Memahami Semua Persyaratan Ibadah Manasik Haji Dan Umrah

A. Pengertian Haji dan Umrah Secara Bahasa dan Istilah

Kata haji berasal dari bahasa Arab yang dapat dibaca dengan kasrah pada huruf ha (al-hijj) maupun dengan fathah (al-hajj). Kedua cara baca ini tercantum dalam qiraah sab’ah (tujuh macam bacaan Al-Qur’an yang mutawatir).

Secara bahasa, kata haji bermakna “menuju” (al-qashdu) ke Masjidil Haram. Sebagaimana lazimnya, cakupan makna secara bahasa lebih luas dibandingkan cakupan makna secara istilah. Makna “menuju” secara bahasa ini bersifat umum, mencakup baik menuju Baitul Haram untuk melaksanakan ibadah maupun untuk tujuan-tujuan lain seperti berladang atau bertani (al-ghaits), makan, dan minum.

Meskipun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa makna “menuju” tidak terbatas hanya pada Masjidil Haram; ke mana pun seseorang menuju, hal itu sudah termasuk dalam makna al-qashdu. Di sisi lain, ada pula ulama yang berpendapat bahwa makna al-qashdu secara bahasa khusus tertuju pada sebuah tempat yang agung.

Adapun umrah secara bahasa bermakna ziarah, sedangkan secara istilah bermakna menziarahi Baitul Haram untuk melaksanakan ibadah. Perbedaan mendasar antara ibadah haji dan umrah terletak pada pelaksanaan wukuf di Arafah: ibadah haji mencakup pelaksanaan wukuf di Arafah, sedangkan umrah tidak memiliki rangkaian wukuf tersebut.

Secara istilah, haji bermakna menyengaja (menuju) Baitullah yang disucikan dan diagungkan untuk tujuan melaksanakan ibadah (nusuk), disertai dengan pelaksanaannya secara perbuatan nyata.

B. Hukum Pelaksanaan Ibadah Haji

Hukum pelaksanaan ibadah haji berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi pelakunya, yaitu:

  1. Fardhu ain, apabila haji yang dilaksanakan merupakan haji yang pertama kali.
  2. Fardhu kifayah, apabila haji yang dilaksanakan bertujuan untuk menghidupkan (memakmurkan) Ka’bah setiap tahun sekali.
  3. Sunnah, apabila haji dilaksanakan oleh anak kecil dan budak.
  4. Haram, apabila pelaksanaan haji diyakini atau diduga kuat akan menyebabkan kemudaratan.
  5. Makruh, apabila pelaksanaan haji dikhawatirkan dapat menyebabkan kemudaratan.

C. Perbandingan Keutamaan Shalat dan Haji

Menurut pendapat para ulama, ibadah shalat lebih utama dibandingkan ibadah haji, meskipun ibadah haji memiliki keistimewaan tersendiri, yaitu dapat menggugurkan dosa besar maupun dosa kecil, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan sesama manusia (al-tabi’at), apabila seseorang meninggal dunia pada saat pelaksanaan haji atau setelahnya—sebelum sempat menunaikan tanggungannya kepada sesama manusia—namun disertai keinginan kuat untuk melunasinya.

Hukum yang serupa juga berlaku bagi seorang pejuang di jalan Allah (fi sabilillah) yang meninggal dunia akibat tenggelam; segala dosanya, baik besar maupun kecil, termasuk yang berkaitan dengan hak-hak sesama manusia, akan diampuni.

Meskipun demikian, Qadhi Husain termasuk salah seorang ulama yang tidak sependapat bahwa ibadah shalat lebih utama dibandingkan ibadah haji.

D. Kedudukan Haji dalam Syariat Terdahulu

Menurut para ulama, ibadah haji termasuk dalam kategori syariat terdahulu, artinya ibadah ini bukan kewajiban yang dikhususkan hanya bagi umat Nabi Muhammad ﷺ semata. Namun demikian, terdapat pula pendapat yang menyatakan bahwa kewajiban ibadah haji hanya berlaku bagi umat Nabi Muhammad ﷺ.

Terdapat sebuah riwayat yang dikutip oleh pengarang kitab Al-Ta’jiz:

إِنَّ أَوَّلَ مَنْ حَجَّ الْبَيْتَ آدَمُ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَأَنَّهُ حَجَّ أَرْبَعِينَ حَجَّةً مِنَ الْهِنْدِ مَاشِيًا

Artinya: “Sesungguhnya orang pertama yang melaksanakan ibadah haji adalah Nabi Adam ‘alaihissalam, dan beliau melaksanakan ibadah haji sebanyak empat puluh kali dengan berjalan kaki dari India.”

Ada pula riwayat lain yang menyebutkan:

مَا مِنْ نَبِيٍّ إِلَّا حَجَّهُ حَتَّى نُوحٌ وَصَالِحٌ

Artinya: “Tidak ada seorang nabi pun kecuali telah melaksanakan ibadah haji, termasuk Nabi Nuh dan Nabi Saleh.”

Meskipun demikian, terdapat pula pendapat ulama yang menyatakan bahwa Nabi Nuh dan Nabi Saleh justru merupakan dua nabi yang tidak melaksanakan ibadah haji.

Terdapat pula riwayat berikut:

أَنَّهُ لَمَّا حَجَّ آدَمُ قَالَ لَهُ جِبْرِيلُ إِنَّ الْمَلَائِكَةَ كَانُوا يَطُوفُونَ قَبْلَكَ بِهَذَا الْبَيْتِ سَبْعَةَ آلَافِ سَنَةٍ

Artinya: “Ketika Nabi Adam melaksanakan ibadah haji, Jibril berkata kepadanya: ‘Sesungguhnya para malaikat telah melaksanakan tawaf di Ka’bah ini sebelummu selama tujuh ribu tahun.'”

E. Kewajiban Pelaksanaan Ibadah Haji

Menurut pendapat yang populer, pensyariatan ibadah haji diturunkan pada tahun keenam Hijriah. Meskipun demikian, terdapat pula pendapat yang menyatakan bahwa pensyariatannya terjadi pada tahun kelima Hijriah, dan ada pula pendapat lain yang menyatakan bahwa pensyariatan haji telah diturunkan bahkan sebelum peristiwa hijrah.

Kewajiban pelaksanaan ibadah haji hanya berlaku sekali seumur hidup. Bukti dari hal ini adalah bahwa Rasulullah ﷺ tidak melaksanakan ibadah haji setelah pensyariatan haji diturunkan, kecuali hanya satu kali, yaitu pada pelaksanaan Haji Wada’.

Dalil lain yang mendukung hal ini adalah sabda Rasulullah ﷺ:

مَنْ حَجَّ حَجَّةً فَقَدْ أَدَّى فَرْضَهُ وَمَنْ حَجَّ ثَانِيَةً فَقَدْ دَايَنَ رَبَّهُ وَمَنْ حَجَّ ثَلَاثَ حِجَجٍ حَرَّمَ اللَّهُ شَعْرَهُ وَبَشَرَهُ عَلَى النَّارِ

Artinya: “Orang yang berhaji satu kali maka ia telah menunaikan kewajibannya (fardhunya). Siapa yang berhaji dua kali maka ia telah mengutangkan (memberi pinjaman kepada) Tuhannya. Dan barang siapa yang berhaji tiga kali, Allah mengharamkan rambut dan kulitnya menyentuh api neraka.”

Pengetahuan tentang kewajiban ibadah haji termasuk perkara yang sangat mudah diketahui. Oleh sebab itu, orang yang mengingkari kewajiban haji dihukumi sebagai kafir, kecuali bagi mereka yang baru saja memulai kehidupan dalam Islam atau tempat tinggalnya jauh dari para ulama.

F. Hukum Umrah

Dalam Mazhab Syafi’i, menurut pendapat yang azhar (lebih kuat), pelaksanaan ibadah umrah hukumnya adalah fardhu. Adapun riwayat yang terdapat dalam Sunan Tirmidzi—yang bersumber dari Jabir bin Abdullah—yang menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ menyebutkan hukum umrah adalah sunnah, telah disepakati oleh para penghafal hadis (huffaz) sebagai hadis yang lemah (dha’if).

Berikut riwayat hadis tersebut:

سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْعُمْرَةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ؟ قَالَ لَا وَأَنْ تَعْتَمِرَ خَيْرٌ

Artinya: “Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang hukum umrah, apakah wajib? Beliau menjawab: ‘Tidak, namun melaksanakan umrah itu lebih baik.'”

Sebagaimana ibadah haji, kewajiban pelaksanaan umrah juga hanya berlaku sekali seumur hidup, dan terkadang dapat diwajibkan lebih dari sekali karena sebab-sebab tertentu, seperti nazar atau qadha akibat rusaknya pelaksanaan haji/umrah sunnah.

Berkaitan dengan sifat kewajiban pelaksanaan haji dan umrah, berikut ini keterangan dari berbagai mazhab:

  • Mazhab Syafi’i: kewajiban bersifat tarakhi, yaitu kewajiban yang tidak mendesak (boleh ditunda).
  • Mazhab Maliki: kewajiban bersifat faur, yaitu kewajiban yang mendesak (harus segera dilaksanakan).
  • Mazhab Hanafi: tidak ditemukan keterangan resmi mengenai hal ini. Oleh sebab itu, dua murid senior Imam Abu Hanifah berbeda pendapat: Abu Muhammad berpendapat bahwa kewajibannya bersifat tarakhi, sedangkan Abu Yusuf berpendapat bahwa kewajibannya bersifat faur.

G. Prioritas antara Haji dan Nikah

Apabila terjadi benturan antara pelaksanaan ibadah haji dan pelaksanaan pernikahan, maka ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Bagi orang yang tidak mengkhawatirkan dirinya terjerumus dalam perbuatan hina, maka lebih diutamakan untuk melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu.
  • Bagi orang yang berpotensi terjerumus dalam perbuatan hina, maka lebih diutamakan untuk menikah terlebih dahulu. Bahkan, hukum menikah dapat meningkat menjadi wajib apabila terdapat keyakinan atau dugaan kuat (zhan) akan terjerumus dalam perbuatan zina. Sekiranya ia meninggal dunia sebelum sempat melaksanakan ibadah haji, maka ia tidak dikategorikan sebagai pelaku maksiat.

H. Lima Tingkatan Keabsahan Haji dan Umrah

Terdapat lima tingkatan syarat keabsahan haji dan umrah, yaitu:

1. Sah Secara Mutlak (Al-Shihhah Al-Muthlaqah)

Sah secara mutlak yang dimaksud di sini adalah keabsahan yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan secara langsung (baik dikerjakan sendiri maupun oleh orang lain) dan tidak pula berkaitan dengan syarat-syarat lainnya. Syarat sah secara mutlak hanya satu, yaitu Islam.

Dengan demikian, wali harta (bukan wali dalam pengertian lain, seperti saudara atau paman) dibolehkan mengihramkan anak kecil (meskipun sudah mumayyiz) dan juga orang gila (dikiaskan kepada anak kecil).

Tata caranya adalah wali harta meniatkan ihram untuk anak kecil atau orang gila tersebut, meskipun wali harta tidak turut melaksanakan kegiatan ibadahnya sendiri (hanya niat ihram saja). Dengan demikian, anak kecil atau orang gila tersebut secara otomatis berstatus sebagai muhrim (orang yang sedang berihram).

Adapun bagi wali harta, tidak dibolehkan meniatkan ihram untuk orang yang sedang pingsan. Dalam tata cara ini, tidak disyaratkan menghadirkan anak kecil atau orang gila tersebut secara fisik, dan juga tidak disyaratkan adanya pertemuan langsung dengannya.

Berikut hal-hal yang mesti dilakukan oleh wali harta untuk anak kecil yang belum mumayyiz:

  • Menghadirkan anak kecil/orang gila ke tempat-tempat wukuf.
  • Mentawafkan anak kecil/orang gila dalam keadaan keduanya suci.
  • Melaksanakan shalat sunat tawaf dua rakaat untuk keduanya.
  • Melaksanakan sa’i bersama keduanya.
  • Menyediakan bebatuan bagi keduanya untuk melempar jumrah. Jika keduanya tidak mampu, maka kembali kepada kaidah umum, yaitu dilempar oleh orang lain untuk orang yang tidak mampu melempar.

Adapun berkaitan dengan anak kecil yang sudah mumayyiz, hal-hal berikut dilaksanakan sendiri olehnya:

  • Melaksanakan sendiri shalat sunat tawaf.
  • Melaksanakan sendiri tawaf.
  • Melaksanakan sendiri sa’i.
  • Melempar sendiri jumrah.

Amalan yang dilakukan oleh anak kecil yang sudah mumayyiz tersebut akan diberi ganjaran pahala, sebab segala amalan yang dilakukan oleh anak kecil tetap diberi pahala, dan pahala pun diberikan kepada anak kecil atas amalan yang dilakukan oleh walinya untuknya. Para ulama pun telah bersepakat (ijma) bahwa maksiat yang dilakukan oleh anak kecil tidak dicatat sebagai dosa.

2. Sah Melaksanakan Secara Langsung (Shihhah Al-Mubasyarah)

Tingkatan keabsahan kedua ini berkaitan dengan keabsahan pelaksanaan ibadah secara langsung, yakni dikerjakan sendiri, bukan dilaksanakan oleh wali. Terdapat dua syarat pada tingkatan ini, yaitu Islam dan mumayyiz, yang keduanya berlaku untuk semua jenis ibadah.

Dengan demikian, anak kecil (baik sudah maupun belum mumayyiz) dan budak diharuskan memperoleh izin dari walinya untuk berihram, sedangkan seluruh amalan nusuknya dilakukan sendiri.

Berikut urutan (tertib) wali:

  1. Ayah
  2. Kakek
  3. Washiy (penerima wasiat pengasuhan)
  4. Hakim atau qayyim (pengasuh resmi yang ditunjuk oleh hakim)

3. Sah Nazar (Shihhah Al-Nazar)

Tingkatan keabsahan ketiga berkaitan dengan keabsahan kewajiban haji/umrah akibat nazar. Pada tingkatan ini, terdapat tiga syarat agar ibadah haji/umrah menjadi sah, yaitu Islam, mumayyiz, dan baligh. Tidak ada persyaratan status merdeka pada tingkatan ini, sehingga nazar untuk melaksanakan haji yang diucapkan oleh seorang budak tetap sah.

4. Syarat Haji Islam

Terdapat beberapa syarat bagi keabsahan pelaksanaan haji Islam/fardhu, yaitu Islam, mumayyiz, baligh, dan merdeka. Pada pelaksanaan haji Islam ini, tidak disyaratkan adanya istitha’ah (kemampuan). Oleh sebab itu, pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh orang yang fakir tetap sah sebagai haji Islam/fardhu.

Keabsahan tersebut tetap berlaku meskipun perjalanan yang dilakukan oleh si fakir tergolong perjalanan yang haram, karena adanya keyakinan atau dugaan (zhan) akan terjadinya kemudaratan. Alasan keabsahan ini adalah karena status si fakir pada saat melaksanakan ibadah haji sudah memenuhi semua persyaratan secara sempurna.

Hal ini berbeda dengan anak kecil atau budak, yang statusnya baru sempurna memenuhi semua persyaratan pada saat pelaksanaan ibadah haji/umrah telah selesai. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ:

أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى

Artinya: “Anak kecil yang melaksanakan haji, kemudian ia menjadi dewasa (baligh), maka wajib atasnya untuk melaksanakan haji yang lain. Budak yang melaksanakan haji, kemudian ia dimerdekakan, maka wajib atasnya untuk melaksanakan haji yang lain.”

Adapun jika status anak kecil/budak tersebut menjadi sempurna sebelum atau pada saat pelaksanaan wukuf di Arafah, maka pelaksanaan hajinya sudah terhitung sebagai haji Islam. Anak kecil/budak tersebut hanya perlu mengulangi ibadah sa’i, apabila sa’i tersebut telah dilaksanakan setelah tawaf qudum.

5. Syarat Wajib Haji dan Umrah

Terdapat beberapa syarat kewajiban pelaksanaan ibadah haji/umrah, yaitu: Islam, baligh, berakal, merdeka, tersedia perbekalan (istitha’ah), tersedia air (istitha’ah), tersedia kendaraan (istitha’ah), aman rute (istitha’ah), perjalanan normal (istitha’ah), ditemani oleh suami/mahram (istitha’ah), mampu duduk dalam kendaraan (istitha’ah), dan tersedia bekal di tempat-tempat tertentu (istitha’ah).

Berikut penjelasan lebih rinci mengenai masing-masing syarat tersebut.

1. Islam

Islam merupakan salah satu syarat kewajiban pelaksanaan haji dan umrah. Oleh sebab itu, tidak ada tuntutan di dunia bagi orang kafir asli untuk melaksanakan haji dan umrah. Meskipun tidak ada tuntutan di dunia, hal ini tidak menafikan bahwa di akhirat ia akan tetap mendapatkan hukuman atas tidak dilaksanakannya haji dan umrah, sebagai hukuman tambahan atas kekafirannya. Ketentuan tidak adanya tuntutan di dunia namun tetap adanya hukuman di akhirat ini berlaku pada semua kewajiban yang ada dalam syariat.

Kemampuan seorang kafir untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah dalam kondisi kekafirannya tidak memberi pengaruh terhadap hukum pada saat ia telah memeluk Islam namun kondisinya sudah tidak mampu lagi. Jadi, patokannya adalah kemampuan yang baru muncul setelah ia masuk Islam.

Murtad

Berbeda dengan kafir asli, bagi orang yang murtad tetap berlaku tuntutan di dunia. Gambarannya adalah bahwa seorang pemimpin memerintahkan orang yang murtad—yang mampu sebelum murtad maupun mampu dalam kondisi murtad—untuk kembali memeluk Islam dan melaksanakan haji.

Jika kondisi mampu (istitha’ah) itu ada baik sebelum maupun setelah murtad, namun pada saat kembali memeluk Islam ia sudah tidak lagi istitha’ah, maka kewajiban tersebut tetap berada dalam tanggungannya.

Jika ia meninggal dunia sebagai Muslim dan belum sempat melaksanakan ibadah haji dan umrah, maka biaya pelaksanaan haji dan umrah yang dilakukan oleh orang lain atas namanya diambil dari harta peninggalannya. Namun, jika ia meninggal dunia sebelum sempat kembali memeluk Islam, maka ia tidak dihajikan oleh orang lain, meskipun ia tetap akan mendapatkan hukuman atas haji dan umrah tersebut sebagai hukuman tambahan atas kemurtadannya.

Adapun jika kemurtadan terjadi di tengah pelaksanaan ibadah haji dan umrah, maka secara otomatis haji dan umrahnya batal. Oleh sebab itu, ia tidak boleh melanjutkan ibadah-ibadah yang belum dilaksanakan meskipun telah kembali memeluk Islam, sebab pada dasarnya ihramnya telah batal.

2. Baligh (Dewasa)

Baligh atau dewasa merupakan salah satu syarat kewajiban ibadah haji dan umrah. Dengan demikian, anak kecil tidak memiliki kewajiban melaksanakan ibadah haji dan umrah karena belum termasuk mukallaf.

Adapun pelaksanaannya oleh anak kecil tetap diberikan ganjaran pahala sunnah, karena statusnya adalah haji dan umrah sunnah.

3. Berakal

Sama halnya dengan baligh, berakal juga merupakan salah satu syarat kewajiban pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Dengan demikian, orang gila tidak memiliki kewajiban melaksanakan ibadah haji dan umrah karena tidak termasuk dalam kategori mukallaf.

4. Merdeka

Salah satu syarat kewajiban haji dan umrah adalah status kemerdekaan yang sempurna. Oleh sebab itu, seseorang yang di dalam dirinya masih terdapat sedikit status kebudakan tidak memiliki kewajiban melaksanakan haji, sebagaimana contohnya adalah budak muba’adh.

Hal ini disebabkan karena manfaat seorang budak merupakan hak tuannya. Pelaksanaan haji dan umrah oleh budak akan berdampak pada hilangnya manfaat yang seharusnya diperoleh tuannya, dan hal itu telah bermakna memberikan kemudaratan bagi sang tuan. Oleh sebab itu, seseorang yang di dalam dirinya masih terdapat sedikit status kebudakan tidak termasuk dalam kategori istitha’ah.

5. Mampu (Istitha’ah)

Kemampuan (istitha’ah) merupakan salah satu syarat kewajiban ibadah haji dan umrah. Kemampuan ini terbagi ke dalam dua kategori, yaitu: pertama, mampu melaksanakan sendiri; kedua, mampu dilaksanakan oleh orang lain.

a. Mampu Melaksanakan Sendiri

Pada kategori ini, terdapat tujuh persyaratan yang dimaksud dengan istilah istitha’ah, yaitu:

  1. Tersedia perbekalan
  2. Tersedia air
  3. Tersedia kendaraan
  4. Aman rute
  5. Perjalanan normal
  6. Ditemani oleh suami/mahram
  7. Mampu duduk dalam kendaraan, serta tersedia bekal di tempat-tempat tertentu.

Tersedia Perbekalan

Termasuk dalam makna “tersedia perbekalan” adalah tersedianya wadah untuk menyimpan perbekalan tersebut apabila diperlukan. Ukuran kecukupan perbekalan ini adalah jumlah yang mencukupi untuk menempuh perjalanan menuju Mekah dan kembali ke tanah air, meskipun di kampung halamannya ia tidak memiliki istri dan keluarga.

Adapun jika seseorang tidak memiliki perbekalan namun tetap melaksanakan ibadah haji dan umrah dengan asumsi memiliki keterampilan meminta-minta, maka hukumnya adalah makruh. Dalilnya adalah firman Allah:

وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى

Artinya: “Berbekallah kalian, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.”

Takwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah rasa takut terjerumus dalam kehinaan akibat praktik meminta-minta.

Termasuk dalam makna “wadah” adalah seperti karung besar (al-ghirarah) dan pembungkus bekal makanan (al-sufrah). Wadah ini diperlukan apabila perbekalan tersebut dibawa dari kampung halaman.

Terkadang, wadah tidak diperlukan dalam perjalanan haji dan umrah, misalnya bagi seseorang yang memiliki keterampilan tertentu dan dapat memperoleh penghasilan selama perjalanan yang mencukupi kebutuhan serta menyisakan biaya perjalanan.

Meskipun demikian, bagi orang yang memiliki keterampilan tertentu namun menempuh perjalanan jauh (minimal dua marhalah), ia tidak dibebankan untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah, sekalipun ia mampu menghasilkan dalam satu hari kerja untuk kebutuhan beberapa hari. Alasannya karena terdapat potensi ia tidak dapat bekerja akibat hal-hal yang tidak terduga, seperti sakit.

Sekalipun diasumsikan tidak terjadi hal yang tidak terduga tersebut, ibadah haji dan umrah tetap tidak dibebankan kepadanya, sebab gabungan antara kelelahan perjalanan dan kelelahan bekerja sudah merupakan kesulitan (masyaqqah) yang sangat berat.

Adapun jika jarak perjalanannya tidak jauh (kurang dari dua marhalah) dan ia memiliki keterampilan kerja yang dapat menghasilkan dalam satu hari kerja untuk kebutuhan beberapa hari pelaksanaan haji dan umrah, maka kewajiban tersebut dibebankan kepadanya, sebab dalam kondisi tersebut kesulitan yang dialaminya relatif kecil.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ telah menetapkan ukuran beberapa hari pelaksanaan haji dan umrah, yaitu:

  • Haji bagi yang mengambil nafar awal: dimulai sejak zawal (waktu zuhur) hari ketujuh Zulhijah dan berakhir pada zawal hari kedua belas Zulhijah.
  • Haji bagi yang mengambil nafar tsani: dimulai sejak zawal hari ketujuh Zulhijah dan berakhir pada zawal hari ketiga belas Zulhijah.
  • Umrah: berukuran setengah hari.

Tersedia Air

Termasuk salah satu syarat istitha’ah adalah tersedianya air di tempat yang biasa dijadikan sumber air, dengan catatan harganya normal (tsaman al-mitsil), yaitu harga yang sesuai dengan kondisi tempat dan masa tersebut. Selain itu, disyaratkan bahwa harga air yang normal tersebut dibayar menggunakan harta lebih (surplus) setelah dikurangi kebutuhan membayar utang dan biaya nafkah bagi orang-orang yang wajib dinafkahi.

Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada kewajiban pelaksanaan haji dan umrah apabila:

  1. Tidak ada air sama sekali.
  2. Ada air, namun dengan harga yang tidak normal.
  3. Ada air dengan harga normal, namun biaya yang dimiliki bukan merupakan harta lebih setelah dikurangi kebutuhan membayar utang dan nafkah bagi orang yang wajib dinafkahi.

Termasuk pula dalam persyaratan ini adalah tersedianya bekal air minum bagi hewan tunggangan yang digunakan dalam perjalanan, artinya bekal dan air tersebut bukan hanya diperuntukkan bagi musafir itu sendiri, melainkan juga bagi tunggangannya.

Tersedia Kendaraan (Al-Rahilah)

Pada dasarnya, kata al-rahilah bermakna unta yang ditunggangi. Namun, yang dimaksud dengan rahilah di sini adalah kendaraan secara umum, baik menggunakan kuda, bighal (peranakan kuda dan keledai), keledai, bahkan termasuk manusia apabila memang layak untuk ditunggangi.

Persyaratan adanya kendaraan berlaku secara mutlak bagi perempuan dan khuntsa (orang berkelamin ganda). Adapun bagi laki-laki, terdapat perincian sebagai berikut:

  • Disyaratkan ada kendaraan apabila jarak perjalanan melebihi dua marhalah, meskipun ia sanggup berjalan kaki.
  • Disyaratkan ada kendaraan apabila jarak perjalanan kurang dari dua marhalah, namun ia tidak sanggup berjalan kaki. Patokannya adalah apabila ia nekat berjalan kaki, maka hal itu akan menimbulkan kemudaratan; hukumnya sama seperti orang yang lokasinya jauh dari Kota Mekah.

Apabila kendaraan telah tersedia namun masih menimbulkan kemudaratan, maka ditambahkan syarat harus adanya mahmil (sekedup yang ditunggangi dari sisi kiri dan kanan). Khusus pada mahmil, disyaratkan bahwa sisi lainnya harus diisi oleh seseorang sebagai penyeimbang, yang statusnya layak untuk mendampinginya.

Bahkan, kewajiban ini dapat meningkat menjadi kewajiban menanggung biaya makan dan ongkos pendamping penyeimbang dalam mahmil. Hukum ini berlaku dalam kondisi orang yang melaksanakan perjalanan haji memiliki kemampuan finansial namun tidak memiliki teman pendamping dalam mahmil, sebab tidak mungkin duduk dalam mahmil hanya dari satu sisi saja. Oleh karena itu, apabila tidak ada teman penyeimbang mahmil, maka tidak ada kewajiban melaksanakan haji dan umrah.

Terjadi perbedaan pendapat antara sekelompok ulama dengan Khatib Syarbini mengenai kondisi tidak adanya teman penyeimbang mahmil, namun memiliki biaya untuk menyeimbangkannya dengan benda-benda berat. Menurut sekelompok ulama tersebut, kondisi ini lebih dekat kepada kewajiban haji. Adapun menurut Khatib Syarbini, berdasarkan pendapat lahiriah para ashab dalam Mazhab Syafi’i, kondisi tersebut tidak mewajibkan haji dan umrah.

Sekiranya mahmil sudah tersedia namun tetap menimbulkan kesusahan, maka persyaratannya bertambah dengan kewajiban adanya al-kanisah (kayu-kayu yang ditegakkan pada berbagai sisi mahmil, di atasnya diletakkan tirai/kain untuk menahan cuaca panas dan dingin). Berkaitan dengan al-kanisah ini, kewajibannya bersifat mutlak bagi perempuan dan khuntsa, meskipun keduanya tidak mengalami kemudaratan tanpa adanya al-kanisah tersebut, sebab al-kanisah memberikan penutupan dan penjagaan yang lebih baik bagi keduanya.

Apakah Disyaratkan Kendaraan yang Layak?

Menurut sebagian ulama, termasuk salah satu syarat adalah bahwa kendaraan tersebut layak dikendarai sesuai dengan status sosial pelakunya, baik diperoleh dengan cara membeli maupun menyewa. Namun, menurut pendapat muktamad (yang dipegangi), tidak ada persyaratan dalam bab haji mengenai kendaraan yang layak untuk ditunggangi. Hal ini berbeda dengan bab shalat Jumat, yang disyaratkan harus ada kendaraan yang layak sesuai status sosialnya.

Perbedaan antara bab haji dan bab Jumat terkait kendaraan yang layak ini adalah karena pada permasalahan shalat Jumat terdapat ibadah pengganti, yaitu shalat zuhur, sedangkan pada ibadah haji tidak ada ibadah penggantinya.

Sebagai contoh dalam bab shalat Jumat: seseorang yang wajib melaksanakan shalat Jumat namun tidak sanggup berjalan kaki, dan memiliki biaya untuk menyewa kendaraan, disyaratkan kendaraan tersebut harus layak dengan status sosialnya. Apabila kendaraan seperti itu tidak tersedia, maka tidak ada kewajiban melaksanakan shalat Jumat karena adanya penggantinya, yaitu shalat zuhur.

Khusus bagi Laki-Laki dengan Jarak Lebih dari Dua Marhalah

Persyaratan adanya kendaraan berlaku khusus bagi laki-laki yang jarak tempat tinggalnya dengan Kota Mekah melebihi dua marhalah, baik ia mampu berjalan kaki maupun tidak. Adapun bagi perempuan dan khuntsa, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, adanya kendaraan merupakan kewajiban mutlak.

Bagi laki-laki yang mampu berjalan kaki namun memiliki kendaraan, disunnahkan tetap berjalan kaki sebagai bentuk keluar dari perbedaan pendapat (al-khuruj min al-khilaf) ulama yang mewajibkan berjalan kaki bagi yang mampu. Namun, menurut pendapat yang rajih (lebih kuat), menaiki kendaraan lebih utama dibandingkan berjalan kaki.

Jarak Kurang dari Dua Marhalah

Adapun bagi laki-laki yang bertempat tinggal pada jarak kurang dari dua marhalah dari Kota Mekah dan sanggup melakukan perjalanan dengan berjalan kaki, maka kewajiban haji dan umrah berlaku baginya tanpa disyaratkan adanya kendaraan. Yang dimaksud dengan sanggup berjalan kaki di sini adalah juga sanggup memikul perbekalan beserta wadahnya, atau tersedianya orang yang bersedia memikulkannya.

Adapun jika ia tidak mampu berjalan kaki, atau tidak mampu memikul bekal dan wadahnya dengan patokan dapat menimbulkan kemudaratan yang nyata, maka hukumnya sama seperti orang yang bertempat tinggal jauh dari Kota Mekah, yaitu disyaratkan adanya kendaraan.

Harta Surplus

Seluruh persyaratan yang telah disebutkan di atas—yaitu tersedianya bekal beserta wadahnya, air, kendaraan, serta hal-hal yang berkaitan dengannya seperti mahmil dan al-kanisah—harus berasal dari harta surplus setelah memperhitungkan hal-hal berikut:

  1. Harta surplus setelah pembayaran utang, meskipun utang tersebut bertempo, termasuk utang kepada Allah (seperti kewajiban zakat).
  2. Harta surplus setelah biaya nafkah bagi orang-orang yang wajib dinafkahi, seperti istri, anak, dan orang tua, terhitung sejak masa perjalanan, masa menetap di Mekah, hingga kepulangan dari haji.
  3. Harta surplus dari rumah yang layak dengan status sosialnya, dengan catatan ia tidak dapat lepas dari rumah tersebut, misalnya karena dapat tinggal di asrama. Adapun jika ia merasa nyaman tinggal di asrama, maka wajib menjual rumahnya dan menggunakan hasil penjualannya untuk pelaksanaan haji dan umrah.
  4. Harta surplus dari budak yang layak dengan status sosialnya, berlaku bagi orang yang membutuhkan budak untuk melayani dirinya karena cacat fisik atau jabatan tinggi.
  5. Harta surplus dari kitab fikih. Apabila seseorang memiliki dua naskah kitab fikih dengan judul yang sama, ia diwajibkan menjual salah satunya.
  6. Harta surplus dari kuda perang dan senjata, yang keduanya dibutuhkan.
  7. Harta surplus dari alat yang digunakan untuk bekerja.
  8. Harta surplus dari hewan yang digunakan untuk membajak.
  9. Dan lain sebagainya.

Adapun harta atau modal usaha serta aset produktif, wajib dijual dan digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji dan umrah, meskipun berdampak pada terhentinya usaha dan aset produktif tersebut. Ketentuan ini serupa dengan hukum membayar utang, yaitu wajib menjual harta/modal usaha beserta aset produktifnya.

Hal ini berbeda dengan budak dan rumah, karena keduanya dibutuhkan secara langsung (seketika), dan tidak dijadikan sebagai sarana untuk mengambil keuntungan di masa depan.

Aman Rute

Termasuk salah satu syarat kewajiban haji dan umrah adalah adanya keyakinan atau dugaan kuat (zhan) bahwa rute yang dilalui aman dari binatang buas dan musuh, sesuai standar kelayakan pada umumnya di berbagai tempat (tidak perlu setingkat kenyamanan di dalam rumah).

Berikut ketentuan hukum terkait keamanan rute:

  • Wajib memilih rute laut apabila merupakan satu-satunya jalur dan terdapat dugaan akan selamat dalam pelayaran tersebut, sama halnya dengan memilih rute darat apabila diyakini akan selamat dalam perjalanan.
  • Jika terdapat keyakinan tidak akan selamat, maka tidak wajib—bahkan haram—melakukan perjalanan haji, karena mengandung bahaya.
  • Jika keyakinan antara selamat dan celaka sama besarnya, maka tidak wajib—bahkan haram—melakukan perjalanan haji, karena tetap mengandung bahaya.
  • Jika terdapat kekhawatiran dalam perjalanan, maka wajib keluar bersama sahabat pada waktu yang menjadi kebiasaan (adat) masyarakat untuk melakukan perjalanan haji. Adapun jika perjalanan dipandang aman, dengan patokan tidak ada kekhawatiran untuk berjalan sendirian, maka tidak diperlukan teman perjalanan.

Perbedaan “Rasa Ngeri” dalam Bab Haji dan Tayamum

Terdapat perbedaan antara konsep “rasa ngeri” (al-wahsyah) dalam bab haji dan bab tayamum. Pada bab tayamum, apabila seseorang merasa ngeri untuk mengambil air di tempat yang sepi, maka ia tidak dibebankan untuk bersuci menggunakan air. Sedangkan pada bab haji, rasa ngeri ketika sampai di tempat sepi selama perjalanan tidak dijadikan patokan; dengan kata lain, kewajiban perjalanan haji/umrah tetap berlaku meskipun harus melewati tempat sepi yang terasa mengerikan.

Jika Rute Tidak Aman

Apabila perjalanan yang dilalui berpotensi tidak aman terhadap jiwa, harta, dan kemaluan, maka tidak ada kewajiban melaksanakan haji.

Termasuk dalam makna “jiwa” adalah nyawa dirinya, nyawa orang yang bersamanya seperti istri dan anak-anaknya, anggota tubuh, serta manfaat anggota tubuh. Artinya, apabila perjalanan tersebut menyebabkan hilang atau cacatnya anggota tubuh, maka tidak ada kewajiban haji.

Yang dimaksud dengan “harta” adalah harta yang dimilikinya, sekalipun untuk digunakan bagi orang lain, seperti untuk keperluan nafkah dan sejenisnya. Adapun harta usaha (bisnis), apabila aman ditinggalkan di kampung halaman, maka persyaratan ini tidak berlaku; sebaliknya, jika tidak aman untuk ditinggalkan, maka persyaratan ini tetap berlaku.

Termasuk dalam makna “aman kemaluan” adalah keamanan kemaluannya sendiri maupun kemaluan orang lain, seperti istri atau keluarganya.

Dimakruhkan pula memberikan uang kepada para rasadiyyin (para pencegat yang menghadang orang-orang di jalan untuk mengambil sesuatu darinya), baik pencegat tersebut beragama Islam maupun kafir, sebab pemberian tersebut akan mendorong semangat mereka untuk semakin gencar mencegat orang lain.

Khusus terhadap pencegat yang kafir, apabila para jamaah haji mampu melawan, maka disunnahkan untuk tetap melanjutkan perjalanan haji agar memperoleh dua keutamaan sekaligus, yaitu keutamaan jihad dan keutamaan haji.

Perjalanan Normal (Imkan Al-Sair)

Yang dimaksud dengan perjalanan normal adalah bahwa masih tersedia cukup waktu untuk melaksanakan perjalanan secara wajar setelah tersedianya bekal dan kendaraan menuju tanah suci.

Apabila waktu yang tersisa masih memungkinkan untuk melakukan perjalanan, namun harus dipaksakan dengan target menempuh beberapa marhalah dalam waktu setengah hari, maka hal ini tidak termasuk dalam kategori perjalanan normal karena mengandung kemudaratan.

Persyaratan perjalanan normal ini berlaku sejak mulai adanya istitha’ah (kemampuan), dan kemampuan tersebut harus tetap berlanjut hingga waktu yang menjadi kebiasaan (adat) para jamaah haji untuk kembali ke kampung halaman. Sebagai contoh, kebiasaan masyarakat Mesir adalah berangkat menuju tanah suci pada tanggal 27 Syawal dan tiba kembali di tanah air pada penghujung bulan Safar.

Apabila istitha’ah tersebut hilang dalam rentang waktu itu, maka tidak ada kewajiban melaksanakan ibadah haji dan umrah. Sebagai contoh, rombongan masyarakat Mesir berangkat menuju tanah suci pada tanggal 27 Syawal, sedangkan seseorang baru memiliki perbekalan, kendaraan, dan perlengkapan lainnya pada tanggal 29 Syawal. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada kewajiban baginya untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah, meskipun sesungguhnya ia mampu mengejar rombongan yang telah berangkat sebelumnya.

Tidak termasuk dalam kategori perjalanan normal adalah perjalanan yang dilakukan oleh waliyullah yang mampu mencapai Kota Mekah hanya dalam satu langkah. Kemampuan luar biasa semacam ini tidak lantas menimbulkan kewajiban melaksanakan ibadah haji dan umrah; dengan kata lain, waliyullah tersebut tidak wajib menggunakan kemampuannya itu untuk berangkat ke tanah suci, sebab syariat hanya mewajibkan berdasarkan hal-hal yang tampak secara lahiriah. Meskipun demikian, pada saat waliyullah tersebut telah berada di Kota Mekah, maka kewajiban melaksanakan ibadah haji dan umrah berlaku baginya.

Ditemani oleh Suami/Mahram

Termasuk salah satu syarat wajib haji dan umrah adalah adanya pendamping perjalanan, yang dapat berupa:

  • Suami atau mahram. Pada keduanya, tidak disyaratkan harus mencapai tingkat tsiqqah (terpercaya/saleh); persyaratan bagi keduanya hanyalah harus memiliki rasa cemburu untuk melindunginya.
  • Budak yang tsiqqah (terpercaya/saleh).
  • Minimal dua orang perempuan yang tsiqqah (terpercaya/salehah).

Sudah dianggap memadai dalam konteks kebolehan haji dan umrah fardhu apabila hanya ditemani oleh seorang perempuan saja, bahkan diperbolehkan melakukan perjalanan seorang diri apabila diyakini aman selama perjalanan. Hal ini berbeda dengan haji sunnah, yang tidak diperbolehkan dilakukan sendirian meskipun ditemani oleh banyak perempuan sekalipun.

Hukum bagi seorang amrad (remaja laki-laki yang belum tumbuh rambut di wajahnya) yang berwajah tampan adalah sama seperti hukum perempuan, yaitu wajib memiliki pendamping perjalanan. Hanya saja, seorang amrad tidak diperbolehkan melakukan perjalanan bersama sesama amrad lainnya, meskipun jumlahnya banyak.

Apabila pihak-pihak pendamping yang disebutkan di atas tidak bersedia menemani perjalanan kecuali dengan diberi upah, maka menjadi kewajiban bagi perempuan tersebut untuk membayar upah tersebut apabila ia mampu, karena termasuk dalam bagian perlengkapan perjalanan. Hal ini serupa dengan kasus orang buta yang membutuhkan penuntun; orang buta tersebut wajib berangkat bersama penuntun meskipun harus membayar upah kepadanya.

Mampu Duduk dalam Kendaraan

Salah satu syarat wajib haji dan umrah adalah kemampuan duduk dalam kendaraan tanpa mengalami kemudaratan yang berat. Oleh sebab itu, apabila seseorang memang tidak mampu duduk dalam kendaraan, atau mampu duduk namun harus merasakan kemudaratan yang berat, maka ia tidak termasuk dalam kategori mampu secara fisik.

Adapun kesulitan (masyaqqah) yang secara umum masih mampu dihadapi, maka hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi kewajiban haji dan umrah.

Tersedia Bekal di Tempat-Tempat Tertentu

Termasuk salah satu syarat wajib haji adalah tersedianya bekal di tempat-tempat tertentu dengan harga yang normal, sesuai dengan masa dan tempatnya. Termasuk dalam makna “bekal” di sini adalah air dan pakan hewan. Terdapat pula pendapat ulama yang lebih ketat, yang mensyaratkan tersedianya pakan ternak pada setiap marhalah.

b. Mampu Dilaksanakan oleh Orang Lain

Termasuk dalam kategori istitha’ah adalah kemampuan pelaksanaan haji dan umrah yang dilakukan oleh orang lain, sebagaimana penjelasan berikut ini.

Orang yang Telah Meninggal Dunia

Wajib menggantikan pelaksanaan haji dan umrah bagi orang yang telah meninggal dunia (bukan dalam keadaan murtad) dan sebelumnya telah wajib melaksanakan haji, dengan menggunakan harta peninggalannya. Dalam hal ini, statusnya sama dengan pembayaran utang, yaitu diambilkan dari harta peninggalannya untuk melunasi kewajiban tersebut.

Apabila orang yang meninggal tersebut tidak meninggalkan harta warisan, maka disunnahkan bagi keluarganya untuk melaksanakan haji dan umrah atas namanya. Apabila haji dan umrah tersebut dilaksanakan oleh orang lain tanpa izin sekalipun, hal itu tetap dianggap memadai—sebagaimana halnya utang yang dapat dilunasi oleh orang lain tanpa memerlukan izin terlebih dahulu.

Orang yang Masih Hidup

Kewajiban pelaksanaan haji dan umrah oleh orang lain juga berlaku bagi orang yang masih hidup namun dalam kondisi ma’dhub (kondisi fisik lemah, lumpuh, atau sakit berat) serta memiliki kemampuan finansial. Terdapat dua cara yang dapat ditempuh oleh orang yang ma’dhub dengan kemampuan finansial tersebut:

Pertama, mencari seseorang untuk melaksanakan badal haji dengan imbalan upah. Upah yang diberikan tersebut harus berasal dari harta surplus setelah memperhitungkan beberapa hal, seperti kebutuhan tempat tinggal dan pembantu.

Tidak termasuk dalam harta surplus adalah biaya nafkah bagi keluarga orang yang ma’dhub selama masa keberangkatan hingga kepulangan haji, sebab pada umumnya orang yang berangkat haji tetap harus meninggalkan nafkah bagi keluarganya di kampung halaman. Harta yang termasuk dalam kategori surplus hanyalah nafkah bagi keluarga khusus pada hari pemberian upah kepada orang yang melaksanakan badal haji.

Kedua, mencari orang yang bersedia secara sukarela melaksanakan badal haji tanpa upah. Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi oleh sukarelawan tersebut:

  1. Sukarelawan haji dan umrah tersebut adalah orang yang tsiqqah.
  2. Telah melaksanakan haji fardhu untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
  3. Bukan pula orang yang berstatus ma’dhub.

Terdapat pula persyaratan tambahan apabila sukarelawan badal haji tersebut memiliki hubungan ayah-anak dengan orang yang ma’dhub, yaitu:

  • Tidak boleh berjalan kaki.
  • Tidak boleh meminta-minta.
  • Tidak bergantung pada praktik meminta-minta maupun usaha mencari nafkah selama perjalanan, kecuali apabila penghasilan kerja satu hari dapat mencukupi kebutuhan untuk beberapa hari ke depan, dengan syarat jarak menuju Kota Mekah tidak lebih dari dua marhalah.

Apabila sukarelawan tersebut telah dikenal sebagai orang yang biasa melaksanakan badal haji bagi orang lain, maka orang yang ma’dhub wajib meminta kepadanya untuk dibadalkan.

Tidak wajib bagi orang yang ma’dhub untuk menerima pemberian yang diberikan oleh sukarelawan sebagai biaya badal haji, sebab utang budi yang berkaitan dengan harta merupakan beban yang sangat besar. Hal ini berbeda dengan utang budi yang berkaitan dengan tenaga, sebagaimana dibuktikan bahwa manusia pada umumnya merasa enggan atau segan untuk meminta bantuan harta dari orang lain, namun tidak merasa segan untuk meminta bantuan tenaga orang lain dalam berbagai urusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *