Pendahuluan
Kajian ini menelaah hadits nomor 405 dalam Shahih al-Bukhari, yakni hadits pertama dari tiga hadits yang terhimpun dalam Bab ke-33, yang bertajuk “Menggosok Ludah dengan Tangan dari Masjid”. Sebelum memasuki pembahasan syarahan, terlebih dahulu akan disajikan struktur sanad dan matan hadits secara lengkap.
I. Sanad Hadits
Rantai periwayatan hadits ini tersusun sebagai berikut:
- Qutaibah Bin Sa’id (Khurasan, Atba’ Tabi’ Tabi’in, W. 240 H)
- Ismail bin Ja’far (Madinah, Tabi’ Tabi’in, W. 180 H)
- Humaid bin Mihran -Humaid At Thawil- (Bashrah, Tabi’in, W. 143 H)
- Anas bin Malik (Madinah, Sahabat Anshar. W.93 H)
II. Matan dan Terjemahan Hadits
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى نُخَامَةً فِي الْقِبْلَةِ فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِ حَتَّى رُئِيَ فِي وَجْهِهِ فَقَامَ فَحَكَّهُ بِيَدِهِ فَقَالَ إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِي صَلَاتِهِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ أَوْ إِنَّ رَبَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ فَلَا يَبْزُقَنَّ أَحَدُكُمْ قِبَلَ قِبْلَتِهِ وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمَيْهِ ثُمَّ أَخَذَ طَرَفَ رِدَائِهِ فَبَصَقَ فِيهِ ثُمَّ رَدَّ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ فَقَالَ أَوْ يَفْعَلُ هَكَذَا
Terjemahan:
Nabi ﷺ melihat dahak (ingus) di arah kiblat, lalu hal itu sangat memberatkan beliau hingga terlihat pada wajahnya. Kemudian beliau berdiri dan menggosoknya dengan tangan, lalu bersabda: “Sesungguhnya salah seorang dari kalian jika berdiri dalam shalatnya, maka ia sedang bermunajat kepada Rabbnya — atau Rabbnya berada di antara dirinya dan arah kiblatnya. Maka janganlah salah seorang dari kalian meludah ke arah kiblatnya, tetapi ke arah kirinya atau di bawah kedua kakinya.” Kemudian beliau mengambil ujung selendangnya, meludah padanya, lalu melipat sebagiannya di atas sebagian lainnya, dan bersabda: “Atau hendaklah ia melakukan seperti ini.”
III. Syarahan Hadits
A. Persoalan Menggosok Ludah dengan Tangan
Salah satu titik perbincangan ulama dalam hadits ini adalah apakah Nabi ﷺ benar-benar menyentuh dahak tersebut secara langsung dengan tangan beliau atau tidak.
Menurut Ibnu Hajar al-‘Asqalani, kandungan lafaz dalam hadits ini bersifat umum (‘āmm). Tindakan “menggosok dengan tangan” dapat dimaknai sebagai sentuhan langsung dengan jari, maupun penanganan menggunakan alat perantara.
Di sisi lain, Imam Abu Bakar al-Isma’ili (wafat 371 H) — ulama ahli hadits dari Jurjan — menolak penafsiran literal. Menurutnya, lafaz “fahakkahu biyadihi” bermakna bahwa beliaulah yang secara langsung mengurus pembersihan itu, bukan berarti beliau menyentuh dahak dengan tangan secara harfiah. Ungkapan bil-yad dalam konteks ini dipahami secara majāzī (kiasan), yakni menunjukkan kemandirian dan kesungguhan tindakan beliau.
Untuk memperkuat argumennya, al-Isma’ili merujuk pada riwayat lain yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menggosok dahak tersebut menggunakan ‘urjūn (batang atau pelepah kurma kering), bukan dengan tangan. Hadits ‘urjūn ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dari jalur Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma.
أتانا رسول الله صلى الله عليه وسلم في مسجدنا هذا، وفي يده عرجون ابن طاب، فنظر فرأى في قبلة المسجد نخامة، فأقبل عليها فحتها بالعرجون
Artinya : Rasulullah ﷺ datang kepada kami di masjid kami ini, dan di tangan beliau terdapat ‘urjūn Ibni Thāb (pelepah kurma dari pohon jenis Ibn Thab). Beliau melihat dan mendapati nakhāmah di dinding kiblat masjid, maka beliau mendekatinya dan menggosoknya dengan ‘urjūn tersebut
Merespons hal ini, Ibnu Hajar membela posisi Imam al-Bukhari yang menerima makna literal, seraya menyatakan:
“Lafaz ‘biyadihi’ secara bahasa paling kuat menunjukkan sentuhan tangan langsung, dan itulah makna zahir dari hadits. Al-Bukhari berhak membangun bab berdasarkan makna zahir ini.”
Lebih lanjut, Ibnu Hajar mengajukan teori ta’addud al-wāqi’ — kemungkinan bahwa kedua peristiwa itu terjadi dalam dua kejadian yang berbeda:
- Pada satu kejadian: Nabi menggosok dengan tangan langsung.
- Pada kejadian lain: Nabi menggosok menggunakan ‘urjūn.
Dengan demikian, kedua riwayat tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi.
B. Makna Nakhāmah
Para ulama berbeda pendapat mengenai definisi kata nakhāmah. Sebagian berpendapat bahwa ia merujuk pada sesuatu yang keluar dari dada. Sebagian lain membedakan dua istilah:
- Al-nakhā’ah (berakhiran ‘ain) → berasal dari dada.
- Al-nakhāmah (berakhiran mim) → berasal dari kepala.
C. Ekspresi Kemarahan Nabi ﷺ
1. Riwayat Anas dalam Shahih al-Bukhari
حَتَّى رُئِيَ فِي وَجْهِهِ — “hingga terlihat pada wajahnya”
Lafaz ini bersifat umum dan ringkas (mujmal). Ibnu Hajar menafsirkannya sebagai atsar al-masyaqqah — bekas atau tanda ketidaknyamanan yang mendalam. Kata masyaqqah di sini bukan sekadar ketidaksukaan ringan, melainkan beban berat yang sungguh-sungguh memberati jiwa beliau.
Kata رُئِيَ (ru’iya) merupakan fi’il majhul (kata kerja pasif), yang menunjukkan bahwa perubahan pada wajah beliau begitu nyata sehingga orang-orang di sekitarnya dapat menyaksikannya tanpa perlu bertanya.
2. Riwayat Imam al-Nasa’i
فَغَضِبَ حَتَّى احْمَرَّ وَجْهُهُ — “Maka beliau marah hingga merah wajahnya”
Riwayat ini memberikan penafsiran yang lebih spesifik: yang tampak pada wajah beliau adalah kemarahan (ghadhab), dengan indikator wajah yang memerah (ihmirār al-wajh). Dengan demikian, riwayat al-Nasa’i berfungsi sebagai mubayyin (penjelas) bagi riwayat al-Bukhari dan Muslim yang masih mujmal.
3. Riwayat Ibnu Umar dalam Kitab al-Adab Imam al-Bukhari
فَتَغَيَّظَ عَلَى أَهْلِ الْمَسْجِدِ — “Maka beliau sangat murka terhadap penghuni masjid”
Lafaz تَغَيَّظَ (taghayyazha) memiliki intensitas yang lebih tinggi dari sekadar ghadhab biasa. Wazan tafa”ala dalam bahasa Arab menunjukkan kedalaman dan puncak suatu emosi. Al-Raghib al-Asfahani dalam al-Mufradat membedakan: ghadhab adalah marah, sedangkan ghayzh adalah puncak kemarahan yang tidak tertahankan di dalam dada.
Yang signifikan dalam riwayat ini adalah tambahan keterangan “terhadap penghuni masjid” (‘alā ahli al-masjid), yang menegaskan bahwa kemarahan Nabi bukan tanpa objek, melainkan tertuju kepada mereka yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
D. Makna Munājāh dalam Shalat
Munajat dari sisi hamba adalah hakikat nujwā yang sesungguhnya — bercakap, memohon, memuji, dan bermesraan dengan Allah dalam shalat. Ini merupakan pengalaman yang nyata, dirasakan, dan dialami langsung oleh hamba yang khusyuk.
Adapun munajat “dari sisi Allah” tidak dapat dimaknai serupa dengan sisi hamba, sebab Allah tidak berbisik kepada hamba sebagaimana hamba berbisik kepada-Nya. Oleh karena itu, Ibnu Hajar menerapkan kaidah lāzim al-ma’nā — mengambil konsekuensi logis dari munajat itu, yaitu bahwa Allah menghadapkan kepada hamba dengan rahmat dan keridhaan-Nya (iqbāluhu ‘alayhi bil-rahmati wal-ridhwān).
E. Makna “Rabbnya Berada di Antara Dia dan Kiblat”
Pendekatan al-Khaththabi
Imam al-Khaththabi (wafat 388 H) — ulama besar ahli bahasa dan hadits — memilih pendekatan ta’wil dengan taqdir al-mudhaf, yakni menambahkan kata yang tersimpan (mudhaf) untuk meluruskan makna. Maknanya: ketika seseorang shalat menghadap kiblat, arah kiblat adalah sarana (wasīlah) sedangkan Allah adalah tujuan akhir (ghāyah). Maka secara maknawi, Allah “berada di antara” hamba dan arah kiblatnya dalam pengertian keterhubungan niat dan tujuan, bukan keterhubungan fisik.
Kaidah Hadzf al-Mudhaf
Pendekatan ini menggunakan kaidah hadzf al-mudhaf yang lazim dalam bahasa Arab — di mana kata pertama dari susunan idhafah dibuang karena sudah dipahami dari konteks:
| Teks Arab | Terjemahan | |
|---|---|---|
| Lafaz zahir | إِنَّ رَبَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ | “Sesungguhnya Rabbnya berada di antara dia dan kiblat” |
| Taqdir (1) | إِنَّ عَظَمَةَ رَبِّهِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ | “Keagungan Rabbnya berada di antara dia dan kiblat” |
| Taqdir (2) | إِنَّ ثَوَابَ رَبِّهِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ | “Pahala dari Rabbnya berada di antara dia dan kiblat” |
Kedua taqdir ini sah secara bahasa dan selamat secara akidah — sebab yang “berada di antara” bukan Dzat Allah, melainkan keagungan, pengawasan, atau pahala-Nya.
F. Perbedaan Perawi tentang Lafaz “Atau”
Menurut mayoritas perawi, lafaz أو (au — “atau”) dalam matan hadits menunjukkan syak (keraguan perawi), bukan pilihan. Namun, Ibrahim bin Ahmad al-Mustamli (wafat 376 H) dan al-Hamawi (Muhammad bin Ahmad al-Hamawi) meriwayatkan menggunakan kata وَ (wa — “dan”), yang menunjukkan penggabungan (‘athf), bukan keraguan.
G. Hukum Meludah ke Arah Kiblat
Ibnu Hajar menyatakan bahwa ta’lil (alasan hukum) yang terkandung dalam hadits ini menunjukkan bahwa meludah ke arah kiblat adalah haram, tanpa membedakan apakah pelakunya berada di dalam masjid atau di luar masjid. Beliau secara khusus menegaskan bahwa larangan ini lebih kuat lagi saat seseorang berada dalam keadaan shalat.
Konsekuensinya, tidak berlaku di sini perbedaan pendapat ulama tentang apakah hukum meludah di masjid itu makruh tanzih atau makruh tahrim, karena dalam konteks ini langsung dihukumi haram.
Sejumlah riwayat memperkuat hukum ini:
1. Riwayat dari Shahih Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu:
مَنْ تَفَلَ تِجَاهَ الْقِبْلَةِ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَتَفْلُهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ
“Siapa yang meludah ke arah kiblat, maka pada hari kiamat ludahnya akan berada di antara kedua matanya.”
2. Riwayat Ibnu Khuzaimah dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
يُبْعَثُ صَاحِبُ النُّخَامَةِ فِي الْقِبْلَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهِيَ فِي وَجْهِهِ
“Orang yang meludah dahak ke arah kiblat akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan ludah itu ada di wajahnya.”
3. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban dari al-Sa’ib bin Khallad radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ رَجُلًا أَمَّ قَوْمًا فَبَصَقَ فِي الْقِبْلَةِ، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَا يُصَلِّي لَكُمْ. إِنَّكَ آذَيْتَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Seorang laki-laki menjadi imam, lalu ia meludah ke arah kiblat. Setelah selesai shalat, Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Jangan dia shalat (menjadi imam) bagi kalian. Sesungguhnya engkau telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya.'”
H. Cara Menangani Ludah Saat Shalat
Nabi ﷺ tidak hanya menjelaskan dengan kata-kata, tetapi langsung memperagakan cara yang benar (bayān bil-fi’l — penjelasan melalui perbuatan). Hikmah metode ini disebutkan secara eksplisit: “agar lebih berkesan di hati pendengar” (liyakūna awqa’a fī nafsi al-sāmi’) — penjelasan melalui tindakan nyata meninggalkan kesan yang lebih mendalam dibanding penjelasan verbal semata.
I. Apakah Lafaz “Atau” Menunjukkan Pilihan Bebas atau Penggolongan?
أَوْ يَفْعَلُ هَكَذَا — “atau ia lakukan begini”
Makna lahiriah (zahir) kata أو adalah pilihan bebas (takhyir) — seseorang boleh memilih salah satu dari dua cara. Namun, Ibnu Hajar menolak pembacaan ini sebagai satu-satunya makna.
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa empat bab setelah bab ini, Imam al-Bukhari sendiri memahami hadits ini dengan perspektif yang berbeda: cara yang kedua dipahami berlaku khusus ketika ludah keluar secara tiba-tiba (badara — mendadak tak tertahan).
Artinya, dua cara tersebut bukan pilihan bebas, melainkan berlaku untuk situasi yang berbeda:
| Situasi | Cara yang Digunakan |
|---|---|
| Kondisi normal / terkontrol | Cara pertama: Meludah ke arah kiri/kebawah telapak kakinya |
| Ludah keluar mendadak / tak tertahan | Cara kedua: mengambil ujung selendang |
Berdasarkan analisis ini, Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa أو di sini bukan untuk takhyir (pilihan bebas), melainkan untuk tanwi’ (penggolongan jenis). Yakni, masing-masing cara memiliki konteks dan situasinya sendiri, bukan sekadar opsi yang dapat dipilih sesuka hati.
Artikel ini merupakan materi kajian hadits dari pengajian rutin Shahih al-Bukhari di Masjid Besar Ubudiyah Punteuet, Lhokseumawe.
Artikel Terkait
13 Kesesuaian Pendapat Umar bin Khattab dengan Firman Allah
Pendahuluan Pembahasan kali ini berfokus pada hadis ke-403 yang termuat dalam Shahih Bukhari, sebuah kitab hadis paling otoritatif…
Shalat Sunnah di Atas Kendaraan: Kajian Shahih Bukhari No. 400
Materi Pengajian Rutin Shahih Bukhari — Masjid Besar Ubudiyah Punteuet, setiap Sabtu setelah Shalat Subuh Pendahuluan Hadis yang…
Tinggalkan Balasan