya zakar.

Secara istilah, Al-Jubb adalah kondisi terpotongnya zakar suami, baik secara keseluruhan maupun sebagian, dengan sisa yang tidak mencapai ukuran hasyafah. Adapun jika sisa zakar minimal seukuran hasyafah, maka istri tidak memiliki hak khiyar untuk melakukan fasakh.

Istri memiliki hak khiyar apabila suami mengalami aib terpotong zakar, sekalipun aib tersebut terjadi karena dipotong oleh istri sendiri, sebagaimana ditarjih oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah. Hak khiyar bagi istri ini tetap berlaku sekalipun peristiwa terpotongnya zakar suami terjadi setelah hubungan intim. Hal ini berbeda dengan kasus impotensi, di mana istri hanya memiliki hak khiyar apabila aib tersebut ditemukan sebelum terjadi hubungan intim.

Kebiri (Al-Khisa’). Menurut pendapat yang lebih kuat (asah), kebiri tidak termasuk dalam kategori Al-Jubb. Oleh karena itu, istri tidak memiliki hak khiyar apabila suami memiliki aib berupa kebiri. Alasannya, lelaki yang telah dikebiri tetap mampu melakukan hubungan intim. Ibnu Al-Mulaqqin dalam kitab Syarah Al-Hawi menjelaskan bahwa lelaki yang telah dikebiri justru memiliki kemampuan berhubungan intim yang melebihi lelaki pada umumnya, sebab tidak mengeluarkan air mani sehingga tidak merasakan kelesuan.

Perselisihan tentang ukuran sisa zakar. Apabila terjadi perselisihan mengenai ukuran zakar yang tersisa, di mana istri menyatakan ukurannya tidak sebesar hasyafah sehingga tidak layak digunakan untuk hubungan intim, sedangkan suami menyatakan ukurannya masih seperti hasyafah dan masih layak digunakan, maka menurut pendapat asah, klaim suami yang dibenarkan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa hukum dasar pernikahan adalah keberlangsungannya, sebagaimana kaidah:

الاصل دوام النكاح

Artinya: “Hukum dasar adalah nikah itu berkelanjutan.”

6.3 Impotensi (Al-‘Unnah)

Aib terakhir pada suami adalah impotensi (Al-‘Unnah). Kata Al-‘Unnah berasal dari kata ‘inan al-dabbah (tali kekang hewan tunggangan). Penamaan ini didasarkan pada kemiripan makna, yaitu bahwa impotensi menahan seorang lelaki dari berhubungan intim dengan istrinya, sebagaimana tali kekang menahan hewan tunggangan agar tidak berjalan.

Secara istilah, Al-‘Unnah adalah penyakit yang menyebabkan seorang lelaki tidak mampu melakukan hubungan intim pada kubul (kemaluan depan wanita) karena kehilangan kemampuan ereksi, baik disebabkan oleh kelemahan psikis maupun fisik pada alat vitalnya (sebagian ulama bahkan menyatakan bahwa sumber impotensi dapat berasal dari otak). Berdasarkan definisi ini, apabila suami hanya mampu melakukan hubungan intim melalui dubur, istri tetap memiliki hak khiyar untuk melakukan fasakh.

Syarat mukallaf. Patokan impotensi ini hanya berlaku bagi lelaki yang telah mukallaf, yaitu telah balig dan berakal. Adapun suami yang masih anak-anak atau mengalami gangguan jiwa, klaim impotensi terhadap keduanya tidak dapat diterima. Kepastian terjadinya impotensi dapat ditetapkan melalui salah satu dari tiga cara berikut:

  1. Ikrar suami di hadapan qadhi;
  2. Kesaksian para saksi atas ikrar suami tersebut; atau
  3. Sumpah istri, setelah suami menolak untuk bersumpah (nukul).

Ikrar dari suami yang masih anak-anak atau mengalami gangguan jiwa dianggap tidak berlaku, sebagaimana halnya penolakan mereka untuk bersumpah. Pembuktian impotensi tidak dapat ditetapkan melalui kesaksian, karena para saksi tidak memiliki hak untuk melihat langsung kondisi zakar yang diduga mengalami impotensi. Para ulama juga menegaskan bahwa terkadang seorang lelaki mengalami impotensi terhadap istri tertentu, namun tidak terhadap istri yang lain.

Sebelum hubungan intim. Patokan impotensi yang menyebabkan istri memiliki hak khiyar hanya berlaku sebelum terjadinya hubungan intim. Apabila hubungan intim telah terjadi sekalipun hanya sekali, istri tidak lagi memiliki hak khiyar, karena tujuan pernikahan berupa persetubuhan telah tercapai, dan masih terdapat harapan suami dapat kembali sembuh dari impotensi serta pulihnya hasrat untuk bersenang-senang. Imam An-Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah menjelaskan bahwa menurut pendapat asah, apabila impotensi terjadi sebelum hubungan intim, istri memiliki hak khiyar untuk melakukan fasakh, karena harapan untuk dapat berhubungan intim dan bersenang-senang telah putus sama sekali.

Masa tangguh selama setahun. Seorang qadhi wajib memberikan masa penangguhan atas klaim impotensi selama satu tahun sebelum menjatuhkan vonis. Penangguhan semacam ini pernah dilakukan oleh Umar bin Khattab, dan kemudian diikuti oleh para ulama setelahnya. Alasan penangguhan ini adalah karena impotensi dapat disebabkan oleh beberapa faktor musiman, yaitu:

  • Musim panas — ada kemungkinan impotensi hilang pada musim dingin;
  • Cuaca dingin — ada kemungkinan impotensi hilang pada musim panas;
  • Musim kering — ada kemungkinan impotensi hilang pada musim semi;
  • Faktor kelembapan — ada kemungkinan impotensi hilang pada musim gugur.

Dengan demikian, apabila suami masih tetap tidak mampu melakukan hubungan intim setelah setahun, dapat dipastikan bahwa impotensi tersebut bukan disebabkan oleh faktor cuaca, melainkan faktor bawaan. Pemberlakuan masa tangguh selama setahun ini berlaku secara umum, baik suami berstatus merdeka maupun budak, dan baik suami berstatus muslim maupun non-muslim (dalam hal pasangan non-muslim mengajukan gugatan di wilayah hukum Islam).

Pembuktian dan sumpah. Apabila suami mengklaim telah melakukan hubungan suami istri, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Jika istri berstatus janda, atau Ghaura’ (wanita perawan yang selaput daranya terlalu dalam sehingga sulit pecah), dan membantah klaim suami, maka klaim suami yang harus diterima disertai sumpah, dan suami tidak dituntut lagi untuk membuktikannya dengan melakukan hubungan intim. Apabila suami menolak bersumpah, istri diberi kesempatan untuk bersumpah yang disebut sumpah radd (sumpah yang dikembalikan kepada pihak istri), sebagaimana berlaku dalam kasus peradilan lainnya.
  • Jika istri berstatus Ghairu Ghaura’ (wanita yang memiliki selaput dara normal) dan membantah klaim suami yang menyatakan telah melakukan hubungan suami istri maka sang istri harus disumpah bahwa suaminya belum melakukan hubungan intim. Begitu juga, sang istri harus disumpah sebagai sumpah radd jika sang suami tidak mau bersumpah.

7. Prosedur Pengajuan Gugatan Fasakh

Menurut pendapat muktamad, sebagaimana difatwakan oleh Imam Al-Mawardi dan ulama lainnya, seluruh aib yang telah disebutkan di atas harus diajukan melalui gugatan kepada qadhi. Pasangan suami istri tidak diperkenankan langsung menjatuhkan fasakh hanya berdasarkan kesepakatan bersama, sebab perkara fasakh termasuk ruang ijtihad yang di dalamnya terdapat hal hal yang perlu diteliti.

Persis seperti kasus fasakh yang digugat karena ketidakmampuan suami memberikan mahar/nafakah, yang juga memerlukan putusan hakim.

Syarat lain yang berlaku pada seluruh aib di atas adalah bahwa gugatan harus diajukan dengan segera (faur), karena hak khiyar dalam konteks ini berkaitan dengan aib, sehingga harus disegerakan sebagaimana khiyar dalam jual beli yang juga berkaitan dengan aib/cacat.

Persyaratan segera ini tidak bertentangan dengan masa tangguh satu tahun dalam kasus impotensi, karena pembuktian impotensi memang baru dapat diketahui setelah masa satu tahun tersebut berlalu. Setelah masa tangguh satu tahun berlalu, istri mengajukan gugatan kepada hakim terkait impotensi suami, dan istri dapat segera melakukan fasakh setelah hakim menetapkan putusan, misalnya dengan ungkapan:

  • “Telah terbukti bagi saya impotensi terdakwa lelaki tersebut.”
  • “Telah ditetapkan keputusan fasakh nikah.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *