Konsep Walimatul ‘Urs Atau Pesta Pernikahan Dalam Islam

Definisi dan Pengertian

Walimatul ‘Urs terdiri dari dua kata berbahasa Arab: walimah yang bermakna perkumpulan, dan al-‘urs yang memiliki dua makna, yakni akad nikah dan hubungan seksual suami-istri.

Secara terminologi fikih, Walimatul ‘Urs didefinisikan sebagai hidangan yang disediakan dalam rangka pernikahan, baik berupa makanan maupun minuman.

Menurut Imam Syafi’i, kata walimah secara hakikat mencakup seluruh undangan dalam rangka acara kesenangan. Sebagian ulama bahkan memperluas maknanya hingga mencakup seluruh undangan, baik yang bersifat suka maupun duka — penggunaan walimah khusus untuk acara kesenangan dianggap hanya berlaku secara kebiasaan (‘urf). Oleh sebab itu, sebagian ulama memasukkan Wadhimatul Maut (hidangan kematian) pun ke dalam kategori walimah.


Hukum Walimatul ‘Urs

Hukum melaksanakan walimatul ‘urs adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan), berdasarkan dalil-dalil yang jelas, baik dari perkataan (qaul) maupun perbuatan (fi’l) Rasulullah ﷺ.

Dalil dari Perbuatan Nabi ﷺ

Terdapat riwayat dalam Shahih Bukhari bahwa Rasulullah ﷺ menyelenggarakan walimah untuk beberapa istri beliau:

  • Walimah untuk Ummu Salamah (Hindun binti Abi Umayyah): hidangannya berupa dua mud gandum kasar (1 mud = ±700 gram; 2 mud = ±1,4 kg).
  • Walimah untuk Shafiyah binti Huyay: hidangannya berupa al-hais, yaitu olahan dari tiga bahan: kurma, minyak mentega murni (samnun), dan susu kering.

Dalil dari Perkataan Nabi ﷺ

Rasulullah ﷺ bersabda kepada Abdurrahman bin ‘Auf setelah beliau menikah:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Adakanlah walimah, walau hanya dengan seekor kambing.”

Para ulama memahami perintah dalam hadis ini sebagai perintah sunnah, yang diqiyaskan (dianalogikan) dengan perintah berkurban.


Konteks Kesunnahan

Kesunnahan melaksanakan walimatul ‘urs berlaku atas hak suami yang rasyid (cakap hukum/berakal sempurna). Perinciannya sebagai berikut:

  • Walimah yang dilaksanakan oleh ayah/kakek si suami menggunakan harta suami yang rasyid: hukumnya memadai (kesunnahan terpenuhi).
  • Walimah yang dilaksanakan oleh ayah/kakek si suami menggunakan harta suami yang tidak rasyid: hukumnya haram.
  • Walimah yang dilaksanakan oleh ayah si istri:
    • Jika berdasarkan izin suami → memadai (kesunnahan terpenuhi) bagi suami.
    • Jika tanpa izin suami → suami tidak mendapatkan kesunnahan walimah.

Pengulangan Kesunnahan Walimah

Kesunnahan walimatul ‘urs berulang seiring bertambahnya istri — sebagaimana aqiqah yang disunnahkan kembali dengan bertambahnya anak.

Adapun jika seorang suami melaksanakan walimatul ‘urs sekali untuk seluruh istrinya sekaligus, para ulama berbeda pendapat:

  • Sebagian ulama: sudah memadai.
  • Sebagian ulama lain: belum memadai.

Waktu Pelaksanaan Walimah

Awal Waktu Kesunnahan

Kesunnahan walimatul ‘urs mulai berlaku setelah selesainya akad nikah. Kesunnahan ini tetap berlaku meskipun telah berlalu waktu yang panjang, terjadi perceraian, atau kematian — sebagaimana aqiqah yang tetap disunnahkan walau sang anak sudah meninggal dunia.

Pendapat yang Menetapkan Batas Waktu

Sebagian ulama menetapkan batasan berikut:

Kondisi IstriDurasi Kesunnahan
Masih perawan7 hari
Sudah janda3 hari

Jika walimah dilaksanakan setelah batas waktu tersebut, statusnya dianggap sebagai qadha.

Waktu Paling Utama (Afdhal)

Waktu yang paling utama untuk melaksanakan walimah adalah setelah terjadinya hubungan intim suami-istri, karena Rasulullah ﷺ tidak pernah melaksanakan walimah kecuali setelah berhubungan suami-istri.

Meski demikian, memenuhi undangan walimah tetap wajib meskipun walimah dilaksanakan sebelum hubungan intim.

Adapun walimah yang dilaksanakan sebelum akad nikah (meskipun berlanjut hingga akad), tidak wajib dipenuhi undangannya, sebab hal tersebut tidak termasuk kategori walimatul ‘urs.

Agar suatu jamuan dianggap sebagai walimatul ‘urs, jamuan tersebut harus dilaksanakan setelah selesai akad nikah. Jika diniatkan sebagai walimah ‘urs sekaligus untuk akad nikah, hukumnya sudah memadai — walau hidangannya hanya berupa minuman seperti kopi dan sejenisnya.

Kesunnahan pelaksanaan walimah paling utama pada malam hari, karena sangat sesuai dengan hakikat pernikahan sebagai kenikmatan malam.

Walimah juga disunnahkan pada pernikahan melalui tasarri, yaitu menjadikan seorang budak perempuan (amah) yang dimiliki secara sah melalui konsep milkul yamin (kepemilikan penuh) sebagai pasangan untuk digauli.


Batas Minimal dan Maksimal Hidangan Walimah

  • Bagi orang yang kaya: batas minimal kesempurnaan hidangan adalah satu ekor kambing.

Terkait hidangan kambing ini, disunnahkan mengikuti ketentuan yang berlaku pada aqiqah, yakni:

  • Dimasak dengan lezat.
  • Tidak dipecahkan tulangnya, sebagai bentuk tafaul (harapan baik) agar akhlak istri menjadi baik dan anggota tubuhnya terjaga.
  • Bagi orang yang fakir: batas minimal kesempurnaan walimah adalah sesuai kemampuannya.

Berapapun jumlah hidangan yang disediakan, hal tersebut sudah memadai sebagai walimah.


Istilah-Istilah Jamuan Makan dalam Fikih

Dalam literatur fikih, terdapat perbedaan nama dan istilah untuk jamuan makan (walimah) sesuai situasi dan konteks pelaksanaannya. Sebagian ulama merangkumnya dalam bentuk bait syair berikut:

وَلِيمَةُ عُرْسٍ ثُمَّ خُرْسٌ وِلَادَةٌ | عَقِيقَةُ مَوْلُودٍ وَكِيرَةُ ذِي بِنَا

وَضِيمَةُ مَوْتٍ ثُمَّ إِعْذَارُ خَاتِنٍ | نَقِيعَةُ سَفَرٍ وَالْمَآدِبُ لِلثَّنَا

Artinya: Walimah al-‘ursy untuk pernikahan, kemudian khurs untuk kelahiran. Aqiqah untuk bayi yang lahir, dan wakirah untuk orang yang membangun (rumah). Wadhimah untuk kematian, kemudian i’dzar untuk orang yang dikhitan. Naqi’ah untuk perjalanan, dan ma’dubah untuk kebaikan/pujian.

Dari bait syair tersebut, diketahui terdapat 8 istilah jamuan makan, sebagai berikut:

No.IstilahKonteks Pelaksanaan
1Walimatul ‘UrsJamuan makan untuk merayakan pernikahan
2Khurs / KhursahJamuan makan saat proses persalinan
3‘AqiqahJamuan menyertai penyembelihan hewan pada hari ketujuh kelahiran bayi
4WakirahJamuan setelah selesai membangun dan menempati rumah atau bangunan baru
5WadhimahJamuan makanan terkait musibah kematian
6I’dzar / ‘UdzrahJamuan untuk merayakan selesainya proses khitanan (sunatan)
7Naqi’ahJamuan untuk menyambut kedatangan seseorang dari perjalanan jauh (safar)
8Ma’dubah / Ma’adibJamuan makan umum tanpa sebab atau momen khusus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *