Wanita yang Haram Dimadu dalam Satu Ikatan Pernikahan

Pendahuluan

Terdapat satu golongan wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki, namun keharamannya bersifat sementara, bukan selamanya. Wanita tersebut adalah saudari istri. Status keharaman ini hanya berlaku selama sang suami masih terikat dalam pernikahan yang sah dengan istrinya.

Apabila sang istri telah meninggal dunia, atau statusnya telah menjadi talak ba’in, maka keharaman menikahi saudarinya pun gugur dengan sendirinya.

Namun, jika sang istri masih berada dalam status talak raj’i, hukum keharaman tersebut masih tetap berlaku. Dengan kata lain, seorang suami tetap diharamkan menikahi saudari istrinya selama sang istri masih berada dalam masa iddah akibat talak raj’i. Hal ini disebabkan karena secara hukum, wanita yang berstatus talak raj’i masih dianggap setara dengan seorang istri yang sah.

Dalil dan Hikmah Pengharaman

Keharaman memadu istri dengan saudari kandungnya ini bersumber dari firman Allah Ta’ala:

وَأَن تَجۡمَعُوا۟ بَیۡنَ ٱلۡأُخۡتَیۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَ

“Dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara.”

Adapun hikmah di balik pengharaman ini adalah karena praktik memadu dua bersaudara dalam pernikahan berpotensi memutus tali silaturahmi. Hal ini disebabkan kondisi semacam itu pada umumnya akan memicu pertengkaran yang berujung pada kemarahan yang luar biasa di antara keduanya.

Keharaman Ini Hanya Berlaku di Dunia

Larangan menggabungkan pernikahan antara seorang istri dan saudarinya hanya berlaku selama masih di dunia. Adapun di akhirat kelak, keharaman tersebut tidak lagi berlaku karena hikmah yang melandasi pengharamannya sudah tidak relevan lagi. Di akhirat tidak akan ada lagi kemarahan, rasa iri dengki, maupun pengkhianatan antar sesama.

Oleh karena itu, seorang suami dimungkinkan menjadi pasangan bagi seorang istri sekaligus saudarinya kelak di surga, dalam kondisi-kondisi berikut:

  1. Suami menikahi seorang istri, kemudian istri tersebut meninggal dunia. Setelah itu, suami menikahi saudari dari istri yang telah wafat tersebut, hingga akhirnya sang istri kedua ini meninggal dunia juga.
  2. Suami menikahi seorang istri, kemudian istri tersebut meninggal dunia. Setelah itu, suami menikahi saudari istrinya, lalu sang suami meninggal dunia, dengan catatan istri kedua ini tidak menikah lagi dengan laki-laki lain setelahnya.

Bagaimana Jika Sang Istri Ridha?

Timbul pertanyaan: apabila seorang istri merelakan suaminya menikah dengan saudari kandungnya sendiri, apakah hukum keharaman menggabungkan keduanya dalam pernikahan tetap berlaku?

Jawabannya: hukum keharaman tersebut tetap berlaku, meskipun sang istri telah memberikan keridhaannya. Alasannya, karena tabiat atau watak manusia itu senantiasa dapat berubah sewaktu-waktu. Hari ini seseorang mungkin merasa rela, namun keesokan harinya keridhaan itu bisa saja sirna. Hari ini suasana rumah tangga masih tenteram, namun esok hari bisa saja berubah menjadi konflik.

Wanita Lain Selain Saudari Istri yang Haram Digabung

Di dalam Al-Qur’an, hanya disebutkan satu golongan wanita yang haram digabung dalam pernikahan bersama istri, yaitu saudari istri. Namun, dalam sabda Rasulullah ﷺ terdapat penjelasan tambahan mengenai beberapa wanita lain yang juga haram digabungkan dalam satu ikatan pernikahan yang sama.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا، وَلَا الْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا، وَلَا الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا، وَلَا الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا، وَلَا الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى، وَلَا الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan beberapa periwayat lainnya, dan mereka menyatakan bahwa kualitas hadits ini berstatus shahih.

Ketentuan mengenai wanita-wanita yang haram digabungkan dalam satu ikatan pernikahan ini berlaku secara umum, baik melalui jalur nasab (keturunan) maupun jalur radha’ (persusuan).

Alasan pengharaman menggabungkan mereka dalam satu ikatan pernikahan pun sejalan dengan alasan sebelumnya, yaitu berpotensi memutuskan hubungan silaturahmi.

Daftar Lengkap Wanita yang Haram Digabung dalam Satu Pernikahan

Berikut ini adalah rincian wanita-wanita yang haram dinikahi secara bersamaan dalam satu ikatan pernikahan:

  1. Istri dan saudari istri (jalur nasab maupun susuan)
  2. Istri dan ‘ammah-nya (bibi istri dari pihak ayah) (jalur nasab maupun susuan)
  3. Istri dan khalah-nya (bibi istri dari pihak ibu) (jalur nasab maupun susuan)
  4. Istri dan ‘ammah ayah istri (bibi ayah istri dari pihak ayah) (jalur nasab maupun susuan)
  5. Istri dan khalah ayah istri (bibi ayah istri dari pihak ibu) (jalur nasab maupun susuan)
  6. Istri dan ‘ammah ibu istri (bibi ibu istri dari pihak ayah) (jalur nasab maupun susuan)
  7. Istri dan khalah ibu istri (bibi ibu istri dari pihak ibu) (jalur nasab maupun susuan)

Kaidah/Batasan Pengharaman Penggabungan dalam Satu Pernikahan

Berikut adalah kaidah atau batasan umum yang digunakan untuk menentukan pengharaman penggabungan tersebut:

  1. Setiap dua wanita yang di antara keduanya terdapat hubungan nasab (kekerabatan) atau radha’ (persusuan), yang seandainya salah satu dari keduanya diasumsikan sebagai laki-laki (sementara yang satunya tetap perempuan), lalu laki-laki tersebut diharamkan menikahinya, maka haram bagi orang lain untuk mengumpulkan keduanya sebagai istri dalam satu waktu.
  2. Setiap dua wanita bersaudara, yang jika salah satunya diasumsikan sebagai laki-laki (sementara yang satunya tetap perempuan), lalu laki-laki tersebut diharamkan menikahinya karena termasuk kategori menikahi saudara kandungnya sendiri, maka haram bagi orang lain untuk mengumpulkan keduanya sebagai istri dalam satu waktu.
  3. Setiap dua wanita yang memiliki ikatan bibi (‘ammah, dari pihak ayah) dan keponakan, baik senasab maupun sesusuan. Jika diasumsikan keponakan tersebut adalah laki-laki, maka ia diharamkan menikahi bibinya (‘ammah). Sebaliknya, jika diasumsikan bibi tersebut adalah laki-laki, maka ia diharamkan menikahi keponakannya (binti al-akhi). Maka haram bagi orang lain mengumpulkan keduanya sebagai istri dalam satu waktu.
  4. Setiap dua wanita yang memiliki ikatan bibi (khalah, dari pihak ibu) dan keponakan, baik senasab maupun sesusuan. Jika diasumsikan keponakan tersebut adalah laki-laki, maka ia diharamkan menikahi bibinya (khalah). Sebaliknya, jika diasumsikan bibi tersebut adalah laki-laki, maka ia diharamkan menikahi keponakannya (binti al-akhi). Maka haram bagi orang lain mengumpulkan keduanya sebagai istri dalam satu waktu.

Berlaku Khusus untuk Jalur Nasab dan Susuan

Keharaman menggabungkan dua wanita dalam satu ikatan pernikahan ini hanya berlaku melalui jalur nasab dan susuan semata. Adapun melalui jalur lain, seperti jalur kepemilikan budak dan musaharah (kekerabatan akibat pernikahan), maka hukum pengharaman tersebut tidak berlaku.

Oleh karena itu, berikut ini adalah daftar wanita-wanita yang justru diperbolehkan untuk digabungkan dalam satu ikatan pernikahan:

  1. Wanita merdeka dan budak wanita miliknya sendiri. Keduanya boleh digabungkan dalam satu ikatan pernikahan, sekalipun jika salah satu dari keduanya diasumsikan sebagai laki-laki, maka pernikahan di antara keduanya menjadi haram.
  2. Seorang wanita dan ibu mertuanya. Keduanya boleh digabungkan dalam satu ikatan pernikahan, sekalipun jika salah satu dari keduanya diasumsikan sebagai laki-laki, maka pernikahan di antara keduanya menjadi haram.
  3. Seorang wanita dan anak perempuan tirinya. Keduanya boleh digabungkan dalam satu ikatan pernikahan, sekalipun jika salah satu dari keduanya diasumsikan sebagai laki-laki, maka pernikahan di antara keduanya menjadi haram.

Konsekuensi Hukum: Batalnya Kedua Pernikahan

Terdapat beberapa kondisi di mana penggabungan dua wanita yang haram dinikahi dalam satu ikatan pernikahan mengakibatkan batalnya kedua pernikahan tersebut, yaitu:

  1. Menggabungkan kedua wanita tersebut dalam satu akad nikah yang sama.
  2. Menggabungkan kedua wanita tersebut melalui dua akad nikah yang dilaksanakan secara bersamaan. Misalnya, calon suami mewakilkan pelaksanaan akad nikah kepada dua orang wakil yang melangsungkan akad pada waktu yang sama.
  3. Menggabungkan kedua wanita tersebut melalui dua akad nikah, namun terjadi lupa mengenai apakah kedua akad tersebut dilaksanakan secara berselang waktu atau justru bersamaan.
  4. Menggabungkan kedua wanita tersebut melalui dua akad nikah yang diyakini dilaksanakan pada waktu yang berbeda, namun terjadi lupa mengenai akad nikah wanita mana yang dilaksanakan lebih dahulu.

Keempat kondisi tersebut menyebabkan pernikahan terhadap kedua wanita itu menjadi batal, sebab tidak ada dasar yang dapat digunakan untuk menentukan wanita mana yang seharusnya lebih didahulukan.

Konsekuensi Hukum: Batalnya Salah Satu Pernikahan

Terdapat pula kondisi di mana penggabungan dua wanita yang haram dinikahi dalam satu ikatan pernikahan hanya menyebabkan batalnya salah satu dari kedua ikatan pernikahan tersebut, yaitu:

  • Dua akad nikah yang dilaksanakan dengan adanya jeda waktu di antara keduanya. Dalam kondisi ini, akad pernikahan terhadap wanita yang kedua menjadi batal.

Adapun jika sang suami pada mulanya mengetahui wanita mana yang akad nikahnya lebih dahulu dilaksanakan, namun kemudian ia lupa, maka suami dilarang menggauli kedua wanita tersebut sampai benar-benar jelas akad nikah siapa yang lebih dahulu dilaksanakan.

Hubungan Badan dengan Dua Budak Wanita Bersaudara

Keharaman menggabungkan dua wanita bersaudara dalam satu ikatan pernikahan ini juga berlaku dalam konteks hubungan badan (watha’) melalui konsep kepemilikan budak (milkul yamin).

Seorang tuan yang memiliki dua budak wanita bersaudara, apabila telah berhubungan badan dengan salah satu dari keduanya, maka ia diharamkan untuk berhubungan badan dengan saudarinya yang lain.

Keharaman ini terus berlaku hingga budak wanita yang telah disetubuhi tersebut dilepaskan kepemilikannya, atau haknya untuk disetubuhi dihilangkan sehingga berdampak pada keharaman untuk menyetubuhinya kembali. Contohnya adalah: dijual (baik secara keseluruhan, setengah, maupun melalui mukatabah), dinikahkan dengan orang lain, atau dihibahkan kepada pihak lain.

Namun, apabila budak yang telah dilepaskan haknya untuk disetubuhi tersebut dikembalikan lagi kepada tuannya karena suatu aib, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Jika pengembalian terjadi sebelum sang tuan menggauli saudarinya, maka tuan diperbolehkan memilih untuk menggauli salah satu dari keduanya, dengan catatan budak wanita yang dikembalikan tersebut telah jelas kekosongan rahimnya.
  • Jika pengembalian terjadi setelah sang tuan menggauli saudarinya, maka tuan diharamkan menggauli budak wanita yang baru dikembalikan tersebut, hingga budak wanita yang telah digaulinya itu dilepaskan kepemilikan atau haknya untuk digauli, misalnya dengan dijual atau dinikahkan dengan orang lain.

Adapun jika kondisi tersebut tidak berdampak pada hilangnya hak untuk disetubuhi kembali, maka ketentuan di atas tidak berlaku (dengan kata lain, tetap haram menggauli salah satu dari kedua budak bersaudara tersebut). Contohnya adalah kondisi haid, ihram, dan gadai.

Pengecualian: Status Ibu dan Anak

Terdapat pengecualian dari ketentuan di atas, yaitu apabila seseorang memiliki dua budak wanita yang berstatus sebagai ibu dan anak. Hukumnya adalah sebagai berikut:

  • Jika sang anak yang disetubuhi, maka sang ibu menjadi haram untuk disetubuhi selama-lamanya.
  • Jika sang ibu yang disetubuhi, maka sang anak menjadi haram untuk disetubuhi selama-lamanya.

Bagi seorang tuan, menggabungkan dua budak bersaudara hanya diperbolehkan dalam konteks kepemilikan semata, dan tidak diperbolehkan dalam konteks hubungan badan.

Kebolehan seseorang untuk memiliki dua budak wanita bersaudara ini telah mencapai tingkat kesepakatan (ijma’) di kalangan ulama.

Ketentuan Teknis tentang Watha’ terhadap Dua Budak Wanita Bersaudara

Yang dimaksud dengan “menggauli” dalam pembahasan ini dapat diartikan sebagaimana pengertian umumnya, yaitu memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan depan budak wanita. Selain itu, dapat pula diartikan sebagai memasukkan kemaluan sang tuan ke dalam kemaluan belakang budak wanita.

Apabila sang tuan telah melakukan hubungan badan dengan salah satu dari kedua budak bersaudara tersebut, maka saudarinya menjadi haram baginya untuk digauli, sekalipun hubungan badan tersebut dilakukan secara paksa atau karena ketidaktahuan akan hukumnya.

Dengan demikian, syarat yang berlaku hanyalah satu, yaitu bahwa kedua budak wanita bersaudara tersebut masing-masing halal untuk digauli oleh sang tuan secara terpisah atau tersendiri.

Oleh karena itu, apabila salah satu dari keduanya ternyata haram untuk digauli oleh sang tuan secara tersendiri (misalnya karena beragama Majusi, atau berstatus mahram) dan telah terlanjur digauli, maka sang tuan diperbolehkan untuk menggauli saudarinya yang lain.

Gambaran Kasus Mahram

Ilustrasi berikut menggambarkan pengecualian di atas: salah satu dari kedua budak wanita tersebut merupakan saudari seayah (sang ayah menikahi budak tersebut setelah memenuhi beberapa persyaratan ketat, dan dikaruniai seorang anak perempuan), sementara budak wanita yang satunya merupakan saudari seibu (sang ibu/budak dinikahi kembali oleh laki-laki lain setelah memenuhi beberapa persyaratan ketat, dan dikaruniai seorang anak perempuan).

Dalam kasus semacam ini, apabila sang tuan memiliki keduanya secara bersamaan dan telah berhubungan badan dengan salah satu dari keduanya, maka saudarinya tetap halal untuk digauli.

Dua Bersaudara dengan Status Berbeda

Seorang laki-laki juga diharamkan menggabungkan dua wanita bersaudara yang memiliki status berbeda dalam satu hubungan badan.

Contohnya: sang kakak berstatus merdeka dan merupakan seorang istri, sementara sang adik berstatus budak yang dimiliki oleh suami dari kakaknya tersebut.

Dalam kasus ini, sang suami/tuan diharamkan menggabungkan kedua wanita bersaudara tersebut dalam hubungan badan, sekalipun sang kakak halal baginya melalui akad nikah, dan sang adik halal baginya melalui kepemilikan budak.

Dengan demikian, sang suami/tuan hanya dihalalkan untuk berhubungan badan dengan sang kakak yang berstatus istri, dan tidak diperbolehkan berhubungan badan dengan sang adik yang berstatus budak.

Ketentuan ini tetap berlaku dalam beberapa kondisi berikut:

  1. Sang istri (kakak) terlebih dahulu dihalalkan melalui akad nikah, kemudian barulah sang adik dimiliki melalui konsep kepemilikan budak.
  2. Sang adik sebagai budak terlebih dahulu halal melalui kepemilikan budak, kemudian barulah sang kakak dinikahi melalui akad nikah.
  3. Akad nikah dan transaksi kepemilikan budak terjadi secara bersamaan.

Alasan di balik ketentuan ini adalah karena ranjang pernikahan itu memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan ranjang kepemilikan budak. Hal ini disebabkan konsep akad nikah telah mencakup di dalamnya berbagai hukum terkait, seperti talak, zihar, ila’, dan lain sebagainya.

Adapun jika sang istri (kakak) telah diceraikan, maka kehalalan untuk berhubungan badan dengan saudarinya yang berstatus budak pun menjadi berlaku kembali.

Akad Nikah versus Kepemilikan Budak

Terdapat pengecualian dari kaidah bahwa ranjang pernikahan lebih luas dibandingkan ranjang kepemilikan budak, yaitu dalam konteks penggabungan antara akad nikah dan kepemilikan budak itu sendiri.

Dalam konteks perbandingan antara akad nikah dengan kepemilikan budak, maka ranjang kepemilikan budak justru lebih kuat kedudukannya dibandingkan ranjang pernikahan.

Hal ini disebabkan karena kepemilikan budak menghasilkan kepemilikan fisik sekaligus manfaat dari budak tersebut, sedangkan akad pernikahan tidak memberikan kepemilikan fisik atas diri sang istri, kecuali hanya berupa satu jenis manfaat tertentu saja.

Dengan demikian, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Apabila seseorang telah menikahi seorang budak wanita, kemudian sang suami membeli budak tersebut, maka pernikahan itu menjadi batal. Status pernikahan tidak dapat masuk ke dalam ruang lingkup kepemilikan budak. Kaidahnya: apabila kepemilikan budak hadir dalam sebuah ikatan pernikahan, maka kepemilikan tersebut membatalkan ikatan nikah itu.
  2. Apabila seseorang telah memiliki seorang budak wanita, maka hubungan yang terjalin dengannya tidak sah dijadikan sebagai pernikahan, kecuali budak tersebut telah dimerdekakan terlebih dahulu, barulah kemudian dinikahi. Kaidahnya: pernikahan tidak mampu masuk dan menembus konsep kepemilikan budak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *