Hukum Dan Persyaratan Kewajiban Memenuhi Undangan Walimah

Hukum memenuhi undangan walimah ‘urs adalah wajib. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa seseorang yang memenuhi undangan walimah ‘urs seyogianya meniatkan dua hal: mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ dan menunaikan kewajiban syar’i. Dengan niat demikian, kegiatan memenuhi undangan tersebut bernilai ukhrawi dan mendatangkan pahala.

Sebaliknya, jika niat semata-mata untuk makan dan memenuhi keinginan perut, hal itu termasuk urusan duniawi yang tidak mendatangkan pahala. Di samping itu, seseorang yang memenuhi undangan juga dianjurkan meniatkan untuk memuliakan dan mengunjungi saudaranya seiman, sehingga termasuk dalam golongan orang-orang yang saling mencintai karena Allah.


Hukum Memenuhi Undangan Selain Walimah ‘Urs

Memenuhi undangan selain walimah ‘urs hukumnya adalah sunnah.

Hal ini didasarkan pada dua riwayat berikut:

Pertama, riwayat dalam Shahih Bukhari:

اذا دعي أحدكم إلى الوليمة فليأتها

“Apabila salah seorang dari kalian diundang untuk menghadiri walimah, maka datangilah.”

Kedua, riwayat dalam Sunan Abu Dawud:

اذا دعا أحدكم أخاه فليجب

“Apabila kalian diundang oleh saudara kalian, maka penuhilah undangannya.”

Para ulama memahami perintah dalam kedua riwayat tersebut sebagai berikut:

  • Bermakna wajib apabila undangan tersebut adalah walimah ‘urs.
  • Bermakna sunnah apabila undangan tersebut adalah selain walimah ‘urs.

Meskipun demikian, sekelompok ulama memahami riwayat tersebut secara tekstual bahwa memenuhi setiap undangan—baik walimah ‘urs maupun lainnya—hukumnya adalah wajib. Imam Nawawi termasuk yang mendukung pendapat ini. Beliau menyatakan dalam Kitab Minhaj:

“Hukum memenuhi undangan walimah akad nikah adalah juga sebagai kewajiban, asalkan hidangan walimah dilaksanakan setelah selesai prosesi akad nikah. Adapun jika dilaksanakan sebelum selesai prosesi akad nikah, maka kewajiban memenuhinya tidaklah berlaku.”

Dalil Pendukung Wajibnya Walimah ‘Urs Secara Khusus

Terdapat dua dalil yang memperkuat pendapat bahwa perintah wajib hanya berlaku pada walimah ‘urs:

Dalil Pertama, riwayat Hasan Al-Bashri dalam Musnad Imam Ahmad bin Hanbal:

دعي عثمان بن أبي العاص إلى ختان فلم يجب، فقال: لم يكن يدعى له على عهد رسول الله

“Utsman bin Abi Al-Ash pernah diundang untuk kenduri khitan, namun beliau tidak memenuhinya. Lalu beliau berkata: ‘Hal ini tidak pernah diundang pada masa Rasulullah ﷺ.'”

Dalil Kedua, riwayat dalam Shahihain:

اذا دعي أحدكم إلى وليمة العرس فليجب

“Apabila kalian diundang menghadiri walimatul ‘urs, maka penuhilah undangan tersebut.”

Dalam riwayat ini, perintah memenuhi undangan disebutkan secara spesifik pada walimatul ‘urs. Hal ini diperkuat oleh riwayat dalam Shahih Muslim:

شر الطعام طعام الوليمة، تدعى لها الأغنياء وتترك الفقراء، ومن لم يجب الدعوة فقد عصى الله ورسوله

“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang hanya mengundang orang kaya dan mengabaikan orang fakir. Dan siapa yang tidak memenuhi undangan, maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.”

Riwayat ini menerangkan bahwa keburukan walimah terletak pada pengkhususan undangan hanya untuk orang kaya demi berbangga diri. Adapun walimah yang mengundang semua kalangan—kaya dan miskin—maka tidak memenuhinya termasuk kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ini menunjukkan bahwa memenuhi walimatul ‘urs yang dilaksanakan dengan benar hukumnya adalah wajib.


Kewajiban ‘Ain atau Kifayah?

Menurut pendapat yang paling kuat (ashah), kewajiban memenuhi undangan walimatul ‘urs hukumnya adalah wajib ‘ain. Adapun pendapat lemah menyatakan bahwa hukumnya adalah wajib kifayah.


Hukum Menyantap Hidangan Walimah

Menurut pendapat yang paling kuat (ashah), menyantap hidangan kenduri walimah hukumnya adalah tidak wajib. Namun terdapat pendapat lemah yang mewajibkannya, dan Imam Nawawi termasuk ulama yang berpendapat demikian.

Landasan pendapat yang mewajibkan makan adalah lahiriah teks riwayat Imam Muslim:

اذا دعي أحدكم إلى طعام فليجب، فإن كان مفطرًا فليطعم، وإن كان صائمًا فليصل

“Apabila kalian diundang untuk mencicipi makanan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika tidak sedang berpuasa, hendaklah makan. Jika sedang berpuasa, hendaklah berdoa.”

Menurut pendapat yang mewajibkan, redaksi “falyath’am” (hendaklah makan) merupakan perintah wajib. Adapun pendapat muktamad memahaminya sebagai perintah sunnah. Batas minimal mencicipi hidangan walimatul ‘urs menurut kedua pendapat adalah satu suap.

Doa bagi Tamu yang Berpuasa

Adapun redaksi “falyushalli” (hendaklah berdoa) bermakna mendoakan keberkahan bagi tuan rumah, berdasarkan riwayat:

فليدع بالبركة

“Hendaklah mendoakan keberkahan.”

Doa yang disunnahkan bagi tamu yang berpuasa saat menghadiri walimah adalah:

اللهم بارك لهم في طعامهم واغفر لهم

“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada mereka pada hidangan mereka dan ampunilah dosa mereka.”

Sebagian ulama mengartikan “falyushalli” sebagai melaksanakan shalat dua rakaat agar mendatangkan keberkahan bagi tempat dan orang-orang yang hadir.

Tamu yang Berpuasa Saat Menghadiri Walimah

Seseorang yang diundang dalam keadaan berpuasa tidak dimakruhkan menjawab: “Inni Shaim” (saya sedang berpuasa) agar tuan rumah dapat memahaminya.

Jika tamu sedang menjalani puasa sunnah, ketentuannya adalah:

  • Jika tuan rumah merasa keberatan karena tamu tidak berbuka, maka disunnahkan berbuka. Allah akan membalas pahala puasanya dengan balasan yang setimpal bahkan lebih.
  • Jika tuan rumah tidak keberatan, maka melanjutkan puasa hingga selesai lebih utama.

Jika tamu sedang menjalani puasa wajib (muwassa’, seperti nazar puasa mutlak), maka tidak boleh membatalkan puasa. Berdasarkan hal ini, status puasa tidak menggugurkan kewajiban memenuhi undangan.


Hukum Memenuhi Undangan Selain Walimatul ‘Urs

Menurut pendapat muktamad, memenuhi undangan selain walimatul ‘urs hukumnya adalah tidak wajib, melainkan sunnah. Meskipun demikian, ada sekelompok ulama yang mewajibkannya. Dalil dari kedua belah pihak telah disebutkan di atas.


Syarat-Syarat Kewajiban Memenuhi Undangan Walimah

Memenuhi undangan walimatul ‘urs hukumnya wajib, sedangkan undangan selain walimatul ‘urs hukumnya sunnah. Namun kewajiban tersebut terikat oleh 17 persyaratan sebagai berikut:


1. Pengundang Tidak Mengkhususkan Undangan Bagi Golongan Orang Kaya

Kewajiban memenuhi undangan gugur apabila terdapat indikasi bahwa pengundang hanya mengundang orang kaya semata karena kekayaan mereka.

Catatan penting: Jika orang yang diundang kebetulan kaya, namun diundang karena faktor lain seperti profesi, kekerabatan, atau status tetangga, maka hal tersebut tidak mengapa.

Sebaliknya, meskipun pengundang adalah kerabat atau tetangga, jika terdapat indikasi pengkhususan berdasarkan kekayaan, maka kewajiban memenuhi undangan menjadi gugur.

Dasar hukumnya adalah sabda Rasulullah ﷺ:

شر الطعام طعام الوليمة، تدعى لها الأغنياء وتترك الفقراء

“Seburuk-buruk hidangan adalah hidangan walimah yang hanya mengundang orang kaya dan meninggalkan orang fakir.”

Persyaratan ini tidak berarti bahwa semua orang harus diundang—hal yang mustahil dilakukan. Yang ditekankan adalah tidak adanya indikasi pengkhususan berdasarkan kekayaan. Jika memungkinkan mengundang keluarga, tetangga, dan rekan seprofesi, maka hal itu sangat dianjurkan. Jika tidak memungkinkan, mengundang satu orang pun diperbolehkan, dan orang tersebut tetap wajib memenuhinya.

Bagaimana jika undangan hanya dikhususkan untuk orang fakir?

Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat ulama. Sebagian ulama berpendapat hukumnya tetap tidak wajib. Namun pendapat muktamad menyatakan bahwa kewajiban memenuhi undangan tetap berlaku jika undangan dikhususkan untuk orang fakir saja.


2. Undangan pada Hari Pertama

Jika pelaksanaan walimah berlangsung minimal tiga hari, maka kewajiban memenuhi undangan hanya berlaku pada hari pertama.

HariWalimatul ‘UrsWalimah Selain ‘Urs
PertamaWajibSunnah
KeduaSunnahSunnah
KetigaMakruhMakruh

Hal ini didasarkan pada riwayat:

الوليمة في اليوم الأول حق، وفي الثاني معروف، وفي الثالث رياء وسمعة

“Walimah pada hari pertama adalah hak. Walimah pada hari kedua adalah kebaikan. Dan walimah pada hari ketiga adalah riya dan sum’ah.”

Konteks hukum: Ketentuan di atas berlaku apabila pembagian hari bukan karena faktor keterbatasan tempat. Jika karena sempitnya rumah—sehingga tamu dibagi per hari—maka memenuhi undangan pada setiap hari hukumnya adalah wajib untuk walimatul ‘urs dan sunnah untuk walimah lainnya.

Walimah satu hari yang dibagi tiga sesi (shift): Kewajiban memenuhi undangan hanya berlaku pada sesi pertama.


3. Pengundang Beragama Islam

Kewajiban memenuhi undangan hanya berlaku apabila pengundang beragama Islam. Jika pengundang adalah non-Muslim, maka:

  • Walimatul ‘urs non-Muslim: disunnahkan untuk dipenuhi.
  • Walimah selain walimatul ‘urs non-Muslim: tidak disunnahkan bagi Muslim untuk memenuhinya.

4. Orang yang Diundang Beragama Islam

Kewajiban memenuhi undangan juga mensyaratkan bahwa orang yang diundang beragama Islam. Jika yang diundang bukan Muslim, maka tidak ada kewajiban dan tidak disunnahkan memenuhinya, karena tidak adanya mawaddah (ikatan kasih sayang) antara Muslim dan non-Muslim yang mengharuskan hal tersebut.


5. Pengundang Berstatus Boleh Mentasarrufkan Harta (Mutlak Tasarruf)

Pengundang haruslah orang yang secara hukum cakap dan diizinkan mengelola hartanya sendiri. Jika pengundang tidak memiliki kecakapan tersebut (mahjur ‘alaih), maka:

  • Tidak ada kewajiban dan kesunnahan memenuhi undangan.
  • Hukumnya dapat meningkat menjadi haram jika walimah tersebut dibiayai dari hartanya sendiri.

Adapun jika walimah dibiayai dari harta ayah/kakek, ketentuannya:

  • Jika walimatul ‘urs: wajib memenuhi undangan.
  • Jika selain walimatul ‘urs: sunnah memenuhi undangan.

Jika orang yang diundang berstatus mahjur ‘alaih, hukum kewajibannya sama seperti orang yang cakap hukum (rasyid), karena tidak ada mudarat apapun baginya dalam memenuhi undangan.


6. Tamu Undangan Telah Ditentukan Secara Pasti

Kewajiban memenuhi undangan hanya berlaku apabila tamu undangan disebutkan atau ditentukan secara pasti oleh pengundang. Jika undangan bersifat terbuka—seperti “siapa saja yang mau boleh hadir”—maka tidak ada kewajiban untuk menghadirinya.


7. Undangan Bersifat Murni

Undangan harus bersifat murni tanpa kepentingan tersembunyi. Jika undangan dilayangkan karena:

  • Rasa takut terhadap orang yang diundang,
  • Mengharapkan jabatan atau kedudukan dari orang yang diundang, atau
  • Agar orang yang diundang bersedia membantu suatu kebatilan,

maka memenuhi undangan tersebut tidak wajib.


8. Izin dengan Tulus Hati

Jika seseorang tidak bisa hadir, maka kewajiban gugur apabila ia meminta izin kepada pengundang dan pengundang merelakan dengan tulus hati—bukan karena sungkan atau malu. Ketulusan izin tersebut dapat dikenali dari berbagai indikator situasional.


9. Tidak Beradu Undangan

Jika terdapat dua undangan yang datang secara berurutan, maka wajib memenuhi undangan yang pertama tiba. Jika dua undangan tiba secara bersamaan, urutan prioritasnya adalah:

  1. Undangan dari orang yang memiliki ikatan kasih sayang lebih dekat dari segi kekerabatan.
  2. Jika setara, maka dipilih yang rumahnya lebih dekat.
  3. Jika keduanya sama dalam hal kedekatan dan jarak, maka dilakukan undian.

10. Pengundang adalah Orang yang Baik Akhlaknya

Kewajiban memenuhi undangan gugur apabila pengundang termasuk dalam kategori:

  • Orang zalim,
  • Orang fasik,
  • Orang yang buruk akhlaknya, atau
  • Orang yang berlebih-lebihan dalam melaksanakan walimah semata demi kebanggaan diri.

11. Harta Kenduri Berasal dari Sumber yang Halal

Kehalalan sumber harta kenduri merupakan syarat kewajiban memenuhi undangan. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

Kondisi Harta PengundangHukum Memenuhi Undangan
HalalWajib (jika syarat lain terpenuhi)
Mayoritas haramMakruh, selama tidak diketahui secara pasti hidangan berasal dari haram
Diketahui pasti berasal dari haramHaram, meskipun tidak makan, karena kehadiran dianggap sebagai pengakuan atas kemaksiatan
Harta syubhatMubah; tidak wajib dan tidak sunnah

Catatan: Jika harta haram sudah mendominasi kehidupan masyarakat secara meluas sehingga sulit dihindari, maka syariat memberikan keringanan. Seseorang diperbolehkan menggunakan harta tersebut sebatas hajat (kebutuhan wajar hidup sehari-hari seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal), tanpa bermewah-mewahan. Ini berbeda dengan kondisi darurat (mengancam jiwa) yang merupakan syarat dalam keadaan tidak normal.

Hal inilah yang mendasari pernyataan Imam Al-Zarkasyi bahwa pada masa kini sudah tidak ada lagi kewajiban memenuhi undangan, mengingat sudah umum adanya persangkaan (zan) bahwa harta pengundang mengandung unsur syubhat.


12. Pengundang Bukan Wanita Ajnabiyah Tanpa Mahram

Kewajiban memenuhi undangan tidak berlaku apabila pengundang adalah wanita asing (ajnabiyah) yang tidak didampingi mahram. Larangan ini berlaku dari dua sisi—pengundang maupun yang diundang—karena dikhawatirkan berujung pada khalwah (berduaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram), meskipun pada kenyataannya tidak terjadi.


13. Undangan Disampaikan dalam Masa Pelaksanaan Walimah

Undangan harus disampaikan dalam rentang waktu pelaksanaan walimah yang sah, yaitu dimulai sejak selesainya akad nikah.


14. Orang yang Diundang Berstatus Merdeka

Kewajiban memenuhi undangan berlaku bagi orang yang berstatus merdeka. Adapun bagi hamba sahaya (budak), ketentuannya adalah:

  • Jika ada izin dari tuan: wajib memenuhi undangan.
  • Jika berstatus budak mukatab: wajib jika memenuhi undangan tidak menimbulkan mudarat pada usahanya. Jika menimbulkan mudarat, maka tidak wajib meskipun sudah ada izin dari tuan (menurut pendapat yang paling kuat).

15. Orang yang Diundang Bukan Hakim atau Pejabat

Hakim dan setiap orang yang memiliki jabatan dalam pemerintahan tidak wajib memenuhi undangan yang berada dalam wilayah yuridiksi kekuasaannya. Hukumnya dapat meningkat menjadi haram apabila:

  • Antara pengundang dan hakim/pejabat sudah terdapat kasus hukum yang sedang berjalan, atau
  • Hakim/pejabat memiliki keyakinan bahwa pengundang akan segera mengajukan sengketa hukum.

16. Tidak Ada Uzur yang Membolehkan Meninggalkan Shalat Berjamaah

Di antara syarat kewajiban memenuhi undangan adalah bahwa orang yang diundang tidak sedang memiliki uzur yang secara syar’i membolehkannya meninggalkan shalat berjamaah, seperti sakit atau jalanan yang berlumpur.

Catatan: Uzur berupa lapar dan haus tidak berlaku sebagai alasan di dalam konteks walimah, karena tujuan walimah itu sendiri adalah makan dan minum. Adapun kondisi penuh sesaknya tamu bukan merupakan uzur, selama masih tersedia ruang untuk masuk, tempat duduk, jalan keluar, dan keamanan dari hal-hal yang dapat mengancam kehormatan diri.


17. Tamu Undangan Bukan Wanita yang Dikhawatirkan Menimbulkan Fitnah

Kewajiban memenuhi undangan tidak berlaku bagi wanita atau pemuda (amrad) yang kehadirannya dikhawatirkan dapat menimbulkan:

  • Ribah: fitnah yang memicu syahwat dan niat buruk,
  • Tuhmah: prasangka buruk dari masyarakat, atau
  • Qalah: pergunjingan di kalangan masyarakat.

Jika kekhawatiran tersebut ada, seorang wanita tidak diwajibkan memenuhi undangan meskipun wali atau suaminya telah memberikan izin.

Kehadiran wanita dalam walimah pada masa kini sangat tidak dianjurkan, mengingat maraknya kerusakan moral dan banyaknya kasus pelecehan yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *