Shalat Di Kuburan Dan Menguburkan Mayat Dalam Rumah

Kajian rutin Kitab Shahih Bukhari yang diselenggarakan di Masjid Besar Ubudiyah Punteuet pada hari ini telah sampai pada bab ke-52 dari Kitab al-Shalah, yaitu bab tentang kemakruhan melaksanakan shalat di area perkuburan.

Teks Hadits

Pada bab ke-52 ini, Imam Bukhari mencantumkan sebuah riwayat hadits bernomor 432 yang bersumber dari Abdullah bin Umar .

Berikut redaksi haditsnya:

عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال اجعلوا في بيوتكم من صلاتكم ولا تتخذوها قبورا

Artinya: “Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Laksanakanlah sebagian shalat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan.'”

Syarahan Hadits

Redaksi “janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” dijadikan oleh Imam Bukhari sebagai dalil (hujjah) atas kemakruhan melaksanakan shalat di area perkuburan karena kuburan bukan tempat pelaksanaan ibadah.

Jika dicermati, redaksi tersebut sebenarnya tidak memuat penegasan eksplisit mengenai larangan shalat di perkuburan. Meskipun demikian, Imam Bukhari tetap menjadikannya sebagai dalil atas kemakruhan shalat di perkuburan.

Padahal terdapat riwayat lain yang secara tegas memuat pernyataan yang dapat dijadikan argumen atas kemakruhan shalat di perkuburan, namun riwayat tersebut justru tidak dipilih oleh Imam Bukhari sebagai dalil. Riwayat yang dimaksud bersumber dari Abu Sa’id al-Khudri, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Abu Dawud:

الأرض كلها مسجد إلا المقبرة والحمام

Artinya: “Bumi seluruhnya adalah tempat shalat, kecuali perkuburan dan kamar mandi.”

Hal ini mengindikasikan bahwa riwayat dari Abu Sa’id al-Khudri tersebut, menurut penilaian Imam Bukhari, belum memenuhi persyaratan periwayatan yang telah beliau tetapkan sebagai standar dalam kitabnya.

Oleh karena itu, seolah-olah Imam Bukhari hendak menegaskan bahwa dalil tentang kemakruhan shalat di perkuburan yang paling memenuhi seluruh persyaratannya adalah riwayat dari Abdullah bin Umar ini.

Adapun mengenai riwayat Abu Sa’id al-Khudri, Ibnu Hajar al-Asqalani menerangkan bahwa seluruh perawi dalam sanad hadits tersebut berstatus tsiqah (terpercaya). Hanya saja, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama hadits mengenai status riwayat ini, apakah maushul (sanadnya bersambung tanpa terputus) ataukah mursal (terputus pada tingkat sahabat). Meskipun demikian, Imam al-Hakim dan Ibnu Hibban menetapkan status hadits tersebut sebagai shahih.

Shalat di Rumah: Antara Fardhu dan Sunnah

Berkaitan dengan perintah Rasulullah untuk melaksanakan shalat di rumah, para ulama hadits memiliki beragam pandangan.

Pendapat Al-Qurthubi

Menurut Al-Qurthubi, kata “min” pada redaksi “min shalatikum” (sebagian dari shalat kalian) bermakna “sebagian”. Shalat sendiri terbagi menjadi kategori fardhu dan kategori sunnah, sehingga yang dimaksud “sebagian” dalam sabda Rasulullah tersebut adalah shalat yang termasuk kategori sunnah.

Dalil yang digunakan adalah sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah dalam Shahih Muslim:

إذا قضى أحدكم الصلاة في مسجده فليجعل لبيته نصيبا من صلاته

Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian telah menunaikan shalat di masjidnya, hendaklah ia jadikan sebagian dari shalatnya untuk rumahnya.”

Menurut Ibnu Hajar, dalil yang dikemukakan Al-Qurthubi ini memang sudah cukup membuktikan bahwa makna “sebagian shalat” itu bisa bermakna shalat sunat dalam konteks orang yang sudah melaksanakan shalat di Masjid.

Namun, dalil riwayat Jabir ini tidak ada redaksi pembatasan yang dapat menutup kemungkinan bahwa “sebagian shalat” itu dapat dimaknai dengan makna lain dalam konteks yang berbeda.

Sebagai bukti bahwa dapat dimaknai dengan makna lain dalam konteks yang berbeda adalah kutipan Qadhi ‘Iyadh dari sebagian ulama, bahwa makna perintah shalat di rumah adalah:

“Laksanakanlah sebagian shalat fardhu kalian di rumah, agar dapat diikuti oleh orang-orang yang tidak pergi ke masjid, seperti kaum perempuan dan lainnya.”

Meskipun demikian, kemungkinan bahwa perintah ini merujuk pada shalat sunnah dinilai sebagai pendapat yang lebih kuat dibandingkan kemungkinan shalat fardhu.

Pendapat Imam Nawawi

Imam Nawawi berpendapat bahwa perintah melaksanakan shalat di rumah ini tidak boleh dipahami sebagai perintah shalat fardhu. Namun, Ibnu Hajar al-Asqalani mengomentari pendapat Imam Nawawi ini sebagai pernyataan yang berlebihan (mubalaghah).

Sebab, sudah jelas bahwa dalil yang dikemukakan Al Qurthubi belum mampu menutup kemungkinan diartikan sebagai shalat fardhu di rumah.

Jadi, penegasan ketidak bolehan mengartikan perintah shalat di rumah sebagai shalat fardhu adalah sebuah hal yang sangat berlebihan karena sudah melampaui apa yang bisa dibuktikan oleh dalil.

Larangan Shalat di Kuburan

Berikut beberapa pemahaman ulama hadits mengenai larangan pelaksanaan shalat di kuburan.

Pemahaman Al-Isma’ili

Imam Al-Isma’ili mengkritisi pendapat Imam Bukhari yang mengisyaratkan bahwa dalil kemakruhan shalat di perkuburan adalah riwayat dari Abdullah Ibnu Umar ini. Menurut Al-Isma’ili, makna larangan yang dimaksud dalam riwayat tersebut adalah kemakruhan shalat di dalam liang kubur, bukan di area perkuburan secara umum.

Pemahaman Sekelompok Ulama

Sekelompok ulama memahami bahwa hadits Abdullah Ibnu Umar ini tidak mengandung kesimpulan apa pun tentang boleh atau tidaknya shalat di area perkuburan. Hadits ini hanya memberikan pesan bahwa jangan jadi seperti orang yang mati.

Bahkan, justru larangan dalam hadits ini mengandung anjuran (kesunnahan) untuk melaksanakan shalat di rumah, sebab orang yang telah meninggal dunia tidak lagi melaksanakan shalat di kuburannya.

Dengan demikian, seolah-olah makna sabda Rasulullah adalah: “Janganlah kalian seperti orang yang telah mati, yang tidak lagi melaksanakan shalat di rumahnya, yakni kuburannya.”

Pendapat ini disanggah oleh Ibnu Hajar. Menurutnya, memang benar secara tekstual hadits ini tidak dapat secara langsung menyimpulkan boleh-tidaknya shalat di perkuburan.

Namun, jika maksudnya adalah bahwa hadits ini sama sekali tidak mengandung petunjuk apa pun mengenai hal tersebut, maka pemahaman itu tidak tepat.

Sebab, jika rumah tidak boleh dijadikan seperti kuburan—yakni kosong dari pelaksanaan shalat—maka secara mafhum (pemahaman tersirat) hal ini mengandung pengertian bahwa kuburan bukanlah tempat pelaksanaan shalat, sehingga shalat di area perkuburan dihukumi makruh.

Pendapat Ibnu al-Atsir

Ibnu al-Atsir (wafat 606 H) dalam kitab Al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar mencantumkan dan mengikuti pernyataan Ibnu Qarqul (wafat 569 H) dalam kitab Matali’ al-Anwar ‘ala Shihah al-Atsar, bahwa penakwilan yang dipahami oleh Imam Bukhari merupakan pendapat yang marjuh (lemah).

Adapun pendapat yang dinilai paling utama adalah bahwa pemahaman hadits Abdullah Ibnu Umar ini sesungguhnya menegaskan bahwa orang-orang yang telah meninggal dunia tidak melaksanakan shalat di kuburan mereka.

Pendapat Imam Al-Baghawi

Imam Al-Baghawi dalam kitab Syarh as-Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini memberikan petunjuk bahwa area perkuburan bukanlah tempat untuk melaksanakan shalat. Dalam hal ini, Imam Al-Khattabi memiliki pendapat yang sama, dan Ibnu al-Mundzir juga mengutip pendapat serupa dari mayoritas ulama lainnya.

Pendapat Al-Khattabi

Meskipun Imam Al-Khattabi sependapat dengan Imam Al-Baghawi, beliau memandang bahwa hadits ini masih mengandung kemungkinan makna lain, yaitu larangan menjadikan fungsi rumah hanya sebatas tempat tidur.

Dengam demikian, seolah olah makna hadits ini yaitu:

“Janganlah kalian jadikan rumah semata-mata sebagai tempat tidur tanpa pelaksanaan shalat di dalamnya, sebab tidur adalah saudara dari kematian, dan orang yang telah mati tidak melaksanakan shalat.”

Pendapat Imam Al-Turbasyti

Menurut Imam Al-Turbasyti, terdapat empat pemahaman ulama terhadap hadits ini. Tiga di antaranya telah disebutkan di atas yaitu:

  1. Orang yang telah mati, tidak melaksanakan shalat di kuburan mereka
  2. Perkuburan bukan tempat pelaksanaan shalat
  3. Fungsi rumah bukanlah sebatas tempat tidur

sedangkan pemahaman keempat adalah tentang perbedaan rumah orang yang masih hidup dengan rumah orang yang telah meninggal.

Orang yang tidak melaksanakan shalat di dalam rumahnya berarti telah menjadikan dirinya seperti orang yang telah mati, dan rumahnya pun menjadi serupa dengan kuburan.

Ibnu Hajar menerangkan bahwa pendapat Al-Turbasyti ini didukung oleh riwayat dalam Shahih Muslim:

مثل البيت الذي يذكر الله فيه والبيت الذي لا يذكر الله فيه كمثل الحي والميت

Artinya: “Perumpamaan rumah yang di dalamnya terdapat penyebutan (dzikir kepada) Allah dengan rumah yang tidak terdapat penyebutan Allah di dalamnya adalah seperti perumpamaan orang yang hidup dan orang yang telah mati.”

Larangan Menguburkan Mayat di Dalam Rumah

Ada pula pendapat yang memaknai hadits ini sebagai larangan menguburkan jenazah di dalam rumah. Menurut Imam Al-Khattabi, pendapat ini tidak memiliki nilai (dasar) sama sekali, sebab Rasulullah sendiri dimakamkan di dalam rumah beliau, tempat beliau tinggal pada masa-masa akhir kehidupannya.

Namun, keterangan Imam Al-Khattabi ini dibantah oleh Ibnu Hajar. Menurutnya, larangan menguburkan mayat di dalam rumah bukanlah sekadar sebuah takwil, melainkan memang merupakan pemahaman langsung dari teks hadits.

Pemahaman ini menjadi semakin jelas mengarah pada larangan penguburan mayat di dalam rumah apabila perintah melaksanakan shalat di rumah dipisahkan dari larangan menjadikan rumah sebagai kuburan.

Imam Al-Kirmani juga tidak sependapat dengan Imam Al-Khattabi. Menurutnya, besar kemungkinan bahwa penguburan Nabi di dalam rumah beliau merupakan kekhususan bagi Nabi semata, sebagaimana terdapat dalam sebuah riwayat:

أن الأنبياء يدفنون حيث يموتون

Artinya: “Bahwasanya para nabi dimakamkan di tempat mereka wafat.”

Meskipun pendapat Al-Kirmani ini sejalan dengan pandangan Ibnu Hajar, namun Ibnu Hajar sendiri menolak argumen berupa riwayat yang dikemukakan oleh Al-Kirmani tersebut. Menurut Ibnu Hajar, riwayat ini berasal dari Ibnu Majah, dan terdapat pula hadits lain yang bersumber dari Abu Bakar dengan makna serupa:

ما قبض نبي إلا دفن حيث يقبض

Artinya: “Tidaklah seorang nabi diwafatkan kecuali dimakamkan di tempat beliau diwafatkan.”

Dalam kedua riwayat ini terdapat seorang perawi bernama Husein bin Abdullah al-Hasyimi, yang menurut penilaian ulama hadits berstatus dhaif (lemah).

Namun demikian, terdapat hadits lain dari jalur berbeda dengan kualitas shahih, yaitu riwayat Imam Tirmidzi dalam kitab Al-Syama’il dan riwayat Imam An-Nasa’i dalam kitab Al-Kubra, keduanya bersumber dari Abu Bakar:

أنه قيل له فأين يدفن رسول الله صلى الله عليه وسلم؟ قال في المكان الذي قبض الله فيه روحه فإنه لم يقبض روحه إلا في مكان طيب

Artinya: “Bahwasanya ada yang bertanya kepada Abu Bakar, ‘Di manakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan dimakamkan?’ Abu Bakar menjawab, ‘Di tempat Allah mencabut ruhnya, sebab Allah tidaklah mencabut ruh seorang nabi kecuali di tempat yang baik.'”

Meskipun hadits ini bernilai shahih, statusnya adalah hadits mauquf (perkataan sahabat, bukan langsung dari Nabi).

Dengan demikian, apabila riwayat-riwayat tersebut dipahami sebagai kekhususan bagi Nabi, maka tidak terdapat petunjuk larangan penguburan di dalam rumah bagi selain Nabi.

Bahkan, arah pemahaman hadits-hadits ini justru lebih condong pada kebolehannya juga bagi selain Nabi. Sebab, kebolehan menguburkan mayat di dalam rumah pada akhirnya dapat menyebabkan rumah tersebut lambat laun berubah fungsi menjadi area perkuburan, yang efeknya adalah timbulnya kemakruhan shalat di tempat tersebut.

Oleh karena itu, menurut Ibnu Hajar, tidak perlu menjadikan hadits dalam Shahih Bukhari ini sebagai dalil utama tentang larangan penguburan mayat di dalam rumah, sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Kirmani.

Sebab, masih terdapat riwayat lain yang secara tegas dan mutlak melarang penguburan mayat di dalam rumah, yaitu riwayat dalam Shahih Muslim yang bersumber dari Abu Hurairah:

لا تجعلوا بيوتكم مقابر

Artinya: “Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *