Kajian Hadits Tentang Shalat di Tempat Pemberhentian Unta

Pendahuluan

Kajian Shahih Bukhari pada kesempatan ini membahas bab ke-40 dari Kitab Ash-Shalah, yaitu bab yang berjudul “Melaksanakan Shalat di Tempat Pemberhentian Unta.” Pada bab ini, Imam Bukhari hanya mencantumkan satu riwayat hadis, yaitu riwayat yang bersumber dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.

Redaksi Hadits dan Terjemahannya

Berikut ini adalah redaksi hadits yang diriwayatkan oleh Nafi’ dari Ibnu Umar:

عَنْ نَافِعٍ قَالَ رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يُصَلِّي إِلَى بَعِيرِهِ وَقَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ

Artinya: Nafi’ berkata, “Aku melihat Ibnu Umar melaksanakan shalat menghadap ke arah untanya.” Ibnu Umar kemudian menceritakan, “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang serupa.”

Analisis Judul Bab

Penulisan judul bab ini oleh Imam Bukhari mengandung isyarat tersendiri, yakni bahwa riwayat-riwayat hadis yang mengangkat tema perbedaan hukum antara unta dan kambing dalam konteks shalat, menurut penilaian beliau, belum memenuhi persyaratan periwayatan yang telah beliau tetapkan sebagai kriteria dalam kitab Shahih-nya.

Padahal, riwayat-riwayat yang membahas tema tersebut sesungguhnya datang melalui berbagai jalur periwayatan yang tergolong kuat. Berikut beberapa contohnya:

1. Riwayat Jabir bin Samurah (Shahih Muslim)

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ: سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَوَضَّأْ» قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ» قَالَ: أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «نَعَمْ» قَالَ: أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ؟ قَالَ: «لَا»

Artinya: Dari Jabir bin Samurah, ia berkata, seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah ﷺ, “Apakah aku perlu berwudhu karena memakan daging kambing?” Beliau menjawab, “Jika engkau mau, berwudhulah; dan jika engkau mau, tidak usah berwudhu.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah aku perlu berwudhu karena memakan daging unta?” Beliau menjawab, “Ya, berwudhulah karena memakan daging unta.” Ia bertanya lagi, “Apakah aku boleh shalat di kandang atau tempat berbaring kambing?” Beliau menjawab, “Ya, boleh.” Ia bertanya lagi, “Apakah aku boleh shalat di tempat menderum unta?” Beliau menjawab, “Tidak boleh.”

2. Riwayat Al-Bara’ bin Azib (Sunan Abu Dawud)

عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الصَّلَاةِ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ: «صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ» وَسُئِلَ عَنِ الصَّلَاةِ فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ فَقَالَ: «لَا تُصَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ»

Artinya: Dari Al-Bara’ bin Azib, ia berkata, Rasulullah ﷺ ditanya tentang shalat di kandang atau tempat berbaring kambing (marabidh al-ghanam), maka beliau bersabda, “Shalatlah kalian di sana, karena sesungguhnya ia adalah keberkahan.” Beliau juga ditanya tentang shalat di kandang unta (a’thân al-ibil), maka beliau bersabda, “Janganlah kalian shalat di sana, karena sesungguhnya ia termasuk golongan setan.”

3. Riwayat Abu Hurairah (Sunan Tirmidzi)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «صَلُّوا فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ، وَلَا تُصَلُّوا فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ»

Artinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Shalatlah kalian di kandang atau tempat berbaring kambing, dan janganlah kalian shalat di kandang unta.”

4. Riwayat Abdullah bin Mughaffal (Sunan An-Nasa’i)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ، «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنِ الصَّلَاةِ فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ»

Artinya: Dari Abdullah bin Mughaffal, “bahwa Rasulullah ﷺ melarang shalat di kandang atau tempat unta berkumpul (a’thân al-ibil).”

5. Riwayat Sabrah bin Ma’bad (Sunan Ibnu Majah)

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «لَا يُصَلَّى فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ، وَيُصَلَّى فِي مُرَاحِ الْغَنَمِ»

Artinya: Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak boleh shalat di kandang unta, dan boleh shalat di kandang kambing.”

Perbandingan Redaksi: Ma’athin dan Mawadhi’

Seluruh riwayat yang telah disebutkan di atas menggunakan redaksi “ma’athin” (kandang unta), kecuali riwayat Imam Muslim yang menggunakan redaksi “mabarik” (tempat menderum unta).

Adapun Imam Bukhari dalam bab ini justru menyebutkan riwayat yang menggunakan redaksi “mawadhi'” (tempat-tempat unta secara umum). Redaksi yang dipilih Imam Bukhari ini memiliki cakupan makna yang jauh lebih luas dibandingkan redaksi “ma’athin”, sebab kata “ma’athin” secara khusus hanya merujuk pada tempat pemberhentian unta di dekat sumber air.

Pendapat-Pendapat Ulama

Pembatasan Larangan pada Ma’athin

Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan shalat yang berkaitan dengan unta hanya berlaku secara khusus pada ma’athin, dan tidak mencakup tempat-tempat lain di mana unta berada.

Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal

Ibnu Qudamah, pengarang kitab Al-Mughni, mengutip sebuah pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal bahwa larangan shalat yang berkaitan dengan unta berlaku secara mutlak.

Pandangan Imam Bukhari

Menurut Al Isma’ili, melalui pencantuman hadis Ibnu Umar ini, Imam Bukhari secara tersirat menyatakan bahwa pelaksanaan shalat yang berkaitan dengan unta tidaklah makruh secara mutlak.

Sanggahan Al-Ismaili

Pendapat Imam Bukhari tersebut kemudian disanggah oleh Al-Ismaili. Beliau menyatakan bahwa pelaksanaan shalat yang dilakukan oleh Ibnu Umar dengan menghadap ke arah unta tersebut tidak serta-merta menjadi petunjuk bahwa shalat di tempat menderum (mabrak) unta hukumnya tidak makruh.

Jawaban Ibnu Hajar atas Sanggahan Al-Ismaili

Sanggahan Al-Ismaili ini kemudian dijawab oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Beliau menjelaskan bahwa tujuan Imam Bukhari mencantumkan riwayat Ibnu Umar di sini adalah untuk memberikan isyarat mengenai illat (alasan) larangan shalat yang berkaitan dengan unta sebagaimana disebutkan dalam berbagai riwayat lainnya.

Adapun alasan larangan tersebut adalah karena unta diciptakan dari setan. Illat ini disebutkan dalam riwayat Abdullah bin Al-Mughaffal dan riwayat Al-Bara’ bin Azib di atas.

Dengan demikian, seolah-olah Imam Bukhari hendak menegaskan bahwa apabila shalat yang berkaitan dengan unta dianggap tidak sah semata-mata karena unta diciptakan dari setan, maka secara otomatis hal ini akan berimplikasi bahwa menjadikan unta sebagai sutrah (pembatas) dan melaksanakan shalat di atas punggung unta pun hukumnya menjadi tidak sah.

Padahal, telah terbukti secara valid melalui berbagai riwayat mengenai pelaksanaan shalat sunnah Rasulullah ﷺ di atas unta. Terbukti pula bahwa Rasulullah ﷺ pernah melaksanakan shalat menghadap ke arah unta, sebagaimana diceritakan oleh Ibnu Umar.

Larangan Berlaku pada Perkumpulan Unta, Bukan Unta Tunggal

Ada pula ulama yang berpendapat bahwa larangan shalat yang berkaitan dengan unta berlaku pada perkumpulan unta, bukan pada seekor unta saja. Alasannya, perkumpulan unta dapat menimbulkan rasa waswas bagi orang yang melaksanakan shalat, mengingat tabiat unta yang mudah terkejut (nifar).

Kasus ini berbeda dengan pelaksanaan shalat di atas unta yang sedang ditunggangi, ataupun shalat yang dilaksanakan dengan menghadap ke arah unta yang telah diikat.

Illat Terkait Kebiasaan Buang Air Besar Pemilik Unta

Ada juga ulama yang berpendapat bahwa illat larangan shalat yang berkaitan dengan unta disebabkan oleh kebiasaan para pemilik unta yang buang air besar di dekat lokasi tempat menderumnya unta. Hal ini berbeda dengan kebiasaan yang berlaku pada pemilik kambing.

Pendapat ini dikutip oleh Imam Ath-Thahawi dari Syarik. Namun, Imam Ath-Thahawi sendiri berpandangan bahwa illat ini sangat jauh dari logika yang benar (tidak rasional).

Imam Ath-Thahawi juga menegaskan bahwa pendapat yang menyatakan larangan shalat berkaitan dengan unta disebabkan adanya kotoran unta di lokasi tersebut adalah pendapat yang keliru. Beliau beralasan bahwa kondisi serupa, yaitu adanya kotoran, juga terdapat di kandang kambing.

Pendapat Mazhab Hanafi: Tidak Ada Perbedaan antara Unta dan Kambing

Menurut Imam Ath-Thahawi, berdasarkan penelusuran mendalam dengan menggunakan metode qiyas, kesimpulan yang diperoleh adalah tidak terdapat perbedaan hukum antara unta dan kambing, baik dalam konteks shalat maupun dalam konteks-konteks lainnya. Inilah pendapat yang berlaku dalam mazhab Hanafi.

Bantahan terhadap Pendapat Ath-Thahawi

Pernyataan Imam Ath-Thahawi ini kemudian dibantah oleh ulama-ulama lain, mengingat telah terdapat banyak hadis shahih yang secara jelas menyebutkan adanya perbedaan hukum antara unta dan kambing. Dengan demikian, metode qiyas yang digunakan oleh Ath-Thahawi tersebut termasuk dalam kategori qiyas fasid (qiyas yang cacat/tidak sah).

Hal ini sejalan dengan kesepakatan para ulama, bahwa apabila terdapat riwayat yang shahih, maka batallah pertentangan yang didasarkan pada qiyas.

Penggabungan Dalil dan Kesimpulan Hukum

Sebagian aimmah (para imam) melakukan penggabungan (jam’) antara riwayat-riwayat tentang shalat yang berkaitan dengan unta dengan riwayat berikut:

جُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا

Artinya: “Dijadikan bagiku bumi sebagai tempat sujud (masjid) dan sebagai alat bersuci.”

Penggabungan berbagai riwayat tersebut menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa hukum melaksanakan shalat di tempat-tempat yang berkaitan dengan unta adalah makruh tanzih.

Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, kesimpulan yang difatwakan oleh para aimmah ini merupakan pendapat yang paling tepat.

Hukum Shalat di Kandang Sapi

Berkaitan dengan hukum shalat di kandang sapi, terdapat sebuah riwayat dalam Musnad Imam Ahmad yang bersumber dari Abdullah bin Umar:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ وَلَا يُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ

Artinya: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah melaksanakan shalat di kandang kambing, dan tidak pernah melaksanakan shalat di kandang unta maupun kandang sapi.

Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, kualitas hadis ini tergolong lemah (dhaif), sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah untuk menetapkan hukum kemakruhan ataupun keharaman shalat di kandang sapi.

Sekiranya hadis ini diasumsikan berkualitas kuat pun, kesimpulan yang dihasilkan adalah bahwa hukum shalat di kandang sapi sama dengan hukum shalat di kandang unta.

Namun, kesimpulan semacam ini justru akan menimbulkan kontradiksi dengan pendapat yang disampaikan oleh Ibnu Al-Mundzir, yang menyatakan bahwa hukum shalat di kandang sapi adalah boleh, karena statusnya disamakan dengan hukum shalat di kandang kambing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *